Tag Archives: peer-to-peer lending

OJK Siapkan Aturan Baru buat Pinjol, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (18/7/2024), saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.


“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar,” bunyi keterangan OJK.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.mendukung produksi migas nasional,” tutup Rian.

Simak juga Video ‘Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal..’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

Kata Asosiasi soal Syarat Ngutang Pinjol Diperketat


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OVO Finansial Khawatir Dugaan Kartel Pinjol Bikin Investor Kabur


Jakarta

PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) meminta penegakan hukum di industri peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) dilakukan secara adil. Hal ini diungkapkan menyusul pengusutan 97 pinjol yang diduga terlibat dalam praktik kartel oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Penegakan hukum itu kan tujuannya adalah supaya hal-hal yang tidak baik, jangan diberlakukan. Semua hukum dan undang-undang kan dibuat, di enforce untuk supaya hal-hal yang tidak baik, jangan diimplementasikan,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Karaniya menilai, penyebutan kartel terhadap 97 pinjol adalah tuduhan yang berimbas pada kepercayaan investor. Pasalnya, suku bunga pinjol telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2019.

Saat itu, terang Karaniya, suku bunga pinjol ditetapkan 0,8%. Kemudian mengalami penurunan hingga saat ini sebesar 0,3%. Menurutnya, penurunan suku bunga pinjol ini menguntungkan konsumen.

“Faktanya juga suku bunga pinjaman manfaat ekonomi turun terus, itu kan merupakan kebijakan yang baik. Menguntungkan masyarakat, melindungi konsumen. Boleh nggak kami mohon, sebagai warga negara, sebagai pelaku usaha, kebijakan yang baik, yang hasilnya baik, jangan dihukum,” ungkapnya.

Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial sendiri berada di bawah batas atas yang ditetapkan OJK, yakni OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Sebut Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Bedakan dari Pinjol Ilegal


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.


“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya. merugikan anggota,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

Hal ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

“Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK. Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” ungkapnya.

Entjik menuturkan, bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, sehingga persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

Di samping itu, industri peer-to-peer lending pun bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance, sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda dari target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.

“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” terang Entjik .

Simak juga Video: BI Diperkirakan Pangkas Suku Bunga ke 4.50%, Rupiah Berpotensi Melemah!

(ada/fdl)



Sumber : finance.detik.com