Tag: pajak rumah

  • Ini Syarat Bebas PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 M di Jakarta



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu aturannya yaitu pembebasan pajak terutang untuk rumah dengan nilai NJOP sampai dengan Rp 2 miliar.

    Akan tetapi, untuk mendapatkan kemudahan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berikut ini syaratnya.

    1. Objek PBB-P2 berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.


    2. Pembebasan pokok 100% hanya diberikan pada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2 alias satu hunian saja.

    3. Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria.

    4. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Nah, untuk pemutakhiran data NIK bisa dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi DK Jakarta, berikut ini ketentuannya:

    1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

    2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK)

    3. Valid yang dimaksud di atas adalah:

    a. terdaftar pada data kependudukan

    b. Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup

    4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

    Sebagai informasi, untuk kamu yang memiliki hunian lebih dari satu dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Ini Cara Bayar PBB Online Lewat M-Banking dan e-Commerce


    Jakarta

    Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Enggak perlu repot datang ke kantor pajak atau kantor mana pun, pemilik bisa bayar PBB secara online, lho.

    Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Wajib pajak perlu membayar pungutan tersebut setiap tahun.

    Pembayaran PBB secara online bisa melalui mobile banking (m-banking) dan electric commerce (e-commerce). Nah, pemilik cukup menyiapkan nomor objek pajak (NOP) dan memilih metode pembayaran PBB.


    Lalu, bagaimana cara bayar PBB lewat m-banking dan e-commerce ya? Simak tipsnya berikut ini.

    Cara Bayar PBB Online

    Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB secara online, dikutip dari catatan detikcom.

    Melalui M-Banking

    Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

    Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB.
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA mobile

    • Login ke BCA mobile.
    • Pilih menu m-Payment.
    • Pilih PBB.
    • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
    • Masukkan PIN.
    • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
    • Masukkan userID dan password.
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
    • Pilih wilayah pembayaran PBB.
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
    • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

    4. BNI Mobile Banking

    • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    • Login dengan userID dan password.
    • Pilih menu Pembayaran.
    • Klik Pajak dan klik PBB.
    • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
    • Masukkan tahun pajak dan NOP.
    • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
    • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

    Melalui e-Commerce

    Selain lewat m-banking, pemilik juga bisa membayar PBB secara lewat marketplace atau e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee. Berikut ini caranya.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia.
    • Pada layanan kategori Top-Up & Tagihan, pilih Pajak PBB.
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
    • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
    • Klik Bayar Sekarang.
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee.
    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
    • Pada kategori Layanan Pemerintah, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik Lihat Tagihan.
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

    Itulah cara membayar PBB online dengan mudah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com