Tag: pajak bumi dan bangunan

  • Cara Menghitung Nilai Pajak Bumi dan Bangunan buat Perusahaan


    Jakarta

    Dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat beberapa hal yang perlu dipahami, terlebih bagi sebuah perusahaan. Pasalnya, penting bagi pemilik aset bumi dan bangunan dari bagian perusahaan untuk memahami dan memenuhi kewajiban ini.

    Melansir dari klikpajak.id, PBB merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena ada keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan. Untuk itu, setiap perusahaan yang didirikan di atas lahan tidak terlepas dari pengenaan PBB.

    Adapun subjek yang dikenakan pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang memiliki hak atas bumi atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Namun, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.


    Kata ‘Bumi’ dalam singkatan PBB didefinisikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten atau kota. Sementara ‘Bangunan’ adalah konstruksi teknis yang ditanam atau ditempatkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

    Dasar hukum pajak bumi dan bangunan merujuk pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB). Ketentuan tersebut menunjukkan PBB dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh masing-masing provinsi.

    Objek Pajak yang Dikenakan PBB

    Tak hanya lahan yang didirikan bangunan saja yang dikenakan PBB, tetapi ada objek lainnya sesuai Pasal 77 UU PDRD sebagai berikut.

    Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut

    1. Jalan tol
    2. Kolam renang
    3. Pagar mewah
    4. Tempat olahraga
    5. Galangan kapal, dermaga
    6. Taman mewah
    7. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
    8. Muara

    Objek Pajak Bebas PBB

    Sementara objek pajak yang tidak dipungut PBB adalah lahan dengan ciri sebagai berikut.

    1. Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
    2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
    3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, atau yang sejenis dengan itu
    4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
    5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
    6. Digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Nilai Jual Objek Pajak

    Nilai PBB berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait. NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

    Namun, bila tidak terjadi transaksi tersebut, maka NJOP ditentukan dari perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang setiap daerahnya memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung faktor yang mempengaruhi.

    Adapun faktor yang dapat mempengaruhi NJOP Bumi antara lain lokasi, peruntukan, pemanfaatan, serta kondisi lingkungan di sekitarnya. Sedangkan faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan di antaranya bahan baku atau bahan bangunan yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa, serta kondisi lingkungan di sekitar bangunan.

    Lebih lanjut, nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB.

    NJOPTKP merupakan batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Jadi, besaran PBB akan diketahui setelah mengurangi NJOPTKP yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan.

    Tarif PBB

    Tarif PBB yang berlaku saat ini sesuai dengan UU HKPD yang disahkan pada 2022. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Merujuk pada Pasal 41 UU HKPD, besaran tarif PBB-P2 paling tinggi adalah 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Namun, tarif PBB-P2 ini akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.

    Rumus Perhitungan Nilai PBB

    1. PBB = tarif 0.5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
    2. NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)
    • 40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000
    • 20% apabila kurang dari nilai tersebut.
    • NJOPTKP = Rp12.000.000

    Dengan demikian, Nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Bayar Tagihan PBB Online, Gampang Banget Bisa Sambil Rebahan


    Jakarta

    Membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online, baik melalui internet banking maupun e-commerce. Nah, tata cara pembayarannya bisa dilihat pada informasi berikut ini.

    Biaya PBB merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika tidak dibayar, maka bisa saja dikenakan denda nantinya.

    Berdasarkan ketetapan undang-undang nomor 12 tahun 1985, pajak bumi dan bangunan merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap objek-objek bumi dan bangunan seperti sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol, dan gedung bertingkat.


    Dulu, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor pos, kantor kelurahan dan desa setempat, dan bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat. Kini, kamu bisa membayar pajak di manapun dan kapanpun secara online maupun lewat mesin ATM.

    Melansir dari situs Tokopedia, berikut ini cara bayar PBB online melalui sejumlah ATM dan platform e-commerce Tokopedia

    Cara Bayar PBB lewat ATM BCA

    1. Setelah berhasil memasukan PIN ATM, 2. pilih menu “Pembayaran”
    2. Kemudian pilih menu “MPN/Pajak”
    3. Pilih “PBB”
    4. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
    5. Masukan nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
    6. Periksa kembali NOP dan Nomor Tahun Pajak, kemudian konfirmasi pembayaran kamu dengan mengklik tombol “YA”
    7. Struk bukti pembayaran akan keluar setelah transaksi berhasil dilakukan.

    Cara Bayar PBB lewat ATM BRI

    1. Setelah berhasil memasukan PIN ATM, pilih menu “Transaksi Lainnya”
    2. Kemudian pilih menu “PBB”
    3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) kamu
    4. Masukan juga tahun pembayaran pajak
    5. Setelah itu akan muncul informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan dan nama, jika data sudah selesai klik opsi “Bayar”
    6. Mesin ATM secara otomatis mencetak struk bukti pembayaran kamu.

    Cara Bayar PBB Lewat ATM Mandiri

    1. Setelah berhasil memasukkan PIN ATM, pilih menu “Bayar/Beli”
    2. Kemudian klik menu “Lainnya”
    3. Setelah itu pilih menu “Penerimaan Negara”
    4. Pilih menu “PBB”
    5. Setelah itu masukan kode instansi atau perusahaan
    6. Kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang berjumlah 18 digit
    7. Kemudian masukan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
    8. Kemudian akan muncul layar konfirmasi, periksa kembali data yang sudah kamu masukan jika sudah sesuai pilih opsi “Benar”
    9. Setelah transaksi berhasil mesin akan mencetak struk pembayaran untuk disimpan

    Cara Bayar PBB Online lewat Tokopedia

    1. Pergi ke laman Tokopedia kemudian pilih menu PBB Online
    2. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
    3. Rincian pembayaran akan otomatis, periksa kembali data yang kamu masukan sudah benar
    4. Setelah itu pilih opsi “Bayar”
    5. Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan
    6. Setelah transaksi berhasil kamu akan mendapatkan notifikasi dan sistem secara otomatis memproses pembayaran pajak bumi dan bangunan

    Demikian cara bayar PPB online dengan mudah. Semoga bermanfaat ya detikers.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar PBB di Jakarta Bisa Dicicil, Ini Rincian Ketentuannya



    Jakarta

    Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) harus dilakukan setiap tahun. Terkadang, PBB yang harus dibayar cukup besar tergantung dari nilai bangunan tersebut. Namun jangan khawatir, karena di Jakarta bisa membayar PBB dengan cara diangsur atau dicicil.

    Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024. Dalam pasal 14 peraturan tersebut, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan angsuran terhadap Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    Namun, untuk dapat membayar PBB-P2 dengan cara diangsur ada beberapa ketentuannya, yaitu:


    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp 100 juta

    – Dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya 2024.

    Nah, untuk kamu yang ingin membayar PBB-P2 secara diangsur, harus mengajukan terlebih dahulu melalui laman pajakonline.jakarta.go paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

    Pada pasal 15 disebutkan, jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran memenuhi ketentuan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan tersebut akan diberikan secara online dan dapat diunduh dan dicetak mandiri oleh Wajib Pajak.

    Apabila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan Wajib Pajak diberikan pemberitahuan secara online yang berisi penolakan permohonan tersebut.

    Itulah informasi mengenai ketentuan agar bisa bayar PBB-P2 dengan cara diangsur di Jakarta. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda Aturan Bayar PBB Jakarta dari Masa Ahok, Anies hingga Heru Budi


    Jakarta

    Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dalam beberapa periode gubernur terakhir. Hal yang berubah berupa pembebasan pembayaran PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai tertentu.

    Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan menggratiskan PBB untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut berbeda dari gubernur-gubernur DKI Jakarta lainnya, seperti pada saat masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2014-2016 Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikan Joko Widodo dan juga pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.

    Lantas, seperti apa perbedaannya? Berikut ini rangkuman yang sudah dihimpun detikProperti.


    Basuki Tjahaja Purnama

    Pada masa kepemimpinannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015 yang berisi tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP Sampai dengan Rp 1 miliar.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa hunian baik itu berupa rumah, rusun, rusunawa, maupun rusunami dengan NJOP Rp 1 miliar akan mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100% alias tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan tersebut diberikan kepada orang pribadi yang memiliki satu hunian maupun lebih dari satu hunian yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

    Anies Baswedan

    Lalu pada 2018, saat Anies Baswedan memimpin Jakarta, kebijakan tersebut masih terus dilakukan hingga 2020. Karena pada 2020 terjadi pandemi COVID-19, pada 2022 terdapat perubahan terkait aturan yang mengatur soal pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, ada perubahan nilai NJOP rumah tapak yang mendapat pembebasan pajak, yaitu yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Apabila NJOP hunian Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagai untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 tertuang dan Pembebasan sebagian besar 10% dari sisi PBB-P2 yang terutang. Selain yang Objek PBB-P2 yang sudah disebutkan, akan diberikan pembebasan sebagian sebesar 15% dari PBB-P2 yang terutang.

    Tak hanya itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Heru Budi Hartono

    Lalu, pada 2023, saat Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies yang sudah habis masa jabatannya, mengeluarkan aturan mengenai bayar PBB-P2 dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2023. Aturan tersebut ada sedikit perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022.

    Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 tahu 2023, untuk rumah dengan NJOP Sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan membayar PBB-P2. Jika rumah dengan NJOP PPB-P2 Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang dan tambahan pembebasan sebagian sebesar 5% dari sisa PBB-P2 yang terutang setelah diberikan pembebasan. Jika ada Objek-PPB-P2 selain yang sudah disebutkan, akan mendapat pembebasan sebagian sebesar 10% dari PBB-P2 yang terutang.

    Selain itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, membayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Lalu pada 2024, Heru Budi kembali mengeluarkan aturan mengenai pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Ada sederet perubahan dalam aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya berlaku untuk satu objek pajak saja. Jika kamu memiliki lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 M, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek Pajak PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga ada pembebasan pokok 50% alias diskon 50% untuk bayar PBB-P2 dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, ada juga pembebasan nilai tertentu, pengurangan pokok, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, keringanan pokok, dan Pembebasan sanksi administratif.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Cara Lihat NJOP Online dan Hitung Harga Rumah



    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya menjadi komponen penting untuk menghitung nilai atau harga sebuah tanah maupun rumah. Pemerintah daerah yang menentukan NJOP ini berdasarkan berbagai faktor, terutama lokasi.

    Untuk melihat NJOP ini bisa dilakukan dengan menyambangi kantor yang mengurusi pajak dan pendapatan daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta, dan sebagainya. Tak hanya itu, cara melihat NJOP juga bisa dilakukan secara online.

    Dalam artikel ini akan kita bahas cara melihat NJOP secara online, mulai dari pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.


    Cara Melihat NJOP Online

    Selain mendatangi kantor Badan Pendapatan setempat, kamu bisa melihat NJOP secara online. Namun tidak semua daerah bisa menerapkan cara ini, sebab beberapa daerah tidak mengunggahnya ke situs resminya.

    Perhatikan beberapa langkah berikut ini:

    1. Kunjungi Situs Pemda

    Kunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat untuk mencari regulasi mengenai penetapan NJOP. Kamu bisa masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai lokasi properti, misalnya Jakarta adalah bprd.jakarta.go.id.

    Atau kalian bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah sesuai lokasi properti. Misalnya daerah Kabupaten Sukoharjo adalah jdih.sukoharjokab.go.id.

    2. Cari Regulasi Tentang NJOP

    Carilah kumpulan regulasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cari regulasi terbaru, kemudian download atau lihat preview-nya.

    Di Jakarta, NJOP diatur dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2019. Di Sukoharjo, NJOP diatur dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022 tentang Ρenetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022.

    3. Unduh dan Buka Regulasi

    Besar NJOP biasanya terletak pada lampiran. NJOP diatur berdasarkan lokasinya, biasanya mendetail hingga ke nama jalannya. Berikut ini tampilan kisaran NJOP dalam regulasi tersebut:

    NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022.NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detik.com.

    Pengertian NJOP

    Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

    NJOP sering digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pedesaan dan perkotaan atau yang disebut PBB-P2. Selain itu, NJOP juga dapat menjadi dasar menentukan harga jual rumah maupun tanah.

    Faktor Penentu NJOP

    NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah secara berkala, sehingga besarannya bisa naik dan turun, tergantung faktor-faktor penentunya. Jadi jangan heran kalau NJOP rumah kamu berbeda dengan NJOP kampung sebelah.

    Nah, apa saja faktor penentunya? Berdasarkan pengertian NJOP, berikut ini beberapa faktor penentunya:

    1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

    NJOP bisa ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek lainnya melalui pengamatan dan penelitian objek pajak lain yang sejenis.

    2. Pergantian NJOP

    NJOP juga ditentukan berdasarkan pergantian NJOP, yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

    3. Nilai Perolehan Baru

    Perhitungan NJOP juga didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah Berdasarkan NJOP

    Salah satu fungsi NJOP adalah untuk menghitung harga jual rumah sesuai pasaran. Meski demikian, NJOP adalah harga rata-rata, sehingga harga jualnya mungkin bisa lebih tinggi hingga 2-3 kali lipat, atau justru lebih rendah karena faktor-faktor tertentu.

    Dilansir dari situs Ray White, berikut ini cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP secara umum:

    1. Hitung NJOP Sesuai Luas Rumah

    Setelah mengetahui NJOP di daerahmu, hitunglah dengan mengalikan NJOP tanah dengan luas tanah, ditambah NJOP bangunan yang dikalikan dengan luas bangunan.

    (Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)

    Misalkan rumah Anda terdiri tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 40 meter persegi. Jika NJOP tanah sebesar Rp 5.000.000/meter persegi dan NJOP bangunan Rp 4.000.000/meter persegi, maka cara menghitungnya sebagai berikut:

    (Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)
    (60 x 5.000.000) + (40 x 4.000.000)
    = 300.000.000 + 160.000.000
    = Rp 460.000.000

    Jadi, harga jual minimal rumah tersebut Rp 460 juta. Harga ini bisa jauh lebih tinggi atau rendah tergantung faktor-faktor lain. Penjual tentu bebas menentukan harga, namun pembeli juga akan melihat apakah harga tersebut layak.

    2. Pertimbangkan Lokasi

    Lokasi rumah yang strategis bisa memiliki harga jual yang lebih tinggi. Lokasi strategis biasanya berada dekat dengan jalan raya, dekat dengan fasilitas umum, pusat bisnis, dan sebagainya. Nilai jual bisa menurun ketika lokasi tersebut kini menjadi langganan bencana, atau terdampak proyek tertentu.

    3. Pertimbangkan Kelayakan Rumah

    Anda juga harus mempertimbangkan kelayakan rumah. Jika rumah sudah lama berdiri dan mengalami kerusakan, maka dapat mengurangi nilainya, karena pembeli juga harus merenovasinya.

    4. Tambahkan Biaya Renovasi

    Jika Anda melakukan renovasi sehingga rumah menjadi cantik, maka tambahkan biaya tersebut agar tidak rugi. Renovasi ini misalnya memasang wallpaper, memasang lampu hias, membuat kabinet dapur, menggunakan perabot berkualitas tinggi, dan sebagainya.

    5. Bandingkan Harga Pasaran

    Yang terakhir, kamu bisa membandingkannya dengan harga pasaran rumah di sekitar lokasi. Hal ini diperlukan agar harga jual tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi.

    Nah, itulah tadi telah kita ulas cara melihat NJOP secara online, lengkap dengan pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian NJOP dan Cara Menghitungnya


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sering terdengar saat proses jual beli properti baik itu rumah atau tanah. NJOP jadi salah satu bagian penting dalam menentukan harga rumah atau tanah.

    NJOP merupakan salah satu variabel dalam menentukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB yang sering dikenakan pada objek tanah maupun bangunan biasanya pengenaan PBB untuk pedesaan dan perkotaan yang bisa disebut PBB-P2.

    Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2. Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.


    Fungsi NJOP

    Dalam hal ini, misalnya terdapat pembeli atau penjual bangunan yang tidak mengetahui harga-harga properti saat ini yang akan ditawar. Mereka tidak paham kira-kira harga berapa yang tepat dalam transaksi jual beli ini. Maka atas permasalahan tersebut, NJOP hadir sebagai pematok atau penentu dari harga minimal untuk bangunan tersebut.

    Apabila harga yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal. Begitupun sebaliknya, jika harganya lebih rendah dari pada NJOP, mungkin saja ada sesuatu hal yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga telah ditawarkan terlalu rendah atau murah.

    Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Akan tetapi, jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

    Dalam bidang properti, nilai jual yang ditetapkan negara sebagai dasar perpajakan bagi PBB dan nilai jual properti meningkat ketika adanya perkembangan dalam sebuah kawasan. Jika melakukan transaksi jual beli rumah, melalui NJOP kamu akan mengetahui seberapa besar pajak yang akan ditanggung.

    Nilai jual NJOP bersifat tidak menetap atau berubah-ubah, hal tersebut tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di kawasannya. Kawasan yang terpencil dengan nilai NJOP yang rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya kawasan tersebut disebabkan harga tanah dan bangunannya mengalami kenaikan.

    Adapun, pembayaran NJOP ditetapkan oleh pemerintah 3 tahun sekali, namun NJOP bisa ditetapkan setahun sekali diakibatkan nilai jual yang naik secara signifikan.

    NJOP dapat ditentukan melalui 3 hal berikut :

    1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

    Dengan melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.

    2. Pergantian NJOP

    Didasari oleh pergantian NJOP yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

    3. Nilai Perolehan baru

    Perhitungan biaya didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

    Terdapat cara agar kamu dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah yaitu dengan mendatangi langsung kantor kecamatan tempat di mana lokasi maupun bangunan properti berada. Namun, kamu juga dapat mengeceknya melalui situs online dengan membuka situs resmi pemerintah provinsi dan anda akan menemukan informasi mengenai NJOP per meter.

    Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan besaran persentase NJOP di kawasan tersebut. Berikut langkah – langkah dalam menghitung NJOP suatu rumah :

    Cara Menghitung NJOP/meter :

    Hitung luas total tanah
    Hitung luas total bangunan
    Cari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan yang terdapat dalam lokasi rumah tersebut.

    Setelah mencari tahu mengenai NJOP/meter dan luas tanah dan bangunannya, berikut langkah-langkah rumus NJOP yang harus dihitung :

    Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
    luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
    harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah

    Berikut merupakan contoh perhitungan untuk menentukan harga jual rumah :

    Luas tanah = 100 meter persegi

    Luas Bangunan = 70 meter persegi

    NJOP/meter tanah = Rp 2.500.000 per meter persegi

    NJOP/meter bangunan = Rp 3.500.000 per meter persegi

    Luas tanah x NJOP/meter tanah = 100 x Rp 2.500.000 = Rp 250.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = 70 x Rp 3.500.000 = 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah + Harga bangunan = Rp 250.000.000 + Rp.245.000.000 = 495.000.000 (Nilai jual rumah)

    Itulah pengertian NJOP dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, sebaiknya segera melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru untuk mengidentifikasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Selain aktivitas jual-beli, mutasi PBB ini juga perlu dilakukan apabila ada hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

    Nah, untuk balik nama PBB sekarang bisa dilakukan secara online lho, salah satunya di Jakarta. Sebelum mengetahui cara balik nama PBB-P2, ketahui dulu syarat administrasi untuk melakukannya dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


    Syarat Administrasi Balik Nama PBB

    Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan

    2. Identitas berupa:

    a. Wajib Pajak Orang Pribadi
    – KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

    b. Wajib Pajak Badan

    – Perizinan Berusaha (NIB)

    – NPWP Badan

    – KTP Pengurus Badan

    – Akta Pendirian/Perubahan

    3. Surat kuasa bermeterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

    4. Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP)/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani

    5. Hasil cetak SPPT PBB-P2

    6. Bukti kepemilikan tanah

    a. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah

    b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis:

    – Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

    – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak

    8. Fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG)

    9. Foto objek pajak

    10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak; dan

    11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

    Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

    1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

    2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

    3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”

    4. Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”

    5. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas” Kemudian klik “Simpan”

    6. Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.

    7. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.

    Itulah cara balik nama PBB-P2 secara online di Jakarta. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Cara Bayar PBB Lewat Minimarket


    Jakarta

    Pemilik aset properti seperti tanah dan rumah berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Cara bayar PBB cukup mudah karena ada beragam metode pembayarannya, salah satunya bisa lewat minimarket.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB adalah pungutan pajak yang menyasar tanah dan bangunan. Setiap objek PBB memiliki nomor identitas yang dikenal nomor objek pajak (NOP).

    Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa melakukannya secara online atau langsung ke counter. Salah satu metode pembayaran langsung adalah melalui minimarket.


    Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

    Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

    Cara Bayar PBB Lewat Minimarket

    Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB di minimarket.

    1. Datangi Gerai

    Wajib pajak yang ingin membayar PBB bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat. Pastikan untuk membawa NOP dan tahun pajak.

    2. Sampaikan NOP

    Kemudian, sampaikan kepada kasir kalau ingin melakukan pembayaran PBB. Lalu, wajib pajak akan memberitahu NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

    3. Bayar Tagihan

    Nantinya, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran dan simpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

    Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar PBB melalui minimarket. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart


    Jakarta

    Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang ada banyak metode pembayaran yang dapat wajib pajak pilih, salah satunya bisa lewat minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan. Setiap properti yang menjadi objek PBB memiliki nomor identitas yang disebut nomor objek pajak (NOP).

    Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak dapat melakukannya secara online atau datang langsung ke counter. Pemilik aset juga dapat melakukan pembayaran di minimarket. Metode ini cukup mudah karena ada banyak minimarket yang tersebar di mana-mana.


    Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

    Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

    Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

    Inilah tata cara untuk membayar PBB di Indomaret dan Alfamart.

    1. Datangi Gerai

    Wajib pajak bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat untuk membayar PBB. Pastikan untuk mengetahui dan membawa NOP dan tahun pajak karena nanti akan ditanyakan oleh kasir.

    2. Sampaikan NOP

    Selanjutnya, beritahu kasir kalau ingin membayar PBB. Wajib pajak akan menyampaikan NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

    3. Bayar Tagihan

    Setelah itu, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Jika nama dan nominal sudah sesuai, lakukan pembayaran pajak. Jangan lupa untuk menyimpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

    Itulah langkah-langkah untuk membayar PBB melalui Indomaret dan Alfamart. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar PBB Bisa Online Lho, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat memiliki aset properti, misalnya seperti bangunan maupun tanah, tentu harus membayar pajak bumi bangunan (PBB). Untuk membayar PBB saat ini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

    Jangan sampai telat atau bahkan menunggak bayar PBB ya detikers karena bisa dikenakan denda. Hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

    Dalam aturan itu disebutkan bawah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB jika ada PBB tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.


    “STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

    Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

    Nah, gimana sih cara bayar PBB secara online? Berikut ini informasinya dilansir dari catatan detikcom.

    Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski demikian, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang mirip yaitu sebagai berikut.

    • Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah setempat
    • Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
    • Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
    • Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
    • Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
    • Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
    • Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
    • Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain

    M-banking

    Beberapa bank sudah menyediakan fitur pembayaran PBB. Berikut ini cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil

    2. BCA Mobile

    • Login ke BCA mobile
    • Pilih menu ‘m-Payment’
    • Pilih ‘Pajak’
    • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
    • Masukkan 6 digit PIN transaksi
    • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
    • Masukkan user ID dan password
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
    • Pilih wilayah pembayaran PBB
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
    • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil

    4. Wondr by BNI

    • Login aplikasi Wondr BNI
    • Pilih menu “Bayar” & Beli pada tampilan utama aplikasi
    • Klik “Lihat “Semua Kategori, lalu pilih opsi “PBB”
    • Pilih daerah penyedia layanan
    • Masukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak SPPT
    • Klik “Lanjut”
    • Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password Wondr BNI untuk konfirmasi
    • Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai tanda pembayaran telah selesai

    Marketplace

    Pembayaran PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia. Sebelum bayar, pastikan sudah download aplikasinya dan login di smartphone. Berikut ini langkah-langkah membayar PBB melalui berbagai marketplace.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia
    • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
    • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
    • Klik ‘Bayar Sekarang’
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil

    2. Blibli

    • Buka aplikasi Blibli
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
    • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
    • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
    • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
    • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

    3. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee
    • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
    • Klik ‘Lihat ‘Semua’ lalu pilih layanan PBB dengan ikon rumah
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik ‘Lihat Tagihan’
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil

    Itulah beberapa cara membayar PBB secara online.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com