Tag Archives: pajak

Usulan Revisi UU P2SK: Kripto Jadi Alat Pembayaran


Jakarta

Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bersama dengan PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Rabu (24/9/2025). Rapat ini dilakukan untuk mengakomodir usulan dari berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis menyampaikan tiga usulan. Pertama terkait usulan inovasi dengan mendorong aset kripto bisa menjadi alat pembayaran.

Hal ini perlu dilakukan lantaran potensi transaksi aset kripto masyarakat Indonesia sangat besar. Namun kondisi tersebut tak terlalu terserap di pasar kripto Indonesia.


“Kami research dari blockchain monitoring tool di mana ada transaksi global user Indonesia itu US$ 157 miliar. Jadi selisihnya US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun ya, tidak terjadi di exchange di Indonesia,” terang Yudhono.

Dengan kondisi tersebut, Yudhono menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia dan OJK, karena saat ini pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain berada di bawah OJK.

Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, diharapkan penggunaan kripto di Indonesia bisa lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga untuk transaksi sehari-hari.

“Contohnya, baru 2-3 bulan yang lalu ya, ada Genuine Stablecoin Act yang disetujui oleh parlemen di Amerika, yang memberikan framework untuk pengaturan stablecoin dan bisa dipakai juga untuk harian, contohnya seperti pembayaran. Mungkin itu masalah yang pertamanya. Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas,” katanya

Usulan kedua yakni penertiban exchange ilegal. Yudhono menyebut masih banyak exchange yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi, sehingga sebagian besar transaksi pengguna Indonesia terjadi di exchange global.

“Usulan kami, ini penindakan tegas oleh lembaga atau satu-satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal, termasuk memblokirkan akses untuk platform perdagangan, dan juga mungkin memang efek pidana ya untuk aktivitas ilegal yang dilakukan,” katanya.

Usulan ketiga terkait pajak kripto. Yudhono mengatakan saat ini aser pajak kripto dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Namun karena pasar kripto bersifat global, banyak transaksi dilakukan melalui exchange luar negeri atau decentralized exchange sehingga pajak tidak dipungut.

“Jadi kalau misalnya user mau beli Bitcoin, dia bisa memilih untuk beli mungkin di exchange di luar, ataupun di decentralized exchange. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak, mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange,” katanya.

Sementata itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengajukan beberapa point dalam revisi UU P2SK. Diantaranya yakni penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5% yang sudah ditetapkan.

Kemudian pengetatan manajemen risiko underwriting, pengawas medis, dan penetapan premi berbasis aktualia. Lalu kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang.

Selanjutnya, perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.

“Kemudian program asuransi wajib. Program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok dalam mensyarat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk perlindungan dasar masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dan penerapan manfaat dari dan premi atau kontribusi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 T dari 2022


Jakarta

Penerimaan negara dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang sangat baik sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Penerimaan negara itu dinilai sebagai cerminan tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas terhadap industri kripto.


Vice President Indodax Antony Kusuma mengatakan, ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal. Ia menekankan penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto.

“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” tambahnya.

Seiring dengan meningkatnya kontribusi pajak kripto, pasar global juga menunjukkan dinamika positif. Harga Bitcoin (BTC) menembus US$ 120 ribu atau sekitar Rp 2 miliar menurut data CoinMarketCap dan TradingView.

Lonjakan ini didorong oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai US$ 5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai US$ 676 juta, dengan BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap US$ 405 juta dan Fidelity menambah 1.570 BTC senilai US$ 179 juta.

Secara teknikal, Bitcoin kini memasuki fase price discovery dengan potensi kenaikan menuju US$ 128.000-US$ 135.000 (Rp2,1-Rp2,3 miliar). Meski demikian, analis mengingatkan adanya zona support penting di US$ 110.000-US$ 112.000 (Rp 1,8 miliar).

Kombinasi antara penerimaan pajak kripto nasional yang solid dan tren kenaikan harga Bitcoin global menegaskan bahwa industri kripto kini memainkan peran strategis, baik dalam menopang fiskal negara, memberikan potensi investasi yang baik, dan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital dunia.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1



Sumber : finance.detik.com

Klaim Sekarang! Peserta Crypto Cashback 1,5% Pluang Kini Bisa Tarik Hadiah


Jakarta

Pluang kembali memberikan apresiasi bagi penggunanya melalui program Crypto Cashback 1,5%. Setelah menyelesaikan masa retensi investasi selama satu tahun, peserta promo kini dapat mengklaim cashback yang dijanjikan langsung melalui aplikasi.

Program ini menjadi bukti komitmen Pluang dalam mendukung ekosistem investasi digital yang berkelanjutan dan transparan. Program Crypto Cashback 1,5% sendiri merupakan inisiatif yang diluncurkan pada periode 19 September-20 Oktober 2024, di mana pengguna berkesempatan mendapatkan cashback sebesar 1,5% dari total investasi kripto bersih hingga maksimal Rp 7,5 juta.

Cashback tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna yang konsisten mempertahankan asetnya selama periode retensi (21 Oktober 2024-20 Oktober 2025).Program ini dirancang untuk memberi nilai tambah bagi investor yang menjaga komitmen investasinya dalam jangka panjang. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk mendorong literasi dan kepercayaan terhadap aset digital di Indonesia.


Bagi kamu yang sudah ikut serta dalam promo tahun lalu dan memenuhi semua syarat, kini saatnya klaim hadiahmu. Caranya pun mudah, cukup melalui fitur Claim Mission di aplikasi Pluang:

  1. Buka aplikasi Pluang dengan akun yang digunakan saat mengikuti promo.
  2. Ketuk menu ‘Account’ di bagian kanan atas.
  3. Masuk ke halaman ‘Missions’ pada bagian ‘Features’.
  4. Cari misi ‘1.5% Cashback Reward’ dan ketuk ‘Claim’.

Setelah proses klaim berhasil, cashback akan otomatis dikreditkan ke saldo USDT milik pengguna. Namun, perlu dicatat bahwa klaim hanya dapat dilakukan sekali per akun yang memenuhi syarat, dan batas waktu klaim berakhir pada 31 Oktober 2026.

Selain itu, jumlah cashback yang diterima sudah dikurangi pajak penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku. Pluang juga menegaskan bahwa pihaknya berhak menolak klaim jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data promo.

Program ini tak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga langkah nyata untuk memperkuat kepercayaan terhadap investasi aset digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Jadi, pastikan kamu tidak melewatkan kesempatan ini cek aplikasi Pluang sekarang dan klaim cashback kripto kamu sebelum waktunya habis.

Lihat Video ‘Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen’:

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Setoran Pajak Kripto Rp 1,71 T hingga September


Jakarta

Aset kripto tidak hanya menjadi alternatif investasi bagi masyarakat, melainkan juga sumber kontribusi fiskal bagi pemerintah. Tercatat penerimaan pajak Indonesia dari aset kripto mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025, tumbuh signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.

Vice President Indodax, Antony Kusuma mengatakan angka itu mencerminkan adopsi kripto yang meluas. Realisasi itu juga dianggap sebagai kepatuhan industri terhadap regulasi.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).


Menurut Antony, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.

“Penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

Antony menilai korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. “Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” tambahnya.

Kontribusi pajak Indodax sendiri sejak 2022 terus meningkat dari Rp 114,63 miliar menjadi Rp 283,95 miliar pada 2024, lalu di 2025 hingga September mencapai Rp 297,09 miliar. Hal ini menunjukkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam penerimaan pajak nasional.

“Tren positif ini menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga. Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Tonton juga video “Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen”

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Industri Kripto Teriak Beban Pajak, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keluhan para pelaku industri dan masyarakat terkait pajak transaksi aset kripto di Indonesia. Pajak transaksi kripto dinilai membebankan industri serta masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi memahami masukan dari berbagai pihak yang merasa komponen pajak saat ini masih memberatkan. Hasan mengatakan pihaknya terus mendorong agar pemangku kebijakan memberikan berbagai insentif untuk mengembangkan dan memperkuat industri aset kripto nasional yang masih dalam tahap awal.

“OJK memahami hal tersebut dan sangat sejalan dengan hal ini. Kami terus mendorong agar para otoritas pengambil kebijakan memastikan setiap kebijakan dapat menghadirkan berbagai insentif,” ujar Hasan dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).


Menurut Hasan, industri aset kripto nasional juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Untuk itu, penerbitan kebijakan dinilai perlu agar dapat memperkuat daya saing, terutama persaingan antarnegara.

Dari sisi OJK, pihaknya menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

“OJK mengenakan tarif penguatan 0% dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50% pada tiga tahun selanjutnya mulai 2026 sampai dengan 2028,” imbuh Hasan.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Rontok Jadi Rp 482 T, Mayoritas Bursa Kripto RI Gigit Jari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.

“Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.


Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

“Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.

“Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

72% Pedagang Kripto RI Masih Rugi Bandar


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 72% bursa kripto atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih merugi sepanjang tahun 2025. Hal ini terjadi karena investor domestik memilih transaksi di sejumlah platform bursa kripto global.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kondisi ini terjadi karena rendahnya kepercayaan investor yang berdampak pada minimnya volume transaksi. Menurutnya, dibutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri, salah satunya melalui insentif pajak.

“Kami berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif yang tepat seperti insentif pajak, maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang misalnya penerapan komponen biaya ekosistem seperti bursa fee, agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” kata Calvin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (24/1/2026).


Calvin juga menilai perlu adanya penguatan perlindungan konsumen. Pasalnya, mayoritas investor kripto di Indonesia berpendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan berdasarkan riset LPEM FEB UI. Para investor juga didominasi berusia di bawah 35 tahun yang mayoritas berpendidikan SMA.

“Kalau basis investornya banyak dari kelompok yang bantalan finansialnya terbatas, maka perlindungan konsumen harus lebih ketat, mulai dari edukasi risiko, transparansi, sampai memastikan akses ke platform legal yang diawasi,” ujarnya.

Sebagai upaya memperkuat praktik pasar yang sehat, ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk memberantas bursa kripto ilegal. Karena menurutnya, kehadiran platform ilegal berpotensi memangkas kontribusi pajak industri hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Calvin.

Diberitakan sebelumnya, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun. Kondisi ini menyebabkan 72% dari 29 PAKD menelan kerugian sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, mengatakan kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

“Dari data PAKD itu masih 72%-nya tercatat mengalami kerugian usaha,” ungkapnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

(ahi/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pajak Kripto Tembus Rp 719 M hingga November 2025


Jakarta

Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp 719,61 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total pajak kripto, sekitar 50% di antaranya disumbang platform jual beli aset kripto Indodax. Perusahaan itu mencatat total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai pemimpin pasar yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp 650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menanggapi tren tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tutur William.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Terungkap Biang Kerok 72% Bursa Kripto Rugi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia merugi sepanjang 2025. Kondisi ini terjadi seiring menurunnya transaksi aset kripto menjadi Rp 482,23 triliun dari Rp 650 triliun pada 2024.

Terkait hal tersebut CEO Indodax William Sutanto, menyebut arus transaksi kripto di platform luar negeri terjadi karena pelaku pasar menilai perdagangan di sana lebih kompetitif. Hal tersebut tercermin dari likuiditas yang besar dan efisiensi biaya transaksi.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).


Menurutnya tekanan terhadap kinerja domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar kripto domestik yang terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.

“Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” terang William.

Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri juga mempengaruhi daya saing. Menurunnya, Bursa dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa.

Sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia. Selain itu, William juga menegaskan perlunya meningkatkan pengawasan mengingat adanya indikasi bursa kripto ilegal yang disebut dapat menggerus penerimaan pajak negara hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat,” jelas William.

Simak juga Video: Ekonom Celios Wanti-wanti Soal Investasi Kripto di Indonesia

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com