Tag: pbg

  • Bangun Rumah Tak Perlu Lagi Ribet Urus IMB, Gantinya Pakai PBG


    Jakarta

    Buat kamu yang lagi mau bangun rumah, kini tak perlu lagi ribet mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Sebelumnya, IMB adalah salah satu syarat untuk membangun rumah sesuai dengan aturan UU No 28 tahun Bangunan Gedung.

    Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG?


    Aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Bagaimana cara mengurus PBG?

    Untuk mengurus PBG, kamu bisa mengajukan secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang di Kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Pengajuan dapat dilakukan secara online dapat di akses melalui link simbg.pu.go.id. Ada dua langkah utama dalam proses pengajuan online, yaitu membuat akun sebagai pemohon dan kelengkapan pemohon.

    Membuat Akun Pemohon

    Untuk mendaftarkan akun sebagai pemohon, mari kita simak caranya sebagai berikut :

    1.Buka website SIMBG

    2.Klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG

    3.Pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim

    4.Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasi dan cek email Kamu untuk memverifikasi.

    5.Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng klik tautan “verifikasi” pada badan email.

    6. Setelah mengklik tautan “verifikasi”, pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.

    Data diri yang harus dilengkapi meliputi :

    · Nama Lengkap yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang

    · Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    · Alamat

    · Nomor HP

    · Email

    7. Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

    Log In Sebagai Pemohon

    Setelah selesai melakukan pendaftaran sebagai pemohon, hal berikutnya adalah masuk sebagai pemohon dengan cara berikut :

    1.Buka website SIMBG

    2.Klik masuk pada halaman SIMBG

    3.Masukan email dan juga kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumya

    4.Masukan kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik masuk

    5.Apabila pemohon lupa kata sandi akun yang pernah terdaftarkan, pehomon dapat klik “lupa kata sandi” dan mengubahnya kembali.

    Mengajukan PBG

    Setelah sukses melakukan pembuatan akun dan melengkapi semua data diri, proses permohonan mengurus PBG dapat dilakukan. Berikut cara mengurus PBG sebagai pengganti IMB :

    1. Pada halaman berKamu klik “tambah” untuk melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung

    2. Akan muncul beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk pendaftaran peromohonan.

    3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan di proses.

    4. Pilih “jenis bangunan” sesuaikan dengan PBG yang dibutuhkan

    5. Lengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.

    6. Jika data yang diisi telah lengkap dan benar, klik “simpan”.

    Mengisi Data Pemilik

    Setelah melengkapi data teknis, tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data pemilik, data bangunan gedung, dan data alamat bangunan gedung.

    1. Mengisi data pemilik dan data bangunan gedung yang meliputi, Nama lengkap, Nomor identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor telepon, Email. Jika sudah melengkapi semua data, klik “simpan”.

    2. Jika sudah melengkapi semua data, periksa kembali apakah data yang diberikan sudah benar dan lengkap.

    3. Kemudian klik “lanjut”

    Memasukkan Informasi Data Tanah

    Tahap berikutnya setelah selesai pada tahap ini, Kamu akan masuk pada halaman data tanah dengan cara :

    1.Klik “tambah data” pada data tanah untuk mengisikan data tanah bangunan yang dimohonkan. Data yang diperlukan adalah sebagai berikut :

    · Jenis dokumen kepemilikan tanah

    · Hak kepemilikan tanah

    · Tanggal terbit dokumen

    · Alamat lokasi

    · File data kepemilikan tanah

    · Luas data tanah

    · Dokumen data tanah

    · Nama pemilik hak atas tanah

    · Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah

    2. Lalu klik “simpan” jika data sudah dilengkapi.

    Melengkapi Data Teknis Bangunan

    Jika tahap ini sudah selesai, pemohon akan diarahkan pada Form Data Umum kemudian Form Data Teknis Arsitekstur dan Struktur. Beberapa dokumen dan kelengkapan yang harus dilampirkan untuk verifikasi yaitu :

    – Gambar batas tanah yang diperiksa, termasuk gambar bangunan gedung di lokasi yang akan dibangun

    – Gambar dan informasi tentang survei tanah untuk bangunan sederhana

    – Informasi KTP atau KITAS

    – Informasi KRK (keterangan rencana kota)

    – Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila pemilik tanah bukan pemilik gedung)

    – Informasi tentang penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau perorangan) dan informasi tentang arsitek berlisensi.

    – Gambar situasi, denah lokasi dan detail bangunan gedung

    – Informasi teknis

    – Perhitungan teknis sederhana

    – Gambar detail struktur

    Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui. Kemudian Kamu hanya tinggal menunggu petugas menghubungi Kamu.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Selesai Renovasi Tapi Tak Urus IMB, Ada Sanksi Hukum? Apa Solusinya?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Saya melakukan renovasi rumah atau tepatnya meningkatkan sebagian rumah tahun 2017, namun di luar pengetahuan saya ternyata dapat teguran mengurus IMB renovasi tersebut. Dengan ini saya bertanya, apakah IMB penting bagi pemilik rumah yang mengalami renovasi?

    Apa persyaratan dan biaya dalam mengurus IMB tersebut? Kemudian apakah ada sanksi hukum apabila IMB tersebut tidak diurus atau terlambat dalam pengurusannya?


    Umar B

    Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menanggapi pertanyaan bapak di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

    PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 UU Cipta Kerja.

    Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. Kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.

    Terkait proses pengurusan Pendirian Bangunan Gedung untuk perumahan maupun pribadi diajukan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Permohonan PBG ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi di kemudian hari. Adapun persyaratan teknis dalam mengurus PGB yakni, 1) Mengisi data pemilik. 2) Memasukkan Informasi Data Tanah, 3)Melengkapi Data Teknis Bangunan. Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui.

    Sanksi bagi pemilik rumah tidak mengurus PGB meliputi sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan sanksi untuk perintah pembongkaran bangunan Gedung/ rumah. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

    Demikian yang dapat kami jawab

    Hormat kami

    Pengamat Hukum Properti

    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H
    SIREGAR & CO

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda IMB dan PBG Lengkap Cara Membuatnya



    Jakarta

    Ketika ingin membangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Apa Itu PBG?

    PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


    PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

    Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

    Melihat ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

    Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

    Syarat Pengajuan PBG

    Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

    1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

    2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

    3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

    4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

    Prosedur Pembuatan PBG

    Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

    2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

    3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

    4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

    5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

    6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

    7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

    8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

    9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

    11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

    12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

    Itulah pengertian PBG dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Bangun Rumah 2 Lantai Sampai Nutupin Jendela, Siapa yang Salah?



    Jakarta

    Memiliki banyak jendela di rumah ternyata memiliki banyak keuntungan. Mulai dari mendapat akses pencahayaan yang maksimal, sirkulasi udara yang baik, dan bisa memberikan estetika pada rumah.

    Tidak sedikit dari kamu yang berkreasi dengan memasang jendela di samping atau belakang rumah. Pemasangannya di lantai 2 agar dapat melihat pemandangan di sekeliling rumah. Kebetulan juga baru rumah kamu saja yang memiliki 2 lantai.

    Namun, tiba-tiba tetangga samping rumah ikut meninggikan bangunan. Alhasil jendela samping kamu tertutup dinding rumah tetangga karena memang tidak ada jarak di antara rumah kalian.


    Jika sudah begini, apakah ini berhak menyalahkan mereka? Atau apakah kita yang salah?

    Menurut Arsitek Denny Setiawan saat membangun rumah, ada yang namanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan termasuk rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Di dalamnya mengatur bahwa pemasangan jendela minimal berjarak 3 meter dari rumah sekitarnya. Maka, apabila menilik dari kondisi rumah kamu yang tidak memiliki jarak alias menempel dengan rumah samping, pemasangan jendela di rumah kamu tadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Untuk rumah tunggal atau rumah yang sifatnya tidak deret, itu harus ada jarak ke tetangga minimal 3 meter. Itu baru dibolehkan untuk buka jendela atau bikin bangunan. Karena kejadiannya seperti itu tadi, tiba-tiba diblok (tertutup jendelanya), nggak boleh marah. Karena haknya rumah tetangga untuk memblok itu,” kata Denny kepada detikProperti, Senin (27/1/2025).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Pengacara Muhammad Rizal Siregar bahwa jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain. Terutama jika itu mengganggu pemilik rumah tersebut.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 647 KUHPerdata yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah.

    “Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Rizal mengingatkan kepada pemilik rumah yang memasang jendela di tempat tak semestinya, jendela tersebut harus dibongkar. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan standar dan PBG akan sulit diterbitkan.

    “Pasti bersalah dan pemda (pemerintah daerah meminta) melakukan pembongkaran,” ujarnya saat dihubungi.

    Apabila masalah ini sampai bersengketa atau menimbulkan keributan, Rizal menyarankan kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan.

    “Kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.

    Denny menambahkan, untuk menghindari konflik seperti ini, sebaiknya pemilik rumah dapat meminta bantuan profesional yakni arsitek saat mendesain rumah. Arsitek pasti akan memberikan beberapa pilihan pemasangan jendela yang lebih aman dan dari segi manfaat juga sama baiknya.

    “Membuat taman di dalam rumah sendiri sehingga semua jendelanya mengarah ke dalam sana. Sirkulasi udara dan cahaya matahari dapat masuk, rumah tidak lembap,” ungkapnya.

    “Atau kalau misalnya memang tanah kita panjang ke belakang misalnya 6×20 meter, bisa diberlakukan membuat inner court. Jadi jendela itu kita arahkan ke taman tengah milik kita sendiri,” tambahnya.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ubah Rumah Jadi Ladang Cuan, Ini Cara Bisnis Kos-kosan yang Menguntungkan



    Jakarta

    Bisnis kos-kosan cukup diminati masyarakat Indonesia karena dapat menjadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Untuk memulai bisnis ini, sebenarnya dapat dimulai dari rumah sudah dimiliki saat ini.

    Siapa sangka, rumah tinggal bisa menjadi tempat usaha yang menguntungkan. Rumah yang memiliki ruang lebih atau tak terpakai bisa diubah menjadi kos-kosan. Lalu, pemilik rumah juga dapat merenovasi rumah untuk membuat sejumlah kamar baru.

    Lalu, bagaimana cara memulai bisnis kos-kosan dengan mengubah rumah yang sudah ada? Yuk simak penjelasan berikut ini.


    Cara Bisnis Kos-kosan di Rumah

    Inilah beberapa langkah mengubah rumah buat mulai bisnis kos-kosan.

    1. Analisa Prospek Lokasi

    Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi membagikan cara mengubah rumah menjadi kos-kosan. Langkah pertama, pemilik perlu mencari aturan setempat serta prospek lokasi untuk bisnis kos-kosan.

    “Lihat dulu apakah bisa jadi kos-kosan. Jangan sudah diubah tapi nggak ada yang minat karena lokasinya nggak strategis untuk jadikan kos-kosan,” ujar Anis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Lokasi yang strategis bisa dilihat dari kedekatan jarak rumah dengan perguruan tinggi, perkantoran, atau kawasan bisnis. Sebab, biasanya target pasar bisnis ini mahasiswa atau pegawai.

    2. Renovasi Rumah

    Pemilik tidak perlu mengubah fasad ketika renovasi rumah menjadi kos-kosan. Ia menyarankan untuk memanfaatkan ruangan tak terpakai di dalam rumah.

    Misalnya, membuat kamar kosan dengan menambah sekat-sekat di dalam rumah. Pemilik dapat mengubah ruang tamu atau kamar tidak terpakai menjadi kamar kosan.

    Lalu, ruang tamu bisa dipindahkan ke ruang lainnya misalkan di lorong. Ukuran kamar biasanya akan berbeda-beda karena menggunakan bangunan rumah yang sejak awal tidak dirancang untuk kos-kosan.

    Anis menyarankan agar menggunakan jasa arsitek atau kontraktor untuk merenovasi. Mereka akan membantu menentukan ukuran dan tata ruang yang baik untuk penyewa. Jangan lupa juga memperhatikan pencahayaan hingga ventilasi udara kamar.

    3. Harga Sewa

    Harga sewa setiap kamar di kos-kosan bekas rumah bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran kamar. Semakin besar ukuran kamar, maka harganya pun lebih mahal.

    Untuk menentukan harga sewa, pemilik bisa survei harga pasar kos-kosan di sekitar rumah. Namun, perbandingan harga kos-kosan juga harus mempertimbangkan fasilitas yang disediakan.

    4. Kamar Mandi

    Bangunan rumah yang mau diubah menjadi kos-kosan lebih rumit untuk membuat kamar mandi. Oleh karena itu, pemilik dapat menyiasatinya dengan menyediakan kamar mandi bersama di luar kamar.

    “Kebersihan harus diutamakan sama (saja) kamar mandi luar dan dalam, cuman karena kamar mandi bersama orang-orang berbeda perlakuannya. Tapi lebih murah (harga sewa) kamar mandi luar,” katanya.

    5. Perizinan

    Anis menambahkan sebenarnya renovasi rumah menjadi kos-kosan tidak membutuhkan izin khusus karena tidak mengubah tampak depan rumah. Berbeda halnya dengan bangunan baru yang membutuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang lebih dikenal dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).

    Kalau kos-kosan sudah beroperasi, Anis menyarankan untuk lapor ke Ketua Rumpun Tetangga (RT) terkait identitas penyewa kosan. Ia juga memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    6. Pemasaran

    Terakhir, jangan lupa untuk mengiklankan bisnis kos-kosan. Anis mengatakan cara tradisional yang bisa dilakukan adalah memasang spanduk di depan rumah.

    Selain itu, ada banyak aplikasi khusus iklan kos-kosan yang bisa dimanfaatkan.

    “Kalau sekarang ada internet jadi nggak usah worry menurut saya dengan market asal bisa harga tetap bersaing dan fasilitas baik,” tuturnya.

    Demikian cara membuat rumah menjadi kos-kosan yang menguntungkan. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Wajib Dilakukan Saat Renovasi Rumah Biar Nggak Ambruk


    Jakarta

    Renovasi rumah merupakan perbaikan atau perubahan kondisi dan bentuk rumah agar tampak lebih baik dan semakin nyaman ditempati. Skala renovasi ini macam-macam, ada renovasi kecil-kecilan, ada renovasi besar.

    Saat hendak merenovasi rumah, hal pertama yang disiapkan umumnya adalah dana. Sebab, merenovasi rumah, terutama untuk skala besar, penghuninya biasanya harus keluar dari rumah sehingga perlu menyiapkan uang sewa.

    Di luar itu, banyak sekali persiapan yang perlu dilakukan. Persiapan ini bahkan lebih penting karena hal ini dapat menentukan bagaimana hasil akhirnya. Harapannya dengan adanya 4 hal ini rumah atau bangunan yang sedang direnovasi dapat berdiri kokoh dan sesuai dengan harapan pemiliknya.


    Persiapan yang Harus Dilakukan Saat Renovasi Rumah

    1. Libatkan Ahli

    Arsitek sekaligus dosen Binus University Denny Setiawan mengatakan ketika membangun dan merenovasi rumah harus melibatkan sosok ahli. Hal ini agar pembangunan tersebut dapat dilakukan sesuai standar dan prosedur.

    Ahli yang perlu terlibat adalah arsitek selaku perancang desain, sosok yang mengawasi pembangunan dari awal hingga akhir, dan bisa juga sebagai perancang interior rumah. Lalu, perlu juga melibatkan insinyur sipil sebagai ahli yang memahami mengenai struktur bangunan, seperti jumlah dan jenis material yang harus digunakan.

    Kemudian, bisa juga menunjuk kontraktor atau cukup mencari tukang untuk mengerjakan renovasi rumah tersebut.

    2. Buat Desain Rumah

    Renovasi rumah terutama yang mengubah bentuk perlu memiliki desain. Dengan adanya gambaran atau desain, pemilik rumah, tukang, dan ahli yang terlibat tahu pasti bentuk bangunan yang akan dibuat. Pekerjaan ini perlu melibatkan arsitek. Kemudian, untuk bagian material dan struktur, bisa berkonsultasi dengan insinyur sipil.

    3. Urus PBG

    Apabila sudah memiliki desain bangunan dan informasi yang lengkap mengenai bangunan yang akan direnovasi, pemilik rumah harus mengurus izin, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Di sebuah kota ada sebuah izin, izinnya namanya IMB atau PBG. PBG itu supaya bangunannya tidak terlalu nyelaneh, masih sesuai dengan tata kaidah kota. Karena PBG itu berfungsi juga untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” kata Denny saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

    4. Pembangunan Harus Diawasi

    Pembangunan tersebut harus terus diawasi oleh arsitek dan insinyur sipil dari awal hingga akhir. Dengan begitu dapat dipastikan bangunan dan rumah yang dibangun kokoh dan bisa meminimalisir kerusakan yang mungkin terjadi.

    “Bangunan itu kokoh atau nggak, ahli sipil punya kaidah perhitungan yang minimal untuk menjamin bangunannya kokoh atau tidak. Nah yang bisa menentukan kokoh atau nggak itu teknik sipil, ahli sipil, ahli struktur,” ujar Denny.

    Terpisah, kontraktor sekaligus CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengingat pentingnya untuk mengikuti prosedur dan standar ketika merenovasi rumah.

    “Ikutin prosedur itu udah pasti ngelibatin ahli. Karena dengan PBG itu harus ada ahli yang terlibat di situ, persyaratannya gitu ya. Jadi begitu ada ahlinya ya itu diharapkan bisa minimalisir bencana lah,” jelas Taufiq saat dihubungi di hari yang sama.

    Itulah beberapa hal yang harus dilakukan ketika merenovasi rumah, semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com