Tag Archives: paylater

OJK Beberkan Alasan Anak Muda RI Doyan Ngutang di Pinjol-Paylater


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab fenomena generasi muda gemar berutang. Salah satunya, kemudahan dalam mengakses produk-produk keuangan, seperti paylater dan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan generasi muda saat ini lebih banyak pengeluarannya dibandingkan dengan pemasukan. Fenomena anak muda gemar berutang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga terjadi di luar negeri.

“Fenomena ini banyak sekali, nggak cuma di Indonesia tapi di negara lain, terutama anak-anak muda ini istilahnya sudah mulai over-indebtedness. Mereka lebih besar pasak daripada tiang, lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Karena apa? Karena kemudahan akses tadi,” kata Kiki dalam acara CNN Financial Forum 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).


Kiki menjelaskan kemudahan akses ini cenderung membuat generasi muda tidak peduli atau sembrono dalam mengambil keputusan-keputusan keuangan. Apalagi sebagian besar utang tersebut digunakan untuk gaya hidup yang konsumtif.

Padahal mengambil utang di produk-produk keuangan, seperti paylater dan pinjaman online (pinjol) tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Riwayat pengambilan utang yang tercatat di SLIK ini dapat menghambat mencari pekerjaan hingga mengajarkan kredit rumah.

“Ada satu sisi masyarakat yang sangat butuh inklusi, tapi tidak dapat akses. Tapi, ada satu kelompok masyarakat yang terlalu mudah mendapat akses sehingga mereka cenderung careless, sembrono dalam mereka membuat keputusan-keputusan keuangan. Beberapa produk yang yang sangat dimudahkan dalam teknologi seperti paylater. Tapi harus kita hati-hati adalah bagaimana supaya mereka tidak menjadi over-indebtedness,” terang Kiki.

Untuk itu, dia mendorong pelaku jasa keuangan untuk menggalakkan edukasi kepada konsumennya. OJK mendukung inklusi keuangan, tapi tak lupa bertanggung jawab.

“Nah ini tugas dari pelaku Jasa Keuangan untuk memberikan edukasi Jadi kami mendorong inklusi, tapi responsible inclusion inklusi yang bertanggung jawab. Karena apa? Mereka adalah konsumen pelaku jasa keuangan yang kita grooming sehingga mereka akan menjadi konsumer-konsumer yang besar ke depannya yaitu juga akan menyokong pertumbuhan sektor jasa keuangan,” imbuhnya.

Berdasarkan data OJK, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

Selain paylater, tren pinjaman pinjol juga mengalami peningkatan. Pada September 2024, total pembiayaan pada industri pinjol mencapai Rp 74,48 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan jumlah pinjaman pada September 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 33,73% secara tahunan (yoy).

“Untuk pembiayaan industri peer to peer lending September 2024 nilai tumbuh 33,73% secara tahunan menjadi Rp 74,48 triliun. Agustus yang lalu tumbuh sebesar 35,62% yoy,” katanya dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024).

Lihat juga video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Terungkap! Ini Alasan Anak Muda RI Suka Ngutang di Pinjol-Paylater


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu penyebab generasi muda yang gemar berutang. Salah satunya dikarenakan mudahnya dalam mengakses produk-produk keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan generasi muda saat ini lebih banyak pengeluaran daripada pemasukan. Fenomena anak muda gemar berutang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga terjadi di luar negeri.

“Fenomena ini banyak sekali, nggak cuman di Indonesia tapi di negara lain, terutama anak-anak muda ini istilahnya sudah mulai over-indebtedness. Mereka lebih besar pasak daripada tiang, lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Karena apa? Karena kemudahan akses tadi,” kata Kiki dalam acara CNN Financial Forum 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).


Kiki menjelaskan kemudahan akses ini cenderung membuat generasi muda tidak peduli atau sembrono dalam mengambil keputusan-keputusan keuangan. Apalagi sebagian besar utang tersebut digunakan untuk gaya hidup yang konsumtif.

Padahal mengambil utang di produk-produk keuangan, seperti paylater dan pinjaman online (pinjol) tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Riwayat pengambilan utang yang tercatat di SLIK ini dapat menghambat mencari pekerjaan hingga mengajarkan kredit rumah.

“Ada satu sisi masyarakat yang sangat butuh inklusi, tapi tidak dapat akses. Tapi, ada satu kelompok masyarakat yang terlalu mudah mendapat akses sehingga mereka cenderung careless, sembrono dalam mereka membuat keputusan-keputusan keuangan. Beberapa produk yang yang sangat dimudahkan dalam teknologi seperti paylater. Tapi harus kita hati-hati adalah bagaimana supaya mereka tidak menjadi over-indebtedness,” terang Kiki.

Untuk itu, dia mendorong pelaku jasa keuangan untuk menggalakkan edukasi kepada konsumennya. OJK mendukung inklusi keuangan, tapi tak lupa bertanggung jawab.

“Nah ini tugas dari pelaku Jasa Keuangan untuk memberikan edukasi Jadi kami mendorong inklusi, tapi responsible inclusion inklusi yang bertanggung jawab. Karena apa? Mereka adalah konsumen pelaku jasa keuangan yang kita grooming sehingga mereka akan menjadi konsumer-konsumer yang besar ke depannya yaitu juga akan menyokong pertumbuhan sektor jasa keuangan,” imbuhnya.

Berdasarkan data OJK, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Adapun sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

Selain paylater, tren pinjaman pinjol juga mengalami peningkatan. Pada September 2024, total pembiayaan pada industri pinjol mencapai Rp 74,48 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan jumlah pinjaman pada September 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 33,73% secara tahunan (yoy).

“Untuk pembiayaan industri peer to peer lending September 2024 nilai tumbuh 33,73% secara tahunan menjadi Rp 74,48 triliun. Agustus yang lalu tumbuh sebesar 35,62% yoy,” katanya dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024)

Lihat juga Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Begini Cara Batalkan Transaksi di Indodana PayLater Lewat Channel Resmi


Jakarta

Membeli barang dengan menggunakan layanan paylater memang terasa begitu mengasyikkan. Bayangkan saja, Anda bisa bebas berbelanja kebutuhan atau keinginan, lalu membayar tagihannya di lain waktu secara mencicil ataupun sekali bayar menggunakan paylater. Selain mampu membantu Anda menjaga cash flow keuangan, paylater juga bisa memberi banyak keuntungan melalui promo dan tawaran menarik lainnya.

Hal tersebut juga bisa Anda temui ketika menggunakan layanan paylater dari Indodana PayLater. Sebagai layanan keuangan digital resmi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indodana PayLater menawarkan fitur paylater yang bisa digunakan di beragam marketplace ataupun mitra toko offline ternama.

Selain menawarkan kemudahan, Indodana Finance juga memberi fasilitas pembatalan transaksi lewat saluran resmi jika terjadi masalah saat bertransaksi. Untuk mengetahui cara membatalkan transaksi di Indodana PayLater, Anda bisa mengikuti panduannya berikut ini.


Cara Membatalkan Transaksi di Indodana PayLater

  1. Ajukan pembatalan langsung ke merchant/toko tempat pembelian.

  2. Merchant akan memverifikasi data dan bukti transaksi sesuai prosedurnya.

  3. Hasil verifikasi beserta dokumen pendukung dikirim ke Indodana Finance.

  4. Indodana Finance akan meninjau data kedua belah pihak dan menentukan apakah pembatalan disetujui.

  5. Jika disetujui, limit paylater akan dikembalikan ke akun Anda. Jika ditolak, transaksi tetap berlaku.

  6. Pantau status pembatalan melalui riwayat transaksi di aplikasi Indodana Finance.

Proses pembatalan biasanya selesai dalam 1 x 24 jam hari kerja setelah semua dokumen lengkap.

Catatan: Pembatalan berlaku untuk transaksi online maupun offline, selama belum pernah diajukan refund untuk transaksi yang sama.

Pahami Cara Membatalkan Transaksi di Indodana PayLater dengan Benar

Bagi yang ingin membatalkan transaksi di Indodana PayLater, Anda tak perlu khawatir karena prosesnya bisa dilakukan dengan cepat. Pastikan memahami syarat dan ketentuannya, lalu lakukan cara membatalkan transaksi di Indodana PayLater sesuai dengan penjelasan di atas dan jangan sampai salah langkah atau masuk ke dalam jebakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

(prf/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Besaran Bunga Shopee PayLater, Denda, dan Biaya Penanganannya

Jakarta

Pengguna dapat menggunakan PayLater saat bertransaksi atau melakukan pembelian di aplikasi Shopee. Mirip kartu kredit, pembayaran dengan skema ini dikenakan suku bunga cicilan.

Shopee PayLater atau SPayLater merupakan program Beli Sekarang Bayar Nanti yang disediakan oleh Shopee. Fitur ini memberikan pinjaman atau cicilan sehingga pengguna dapat berbelanja barang meski belum mempunyai dana. Usai menggunakan metode ini, tagihan cicilan harus dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo. Bila tidak, ada denda keterlambatan yang dikenakan.

Lantas, berapa suku bunga cicilan Shopee PayLater? Dan berapa denda keterlambatan yang ditanggung jika pengguna telat bayar tagihannya? Simak penjelasannya di bawah.


Bunga Shopee PayLater

Bunga Shopee Paylater.Bunga Shopee Paylater. Foto: Shopee Help Center.

Transaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan cicilan dengan suku bunga minimum 2,95% dari jumlah total pembayaran. Pengguna juga perlu membayar biaya penanganan sebesar 1% dari harga produk dan ongkos kirim per transaksinya.

Sebagai contoh, seorang pengguna membeli produk seharga Rp 50.000 dengan skema SPayLater dan ia dikenai ongkos kirim sebesar Rp 10.000. Biaya penanganannya yaitu 1%, sehingga menjadi Rp 600. Shopee juga memberlakukan biaya layanan sejumlah Rp 1.000, jadi total transaksinya yakni 61.600. Dengan dikenakan bunga 2,95%, besaran bunganya yaitu Rp 1.817. Maka total tagihan yang harus dibayarkan pengguna sejumlah Rp 63.417.

Periode cicilan program PayLater dari Shopee ini dapat diselesaikan dalam jangka 1 bulan atau bayar bulan berikutnya. Pengguna juga bisa menyicil dalam waktu 3, 6, dan 12 bulan. Adapun masa angsuran hingga 18 dan 24 bulan dikhususkan untuk pengguna terpilih.

Denda Shopee PayLater

Tagihan SPayLater harus dibayarkan tepat waktu sebelum jatuh tempo. Jika tidak, maka pengguna dapat dikenakan denda keterlambatan Shopee PayLater sebesar 5% per bulannya dari total tagihan yang sudah jatuh tempo.

Sebagai contoh, seorang pengguna memiliki total tagihan SPayLater sebesar Rp 100.000 dengan tanggal jatuh tempo pada 1 April. Namun pengguna baru melakukan pembayaran lewat dari tgl tersebut. Sehingga ia dikenakan denda 5% dari total tagihannya yaitu Rp 5.000.

Selain denda, pengguna yang telat bayar tagihan dapat terkena pembatasan penggunaan voucher dan akses fungsi di akun Shopee miliknya. Penagihan ke lapangan juga bisa dilakukan.

Keterlambatan bayar tagihan SPayLater mempengaruhi pula peringkat kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Di sistem tersebut, skor kredit dapat menjadi buruk sehingga berdampak pada pengajuan angsuran ke bank atau perusahaan pembiayaan lainnya.

Perlu diperhatikan, pengguna bakal mendapatkan notifikasi total tagihan pada 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Rincian tagihan mencakup pesanan yang sudah dalam status Selesai (termasuk pengembalian dana) dari tanggal 25 bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan ini.

Cara Bayar Tagihan Shopee PayLater

Untuk membayar tagihan atau cicilan Shopee PayLater, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Klik tab Saya di pojok kanan bawah pada halaman utama
  • Pilih SPayLater lalu klik Bayar Tagihan
  • Ketuk Tagihan Bulan Ini, lalu klik Bayar Sekarang
  • Pilih Metode Pembayaran lalu ketuk Konfirmasi
  • Cek terlebih dahulu nominal tagihan, lalu klik Bayar Sekarang.

Selanjutnya, pembayaran akan diversifikasi. Bila sudah terverifikasi, akan muncul notifikasi bahwa pembayaran tagihan sudah diterima. Dan limit SPayLater akan dikembalikan segera atau maksimal 1×24 jam.

Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Periode Tagihan

Pengguna bisa membayar tagihan Shopee PayLater sebelum rincian total tagihan muncul. Dengan catatan, status pesanan pengguna telah selesai, termasuk bila mengajukan pengembalian dana. Cara bayar tagihan SPayLater bulan berikutnya:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pada halaman utama, pilih tab Saya
  • Ketuk SPayLater lalu pilih Bayar Lebih Awal
  • Pilih pembayaran untuk bulan yang diinginkan, lalu klik Bayar Sekarang
  • Pilih Metode Pembayaran lalu klik Konfirmasi
  • Cek besaran tagihan terlebih dahulu, lalu ketuk Bayar Sekarang.

Nah, itu tadi besaran bunga Shopee PayLater yang akan dikenakan pada pengguna yang melakukan pembayaran transaksi menggunakan skema Beli Sekarang Bayar Nanti dari Shopee ini. Dikenakan juga denda keterlambatan jika telat bayar tagihan. Jadi, jangan sampai telat bayar ya.

(row/row)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Anak Muda Gemar Utang Paylater, Paling Banyak buat Fesyen


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak generasi muda mengambil utang dari buy now pay later (BNPL) atau paylater. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi.

Perempuan yang akrab disapa Kiki mengatakan fenomena mengutang melalui paylater ini menjadi concern dari regulator di seluruh dunia. Kiki pun mewanti-wanti bahayanya fenomena fear of missing out (Fomo), You only live once (Yolo) hingga doom spending yang memicu perilaku berutang.

“Anak muda ini Fomo, kalau nggak ikut khawatir dibilang ketinggalan zaman, terus Yolo. Katanya sekarang tren baru doom spending, belanja serasa mau kiamat. Jadi, anak muda ini kemudian membelanjakan yang dimiliki seolah tidak ada hari besok. Paling gawat belanjanya bukan dari uang yang dimiliki, tapi dari uang yang utangan tadi,” kata Kiki dalam acara Like It yang dilansir dari Youtube OJK, Sabtu (5/10/2024)


Kemudian ada juga fenomena memberikan penghargaan atau rewards yang instan. Dia bilang hal ini sangat membahayakan bagi generasi muda, apalagi yang belum mempunyai penghasilan sendiri.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menyebabkan generasi muda gemar berutang. Apalagi saat ini mencari pinjaman atau berutang sangatlah mudah karena teknologi semakin berkembang, misalnya dengan pinjaman online dan paylater.

“Karena dengan ada pinjol, paylater sangat mudah anak muda kita bisa mendapatkan pinjaman kemudian membelikan barang yang tidak produktif,” terangnya.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Adapun sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Anak Muda RI Suka Utang di Paylater, Terbanyak buat Belanja Fesyen


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebagian besar generasi muda banyak mengambil utang di layanan buy now pay later (BNPL). Sebagian besar, dana tersebut digunakan untuk keperluan gaya hidup.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan fenomena mengutang melalui paylater ini menjadi concern dari regulator di seluruh dunia. Kiki pun mewanti-wanti bahayanya fenomena fear of missing out (Fomo), You only live once (Yolo) hingga doom spending yang memicu perilaku berutang.

“Anak muda ini Fomo, kalau nggak ikut khawatir dibilang ketinggalan zaman, terus Yolo. Katanya sekarang tren baru doom spending, belanja serasa mau kiamat. Jadi, anak muda ini kemudian membelanjakan yang dimiliki seolah tidak ada hari besok. Paling gawat belanjanya bukan dari uang yang dimiliki, tapi dari uang yang utangan tadi,” kata Kiki dalam acara Like It yang dilansir dari Youtube OJK, Minggu (6/10/2024).


Kemudian ada juga fenomena memberikan penghargaan atau rewards yang instan. Dia bilang hal ini sangat membahayakan bagi generasi muda, apalagi yang belum mempunyai penghasilan sendiri.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat menyebabkan generasi muda gemar berutang. Apalagi saat ini mencari pinjaman atau berutang sangatlah mudah karena teknologi semakin berkembang, misalnya dengan pinjaman online dan paylater.

“Karena dengan ada pinjol, paylater sangat mudah anak muda kita bisa mendapatkan pinjaman kemudian membelikan barang yang tidak produktif,” terangnya.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Adapun sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

4 Tips Bijak Pakai Paylater agar Kestabilan Finansial Terjaga


Jakarta

Di era digitalisasi saat ini, paylater menjadi salah satu metode pembayaran yang kian digemari masyarakat. Sebab, paylater menawarkan fleksibilitas pembayaran, di mana kamu bisa mencicil pembayarannya sesuai kebutuhan.

Meski begitu, berbagai kemudahan yang ditawarkan paylater harus diimbangi dengan pemakaian yang bijak. Hal ini penting untuk menjaga keuangan tetap aman. Agar terhindar dari masalah keuangan, simak beberapa tips berikut agar bisa menggunakan paylater dengan aman dan bijak.

4 Cara Aman Pakai Paylater


1. Susun Anggaran Keuangan

Tips aman menggunakan paylater yang pertama adalah susun anggaran keuangan untuk menentukan seberapa banyak yang bisa kamu belanjakan. Agar tidak membebani keuangan, pastikan kamu telah memperhitungkan pendapatan bulanan dengan pengeluaran tetap dan kebutuhan lainnya.

Selanjutnya, sesuaikan perhitungan tersebut dengan pilihan besaran cicilan yang harus kamu bayarkan dengan paylater. Dengan begitu, kamu bisa menghindari pengeluaran yang impulsif, jadi kondisi keuangan bisa tetap stabil. Pastikan juga paylater yang kamu gunakan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Belanja Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Saat menggunakan paylater, sebaiknya belanja sesuai kebutuhan dan kemampuan, berdasarkan anggaran yang sudah disusun sebelumnya. Belanja secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan akan membawa kamu menuju stabilitas dan ketenangan finansial di masa depan. Apalagi, setiap layanan paylater memiliki limit kredit yang berbeda-beda.

Batas kredit ini pun bisa berbeda untuk setiap penggunanya. Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk memperhatikan berapa limit maksimal paylater yang kamu miliki. Hal ini penting agar kamu bisa menyesuaikan dengan kemampuan dalam membayar tanggungan atau cicilan lainnya.

3. Bayar Paylater Tepat Waktu

Selanjutnya, pastikan untuk mencatat tanggal jatuh tempo atau menggunakan reminder agar kamu tidak melewatkan waktu pembayaran cicilan paylater yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar kamu bisa menjaga skor kredit yang baik sehingga memudahkan kamu dalam memperoleh berbagai jenis pinjaman dari lembaga keuangan di masa mendatang.

Selain terpeliharanya skor kredit, pembayaran paylater yang dilakukan tepat waktu juga akan membuat limit paylater-mu tetap terjaga. Dengan mematuhi tenggat waktu cicilan ini, kamu juga akan terhindar dari penalti atau denda keterlambatan yang ditagihkan oleh penyedia jasa paylater. Kamu pun bisa menggunakan paylater dengan semakin nyaman dan aman.

4. Manfaatkan Opsi Cicilan Paylater yang Fleksibel

Metode pembayaran paylater bisa menjadi solusi tepat ketika kamu dihadapkan dengan kebutuhan mendesak, namun tidak ingin mengorbankan anggaran bulanan. Apalagi saat ini sudah ada penyedia layanan paylater yang bisa memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, seperti SPayLater oleh PT Commerce Finance yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SPayLater menghadirkan opsi cicilan untuk pembayaran kepada para penggunanya. Ada berbagai pilihan cicilan SPayLater yang tersedia, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan lainnya. Kamu bahkan bisa memilih sendiri tenor yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhanmu.

Opsi ini tentunya akan membuat kamu lebih mudah dalam mengontrol keuangan. Metode cicilan SPayLater ini juga memungkinkan para penggunanya untuk bisa menggunakan dana yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan lain di bulan yang sama.

Menariknya lagi, SPayLater juga menawarkan promo menarik untuk para penggunannya. Salah satunya promo SPayLater Bayar QRIS, yakni promo cicilan 0% s/d 6 bulan dan bebas biaya penanganan. Promo ini berlangsung pada 17 September sampai 17 November 2024.

Nah, itulah beberapa tips bijak dalam menggunakan metode pembayaran paylater. Dengan paylater, kamu tak perlu khawatir memikirkan keuangan jika tiba-tiba ada kebutuhan mendadak yang harus dipenuhi.

Dengan memanfaatkan paylater secara tepat, kamu bisa menikmati berbagai manfaatnya, mulai dari terjaganya kestabilan keuangan hingga skor kredit. Kamu juga bisa lebih hemat dan untung jika memanfaatkan promo-promo paylater yang ada.

Lihat Video: Raffi Ahmad Jual Jet Pribadi Rp 39 M, Tarra Budiman: Bisa Paylater?

[Gambas:Video 20detik]

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Pakai Paylater Harus Bijak Biar Nggak Boncos


Jakarta

Paylater kini menjadi salah satu pilihan pendanaan masyarakat Indonesia. Dikutip dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, pembiayaan Paylater oleh perusahaan multifinance mencapai Rp 8,24 triliun pada September 2024, naik 103,40% yoy.

Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Paylater sebagai metode pembayaran pilihan, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam Laporan Perilaku Pengguna Paylater Indonesia 2024, tercatat bahwa 42,1% pengguna memanfaatkan layanan ini untuk memudahkan pembelian kebutuhan bulanan dan tambahan lainnya.

Di tengah tantangan ekonomi saat ini, percepatan penyaluran kredit menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.. Dalam hal ini, Paylater sebagai layanan kredit digital yang memiliki berbagai kemudahan, dinilai dapat menstimulasi konsumsi masyarakat.


Menanggapi fenomena ini, Nailul Huda, Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, mengatakan, “Ketika daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan yang cenderung tetap, masyarakat akan mencari pembiayaan untuk membantu pemenuhan kebutuhan tersebut. Bagi mereka yang kesulitan mendapatkan akses kredit konvensional, mereka akan mengandalkan pembiayaan alternatif. Salah satu yang banyak digunakan adalah Buy Now Pay Later (BNPL).” Huda pun menyoroti kemudahan yang ditawarkan oleh Paylater.

“Meningkatnya penggunaan Paylater dipengaruhi oleh kemudahan akses melalui smartphone dan penyaluran pembiayaan yang cepat dan fleksibel. Sistem penyaluran limit kredit yang cepat dan fleksibel serta diiringi dengan sistem credit scoring yang prudent, membuat Paylater jadi alat keuangan yang relevan serta menjadi bantalan pembiayaan bagi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi,” ujar Huda.

Sejalan dengan pentingnya akses kredit di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menyatakan bahwa Kredivo terus berkomitmen membuka akses kredit yang aman, fleksibel, dan terjangkau bagi lebih banyak masyarakat.

Meskipun demikian, Indina mengajak pengguna untuk bijak dalam menggunakannya, “Meski Paylater menawarkan berbagai kemudahan dan manfaat terutama di kondisi ekonomi saat ini, kami terus memberikan edukasi kepada pengguna bahwa kebijaksanaan dalam penggunaannya sangat penting untuk menghindari dampak negatif dari Paylater,” ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nailul Huda. “Setiap instrumen keuangan, termasuk Paylater, memiliki risiko dan dampak negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Namun, apabila digunakan secara bijak untuk pemenuhan kebutuhan, Paylater dapat membantu masyarakat untuk mengatur keuangan secara lebih baik hingga meningkatkan skor kredit pengguna supaya bisa mengakses produk keuangan lainnya, khususnya produk perbankan. Oleh karena itu, saya menggarisbawahi pentingnya pemahaman pengguna terkait manfaat dan risiko Paylater, yang tentunya juga didukung edukasi secara konsisten. Masyarakat perlu memahami mengenai batas kemampuan bayar mereka sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dari pembiayaan dari manapun, termasuk dari Paylater,” jelas Huda.

Dari uraian tersebut, Huda menuturkan bahwa terdapat tiga peran penting dari Paylater. Pertama, Paylater mengatasi keterbatasan dana, terutama untuk masyarakat underbanked. Kedua, membantu keuangan masyarakat, dengan sistem dan cicilan yang fleksibel. Ketiga, memperluas akses finansial masyarakat untuk bisa masuk ke ekosistem keuangan. Optimalkan dampak positif penggunaan, penyedia Paylater perlu prioritaskan manajemen risiko Dengan daya beli masyarakat yang masih lemah saat ini, penyedia layanan Paylater diharapkan dapat menyalurkan kredit secara selektif. Hal ini semakin penting mengingat laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa NPF (non-performing financing) gross Paylater mencapai 2,60% pada September 2024, naik dibandingkan angka Agustus 2024 yang sebesar 2,52%.

“Ketika penyaluran pembiayaan meningkat, pasti terdapat potensi peningkatan NPF. Meskipun demikian, saya melihat bahwa kenaikan NPF Paylater saat ini masih berada dalam batas yang aman, masih di bawah 5%. Dalam hal ini, saya menekankan pentingnya penyedia Paylater untuk prioritaskan manajemen risiko dan konsisten melakukan credit scoring yang dapat menggambarkan kemampuan bayar seseorang secara lebih akurat, sehingga potensi peningkatan NPF bisa diminimalisir,” tanggap Huda.

Sebagai salah satu pelaku industri, Kredivo pun memprioritaskan penerapan prinsip responsible lending untuk menjaga NPF Kredivo tetap sejalan dengan rata-rata industri. “Dengan bantuan sistem manajemen risiko berbasiskan Artificial Intelligence (AI), Kredivo hanya akan memberikan pembiayaan kepada pengguna yang benar-benar layak dan memiliki kemampuan bayar yang mumpuni. Selain itu, Kredivo juga secara konsisten mengevaluasi skor kredit pengguna (Kredivo Score) untuk memprediksi potensi gagal bayar oleh pengguna dengan lebih akurat dan cepat. Sistem ini diharapkan dapat membuat para pengguna Kredivo dapat memanfaatkan layanan Kredivo secara maksimal,” jelas Indina.

Simak juga video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Ternyata Doyan Banget Paylater, Pinjaman Tembus Rp 8,41 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi menggunakan fitur Buy Now Pay Later (BNPL) semakin meningkat. Buktinya, nilai pinjaman paylater tembus Rp 8,41 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan angka itu naik 63,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp 8,41 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 3,27 triliun atau tumbuh sebesar 63,89% YoY,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).


Agusman mengungkap pertumbuhan ini antara lain disebabkan oleh makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL dan adanya peningkatan jumlah pelaku dari 5 menjadi 7 Perusahaan Pembiayaan.

“Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh PP diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” terangnya.

Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,28%, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Oktober 2024 debet kredit BNPL tumbuh 47,92% yoy naik dibandingkan September 2024 46,42% menjadi Rp 21,25 triliun, dengan total jumlah rekening 23,27 juta.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 2025, Bunga Pinjol Turun Jadi Segini

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan SE tersebut mengatur antara lain penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).


Untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, pihaknya mengatur besaran suku bunga pinjol yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Berikut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari.

Tenor Kurang Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

Syarat Pemberi Dana Maupun Peminjam:

1. Di atas usia 18 tahun dan sudah menikah
2. Penghasilan minimum Rp 3 juta.
3. Pemberi Dana Profesional, terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
4. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang
perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun,
dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Sebagai informasi, sebelumnya, OJK menetapkan besaran bunga pinjol atau pindar konsumtif sebesar 0,3% per hari pada 2024 dari yang semula 0,4%. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com