Tag Archives: pajak

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


Jakarta

Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


Honor Notaris

Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

1. Nilai Ekonomis

Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

  • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. Nilai Sosiologis

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Biaya Lain-lain

Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

1. Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

2. Validasi Pajak

Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

3. BBN

Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

4. PNBP

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

5. BPHTB

Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

6. SK 59

Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

7. Akta Jual Beli

Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

“Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

(bai/row)



Sumber : www.detik.com

Cara Urus Perpanjangan SHM Apartemen dan Persyaratannya


Jakarta

Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merujuk pada SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun atau satuan rumah susun adalah bukti legal kepemilikan apartemen yang membedakannya dengan SMH rumah tapak.

SHMSRS perlu dikantongi pemilik apartemen agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. Apabila masa berlaku SHM Sarusun habis, kamu perlu memperbaruinya dengan cara dan syarat di bawah ini.

Syarat Mengurus SHM Apartemen

Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun yang perlu dipersiapkan:


  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
  • Surat HGB atau sertifikat hak atas tanah bersama
  • Akta pemisahan HMSRS dilampiri dengan pertelaan
  • Persetujuan bangunan gedung (PBG)
  • Sertifikat laik fungsi (SLF) atau izin layak huni
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

Cara Mengurus SHM Apartemen

Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun dapat diurus dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan perpanjang SHMSRS
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan data dokumen
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
  5. Pengajuan perpanjangan SHMSRS akan diproses
  6. Penerbitan SHMSRS
  7. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian SHM Apartemen

Proses perpanjangan SHM Sarusun dapat selesai dalam waktu:

  • 20 hari untuk apartemen dengan jumlah kurang dari 200 unit
  • 40 hari untuk apartemen dengan jumlah 201-500 unit
  • 90 hari untuk apartemen dengan jumlah lebih dari 500 unit.

Sebagai informasi, jangka waktu perpanjangan SHMSRS meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama serta pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan SHMSRS.

Perlu diperhatikan, waktu penyelesaian tidak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah dan BPN RI, maupun sebaliknya.

Biaya Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut biaya mengurus perpanjangan SHMSRS:

  • Apartemen atau rumah susun bersubsidi: Rp 50.000 per unit/per sertifikat
  • Apartemen atau rumah susun non subsidi: Rp 100.000 per unit/per sertifikat.

Nah, itu tadi cara mengurus perpanjangan SHM apartemen beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Status SHM apartemen perlu diketahui sebelum kamu menyewa atau membeli unit tempat tinggal tersebut.

(row/zlf)



Sumber : www.detik.com

Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat, Cara, dan Simulasinya


Jakarta

Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.

Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?


Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Simulasi

Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.

Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas (KTP) milik pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopinya
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum beserta fotokopinya
  • Sertifikat asli
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Adapun formulir permohonan memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan sertifikat.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.

Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



Jakarta

Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


Jakarta

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

NJOP/Meter Adalah

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

Cara Mengetahui NJOP/Meter

Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

1. Situs Pemda

Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

2. Regulasi NJOP

Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Simulasi Menghitung PBB yang Perlu Kamu Bayar Setiap Tahun


Jakarta

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti. Bagaimana cara menghitung PBB dan contohnya?

Dikutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, berikut definisi dan tata cara menghitung PBB:

Definisi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Apa itu PBB? PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.


Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa, oleh karena itu anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.

Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP

Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

Pak Anwae merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Anwar adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Anwar?

Jawab :
Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000

Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Anwar adalah :

0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.

Ini merupakan cara menghitung PBB yang paling efisien, pajak bumi dan bangunan ini biasa nya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.

(zlf/dna)



Sumber : www.detik.com

Jangan Lakukan 5 Kesalahan Ini dalam Investasi Properti, Pokoknya Jangan!


Jakarta

Investasi properti bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk membangun kekayaan. Akan tetapi, banyak investor pemula yang terjebak dalam kesalahan yang bisa merugikan mereka.

Kamu harus berhati-hati dan waspada dalam berinvestasi guna meningkatkan atau memaksimalkan keuntungan. Jangan sampai kamu melakukan kesalahan yang justru merugikan. Berikut ini beberapa kesalahan dalam investasi properti yang harus dihindari.

Tidak Melakukan Riset Pasar yang Cukup

Salah satu kesalahan terbesar yang dilakukan investor adalah terburu-buru tanpa memahami kondisi pasar lokal. Dilansir dari peppervirtualassistant.com, banyak investor baru melakukan kesalahan umum yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Kamu harus memahami riset yang mendalam guna mendapat wawasan tentang tren harga dan permintaan sewa di area yang diinginkan.


Mengabaikan Biaya Tersembunyi

Banyak yang hanya mempertimbangkan harga beli tanpa menghitung biaya tambahan, seperti pajak dan biaya pemeliharaan. Memahami semua biaya terkait adalah kunci untuk perencanaan anggaran yang efektif.

Membeli Properti Tanpa Memperhitungkan Lokasi

Lokasi adalah faktor kunci dalam nilai properti. Pastikan kamu untuk memilih lokasi yang strategis dengan akses yang baik ke fasilitas umum dan transportasi.

Tidak Memeriksa Properti

Kamu perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli properti. Memeriksa properti sangat penting untuk menghindari masalah besar di kemudian hari, serta libatkan profesional untuk menilai kondisi bangunan secara menyeluruh.

Tidak Memiliki Rencana Jangka Panjang

Tanpa rencana investasi yang jelas, keputusan yang impulsif dapat mengakibatkan kerugian. Tentukan tujuan investasi kamu dan buat rencana yang mencakup strategi serta lakukan evaluasi berkala.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Hal-hal Penting yang Harus Ada di Dalam Surat Kontrak Sewa Tanah


Jakarta

Bukan hanya bangunan yang bisa dimanfaatkan sebagai objek bisnis, tanah juga bisa jadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Bisnis yang bisa dijalankan bukan hanya dengan cara menjual tanah atau dibangunkan rumah sewa di atasnya, melainkan dengan sistem sewa tanah. Lho emang bisa?

Tentu bisa. Tanah juga bisa disewakan layaknya menyewakan bangunan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Di mana sewa menyewa tanah diperuntukan untuk kegiatan sementara.

Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.


Saat kamu ingin menyewakan tanah, hal penting yang harus kamu miliki adalah tanah itu sendiri beserta sertifikatnya. Lalu, apabila ada yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut, kamu perlu membuat surat kontrak sewa tanah.

Cara Membuat Surat Kontrak Sewa Tanah

Surat kontrak sewa tanah adalah salah satu kontrak yang penting dalam perjanjian sewa tanah. Surat ini menjadi pondasi atas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang disesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku sehingga transaksi akan terjamin baik bagi pihak pemilik maupun penyewa.

Dikutip dari Aesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/9/2024), berikut persyaratan yang harus ada di dalam surat kontrak sewa tanah. Saat proses penandatangannya kamu perlu menghadirkan saksi serta dibubuhkan materai.

Fungsi Surat Kontrak Sewa Tanah

Adapun fungsi dari surat kontrak sewa tanah ini memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

Asas Proses Transaksi

Dalam transaksi antara pemilik, penyewa, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang diartikan proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

Syarat Pembuatan Surat Kontrak Sewa

– Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

– Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

– Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

– Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

– Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

– Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Isi Surat Kontrak Sewa Tanah

Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

Informasi Lengkap

Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Pernah Dengar Flipper Properti? Pengertian dan Cara Kerjanya


Jakarta

Investasi di sektor properti bisa sangat menguntungkan bila dilakukan dengan tepat. Salah satunya adalah dengan melakukan ‘flipping’ properti.

Flipping properti kerap dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat, biasanya dalam beberapa bulan hingga setahun. Sebelum membahasnya lebih lanjut, yuk ketahui lebih lanjut apa itu flipper maupun flipping properti.

Apa Itu Flipper Properti?

Flipping properti adalah strategi investasi di mana investor membeli properti dengan harga murah, melakukan renovasi atau perbaikan, dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Pelaku yang melakukan flipping properti ini disebut dengan flipper. Metode ini sangat populer di kalangan investor real estate yang mencari keuntungan cepat dibandingkan menahan properti untuk disewakan dalam jangka panjang.


Cara Kerja Flipper Properti

Untuk melakukan flipping properti, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan. Berikut ini informasinya.

Persiapkan Modal yang Cukup

Flipping properti memerlukan modal yang cukup besar, karena kamu harus membeli properti dan membiayai renovasi sebelum menjualnya kembali, pastikan kamu memiliki sumber pendanaan yang stabil, baik dari tabungan pribadi, pinjaman bank, atau kredit renovasi. Hitung semua biaya termasuk pembelian, renovasi, biaya penjualan, dan pajak.

Riset Pasar Properti

Melansir situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, langkah ini sangat penting sebelum membeli properti. Melihat ketidakpastian pasar akhir-akhir ini, beberapa flipper memilih untuk menurunkan harga demi mengurangi peningkatan biaya modal. Kamu perlu memahami pasar lokal dengan baik, termasuk area yang sedang berkembang, harga properti di wilayah tersebut, serta permintaan dari pembeli potensial.

Temukan Properti yang Tepat

Cari properti yang dijual di bawah harga pasar, seperti properti lelang, rumah tua, atau properti dengan pemilik yang ingin menjual cepat. Properti yang membutuhkan perbaikan kosmetik biasanya lebih ideal untuk flipping daripada properti dengan kerusakan struktural besar, karena biaya renovasinya lebih rendah.

Menghitung Potensi Keuntungan

Sebelum membeli, pastikan kamu menghitung dengan cermat berapa besar potensi keuntungan setelah properti direnovasi dan dijual kembali.

Renovasi dengan Fokus pada Nilai Jual

Renovasi adalah bagian krusial dalam flipping properti, jangan terlalu boros dalam memperbaiki properti, fokuslah pada renovasi yang meningkatkan nilai jual seperti memperbaiki dapur, kamar mandi, memperbarui lantai, atau menambah estetika eksterior. Buat perbaikan yang menarik minat pembeli, tetapi tetap sesuai anggaran.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Mau Jadi Flipper Properti? Perhatikan Dulu Untung Ruginya


Jakarta

Menjadi flipper atau orang yang melakukan flipping properti bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan keuntungan. Flipping properti merupakan salah satu strategi investasi yang populer, terutama di kalangan investor yang mencari keuntungan dalam waktu singkat.

Flipping properti melibatkan pembelian properti, melakukan renovasi atau perbaikan, dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Meskipun menjanjikan keuntungan besar, flipping properti juga memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan.

Sebelum Anda memutuskan untuk menjadi flipper properti, ketahui dulu keuntungan dan kerugiannya.


Keuntungan Jadi Flipper Properti

Keuntungan Cepat

Salah satu alasan utama mengapa banyak orang tertarik pada flipping properti adalah potensi untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Jika Anda menemukan properti dengan harga murah dan melakukan renovasi yang tepat, Anda bisa menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang tinggi. Hal ini berlaku jika Anda memiliki pengalaman atau keterampilan dalam desain interior atau renovasi bangunan.

Diversifikasi Investasi

Properti merupakan salah satu bentuk investasi yang stabil dan tahan terhadap fluktuasi pasar. Dibandingkan dengan saham atau investasi berisiko tinggi lainnya, properti cenderung lebih aman. Melansir houzeo.com, para flipper cenderung memilih properti hasil sitaan karena harganya biasanya berada di bawah nilai pasar. Flipping properti memberikan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi, sehingga Anda tidak hanya bergantung pada satu jenis aset.

Manfaat dari Pasar Properti yang Sedang Naik

Saat harga properti di suatu daerah mengalami kenaikan, flipping bisa memberikan keuntungan besar. Jika Anda membeli properti sebelum harga melonjak, maka dapat menjualnya dengan keuntungan yang sangat signifikan. Hal ini menjadi keuntungan besar jika Anda peka terhadap tren pasar dan memilih waktu yang tepat untuk menjual.

Kekurangan Jadi Flipper Properti

Biaya Awal yang Tinggi

Flipper properti membutuhkan modal awal yang besar. Anda tidak hanya harus membeli properti, tetapi juga menanggung biaya renovasi, pajak, dan biaya hukum. Jika biaya renovasi lebih besar dari perkiraan, ini dapat mengurangi margin keuntungan Anda secara signifikan.

Risiko Pasar Properti

Pasar properti adalah salah satu risiko terbesar dalam flipping properti. Jika kondisi pasar memburuk atau terjadi ketidakpastian ekonomi, Anda bisa kesulitan menjual properti dengan harga yang diinginkan. Bahkan, Anda mungkin harus menjual dengan kerugian jika harga properti turun drastis.

Waktu dan Tenaga yang Dibutuhkan

Flipping properti bukanlah proses instan, mulai dari mencari properti yang potensial, mengurus perizinan, melakukan renovasi, hingga menjualnya kembali bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih lama jika ada masalah yang tidak terduga. Ini memerlukan manajemen waktu yang baik serta kesiapan mental dan fisik untuk menangani berbagai masalah yang mungkin muncul.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com