Tag: parkir

  • Jalan Depan Rumah Jadi Parkir Liar Dadakan, Kita Bisa Apa?


    Jakarta

    Pada hari Minggu (5/5/2024) kemarin, viral seorang juru parkir yang diamankan polisi karena menggunakan jalan perumahan sebagai lahan parkir liar. Kejadian ini terjadi di wilayah Bekasi Utara, juru parkir liar tersebut terlibat cekcok dengan warga yang mobilnya tidak bisa melintas karena jalannya yang sudah dipenuhi oleh motor yang terparkir.

    Kejadian seperti ini tentu mengganggu kenyamanan warga, lantas apa yang harus kita lakukan kalau jalan depan rumah ternyata menjadi lahan parkir liar? berikut penjelasannya.

    Pengacara Muhammad Rizal Siregar menjelaskan tentang parkir liar merupakan kegiatan parkir yang berjalan secara ilegal atau tidak resmi. Lahan yang dipakai untuk parkir ilegal juga adalah lahan yang diakui secara sepihak dan berada di luar pembinaan pemerintah setempat dan uagnya tidak masuk ke dalam pendapatan daerah. Artinya segala bentuk jasa parkir yang menggunakan lahan milik orang lain dan memungut biaya bisa dikategorikan sebagai parkir liar atau ilegal.


    “Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak. Adapun lahan parkir liar berada diluar pembinaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah,” kata Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti, Rabu ( 8/5/2024).

    Jika konteks parkir liarnya berada di kawasan pemukiman kejadian di atas, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

    1. Pastikan Apakah Sudah Ada izin dari Pemilik Lahan

    Menggunakan lahan milik orang lain tentu saja memerlukan izin dari pemilik lahan. Misalnya jika lahan tersebut digunakan sebagai lahan untuk parkir ketika ada hajatan atau acara, tentu harus dengan izin pemilik lahan. Hal ini untuk memastikan siapa yang sekiranya bisa dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan yang digunakan untuk parkir tersebut.

    Akan tetapi, jika kegiatan parkir tersebut tidak ada izin sama sekali, baik dari ketua RT atau pemilik lahan, maka hal tersebut bisa di laporkan ke pihak berwajib karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

    2. Laporkan ke Pihak Berwajib

    Apabila kejadian parkir ilegal ini sudah meresahkan dan merusak fasilitas yang ada, maka juru parkir yang bersangkutan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Juru parkir ilegal bisa dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana mencapai 2 tahun 8 bulan. Terlebih lagi jika lahan yang digunakan belum mendapat izin dari pemilik lahan atau ketua RT setempat.

    Selain itu, kegiatan parkir liar yang memungut biaya tanpa izin ataupun tugas dari pemerintah daerah juga bisa dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Hukumannya bisa berupa hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

    “Apabila ketentuan parkir dipungut tanpa ada izin dan ketentuan tugas pemda, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ucap Rizal.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



    Jakarta

    Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

    Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

    Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

    Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

    Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


    Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Penanganan Pertama Mobil Overheat



    Jakarta

    Saat cuaca sedang panas-panasnya, mobil yang bermasalah bisa mengalami overheat. Mesin overheat dapat berdampak fatal. Kalau tidak ditangani dengan benar, biaya perbaikannya bisa membengkak.

    Situasi darurat dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk overheat pada mobil. Untuk itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai dalam menangani situasi tersebut.

    Overheat pada mobil bisa terjadi kapan saja ketika suhu mesin mengalami kenaikan di atas rata-rata. Apabila tiba-tiba muncul asap dari kap mesin, bisa saja dikarenakan mesin yang overheat. Jika indikator temperatur mobil menunjukkan panas berlebih (overheat), mobil akan mengalami kehilangan tenaga. Biasanya akan terdengar bunyi ping atau ketukan keras, hal ini bisa saja terjadi karena mesin terlalu panas (overheating).


    Dealer resmi Hyundai Gowa memberikan tips menangani mobil yang overheat. Tak perlu panik, ini dia tujuh langkah pengecekan yang bisa dilakukan ketika mesin overheat, seperti dikutip dari siaran pers Hyundai Gowa.

    1. Menepi dan berhenti segera setelah cukup aman untuk melakukannya.

    2. Pindahkan gear ke posisi P (Parkir, untuk mobil matic) atau ke Netral (untuk kendaraan bertransmisi manual) dan terapkan rem parkir. Jika A/C aktif, matikan.

    3. Jika ada tetesan air pendingin mesin (coolant) di bawah kendaraan atau uap keluar dari kap mesin, matikan mesin. Jangan buka kap mesin hingga pendingin berhenti bekerja atau penguapan berhenti. Jika tidak terlihat adanya kebocoran air pendingin mesin dan tidak ada uap, biarkan mesin hidup dan periksa untuk memastikan kipas pendingin mesin beroperasi. Jika kipas tidak bekerja, matikan mesin.

    4. Periksa kebocoran air pendingin mesin dari radiator, selang atau di bawah kendaraan. Jika A/C telah digunakan, air dingin akan menetes saat Anda berhenti, itu adalah hal normal.

    5. Jika air pendingin mesin bocor, segera matikan mesin.

    6. Jika Anda tidak dapat menemukan penyebab overheating, tunggu hingga temperatur mesin kembali normal. Kemudian, jika air pendingin mesin menyusut/habis, tambahkan air pendingin mesin ke reservoir dengan hati-hati untuk menaikkan level air pendingin mesin di reservoir hingga tanda setengahnya.

    7. Lanjutkan dengan hati-hati, waspada terhadap tanda-tanda terlalu panas/overheating lebih lanjut. Jika terjadi lagi overheating, segera hubungi bengkel.

    (rgr/dry)

    Sumber : oto.detik.com

    Alhamdulillah mobil Otomotif اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / obi