Tag Archives: pajaknya

Transaksi Rontok Jadi Rp 482 T, Mayoritas Bursa Kripto RI Gigit Jari


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.

“Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.


Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

“Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.

“Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak


Jakarta

Ali bin Abi Thalib RA merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. Semasa peninggalan sang rasul, beliau termasuk satu dari empat Khulafaur Rasyidin atau Khalifah yang memimpin umat Islam.

Menurut buku ‘Ali ibn Abi Thalib susunan Musthafa Murad yang diterjemahkan Dedi Slamet Riyadi, nama lengkap Ali bin Abi Thalib RA adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdul Manaf. Ia merupakan sosok yang cerdas dan mementingkan ilmu pengetahuan ketimbang harta.


Ali bin Abi Thalib RA menjadi khalifah menggantikan kedudukan Utsman bin Affan. Ia meneruskan cita-cita Abu Bakar RA dan Umar bin Khattab RA serta mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari para pejabat melalui cara yang tidak baik.

Selain itu, Ali bin Abi Thalib juga bertekad mengganti seluruh gubernur yang dianggap tidak mampu memimpin dan tidak disenangi masyarakat. Ali mencopot jabatan Gubernur Basrah dari tangan Abu Bakar bin Muhammad bin Amr dan digantikan oleh Utsman bin Hanif.

Mengutip buku Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam susunan Nurdila Oktia Risanti dan Desi Isnaini, Ali bin Abi Thalib RA sebagai khalifah juga mendistribusikan pendapatan pajak per tahun sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Umar bin Khattab RA. Pada masa pemerintahannya, Ali menentukan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4.000 dirham serta mengizinkan Ibnu Abbas RA yang kala itu menjadi Gubernur Kufah untuk mengumpulkan zakat pada sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.

Semasa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib RA, prinsip yang paling utama dari pemerataan distribusi uang rakyat sudah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya dilakukan.

Hari pendistribusian atau hari pembayaran adalah hari Kamis. Pada hari itu, seluruh perhitungan harus diselesaikan dan pada Sabtu dimulai perhitungan yang baru.

Bahkan Ali bin Abi Thalib RA memiliki pesan khusus bagi para pemungut pajak, zakat dan sejenisnya. Menukil dari buku Sejarah Hidup Imam Ali RA susunan H M H Al Hamid Al Husaini terbitan Lembaga Penyelidikan Islam, seperti apa pesannya?

Pesan Khusus Ali bin Abi Thalib RA kepada Pemungut Pajak

“Datangilah mereka dengan tenang dan sopan. Jika engkau sudah berhadapan dengan mereka, ucapkanlah salam. Hormatilah mereka itu dan katakanlah: ‘Hai para hamba Allah, penguasa Allah dan Khalifah-Nya mengutus aku datang kepada kalian untuk mengambil hak Allah yang ada pada kekayaan kalian. Apakah ada bagian yang menjadi hak Allah itu dalam harta kekayaan kalian? Jika ada, hendaknya hak Allah itu kalian tunaikan kepada Khalifah-Nya.”

Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar pemungut pajak, zakat dan semacamnya tidak memaksa ketika orang tersebut mengatakan tidak ada.

“Jika orang yang bersangkutan menjawab ‘tidak’, janganlah kalian ulangi lagi. Tetapi jika orang itu menjawab ‘ya’, pergilah engkau bersama-sama untuk memungut hak Allah itu.”

Ali RA berpesan pula pada para pemungut pajak untuk tidak menakut-nakuti orang yang ingin diambil pajaknya atau mengancam. Ia melarang mereka untuk membentak dan bersikap kasar.

Bahkan, khalifah Ali bin Abi Thalib RA melarang mereka untuk masuk memeriksa tanpa seizin yang punya. Meskipun orang tersebut memiliki ternak yang banyak.

“Janganlah kalian menakut-nakuti dia, janganlah mengancam-ancam dia, dan jangan pula membentak atau bersikap kasar. Ambillah apa yang diserahkan olehnya kepada kalian, emas atau pun perak. Jika orang yang bersangkutan mempunyai ternak berupa unta atau lainnya, janganlah kalian masuk untuk memeriksa tanpa seizin dia, walaupun orang itu benar-benar mempunyai banyak ternak.”

Apabila orang tersebut memberi izin, barulah mereka diperkenankan memeriksanya.

“Jika orang itu memberi izin kepada kalian untuk memeriksanya, janganlah kalian masuk dengan lagak seperti orang yang berkuasa. Jangan berlaku kasar, jangan menakut-nakuti dan jangan sekali-kali menghardik binatang-binatang itu. Jangan kalian berbuat sesuatu yang akan menyusahkan pemiliknya.”

Selain itu, Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan agar mereka menentukan sendiri harta kekayaan yang ingin diberikan.

“Kemudian apabila harta kekayaan diperlihatkan kepada kalian, persilakan pemiliknya memilih dan menentukan sendiri mana yang menjadi hak Allah. Jika ia sudah menentukan pilihannya, janganlah kalian menghalang-halangi dia mengambil bagian yang menjadi haknya. Hendaknya kalian tetap bersikap seperti itu, sampai orang yang bersangkutan menetapkan mana yang menjadi hak Allah yang akan ditunaikan. Tetapi ingat, jika kalian diminta supaya meninggalkan orang itu, tinggalkanlah dia!”

Ali bin Abi Thalib RA juga berpesan kepada penguasa daerah setempat agar berlaku adil terhadap rakyatnya. Jangan sampai mereka terpaksa melunasi pajak dengan menjual ternak atau hamba sahaya yang dimilikinya.

“Berlakulah adil terhadap semua orang. Sabarlah dalam menghadapi orang-orang yang hidup
kekurangan, sebab mereka itu sesungguhnya adalah juru bicara rakyat. Janganlah kalian menahan-nahan kebutuhan seseorang dan jangan pula sampai menunda-nunda permintaannya. Untuk keperluan melunasi pajak janganlah sampai ada orang yang terpaksa menjual ternak atau hamba sahaya yang diperlukan sebagai pembantu dalam pekerjaan. Janganlah sekali-kali kalian mencambuk seseorang hanya karena dirham!”

Pesan dan amanah dari Ali bin Abi Thalib RA itu menunjukkan secara jelas keadilan yang dijunjung tinggi oleh sang khalifah. Bahkan, pernah suatu ketika Ali menerima setoran pajak dari penduduk Isfahan, ditemukan sepotong roti kering terselip dalam wadah.

Roti tersebut lalu dipotong-potong oleh Ali bin Abi Thalib RA menjadi tujuh keping, sama seperti uang setoran itu juga yang dibagi menjadi tujuh bagian. Setiap bagian dari uang itu ditaruh sekeping roti kering.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com