Tag Archives: pelanggaran

Miris! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).


Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

“Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, OJK bersama dengan anggota Satgas Pasti mencatat telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal dan telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-30 Juni 2024.

Modus Pinjol Makin Beragam

Mengingat semakin maraknya modus pinjol, seperti penyalahgunaan data pelamar kerja, OJK pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Kiki mengatakan ternyata masih banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar depkolektor karena dipakai utang Rp 50 juta,” terangnya.

Kiki menegaskan data kerahasiaan konsumen telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Artinya, apabila konsumen telah resmi mendaftar di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi, data konsumen akan aman. Dalam aturan tersebut juga tertuang bahwa PUJK dilarang membagikan data konsumen ke pihak lain.

“Jangan sampai kita ajukan kredit data kita ditolak, ternyata digunakan pihak lain,” jelasnya.

Asosiasi Buka Suara Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

“AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

“Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif. Dia menyebut pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data ataupun data fiktif.

Selain itu, pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk mendalami persoalan ini. Nantinya, Satgas ini akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

“Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menjelaskan mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target marketnya.

“Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain,” pungkasnya.

(rrd/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Terima 1.672 Pengaduan Debt Collector Nakal, Terbanyak dari Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector. Aduan terbanyak yakni debt collector pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, debt collector pinjol yang melakukan pelanggaran terdapat 1.106 pengaduan.

“Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) = 1.106. Perusahaan Pembiayaan 179. Perbankan = 387,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau 1,58%.

Sementara untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML) sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, misal: tidak mencantumkan periode promo, dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” terang Kiki

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Bakal Beri Sanksi ke Pinjol Nakal Berbunga Tinggi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Ada dua ketetapan yakni untuk tenor kurang dari 6 bulan 0,3% dan di atas 6 bulan 0,2%.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mewanti-wanti penyelenggara pinjol legal yang melanggar aturan itu akan disanksi tegas oleh OJK. Sebelum disanksi, OJK akan terlebih dahulu mengirimkan surat teguran.

“Jadi kalau ada fintech lending yang legal yang tidak memenuhi ketentuan ini, saya pastikan itu akan kasih ‘surat cinta’ lah kepada mereka ya. Supaya fair juga di lapangan. Jangan sampai kalau ini gak menerapkan, kan kasihan yang lain ya,” kata dia, dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).


Jika tidak jera, sanksi akan menunggu perusahaan pinjol yang “nakal” tersebut. Sanksi akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Makanya nanti sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, diterangkan sanksi tegas bagi penyelenggara pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan itu penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Dalam pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

Sebagai informasi, OJK telah menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Berikut suku bunga pinjol yang telah berlaku mulai 1 Januari 2025:

Tenor Kurang Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan
Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

AFPI Bantah Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat.

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).


Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Ronald menambahkan, bunga yang ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

“Jadi tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri,” katanya.

Meski begitu, Ronald menyampaikan pelaku industri yang tergabung dalam AFPI bersepakat untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Jadi, kita pertama menghargai apa yang KPPU sedang selidiki, dan kami sepakat, di asosiasi dan juga teman-teman industri, untuk yang mengikuti prosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ditemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

97 Pelaku Usaha Jadi Terlapor dalam Sidang Dugaan Kartel Pinjol


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, hari ini.

“Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

“Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 (sembilan puluh tujuh) Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara,” sambung KPPU.


KPPU mengatakan sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025 (daftar terlampir).

“Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan investigator dalam tahap pemeriksaan,” tutup KPPU.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025:

1. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
2. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
4. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
5. PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
6. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
7. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
8. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
9. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
10. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
11. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
12. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
13. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
14. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
15. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
17. PT Creative Mobile Adventure (Boost)
18. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
19. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
20. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
21. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
22. PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
23. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
24. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
25. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
26. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
27. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
28. PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
29. PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
30. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
31. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
32. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
33. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
34. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
35. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
36. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
37. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
38. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
39. PT Inclusive Finance Group (Danacita)
40. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
41. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
42. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
43. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
44. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
45. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
46. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
47. PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
49. PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
50. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
51. PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
52. PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
53. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
54. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
56. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
57. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
59. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
60. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
61. PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
62. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
63. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
64. PT Mapan Global Reksa (Findaya)
65. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
66. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
67. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
68. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
69. PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
70. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
71. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
72. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
73. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
74. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
76. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
77. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
78. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
79. PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
80. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
81. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
82. PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
83. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
84. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
85. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
86. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
87. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
88. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
89. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
90. PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
91. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
92. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
93. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
94. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
95. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
96. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
97. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(akd/akd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Asosiasi soal Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Sudah Busa-busa Saya Menjelaskan


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang kasus dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025). Menjelang sidang tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) setidaknya sudah empat kali dipanggil.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan KPPU sebelum sidang ini digelar untuk menjelaskan persoalan bunga pindar tersebut.

“Apakah pernah diskusi dengan KPPU? Saya empat kali dipanggil, Pak. Sudah busa-busa ini mulut saya menjelaskan. Sorry to say, saya jelaskan dari awal bahwa kita tidak ada niat jahat. Kita hanya mau protect consumer. Kalau ada yang mau lebih murah silakan. Ada yang mau gratis lagi silakan,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Entjik menegaskan pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan harga atau melakukan price fixing demi kepentingan segelintir pihak.

Ia menjelaskan penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga-walaupun itu sudah arahan OJK-demi keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen agar bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Entjik juga mempertanyakan maksud KPPU yang menuduh industri fintech P2P lending bersekongkol seperti penjahat untuk menyesuaikan bunga pinjaman. Menurutnya, tidak adil apabila pindar dituduh melakukan kejahatan, sedangkan keberadaan pinjol ilegal yang lebih krusial justru malah dibiarkan.

“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei, para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” ujarnya.

Berdasarkan situs resmi KPPU, sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol akan digelar pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda pertama memaparkan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU


Jakarta

Para terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penolakan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar KPPU di Kantor KPPU Jakarta, kemarin. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, serta dihadiri seluruh anggota majelis. Sidang tersebut membahas agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen serta daftar saksi/ahli.

“20 dari total Terlapor membacakan tanggapan LDP secara langsung di hadapan sidang, selebihnya dianggap dibacakan. Semua menolak kecuali Terlapor 40 yang menolak sebagian,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).


Secara rinci, Deswin menyampaikan sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara satu Terlapor belum menyerahkan tanggapan, namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan.

Adapun Terlapor akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin (15/9/2025) pukul 08.30 WIB. Sementara itu satu Terlapor sampai sidang kemarin berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.

“Pasca sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage),” pungkasnya.

Simak Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(anl/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Berbagai Peran dan Manfaat KYC dalam Menjaga Trust di Dunia Kripto


Jakarta

Di tengah semakin berkembangnya dunia kripto, keamanan menjadi prioritas utama bagi banyak platform dan pengguna. Salah satu langkah penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman adalah penerapan Know Your Customer (KYC).

KYC bukan hanya sekadar prosedur sepele, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan di antara pengguna dan platform kripto. Bagi Anda yang mengikuti perkembangan harga Ethereum atau aset digital lainnya, penting memahami peran KYC dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem kripto.

Apa Itu Know Your Customer (KYC)?


KYC adalah proses verifikasi identitas pengguna yang diterapkan oleh platform bursa kripto tersentralisasi atau lembaga keuangan. Proses ini memastikan bahwa setiap pengguna teridentifikasi dengan jelas sebelum bisa menggunakan layanan.

Identitas pengguna biasanya diverifikasi melalui dokumen resmi, seperti KTP atau SIM, serta bukti alamat tempat tinggal. Dengan KYC, platform dapat menekan risiko keuangan dan memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna.

Mengapa KYC Sangat Penting dalam Dunia Kripto?

1. Mencegah Aktivitas Ilegal

Tanpa regulasi yang ketat, aset kripto berisiko digunakan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang atau perdagangan gelap. KYC memungkinkan platform mengidentifikasi pengguna dan memantau transaksi mencurigakan.

Ini membuat transaksi di dunia kripto lebih transparan dan membantu lembaga hukum jika terjadi pelanggaran.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pengguna

Banyak pengguna ragu untuk menggunakan layanan atau berinvestasi di platform yang tidak memiliki sistem keamanan yang jelas. Penerapan KYC membantu membangun kepercayaan karena pengguna tahu bahwa platform tersebut serius dalam menjaga keamanan dan transparansi.

Pengguna cenderung merasa lebih aman saat menggunakan platform yang memastikan bahwa pengguna bertransaksi dengan orang-orang yang telah terverifikasi.

3. Mematuhi Regulasi Pemerintah

Regulasi di berbagai negara semakin ketat terhadap aset kripto dan banyak pemerintahan sebuah negara mewajibkan bursa kripto tersentralisasi untuk menerapkan KYC. Dengan mengikuti regulasi ini, platform kripto dapat beroperasi secara legal dan menghindari sanksi dari otoritas keuangan.

Langkah ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi platform karena bisa menghindarkan dari kemungkinan diblokir atau ditutup.

4. Perlindungan Terhadap Penipuan

Penipuan menjadi salah satu masalah serius di dunia kripto. KYC membantu platform mendeteksi akun-akun palsu atau aktivitas mencurigakan sehingga dapat melindungi pengguna dari kerugian.

Selain itu, jika terjadi masalah KYC memungkinkan bursa untuk melacak identitas pelaku dengan cepat dan mempercepat proses penyelesaian sengketa.

Tantangan dalam Implementasi KYC

Meski KYC memberikan banyak manfaat penerapannya tidak selalu mudah. Ada beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh platform kripto seperti:

Platform harus memastikan keamanan data dengan teknologi enkripsi dengan standar perlindungan privasi tinggi.

Beberapa pengguna merasa terganggu dengan proses verifikasi yang memakan waktu terutama saat traffic pendaftaran tinggi.

Implementasi KYC membutuhkan investasi dalam teknologi dan sumber daya manusia sehingga menjadi tantangan bagi platform kecil.

Di Indonesia, Tokocrypto adalah salah satu bursa kripto yang menerapkan KYC secara ketat untuk memastikan keamanan dan transparansi. Tokocrypto mewajibkan setiap pengguna untuk melalui proses verifikasi identitas sebelum dapat melakukan transaksi di platformnya.

Langkah ini tidak hanya mendukung pencegahan penipuan tetapi juga membantu Tokocrypto mematuhi regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain verifikasi yang ketat, Tokocrypto juga menawarkan edukasi kepada penggunanya tentang pentingnya keamanan data. Dengan demikian, pengguna lebih paham mengapa proses KYC diperlukan dan merasa nyaman saat menyerahkan data pribadi.

Langkah tersebut membantu meningkatkan kepuasan pengguna, terutama bagi pengguna yang baru pertama kali masuk ke dunia kripto. Tokocrypto juga aktif melakukan pembaruan sistem untuk menjaga efisiensi proses KYC agar pengguna tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan platform.

Penerapan KYC di dunia kripto adalah langkah penting dalam menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya. Selain mencegah aktivitas ilegal dan penipuan KYC juga membangun kepercayaan di antara pengguna dan membantu platform mematuhi regulasi.

Memahami dan mengikuti proses KYC adalah langkah bijak bagi siapa pun yang ingin terlibat lebih dalam dalam dunia kripto karena bisa melindungi diri dari risiko yang tidak diinginkan.

Lihat Video: Crypto in 2023, is it still worth it?

[Gambas:Video 20detik]

(Content Promotion/Tokocrypto)



Sumber : finance.detik.com

Diduga Kena Tipu, Manajemen Anak Usaha KoinWorks Dipanggil OJK


Jakarta

Manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang merupakan anak usaha KoinWorks dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menjadi langkah pengawasan OJK merespons masalah yang terjadi pada KoinP2P.

Sebelumnya KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang peminjam (borrower). Hal ini membuat Koin P2P menunda pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana.

Pengawasan dilaksanakan OJK untuk memastikan perlindungan secara optimal kepada para nasabah atau masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud.


“OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya,” beber OJK dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil pemanggilan manajemen Koin P2P, OJK juga memperoleh komitmen penyelesaian permasalahan. Sejauh ini manajemen Koin P2P masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan adil secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Pemilik Koin P2P Tambah Modal

OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan kondisi perusahaan.

“Serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P,” sebut OJK.

Selain itu, OJK juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” pungkas OJK.

Simak juga video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Nike Digugat Imbas Penutupan Bisnis Aset Kripto


Jakarta

Nike digugat oleh sekelompok pembeli non-fungible token (NFT) bertema Nike dan aset mata uang kripto lainnya. Mereka mengklaim mengalami kerugian besar akibat penutupan tiba-tiba unit bisnis Nike tersebut.

Gugatan itu diajukan pada Jumat (25/4) di pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS). Penggugat yang dipimpin oleh penduduk Australia Jagdeep Cheema mengatakan penutupan mendadak unit RTFKT Nike pada Desember 2024 menyebabkan permintaan NFT mereka menurun.

“Saya tidak akan pernah membeli NFT jika tahu bahwa token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar,” katanya dikutip dari Reuters, Minggu (27/4/2025).


Nike, yang berkantor pusat di Beaverton, Oregon belum memberikan komentar terkait gugatan ini. Sementara itu, Phillip Kim, seorang pengacara untuk para penggugat juga menolak memberikan pernyataan.

Status hukum NFT sendiri sampai saat ini masih menjadi perdebatan, di mana banyak kasus hukum mengenai apakah NFT dapat dikategorikan sebagai sekuritas di bawah hukum federal AS. Gugatan tersebut meminta ganti rugi yang tidak ditentukan lebih dari US$ 5 juta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen New York, California, Florida dan Oregon.

Sebagai informasi, Nike mengakuisisi RTFKT pada Desember 2021. Pada saat itu Nike menyatakan bahwa merek fesyen tersebut menggunakan inovasi mutakhir untuk menciptakan koleksi generasi baru yang menggabungkan budaya dan permainan.

Nike mengumumkan penutupan RTFKT pada 2 Desember 2024 telah selesai, sambil memproyeksikan bahwa inovasi yang diusung RTFKT akan terus berlanjut melalui banyak kreator dan proyek yang terinspirasi olehnya.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com