Tag: pasal

  • 7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (inf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Pentingnya Tanah Hibah Punya Sertifikat



    Jakarta

    Tanah bisa menjadi objek hibah yang sah di mata hukum. Namun, tidak jarang ditemui tanah hibah statusnya tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui oleh orang lain.

    Sebagai informasi, tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh orang lain baik dari kerabat ataupun orang luar. Pemberian tanah ini sama seperti ketika seseorang memberikan mobil atau aset lainnya.

    Alasan tanah hibah perlu memiliki sertifikat tanah karena aset tersebut harus memiliki bukti kepemilikan agar ke depannya tidak ada pihak lain yang mengklaim sembarangan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar juga membenarkan hal tersebut. Dengan pembuatan sertifikat tanah, dapat meminimalisir konflik kepemilikan tanah tersebut ke depannya.

    “Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip Selasa (22/10/2024).

    Anjuran ini juga berdasarkan pada pasal 1666 KUHPerdata yang mengatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

    Rizal menyampaikan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dengan cara pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

    “Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    “Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag). Aman fungsi tanah hibah, tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

    Selain itu, status tanah hibah yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Buka Tempat Usaha di Rumah, Perlu Izin Tetangga? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Kamu pasti sering melihat di tengah pemukiman padat, ada beberapa bangunan justru digunakan sebagai ruko atau tempat usaha. Tidak jarang juga ada rumah yang digunakan sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal.

    Konsep pemilihan tempat usaha seperti ini menguntungkan karena biasanya biaya sewanya lebih kecil daripada di Mal atau pusat perbelanjaan besar. Lalu, lebih dekat juga dengan pasar yakni tetangga rumah. Namun, ada beberapa kejadian keberadaan tempat usaha tersebut mengganggu tetangga. Pemicunya bisa karena terganggu suara berisik, halaman rumah lebih kotor karena banyak orang yang datang, hingga hilangnya privasi.

    Sebenarnya konsep alih fungsi bangunan seperti ini boleh nggak sih di mata hukum? Apakah perlu minta izin juga ke tetangga?


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha sah-sah saja di mata hukum. Asalkan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di mana rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya.

    Rizal menekankan, alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, kamu bisa meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.

    “Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib,” kata Rizal kepada detikProperti seperti yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Perbedaan HGB dan SHM, dari Hak hingga Status Kepemilikannya


    Jakarta

    Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terkait kepemilikan tanah. Meskipun begitu, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari segi hak maupun kewajiban pemegangnya.

    Oleh sebab itu, memahami perbedaan HGB dan SHM penting terutama bagi kalian yang ingin membeli atau berinvestasi di properti. Hal ini juga berguna untuk menghindari kasus sengketa tanah, akibat ada kemungkinan pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik tanah.

    Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)

    Mengutip buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam HGB umumnya, hak ini paling lama berlaku 30 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.


    Tujuan dari penggunaan HGB yaitu untuk mendirikan bangunan dan dilarang digunakan untuk tujuan yang lain, contohnya untuk perkebunan atau pertanian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Sesudah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah hak pengelolaan.

    HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Namun, hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa.

    Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.

    Singkatnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah. Di mana, berlakunya selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    1. Jenis Hak

    HGB memberikan hak ke pemegangnya agar bisa mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara, SHM adalah hak penuh atas tanah di mana pemiliknya punya hal untuk menggunakan, memperjualbelikan, hingga mewariskannya ke ahli waris.

    2. Status Kepemilikan

    Sifat HGB lebih terbatas, sementara SHM memberi status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

    3. Durasi

    HGB punya batas waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang, sementara SHM tidak memiliki batasan waktu.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB biasanya suka digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung atau proyek komersial. Sementara, SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginannya.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, sedangkan SHM bisa diwariskan, dijual, maupun dialihkan.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



    Jakarta

    Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

    Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


    Masa Berlaku HGB

    Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

    Apa yang Membuat HGB Gugur?

    Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

    • Jangka waktunya berakhir.
    • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
    • Dicabut untuk kepentingan umum.
    • Ditelantarkan.
    • Tanahnya musnah.
    • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

    Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

    Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

    Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

    Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
    • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
    • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
    • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
    • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
    • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
    • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

    Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Tanah Rusak? Begini Cara Urus dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang dapat membuktikan hak kepemilikan atas sebidang tanah. Keberadaannya yang penting tentu harus dijaga baik-baik.

    Namun, model sertifikat tanah yang terbuat dari bahan yang mudah rusak sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kerusakan seperti robek, dimakan rayap, atau rusak karena terendam air.

    Lantas, apabila sertifikat tanah dalam keadaan rusak, apakah bisa diganti?


    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 (1) disebutkan, atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

    Dari PP tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke Kantor Pertanahan terdekat.

    Dilansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ingin mengajukan pengurusan sertifikat pengganti, kamu butuh membawa sederet dokumen pendukung, berikut di antaranya.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Tata Cara dan Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Girik Bakal Tidak Berlaku, Ini Bedanya dengan SHM, HGB dan Sertifikat Lainnya



    Jakarta

    Girik merupakan salah satu bentuk dokumen bukti kepemilikan suatu tanah. Namun status kepemilikan berbentuk surat girik dianggap masih lemah sehingga dianjurkan agar diubah status bukti kepemilikan menjadi sertifikat lainnya.

    Sempat ada pembicaraan bahwa girik akan tidak berlaku lagi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika semua bidang tanah sudah terdaftarkan.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan hal itu dilakukan jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.


    “Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku. Kecuali kalau ada kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian, ternyata salah ketika menerbitkan sertifikat. Itu pun dengan catatan, Anda berhasil membuktikan yang ‘ini lho sebenarnya kami yang punya’, dibuktikan,” katanya dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Terlepas dari itu, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Bangun Rumah 2 Lantai Sampai Nutupin Jendela, Siapa yang Salah?



    Jakarta

    Memiliki banyak jendela di rumah ternyata memiliki banyak keuntungan. Mulai dari mendapat akses pencahayaan yang maksimal, sirkulasi udara yang baik, dan bisa memberikan estetika pada rumah.

    Tidak sedikit dari kamu yang berkreasi dengan memasang jendela di samping atau belakang rumah. Pemasangannya di lantai 2 agar dapat melihat pemandangan di sekeliling rumah. Kebetulan juga baru rumah kamu saja yang memiliki 2 lantai.

    Namun, tiba-tiba tetangga samping rumah ikut meninggikan bangunan. Alhasil jendela samping kamu tertutup dinding rumah tetangga karena memang tidak ada jarak di antara rumah kalian.


    Jika sudah begini, apakah ini berhak menyalahkan mereka? Atau apakah kita yang salah?

    Menurut Arsitek Denny Setiawan saat membangun rumah, ada yang namanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan termasuk rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Di dalamnya mengatur bahwa pemasangan jendela minimal berjarak 3 meter dari rumah sekitarnya. Maka, apabila menilik dari kondisi rumah kamu yang tidak memiliki jarak alias menempel dengan rumah samping, pemasangan jendela di rumah kamu tadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Untuk rumah tunggal atau rumah yang sifatnya tidak deret, itu harus ada jarak ke tetangga minimal 3 meter. Itu baru dibolehkan untuk buka jendela atau bikin bangunan. Karena kejadiannya seperti itu tadi, tiba-tiba diblok (tertutup jendelanya), nggak boleh marah. Karena haknya rumah tetangga untuk memblok itu,” kata Denny kepada detikProperti, Senin (27/1/2025).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Pengacara Muhammad Rizal Siregar bahwa jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain. Terutama jika itu mengganggu pemilik rumah tersebut.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 647 KUHPerdata yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah.

    “Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Rizal mengingatkan kepada pemilik rumah yang memasang jendela di tempat tak semestinya, jendela tersebut harus dibongkar. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan standar dan PBG akan sulit diterbitkan.

    “Pasti bersalah dan pemda (pemerintah daerah meminta) melakukan pembongkaran,” ujarnya saat dihubungi.

    Apabila masalah ini sampai bersengketa atau menimbulkan keributan, Rizal menyarankan kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan.

    “Kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.

    Denny menambahkan, untuk menghindari konflik seperti ini, sebaiknya pemilik rumah dapat meminta bantuan profesional yakni arsitek saat mendesain rumah. Arsitek pasti akan memberikan beberapa pilihan pemasangan jendela yang lebih aman dan dari segi manfaat juga sama baiknya.

    “Membuat taman di dalam rumah sendiri sehingga semua jendelanya mengarah ke dalam sana. Sirkulasi udara dan cahaya matahari dapat masuk, rumah tidak lembap,” ungkapnya.

    “Atau kalau misalnya memang tanah kita panjang ke belakang misalnya 6×20 meter, bisa diberlakukan membuat inner court. Jadi jendela itu kita arahkan ke taman tengah milik kita sendiri,” tambahnya.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



    Jakarta

    Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

    Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


    Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

    Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com