Tag Archives: pajak

Kripto Sumbang Rp 1,09 Triliun ke Kas Negara


Jakarta

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 1,09 triliun di tahun 2024. Hal ini menunjukkan besarnya kontribusi aset digital terhadap pendapatan negara.

Tren kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mengalami tren yang terus meningkat sejak tiga tahun terakhir. Secara rinci, sumbangsih kripto tahun 2022 sebesar Rp 246,45, di tahun 2023 Rp 220,83 miliar, dan Rp620,4 miliar pada 2024.

Bahkan, Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, mencatatkan kontribusi besar bagi negara, yakni sekitar Rp 490,06 miliar. Adapun penerimaan pajak kripto nasional, Indodax berkontribusi senilai 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.


Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto meningkat 352,89%.

Progres pertumbuhan aset kripto juga dialami Indodax, pada November 2024, volume transaksi Indodax tercatat sebesar Rp 21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp 23,76 triliun.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan dengan angka penerimaan pajak yang terus melonjak di sektor kripto, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia telah memasuki fase baru dalam adopsi kripto yang lebih masif.

“Penerimaan pajak yang tercatat lebih dari Rp 1 triliun pada akhir 2024 bukan hanya sekadar angka, namun juga mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai alternatif investasi. Ini adalah bukti nyata bahwa aset digital telah mendapatkan tempat di hati para investor Indonesia,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

Namun, Oscar Darmawan juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut. Ia meyakini, transaksi kripto di Indonesia akan jauh lebih besar jika tidak dikenakan PPN.

“Hal ini akan membuat pendapatan negara dari pajak kripto dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekarang. Secara alami, tanpa PPN, masyarakat Indonesia akan lebih leluasa bertransaksi, sehingga volume perdagangan kripto akan melonjak signifikan,” jelasnya.

Oscar menambahkan bahwa sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan pada umumnya yang diawasi oleh OJK. Ia berharap, transaksi kripto juga mendapatkan perlakuan serupa, yakni dibebaskan dari PPN.

Akan tetapi di balik lonjakan ini, Oscar menilai volatilitas masih menjadi tantangan terbesar di pasar kripto. Kendati mencatatkan angka transaksi yang besar, kripto tetap instrumen yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan, geopolitik, dan sentimen pasar global.

“Ini adalah bagian dari dinamika alami dari pasar aset digital yang sangat likuid dan terbuka. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memahami risiko yang ada dan tidak terjebak dalam euforia harga semata,” ujar dia.

Tonton juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 650 T, CEO Indodax Beri Catatan Ini


Jakarta

Industri aset kripto Indonesia mencatatkan pertumbuhan luar biasa sepanjang 2024 dengan total transaksi mencapai Rp 650,61 triliun. Angka ini meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 149,25 triliun.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto telah berkembang menjadi pilihan investasi yang semakin dipercaya oleh para investor, baik individu maupun institusi. Indodax mencatatkan volume transaksi tertinggi, dengan total mencapai sekitar Rp 133 triliun selama 2024, yang menyumbang sekitar 20,5% dari total transaksi nasional.

“Kami melihat pertumbuhan ini sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi yang menarik,” kata Oscar, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).


Oscar juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih mendukung industri kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.

“Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto,” ujarnya.

Ia membandingkan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan umumnya tidak dikenakan PPN. Pihaknya berharap, kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia.

Di sisi lain, faktor-faktor eksternal seperti lonjakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, turut memperkuat daya tarik sektor kripto. Fluktuasi harga yang dinamis selama tahun 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga memainkan peran penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan. Oscar menilai, penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.

“Regulasi yang jelas dan terstruktur memberikan rasa aman bagi para investor dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan industri ini. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ada dan terus mendukung pengembangan regulasi yang mendukung ekosistem kripto,” kata dia.

Selain pertumbuhan signifikan dalam volume transaksi, semakin banyaknya perusahaan dan institusi yang bergabung dalam pasar kripto turut mendorong peningkatan adopsi. Ini menunjukkan bahwa sektor ini semakin diterima sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang lebih luas.

Pemerintah Indonesia juga terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap pasar. Dengan tren pertumbuhan yang berkelanjutan, Oscar optimistis bahwa kripto akan terus berkembang di Indonesia.

“Kami percaya bahwa kripto tidak hanya sebagai instrumen investasi jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari masa depan aset digital Indonesia. Dengan meningkatnya adopsi dan pemahaman masyarakat, industri ini akan terus berkontribusi pada transformasi digital yang lebih besar,” ujar Oscar.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Beri Promo Biaya Transaksi 0%


Jakarta

Ajaib Alpha, bagian dari Ajaib Group resmi meluncurkan fitur investasi saham perusahan Amerika Serikat (AS). Peluncuran ini bertepatan dengan kondisi pasar saham AS yang sedang mengalami momentum positif.

Selain investasi di berbagai saham Amerika Serikat, investor juga dapat berinvestasi di aset global lainnya, termasuk kripto dan futures dalam satu aplikasi investasi global. Hal yang menarik, Ajaib Alpha menghadirkan promo biaya transaksi 0%.

“Setelah menjadi pilihan jutaan investor saham Indonesia dan aset kripto, Ajaib kini menghadirkan akses investasi ke pasar saham Amerika Serikat sebagai bagian dari produk derivatif keuangan melalui aplikasi investasi global Ajaib Alpha. Dengan fitur ini, investor dapat mengakses saham-saham perusahan terkemuka di dunia seperti NVIDIA, Tesla dan Google. Hal ini sesuai dengan misi Ajaib untuk menyambut generasi baru ke layanan keuangan modern,” kata Co-Founder dan CEO Ajaib Group Anderson Sumarli dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).


Anderson menambahkan Ajaib Alpha melalui berbagai program edukasi yang dijalankan, akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan investasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain Ajaib Alpha, Ajaib Group juga menyediakan akses investasi ke instrumen seperti reksadana, saham dan obligasi melalui aplikasi Ajaib. Harapannya, dengan akses investasi yang semakin lengkap serta didukung layanan aman serta program literasi, generasi muda Indonesia semakin dekat dalam mewujudkan impian finansial mereka

Sementara itu, Financial Expert Ajaib Ratih Mustiko memaparkan sepanjang tahun 2024, Indeks Nasdaq naik +29%, S&P 500 menguat +23%, dan Dow Jones Industrial Average +13%. Hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan.

“Kebijakan ekonomi Presiden Trump, seperti tarif impor, insentif pajak hingga suku bunga rendah, juga turut mendorong optimisme pasar kedepan. Oleh karena itu, ini saat yang tepat bagi investor Indonesia untuk mempertimbangkan investasi di saham AS. Diversifikasi ke pasar saham AS juga membantu investor meningkatkan potensi keuntungan dan mengelola risiko,” terangnya.

Ajaib Alpha menawarkan berbagai keunggulan untuk investasi saham AS, antara lain:

  • Biaya Transaksi 0%: Nikmati kemudahan berinvestasi saham AS dengan promo biaya transaksi 0%.
  • Tersedia Lebih Dari 600+ Pilihan Saham: Ajaib Alpha menyediakan akses ke lebih dari 600 saham perusahaan-perusahaan terkemuka di AS, termasuk Meta, Amazon dan Apple. ● Investasi Mulai Dari 1 USD: Investor dapat memulai investasi dengan modal yang terjangkau, mulai dari 1 dolar AS.
  • Aman dan Berizin: Ajaib telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga keamanan dana dan aset investor terjamin.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan investasi saham AS di Ajaib Alpha, pengguna dapat mengunjungi situs web resmi Ajaib Alpha atau unduh aplikasi Ajaib Alpha melalui Play Store dan App Store.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 1,09 T dari Pajak Kripto Sejak 2022


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022. Jumlah yang berhasil disumbang untuk negara terus meningkat setiap tahunnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah itu terus bertambah pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar.

“Kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.

Peningkatan penerimaan pajak itu sejalan dengan terus bertambahnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Di 2024 saja terjadi pertumbuhan jumlah investor sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun investor, dengan nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun atau tumbuh 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transaksi setiap tahunnya secara umum dalam tren peningkatan dan di tahun lalu sepanjang 2024 total transaksi aset kripto nasional di Rp 650,61 triliun, karena kripto ini tidak ada hari liburnya kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi yang berizin,” jelas Hasan.

Sejauh ini ada 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilakukan penawaran dan kegiatan transaksi di platform para pedagang aset kripto yang ada.

Simak juga Video ‘KuTips Strategi Atur Keuangan 2025: Buat Prioritas hingga Berhemat!’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 33,39 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Pajak fintech (P2P lending).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti merincikan PPN PMSE Rp 26,12 triliun, pajak kripto Rp 1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp 2,9 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.


Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26, 12 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 774,8 miliar setoran tahun 2025,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Dwi menambahkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 107,11 miliar penerimaan 2025.

Kemudian penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,17 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 140 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 830,54 miliar, PPh 26atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun. Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,90 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 53,77 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 195,54 miliar dan PPN sebesar Rp 2,71 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bamsoet Dukung Rencana OJK Terapkan ETF Kripto: Sejalan Tren Global


Jakarta

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Rencana ini dinilai merupakan langkah penting untuk memajukan ekosistem kripto di Indonesia.

Menurutnya, dengan regulasi yang tepat dan kerja sama yang baik antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, ETF kripto dapat menjadi instrumen investasi yang inovatif dan bermanfaat bagi semua pihak.

Diketahui, saat ini minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat. Hingga akhir 2024, tercatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta orang, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun. Data ini menunjukkan bahwa pasar aset kripto di Indonesia semakin berkembang pesat, dan tanpa adanya regulasi yang jelas, risiko yang dapat muncul bagi investor pun menjadi sangat besar.


“Rencana penerapan ETF berbasis kripto oleh OJK merupakan langkah menuju masa depan investasi yang lebih aman dan terstruktur. Dengan meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi yang mencapai angka fantastis, regulasi yang jelas dan tegas akan menjadi landasan bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Dengan penerapan ETF berbasis kripto yang baik, Indonesia dapat menjadi salah satu negara unggulan dalam bidang investasi digital di kawasan Asia Tenggara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (17/2/25).

Ketua MPR RI ke-15 ini memaparkan dukungan terhadap pengembangan ETF berbasis kripto karena kemampuannya dalam memberikan akses yang lebih mudah dan aman kepada investor.

Menurutnya, dengan menggunakan instrumen ETF, investor tidak perlu melakukan pembelian dan penyimpanan aset kripto secara langsung, yang sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat awam. Pasalnya, ETF menawarkan bentuk investasi yang lebih terstruktur dan dapat diperdagangkan di bursa efek, sehingga meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar.

“Penerapan ETF disertai dengan regulasi yang ketat akan meminimalisir risiko. Keputusan mengenai jenis aset kripto yang dapat digunakan sebagai underlying asset ETF akan didasarkan pada kriteria tertentu yang menjamin keberlanjutan dan keamanan pasar. Dengan langkah ini, OJK menunjukkan sikap proaktif dalam menghadapi volatilitas tinggi yang sering kali terjadi di pasar aset kripto,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan dukungan terhadap rencana penerapan ETF berbasis kripto juga berkaitan dengan pengawasan yang lebih baik terhadap transaksi aset kripto. Dengan adanya ETF berbasis kripto, kegiatan transaksi akan lebih terpantau, sehingga dapat mencegah praktik penipuan dan manipulasi pasar. Transparansi yang diberikan melalui ETF menjadi salah satu aspek krusial yang dapat diberikan agar masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.

“Rencana penerapan ETF kripto di Indonesia juga sejalan dengan tren global di mana semakin banyak negara yang mengatur instrumen investasi ini. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Jerman telah memiliki ETF kripto yang diperdagangkan di bursa efek mereka. Instrumen ini tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga menghasilkan pendapatan pajak yang signifikan bagi negara. Dengan meningkatnya jumlah investor, potensi penerimaan pajak dari transaksi kripto bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang baru dan berkelanjutan,” pungkas Bamsoet.

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com

Industri Minta Pajak Kripto Dihapus, Ini Alasannya


Jakarta

CEO platform perdagangan kripto INDODAX, Oscar Darmawan, mengatakan penerapan regulasi pajak kripto di Indonesia masih memiliki cukup banyak tantangan, terutama terkait pajak transaksi luar negeri dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menjelaskan aset kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 lalu setelah dinyatakan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Di mana pada 2017-2022, pajak kripto tersebut bersifat self-reporting, yakni pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Barulah sejak 2022, pemerintah Indonesia menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di-exchange berizin, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto paling rendah di dunia.


Menurutnya kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan pajak progresif berdasarkan keuntungan. Di Amerika Serikat misalnya, pajak atas keuntungan dari aset kripto bisa mencapai 40%, terutama bagi investor dengan penghasilan tinggi.

Sementara itu di Eropa tarif pajak atas keuntungan dari kripto dapat mencapai 50%. Sebaliknya, di Dubai dan beberapa negaraTimur Tengah tidak ada pajak penghasilan sehingga transaksi kripto sepenuhnya bebas pajak.

“Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (23/2/2025).

“Dengan adanya pajak final, tarif pajak kripto di Indonesia justru lebih ringan dibandingkan negara-negara lain yang mengenakan pajak berbasis keuntungan,” terangnya lagi.

Meskipun lebih rendah, menurutnya sistem pajak final ini dinilai kurang ideal karena tetap dikenakan meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan skema capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Karenanya Oscar Darmawan menilai bahwa skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi ada ruang untuk perbaikan, terutama terkait PPN. Menurutnya, karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya.

Jika PPN dihapuskan, biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong lebih banyak investor untuk bertransaksi di dalam negeri daripada menggunakan platform luar negeri dan ujungnya pendapatan negara dari PPH akan mengalami peningkatan lebih besar.

“Seharusnya, sebagai aset keuangan, kripto tidak lagi dikenakan PPN,” terang Oscar.

Sedangkan untuk masalah penggunaan layanan jual-beli kripto luar negeri, Oscar menjelaskan transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK.

Sehingga dalam PMK 68 diatur pajak PPh final yang dikenakan untuk transaksi kripto melalui exchange luar negeri adalah 0,2% atau dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun kondisi ini justru menciptakan ketidakpastian dalam implementasi aturan ini.

“Seharusnya, exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan tradernya. Tapi karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange luar, akhirnya trader yang harus melaporkan sendiri,” terang Oscar.

“Bahkan, di beberapa wilayah, pajak yang dikenakan masih menggunakan skema PPh progresif,” sambungnya.

Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak. Untuk itu dirinya menyarankan para trader yang melakukan transaksi di exchange luar negeri untuk terus berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

“Setiap wajib pajak memiliki AR di kantor pajak masing-masing, yang bisa diajak berdiskusi mengenai bagaimana cara pembayaran pajak kripto yang sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 34,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun
setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Penarikan Pajak Kripto hingga Pinjol di RI Tembus Rp 34,91 T


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apa Risiko Tak Bayar Pinjol?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending alias utang pinjaman online (pinjol) yang belum dibayarkan per Maret 2025 mencapai Rp 79,96 triliun dengan persentase gagal bayar (galbay) mencapai 2,77%.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas utang pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 dengan jumlah galbay 2,03%.

Untuk diketahui, persentase gagal bayar utang pinjol ini dilihat jumlah debitur yang memiliki kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90). Namun apa risiko yang dapat terjadi kepada peminjam jika utang-utang pinjol ini tak kunjung dibayarkan?


Risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran. Sebab utang pinjol khususnya yang legal tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama.

Hal ini dipertegas oleh Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar yang mengatakan perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian dan denda gagal bayar pinjol legal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

Simak juga Video: OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com