Tag: pajak bumi bangunan

  • Cek Tagihan PBB Bisa Lewat Online, Begini Caranya


    Jakarta

    Mengetahui cara cek tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) penting untuk diketahui supaya saat ingin membayarnya kamu tidak kaget. Nah, untuk mengecek tagihan PBB ternyata bisa dilakukan secara online lho!

    Dengan mengecek tagihan PBB secara online tentunya dapat mempermudah bagi yang ingin membayarnya. Cara ceknya pun juga bisa dilakukan dari berbagai platform, seperti situs resmi otoritas pajak daerah setempat hingga e-commerce.

    Berdasarkan catatan detikcom, berikut ini cara cek tagihan PBB secara online.


    1. Lewat Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Cara pertama dan yang paling umum digunakan adalah melakukan pengecekan tagihan PBB melalui melalui situs resmi otoritas pajak yang ada di daerah masing-masing.

    detikProperti mencoba menelusuri beberapa situs resmi otoritas pajak daerah:

    – Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
    – Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id
    – Jawa Tengah: bapenda.jatengprov.go.id
    – Jawa Timur: pbb.surabaya.go.id
    – Dan lainnya

    Setelah mengetahui situs resmi pajak di masing-masing daerah, langkah yang bisa dilakukan adalah seperti di bawah ini:

    – Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu
    – Setelah itu buka halaman e-SPPT
    – Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
    – Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
    – Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail
    – Setelah itu Kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut

    2. Lewat e-Commerce

    Berikutnya kamu bisa mengecek tagihan PBB melalui e-Commerce lho. Sekarang sudah banyak e-Commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB.

    detikProperti menjajal salah satu aplikasi e-commerce Tokopedia, untuk mengecek tagihan PBB dengan akurat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Kunjungi aplikasi Tokopedia
    • Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada pada bagian atas
    • Pilih ‘Pajak PBB’ dan isi lokasi tempat kamu tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak
    • Setelah itu klik ‘Cek Tagihan’
    • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan muncul di layar.

    Selain itu, kamu juga bisa mengecek tagihan PBB melalui e-commerce Shopee. Berikut ini langkah-langkahnya.

    • Buka aplikasi atau halaman Shopee

    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, & Tiket

    • Lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah pada kategori tagihan di Shopee

    • Setelah itu masukkan Daerah, tahun, dan Nomor Objek Pajak (NOP)

    • Pilih lihat tagihan, maka kamu bisa lihat berapa biaya yang harus dibayar

    • Selanjutnya kamu bisa memilih pembayaran yang diinginkan

    Demikian cara mengecek tagihan PBB secara online. Semoga bermanfaat!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini Rinciannya


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Dalam aturan tersebut, beberapa ruang lingkung yang dibahas, yaitu pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok pembayaran, angsuran pembayaran, hingga pembebasan sanksi administratif.

    Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.


    “Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip dari website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Berikut ini isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    1. Pembebasan Pokok PBB-P2

    Pembebasan Pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang tertuang tahun pajak 2024, kriterianya:

    – hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

    – hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2

    – jika ada lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024

    2. Pembebasan Pokok 50%

    Berikut ini kriteria yang bisa mendapatkan pembebasan pokok atau diskon 50%, yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0

    – Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – Pemberian pembebasan pokok sebesar 50% dikecualikan untuk Objek PBB-P2 yang baru ditetapkan PBB-P2 tahun pajak 2024

    3. Pembebasan Nilai Tertentu

    Dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023, Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar nilai tertentu. Adapun, yang dimaksud nilai tertentu yaitu selisih antara PBB-P2 yang seharusnya tertuang tahun pajak 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

    Yang dapat pembebasan pokok nilai tertentu yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0

    – kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023

    – tidak memenuhi ketentuan diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – bukan Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan

    – bukan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan ketetapan tahun pajak 2024

    4. Pengurangan Pokok

    Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. Berikut ini syarat untuk mendapatkan pengurangan pokok yaitu:

    – Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yaitu Objek PBB baru tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

    – Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;

    – Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; atau

    – Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Nonalam

    Untuk bisa mendapatkan pengurangan pokok, maka wajib pajak harus membuat permohonan terlebih dahulu. Kriterianya adalah sebagai berikut.

    – Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan

    – Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

    – 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

    – diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.;

    – diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan

    – dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan

    – Jika permohonan diajukan bukan oleh Wajib pajak, maka harus dilampiri surat kuasa

    5. Angsuran Pembayaran Pokok

    Waijb Pajak bisa lho mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, Ini ketentuannya.

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta; dan

    – dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

    Sebagai informasi, permohonan ini bisa dilakukan untuk PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    6. Keringanan Pokok

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% untuk Wajib Pajak yang melakukan PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal 1 September 2024-30 November 2024.

    7. Pembebasan Sanksi Administratif

    Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran diberikan pembebasan sanksi administratif. Tak hanya itu, berikut ini kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan sanksi administratif:

    – Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2023 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 sampai dengan 30 November 2024

    – Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 tetapi PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif.

    – Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com