Tag: parkir kendaraan

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



    Jakarta

    Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

    Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

    Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

    Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

    Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


    Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com