Tag Archives: pelaku

OJK Buka-bukaan Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, kendala yang dihadapi adalah aplikasi judi online dan pinjol masih terus bermunculan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan penyebab sulitnya memberantas kedua skema keuangan itu karena sering kali server utamanya berada di luar negeri.

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap dia dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8/2024).


Meski begitu, pihaknya melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” ucapnya.

Sebagai informasi, OJK sendiri terus upaya untuk pemberantasan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ada/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Instagram McDonald’s Diretas, Pelaku Promosi Kripto-Kuras Uang Rp 10,7 M


Jakarta

Akun Instagram McDonald’s dibobol peretas. Pelaku berhasil membobol akun tersebut dan membawa kabur dana US$ 700.000 atau Rp 10,7 miliar (kurs Rp 15.418).

Peretas bisa menguras dana sebanyak itu dengan cara mempromosikan memecoin bergambar Grimace, salah satu karakter yang dimiliki restoran cepat saji itu.

Peretas seolah-olah membuat akun McDonald’s tengah bereksperimen ke ranah kripto melalui platform komputasi kripto yakni Solana. Tidak diketahui jelas bagaimana peretas itu bisa meraup ratusan dolar dalam bentuk kripto itu.


Menurut situs berita Cryptopolitan, dalam waktu 30 menit, token palsu tersebut berubah nilainya sempat melonjak dari nol menjadi US$ 25 juta. Walaupun, pada akhirnya juga anjlok setelah diketahui pemilik akun mengambil semua dana yang masuk. Lalu, dari berbagai informasi yang beredar, peretas juga menuliskan bahwa pengikut dari akun McDonald’s telah tertipu.

Sebuah tangkapan layar yang beredar daring menunjukkan unggahan di Instagram McDonald’s dengan keterangan, “Maaf, Anda baru saja ditipu oleh India_X_Kr3w, terima kasih atas US$ 700.000 dalam bentuk Solana,” tulis postingan tersebut, dikutip dari Cointelegraph, Sabtu (24/8/2024).

Meski begitu, pihak McDonald’s telah angkat bicara. Restoran cepat saji itu mengatakan telah berhasil memulihkan kembali akunnya dan meminta maaf kepada pengikut akun resmi tersebut.

“Kami telah menyelesaikan masalah pada akun tersebut dan meminta maaf kepada penggemar kami atas bahasa yang menyinggung yang diposting selama waktu itu,” kata McDonald’s.

Simak Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Waspada Penipuan Online Jelang Idul Fitri, Begini Cara Hindarinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa akan ada kenaikan upaya penipuan online saat Ramadan, terutama menjelang Idul Fitri. Masyarakat patut waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas keuangan.

OJK sendiri mencatat, terdapat 1.512 pengaduan terkait social engineering pada pekan ketiga dan keempat Februari 2025. Angka ini meningkat sekitar 46% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 1.033 pengaduan.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss mengatakan, modus penipuan digital terus berkembang, tidak hanya manipulasi psikologis yang menjadi modus social engineering atau phishing.


Kini bahkan muncul modus baru seperti SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS) memungkinkan para pelaku mengirim SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus tersebut dengan tidak membagikan data pribadi kepada orang tidak dikenal dan selalu memverifikasi keaslian informasi langsung melalui saluran resmi,” ujar Jonathan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan data internal AdaKami, lanjut Jonathan, ditemukan
sejumlah akun palsu di berbagai platform media sosial yang mencatut nama AdaKami. Akun palsu ini diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Beberapa kasus bahkan melibatkan klaim palsu bahwa AdaKami telah mengirim dana ganda.

“Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus mencoba mencari celah untuk memanfaatkan situasi. Untuk itu, selain mengaplikasikan teknologi terkini, AdaKami juga secara rutin terus melakukan edukasi agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online,” ujarnya.

Lantas, apa yang masyarakat bisa lakukan untuk menghindari penipuan digital? Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti:

1. Hindari Membuka Tautan Mencurigakan
Phishing merupakan salah satu modus paling umum yang sering ditemui. Tautan Website untuk phising akan terlihat mirip dengan website resmi dan menggunakan nama domain yang mirip. Untuk itu, AdaKami menyarankan agar pengguna selalu menghindari membuka tautan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal baik melalui pesan singkat, email, atau media sosial, yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

2. Lakukan Verifikasi Informasi
Banyak pelaku yang sering berpura-pura menjadi Customer Service lembaga keuangan. Patut diperhatikan bahwa lembaga keuangan memiliki Customer Service resmi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pengguna AdaKami bisa menghubungi hotline 1500077.

3. Gunakan Platform Resmi yang Telah Mendapatkan Izin OJK
Dengan menggunakan platform fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK, masyarakat akan terlindungi dari segala bentuk tindakan tidak sesuai peraturan yang ditetapkan termasuk penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan lainnya.

4. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hal yang sering luput dari perhatian masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi adalah informasi yang dicantumkan saat melakukan transaksi belanja daring atau pesan antar. Nama, nomor telepon, dan alamat pengantaran yang tercantum pada kemasan paket dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika informasi pada kemasan tidak dihapus atau dirobek sebelum kemasan tersebut dibuang.

Oleh karena itu, ada baiknya bersikap hati-hati dengan selalu menghapus atau menyobek bagian label pengiriman dengan data pribadi sebelum membuang kemasan atau mengunggah review terkait produk yang diterima.

Simak juga Video ‘Pemerintah RI Pulangkan 84 WNI Penipuan Online di Myanmar’:

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

97 Pelaku Usaha Jadi Terlapor dalam Sidang Dugaan Kartel Pinjol


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, hari ini.

“Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

“Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 (sembilan puluh tujuh) Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara,” sambung KPPU.


KPPU mengatakan sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025 (daftar terlampir).

“Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan investigator dalam tahap pemeriksaan,” tutup KPPU.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025:

1. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
2. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
4. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
5. PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
6. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
7. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
8. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
9. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
10. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
11. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
12. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
13. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
14. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
15. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
17. PT Creative Mobile Adventure (Boost)
18. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
19. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
20. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
21. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
22. PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
23. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
24. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
25. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
26. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
27. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
28. PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
29. PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
30. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
31. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
32. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
33. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
34. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
35. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
36. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
37. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
38. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
39. PT Inclusive Finance Group (Danacita)
40. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
41. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
42. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
43. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
44. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
45. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
46. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
47. PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
49. PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
50. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
51. PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
52. PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
53. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
54. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
56. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
57. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
59. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
60. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
61. PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
62. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
63. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
64. PT Mapan Global Reksa (Findaya)
65. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
66. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
67. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
68. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
69. PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
70. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
71. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
72. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
73. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
74. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
76. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
77. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
78. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
79. PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
80. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
81. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
82. PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
83. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
84. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
85. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
86. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
87. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
88. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
89. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
90. PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
91. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
92. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
93. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
94. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
95. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
96. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
97. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(akd/akd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Heboh Data Pelamar Kerja Dipakai buat Pinjol, OJK Turun Tangan


Jakarta

Belakangan ini ramai diperbincangkan penyalahgunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending untuk membahas masalah ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini, mulai dari perusahaan pinjol legal mana saja yang terkait dalam kasus ini. Hal tersebut juga berlaku untuk industri perbankan.

“Kaya misalnya tadi informasikan buka di bank kita, carikan bank-nya nanti kita panggil atau pinjol legal kita panggil,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).


Lebih lanjut, Kiki menjelaskan pihaknya akan bertanya terkait proses know your customer (KYC) pada masing-masing perusahaan. Dia juga akan menyelidiki terkait mudahnya pencairan dana pinjol padahal bukan pengguna data yang mencairkan.

“Pinjol legal kita panggil gimana proses KYC di tempatmu? Kok bisa bukan orang ini yang buka kok langsung dibukain?” jelas Kiki.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya ada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

“Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Kok Pinjol Ilegal-Judi Online Susah Diberantas? Ternyata Ini Biang Keroknya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tidak mudah memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal ribuan aplikasi telah diblokir.

Lantas apa penyebabnya sampai susah diberantas?

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8) kemarin.


Meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” terangnya.

Sebagai informasi OJK terus berupaya untuk pemberantasan judi online dan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Bos Perusahaan Teknologi Korsel Ditangkap Terkait Penipuan Kripto Rp 5,7 T


Jakarta

CEO Wacon, Byun Young-oh ditangkap atas kasus penipuan kripto besar-besaran. Bos perusahaan teknologi asal Korea Selatan telah ditahan pihak berwenang karena dituding menipu lebih dari 500 orang.

Dikutip dari Coinmarketcap, Jumat (16/8/2024), dana yang terkumpul dalam kasus tersebut mencapai US$ 366 juta atau Rp 5,7 triliun (kurs Rp 15.700).

Meningkatnya penggunaan kripto menarik perhatian beberapa komunitas. Namun, beberapa orang seperti Young-oh memanfaatkan momen tersebut demi keuntungan pribadi.


Menurut laporan media lokal, Young-oh dan kaki tangannya Yeom melakukan penipuan gaya Ponzi melalui layanan bernama MainEthernet. Melalui platform tersebut, Young-oh dan Yeom menjanjikan investor pengembalian antara 45% dan 50% atas deposit ethereum atau ETH.

Pelaku menargetkan investor lanjut usia dan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Beberapa laporan menyatakan bahwa hingga 12.000 orang menginvestasikan dana dengan MainEthernet, dan sebagian besar dari mereka berusia 60 tahun ke atas.

MainEthernet telah menerima jutaan dolar dari para investor yang tidak mencurigai adanya kecurangan. Namun, investor mulai curiga ada yang tidak beres ketika mereka tidak dapat menarik dananya sekitar pertengahan tahun lalu.

Pada November, Young-oh bertemu dengan investor dan menjanjikan pengembalian dana, menambahkan bahwa dia akan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu empat bulan. Namun korban tidak menerima pengembalian uang dan menyadari bahwa kantor perusahaan di Seoul sudah lenyap.

Young-oh membantah tuduhan bahwa dia menjalankan skema Ponzi. “Saya bahkan tidak tahu apa itu Ponzi. Dan saya tidak tahu bagaimana skema pemasaran berjenjang disusun,” ujar dia.

Meski demikian, Divisi Kriminal Kelima dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul bermaksud untuk menuntut keduanya atas tuduhan penipuan. Wacon sebelumnya berjanji untuk memperoleh keuntungan melalui kasino dan kecerdasan buatan (AI), dan menjanjikan deposit sebesar 100%, dan 30% pada hari ke-40.

Perusahaan kemudian menggunakan metode multi-level marketing (MLM), yang mana investor mendapatkan biaya referensi tak terbatas untuk pendaftar baru. Namun, Wacon belum membayar modal atau bunga sejak Juni 2023. Dilaporkan bahwa Wacon terus menerima investor baru hingga awal tahun 2024.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Terkait kasus tersebut, perempuan yang akrab disapa Kiki menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut. Kiki pun menyebut pihaknya telah menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan para lender.


“Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender. Tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan Pak Gusman, supaya kita bisa memberikan keinginan secara maksimal kepada lender,” imbuh Kiki.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga Video ‘OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Duit Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Lari Peminjam!


Jakarta

Salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P, diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.


“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan.

“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” sambung dia.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Dijelaskan bahwa, kasus ini berbeda dari kasus Investree. Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, melarikan dirinya dan dana nasabah ke luar negeri. Sampai saat ini, perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak berkomitmen mengembalikan dana tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Terkait kasus tersebut, OJK menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut.

(fdl/hns)



Sumber : finance.detik.com

Diduga Kena Tipu, Anak Usaha KoinWorks Janji Tanggung Jawab


Jakarta

Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang peminjam (borrower). Atas kasus tersebut KoinP2P mengaku akan bertanggung jawab untuk memulihkan dana pemberi pinjaman (lender).

Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan proses pengembalian dana kepada para lender ini diperkirakan akan berlangsung selama dua tahun. Kemudian pihaknya juga akan memberi bunga sebesar 5% per tahun dari dana yang dipinjamkan kepada para lender sebagai bentuk kompensasi.

“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).


“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” katanya.

Jonathan menjelaskan kasus kejahatan keuangan ini bermula saat perusahaan meminjamkan dana milik lender kepada salah satu borrower. Atas pinjaman itu seharusnya peminjam membayarkan cicilan kepada lender melalui KoinP2P.

Namun terduga pelaku tidak melakukan pembayaran, sehingga KoinP2P menduga yang bersangkutan membawa kabur dana pinjaman yang diberikan. Atas dugaan ini juga perusahaan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk ditindak lebih lanjut.

“Masalah utamanya ada di terduga pelaku. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” terang Jonathan.

Di luar itu ia menjelaskan dalam industri keuangan terdapat istilah supply chain financing, di mana institusi keuangan bisa memberi pinjaman ke bisnis di bawah ekosistem supply chain yang lebih besar.

Sehingga, uang yang dipinjamkan pasti produktif dan UMKM mengalami kenaikan keuntungan dan kelancaran arus kas (cash flow). Agar proses lebih aman, penagihan ke UMKM dilakukan lewat distributor besar seperti KoinP2P.

“Semua berjalan baik dan bisnis model ini sudah teruji. Semua menjadi rusak ketika terduga pelaku berbuat jahat dengan membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender,” kata Jonathan.

Melihat konstruksi kasusnya, permasalahan yang dihadapi KoinP2P sejatinya berbeda dengan Investree. Kasus KoinP2P murni kejahatan keuangan yang dilakukan pihak peminjam, bukan karena fraud manajemen.

Selain itu, perseroan bertanggung jawab untuk mencari win win solution dengan prioritas utama melindungi kepentingan para lender.

Saksikan juga video: Kronologi dari Pihak IM soal Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com