Tag: pbb

  • 3 Cara Mudah Bayar PBB Secara Online, Bisa Lewat M-Banking!


    Jakarta

    Masyarakat wajib membayar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Tidak perlu bingung cara membayar PBB karena kini bisa dilakukan secara online.

    Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Jika telat atau tidak bayar PBB makan dapat dikenakan sanksi.

    Maka dari itu, detikers harus membayar PBB secara tepat waktu. Jangan khawatir karena bayar PBB bisa dilakukan secara online, mulai dari mobile banking (m-banking) hingga berbagai marketplace.


    Ingin tahu cara bayar PBB secara online? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Cara Mudah Bayar PBB Secara Online

    Saat ini, ada tiga cara mudah untuk membayar PBB secara online, yakni lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing, m-banking, dan marketplace. Mengutip arsip pemberitaan detikProperti, Jumat (30/5/2025), berikut langkah-langkahnya:

    Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Sebagai informasi, situs resmi otoritas pajak milik daerah bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Meski begitu, tata cara pembayarannya pun bisa dibilang hampir sama. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayah kamu
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lain.

    M-banking

    Sejumlah bank telah menyediakan fitur pembayaran PBB dengan cepat dan praktis. Berikut cara bayar PBB lewat m-banking dari berbagai bank:

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA Mobile

    • Login ke BCA mobile
    • Pilih menu ‘m-Payment’
    • Pilih ‘Pajak’
    • Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK
    • Masukkan 6 digit PIN transaksi
    • Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
    • Masukkan userID dan password
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’
    • Pilih wilayah pembayaran PBB
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri
    • Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil.

    Marketplace

    Saat ini, bayar PBB semakin mudah karena bisa melalui marketplace di Indonesia, seperti Shopee dan Tokopedia. Sebelum bayar, pastikan kamu sudah download aplikasinya dan login di smartphone.

    Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk bayar PBB lewat berbagai marketplace:

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia
    • Pada layanan kategori ‘Pajak & Pendidikan’ pilih ‘Pajak PBB’
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan
    • Klik ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
    • Klik ‘Bayar Sekarang’
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Blibli

    • Buka aplikasi Blibli
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’
    • Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP
    • Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar
    • Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’
    • Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

    3. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee
    • Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’
    • Pada kategori ‘Tagihan’ pilih layanan PBB dengan ikon rumah
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik ‘Lihat Tagihan’
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB
    • Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

    Demikian tiga cara mudah bayar PBB secara online. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



    Jakarta

    Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

    Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

    Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

    Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

    Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Biaya Gadai Sertifikat Tanah

    Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

    Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Cara Bayar PBB Lewat Minimarket


    Jakarta

    Pemilik aset properti seperti tanah dan rumah berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Cara bayar PBB cukup mudah karena ada beragam metode pembayarannya, salah satunya bisa lewat minimarket.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB adalah pungutan pajak yang menyasar tanah dan bangunan. Setiap objek PBB memiliki nomor identitas yang dikenal nomor objek pajak (NOP).

    Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa melakukannya secara online atau langsung ke counter. Salah satu metode pembayaran langsung adalah melalui minimarket.


    Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

    Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

    Cara Bayar PBB Lewat Minimarket

    Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB di minimarket.

    1. Datangi Gerai

    Wajib pajak yang ingin membayar PBB bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat. Pastikan untuk membawa NOP dan tahun pajak.

    2. Sampaikan NOP

    Kemudian, sampaikan kepada kasir kalau ingin melakukan pembayaran PBB. Lalu, wajib pajak akan memberitahu NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

    3. Bayar Tagihan

    Nantinya, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran dan simpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

    Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar PBB melalui minimarket. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart


    Jakarta

    Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang ada banyak metode pembayaran yang dapat wajib pajak pilih, salah satunya bisa lewat minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan. Setiap properti yang menjadi objek PBB memiliki nomor identitas yang disebut nomor objek pajak (NOP).

    Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak dapat melakukannya secara online atau datang langsung ke counter. Pemilik aset juga dapat melakukan pembayaran di minimarket. Metode ini cukup mudah karena ada banyak minimarket yang tersebar di mana-mana.


    Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

    Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

    Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

    Inilah tata cara untuk membayar PBB di Indomaret dan Alfamart.

    1. Datangi Gerai

    Wajib pajak bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat untuk membayar PBB. Pastikan untuk mengetahui dan membawa NOP dan tahun pajak karena nanti akan ditanyakan oleh kasir.

    2. Sampaikan NOP

    Selanjutnya, beritahu kasir kalau ingin membayar PBB. Wajib pajak akan menyampaikan NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

    3. Bayar Tagihan

    Setelah itu, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Jika nama dan nominal sudah sesuai, lakukan pembayaran pajak. Jangan lupa untuk menyimpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

    Itulah langkah-langkah untuk membayar PBB melalui Indomaret dan Alfamart. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Miris! Gaza Dikepung Kelaparan tapi Hanya 73 Truk Bantuan yang Masuk


    Jakarta

    Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina, semakin mengkhawatirkan. Potret memilukan warga, terutama anak-anak yang menderita kelaparan dan malnutrisi, terus beredar sehingga menuai kecaman internasional terhadap Israel. Meski tekanan dunia meningkat, bantuan yang masuk masih sangat terbatas.

    Pada Sabtu (26/7/2025), Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengumumkan telah membuka kembali pengiriman bantuan makanan ke Gaza melalui jalur udara.

    Namun menurut laporan Kantor Media Pemerintahan di Gaza, hanya 73 truk bantuan yang berhasil masuk dalam kurun waktu 24 jam terakhir, tepatnya pada Minggu (27/7/2025). Kantor media itu juga melaporkan bahwa terdapat tiga pengiriman bantuan melalui udara, namun total muatan ketiganya hanya setara dengan dua truk bantuan.


    Bantuan udara tersebut justru mendarat di “zona merah”, ini adalah area pertempuran aktif yang telah ditandai di peta militer Israel sehingga warga sipil tidak bisa mengambil bantuan secara aman. Otoritas Palestina menyatakan bahwa Gaza membutuhkan sedikitnya 600 truk bantuan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan 2,4 juta penduduknya.

    Seluruh Warga Gaza Alami Krisis Pangan

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa seluruh warga Gaza saat ini berada dalam kondisi krisis pangan akut, tanpa akses yang memadai terhadap makanan bergizi dan aman. Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terdampak kelaparan ini.

    Laporan Al Jazeera menyebutkan bahwa bantuan udara yang dijatuhkan ke wilayah pengungsian di Gaza utara justru menimbulkan korban. Sebanyak 11 warga dilaporkan terluka, setelah paket bantuan jatuh langsung ke tenda-tenda pengungsi.

    Pengiriman Bantuan Udara Dinilai Berbahaya dan Tidak Efektif

    Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengkritik keras pengiriman bantuan melalui udara. Dalam wawancaranya dengan CNN, ia menyebut metode tersebut tidak efisien, mahal, dan berbahaya bagi warga sipil. Ia mendorong agar Israel membuka jalur darat kemanusiaan yang memungkinkan distribusi bantuan lebih aman dan masif.

    “Pengiriman bantuan harus dilakukan lewat jalur darat, bukan udara. Itu jauh lebih efektif dan menyelamatkan nyawa,” ujar Lazzarini.

    Lonjakan Kasus Malnutrisi dan Kematian Anak di Gaza

    Dilansir dari The Guardian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat sebanyak 74 kematian akibat malnutrisi terjadi sepanjang 2025 di Gaza. Sebanyak 63 kematian terjadi pada bulan Juli, termasuk 24 balita, seorang anak di atas usia lima tahun, serta 38 orang dewasa.

    1 dari 5 anak di bawah usia 5 tahun mengalami kekurangan gizi akut. The Washington Post menambahkan bahwa anak-anak yang selamat dari gizi buruk, pengeboman, serta trauma psikologis, kemungkinan besar akan menghadapi masalah kesehatan seumur hidup.

    Kementerian Kesehatan Gaza mencatat, hingga saat ini, aksi genosida oleh Israel telah menewaskan lebih dari 59 ribu warga Palestina dan melukai sekitar 143 ribu orang lainnya. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.

    Jumlah korban tewas diperkirakan bisa melebihi 61 ribu jiwa, karena ribuan orang masih hilang di bawah reruntuhan bangunan yang digempur oleh militer Israel dan diduga telah meninggal dunia.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Israel Larang Mufti Yerusalem Masuk Masjid Al Aqsa usai Kecam Kelaparan Gaza



    Jakarta

    Israel mengeluarkan larangan bagi Mufti Agung Yerusalem dan Palestina, Syeikh Muhammad Hussein, memasuki Masjid Al Aqsa selama seminggu. Larangan bisa diperpanjang.

    Laporan kantor berita WAFA, perintah larangan tersebut dikeluarkan pada Minggu (27/7/2025) waktu setempat menyusul panggilan interogasi Israel terhadap Syekh Hussein. Syekh Hussein juga mengaku telah menerima surat perintah tersebut tapi enggan menandatanganinya.


    Syekh Hussein mengatakan ia dipanggil otoritas Israel buntut khutbah Jumatnya di Masjid Al Aqsa pada Jumat (25/7/2025). Dalam khutbah itu, ia mengecam kebijakan Israel yang menyebabkan krisis kelaparan di Gaza.

    Departemen Wakaf Islam di Yerusalem, seperti dilansir kantor berita Anadolu Agency, mengonfirmasi Syekh Hussein ditangkap di halaman masjid tak lama setelah menyampaikan khutbah Jumat yang mengecam kejahatan Israel terhadap warga Palestina.

    Krisis Kelaparan di Gaza

    Diketahui, Gaza tengah dilanda krisis kelaparan akibat blokade bantuan kemanusiaan yang dilakukan Israel, meski Tel Aviv menepis tuduhan itu.

    Menurut sejumlah laporan, kelaparan yang terus berlanjut telah menyebabkan kematian, banyak yang datang ke rumah sakit dalam kondisi lemas akibat kurang makanan, dan banyak lainnya yang pingsan di jalan.

    Lebih dari 100 organisasi kemanusiaan dalam pertanyaan bersama pada Rabu (23/7/2025) menyatakan “kelaparan massal” sedang menyebar di Gaza. Mereka mendesak pembukaan semua perlintasan di Gaza sesegera mungkin, mengakhiri pengepungan Israel, untuk memulihkan akses makanan, air bersih, bantuan medis, material tempat tinggal, bahan bakar, dan mendukung mekanisme kemanusiaan yang dipimpin PBB.

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pernyataannya pada Minggu (27/7/2025) mengatakan malnutrisi di Gaza telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi tersebut, kata WHO, terbukti dengan peningkatan tajam kematian bulan ini.

    WHO mengonfirmasi banyaknya kematian disebabkan blokade yang disengaja dan keterlambatan bantuan. Pihaknya juga mencatat hampir satu dari lima anak berusia di bawah lima tahun di Gaza menderita kekurangan gizi parah.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Dukungan Arab Saudi dan Prancis untuk Palestina di Tengah Krisis Kemanusiaan Gaza



    Jakarta

    Presiden Palestina Mahmoud Abbas berterima kasih kepada Arab Saudi atas upayanya dalam berkontribusi pada komitmen bersejarah Prancis untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

    Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan hal tersebut pada hari Kamis (24/7/2025). “Solusi ini adalah satu-satunya jalan yang dapat memenuhi aspirasi sah Israel dan Palestina. Solusi ini harus segera diwujudkan,” kata Macron dalam suratnya kepada Abbas.

    “Prospek solusi yang dinegosiasikan untuk konflik di Timur Tengah tampaknya semakin jauh. Saya tidak bisa pasrah,” tambahnya.


    Dilansir dalam Arab News pada Sabtu (26/7/2025), Pemimpin Palestina tersebut mengatakan bahwa langkah Prancis tersebut merupakan kemenangan bagi rakyatnya dan ia mendesak negara-negara lain untuk mengambil sikap serupa guna mendukung solusi dua negara untuk konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

    Kerajaan Arab Saudi telah lama mendukung negara Palestina dan telah berulang kali mengutuk perlakuan Israel terhadap warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

    Krisis Pangan di Gaza

    Keadaan Gaza kian memburuk. Badan bantuan Pangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa sepertiga warga Gaza “tidak makan selama berhari-hari” saat kelaparan menyelimuti daerah kantong Palestina yang dilanda perang sejak Oktober 2023 lalu.

    Dilansir AFP pada Sabtu (26/7/2025), badan bantuan pangan PBB Program Pangan Dunia (WFP) menyebutkan bahwa hampir satu dari tiga orang tidak makan selama berhari-hari. Malnutrisi meningkat dengan 90.000 perempuan dan anak-anak sangat membutuhkan perawatan.

    Disebutkan oleh WFP bahwa sekitar 470.000 orang di Jalur Gaza diperkirakan akan menghadapi “bencana kelaparan” atau “catastrophic hunger” — kategori paling parah dalam klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu PBB — antara Mei dan September tahun ini.

    “Bantuan pangan adalah satu-satunya cara bagi masyarakat untuk mengakses makanan karena harga pangan sedang melambung tinggi,” kata WFP dalam pernyataannya.

    “Banyak orang sekarat karena kurangnya bantuan kemanusiaan,” imbuh pernyataan WFP tersebut.

    Dilansir dari CNN, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi kelaparan yang memburuk di Gaza. Ia mengatakan situasi di Gaza bukan sekadar krisis kemanusiaan, tetapi krisis moral yang mengguncang hati nurani dunia.

    Dalam pernyataan terbarunya, Guterres mengungkap betapa parahnya kelaparan yang melanda wilayah itu. Ia menceritakan bahwa anak-anak di Gaza kini berbicara soal keinginan pergi ke surga, karena mereka percaya setidaknya “ada makanan di sana.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Negara yang Kini Akui Palestina sebagai Negara



    Jakarta

    Status kenegaraan Palestina kian mendapat pengakuan dari banyak negara. Terbaru, dua kekuatan dari Eropa masuk dalam daftar.

    Berdasarkan data yang dilansir Al Jazeera dari Kementerian Luar Negeri Palestina dan agensi berita, per 10 April 2025, negara Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 147 negara atau sekitar 75 persen dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Negara Palestina juga mendapat pengakuan dari Takhta Suci, badan pemerintahan Gereja Katolik dan Kota Vatikan, yang memegang status pengamat PBB.


    Pekan lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan akan mengakui negara Palestina di Majelis Umum PBB pada September mendatang. Prancis, kata Macron, berkomitmen terhadap perdamaian di Timur Tengah.

    “Sesuai dengan komitmen historisnya untuk perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, saya telah memutuskan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina. Saya akan membuat pengumuman resmi di Majelis Umum PBB pada bulan September,” tulis kepala negara Prancis tersebut di media sosial X dan Instagram.

    Menyusul Prancis, Inggris juga menyatakan siap mengakui negara Palestina di Majelis Umum PBB pada September nanti. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan langkah tersebut sebagai tanggapan meningkatnya kemarahan publik atas krisis kelaparan yang melanda Gaza.

    Dilansir Reuters, Rabu (30/7/2025), Inggris akan mengakui negara Palestina kecuali Israel mengambil tindakan segera untuk mengizinkan lebih banyak bantuan masuk Gaza, tidak ada aneksasi Tepi Barat, dan berkomitmen pada solusi dua negara.

    Dengan kekuatan Barat ini, total negara yang mengakui Palestina menjadi 149 negara. Status kenegaraan Palestina pertama kali diakui pada 1988 oleh Iran, tepatnya pada 4 Februari. Kemudian disusul oleh sejumlah negara pada November di tahun yang sama.

    Berikut daftar selengkapnya.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza



    Jakarta

    Negara-negara Arab termasuk Qatar, Arab Saudi dan Mesir meminta Hamas untuk menyerahkan senjata dan mengakhiri kekuasaan di Gaza, Palestina. Seruan ini dilakukan untuk mengakhiri perang dengan cara menghidupkan solusi dua negara bagi Israel dan Palestina.

    Melansir dari Arab News pada Rabu (30/7/2025), 17 negara ditambah Uni Eropa dan Liga Arab menyepakati deklarasi yang menjadi bagian dari dokumen tujuh halaman dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Deklarasi berfokus pada penghidupan kembali solusi dua negara.


    “Dalam konteks mengakhiri perang di Gaza, Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan persenjataannya kepada Otoritas Palestina, dengan keterlibatan dan dukungan internasional, sejalan dengan tujuan Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka,” bunyi pernyataan dalam deklarasi tersebut.

    Deklarasi ini menyusul seruan delegasi Palestina di PBB agar Israel dan Hamas meninggalkan Gaza yang memungkinkan otoritas Palestina mengelola wilayah pesisir tersebut. Negara Prancis yang menjadi tuan rumah konferensi bersama Arab Saudi itu menyebut deklarasi tersebut bersejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya.

    “Untuk pertama kalinya, negara-negara Arab dan Timur Tengah mengecam Hamas, mengecam serangan 7 Oktober, menyerukan pelucutan senjata Hamas, menolak keikutsertaannya dalam pemerintahan Palestina, serta menyatakan niat untuk menormalisasi hubungan dengan Israel di masa depan,” ungkap Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot.

    Deklarasi diteken bersama oleh Prancis, Inggris, dan Kanada di antara negara-negara Barat lainnya. Mereka juga menyerukan kemungkinan pengerahan pasukan asing untuk menstabilkan Gaza setelah berakhirnya peperangan. Meski demikian, Israel dan sekutunya Amerika Serikat tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar 147 Negara yang Mengakui Negara Palestina, Lengkap Waktu Pengakuannya



    Jakarta

    Negara Palestina telah mendapat pengakuan lebih dari 140 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terbaru, Prancis berencana mengumumkan di Majelis Umum PBB pada September mendatang.

    Inggris juga akan menyusul jika Israel tak penuhi syarat: mengambil tindakan untuk mengizinkan lebih banyak bantuan ke Gaza, tak ada aneksasi Tepi Barat, dan berkomitmen pada solusi dua negara.


    (kri/erd)


    Sumber : www.detik.com