Tag Archives: pelanggaran

Fintech Respons Tudingan Kartel Bunga Pinjaman


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kasus kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Sidang tersebut melibatkan 97 perusahaan pinjol yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga pinjaman di atas ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial), menegaskan bunga pinjamannya jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan bunga pinjaman juga diputuskan berdasarkan persaingan usaha yang normal.

“Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

“OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

Tonton jugaa video “Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

“Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

“Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

“Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



Jakarta

Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

“Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Hati-hati! Balkon Rumah yang Hadap ke Pekarangan Tetangga Bisa Diperkarakan



Jakarta

Balkon merupakan area terbuka yang biasa ditemukan di rumah bertingkat atau rumah vertikal. Bentuknya seperti teras di rumah tapak, tempat di mana penghuni rumah bisa leluasa melihat keluar.

Tidak ada kewajiban sebuah rumah perlu memiliki balkon. Banyak rumah bertingkat memilih untuk tidak membuat balkon. Namun, ada pula yang membuatnya sebagai pelengkap dan menambah tampilan arsitektur fasad rumah.

Namun, satu hal yang perlud diperhatikan adalah saat membuat balkon penentuan arah hadapnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat arah yang sebaiknya dihindari karena pemilik rumah bisa saja digugat karena melanggar privasi orang lain.


Advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi oleh detikcom pada Senin (04/09/2023) lalu mengatakan bahwa ada aturan mengenai arah hadap balkon yang harus dihindari yakni balkon yang menghadap langsung ke pekarangan orang lain.

Pekarangan adalah halaman yang berada di depan, samping, atau belakang rumah yang biasanya dibuat tertutup misalnya ditutupi dengan dinding, pagar, atau tanaman. Dari luar, pekarangan bisa disembunyikan karena penutup yang lebih tinggi daripada tubuh manusia. Namun, pekarangan ini tetap memiliki celah untuk dapat terlihat apabila posisinya dari atas.

Aturan yang melarang membuat balkon menghadap pada pekarangan tetangga tertera pada Pasal 647 KUHPerdata.

Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

Selain aturan di atas, ada juga aturan lain yang disebut dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

Jika tetangga atau salah satu dari kalian memiliki masalah seperti itu dan tidak nyaman dengan posisi balkon rumah tetangga, penyelesaiannya adalah dengan membicarakan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat dahulu. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, baru setelah itu bisa membawa perkara ini ke meja hijau dengan melayangkan gugatan perdata kepada yang bersangkutan.

Ini sesuai hukum acara yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


Jakarta

Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

3. Pasang Plang

Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

“Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

“Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Israel Izinkan Pemukim Yahudi Gelar Pernikahan di Masjid Al Aqsa



Jakarta

Pasukan pendudukan Israel mengizinkan upacara pernikahan bagi pemukim Yahudi di halaman Masjid Al Aqsa, Yerusalem Timur. Tindakan ini dinilai menandai babak baru Yahudisasi di situs suci tersebut.

Dilansir Arab News, upacara pernikahan pemukim Israel itu berlangsung pada Senin (30/6/2025). Mereka didampingi polisi Israel saat memasuki kompleks Al Aqsa. Polisi melarang warga Palestina mengganggu upacara tersebut.

Kegubernuran Yerusalem milik Otoritas Palestina mengecam tindakan tersebut sebagai “provokatif dan memalukan”. Pihaknya menilai Israel telah melanggar kesucian Masjid Al Aqsa secara terang-terangan.


“Kegubernuran Yerusalem menyatakan dalam siaran persnya bahwa perubahan Al Aqsa menjadi semacam balai perayaan umum bagi para penjajah merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kesucian masjid, provokasi berat terhadap sentimen muslim, dan upaya yang disengaja untuk memaksakan realitas baru yang bertujuan menghapus identitas Islam di tempat tersebut,” lapor kantor berita WAFA.

Pemerintah Daerah Yerusalem mengutuk tindakan tersebut sebagai bagian kebijakan sistematis yang bertujuan mengubah fitur-fitur masjid dan memaksakan kedaulatan pendudukan.

“Pelanggaran-pelanggaran berulang ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi UNESCO, yang mengakui Masjid Al Aqsa sebagai situs suci warisan Islam,” tambah laporan itu.

Kegubernuran minta masyarakat internasional dan badan-badan PBB terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran Israel di Al Aqsa. Selain itu, tindakan perlindungan terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Ketegangan di Al Aqsa semakin meningkat belakangan ini. Pemukim Israel menyerbu kompleks tersebut setiap hari. Sementara itu, Israel terus membatasi akses jemaah muslim.

Laporan Middle East Monitor, pada Minggu (22/6/2025) pagi, pasukan pendudukan Israel menutup total Masjid Al Aqsa dan melarang ibadah muslim sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Saksi mata mengatakan polisi Israel hanya mengizinkan karyawan, pekerja, dan penjaga untuk masuk Masjid Al Aqsa, menyusul perintah Komando Front Dalam Negeri Israel. Sebelumnya, Israel juga menutup total akses masjid bertepatan dengan serangan Israel ke Iran.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

“Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

“Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

“Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Saudi Rilis Aturan Properti, WNA Muslim Bisa Beli Lahan di Makkah-Madinah



Jakarta

Arab Saudi merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Aturan ini menandai perombakan besar-besaran Kerajaan terkait kepemilikan properti pihak asing.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (31/7/2025), undang-undang baru telah mendapat persetujuan Kabinet awal bulan ini. Undang-undang tersebut dirilis surat kabar resmi Umm Al-Qura pada Jumat lalu dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan. Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000.

Sistem baru mengizinkan warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, memiliki hak kepemilikan properti atau hak terkait lainnya di zona geografis yang ditentukan Kabinet. Hak ini mencakup hak guna pakai, hak sewa, dan hak properti lainnya yang tetap mengacu pada pembatasan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.

Meski aturan baru ini memberikan angin segar bagi pihak asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap dilarang kecuali bagi orang Islam. Adapun perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.

Berdasarkan undang-undang baru ini, hak milik properti hanya berlaku setelah terdaftar secara resmi di sistem real estate nasional. Ada biaya transfer hingga 5 persen untuk transaksi ini.

Arab Saudi juga memberlakukan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen dan penjualan paksa properti. Sanksi berupa denda hingga SR10 juta.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi dan Yordania Kecam Aksi Provokatif Menteri Israel di Masjid Al-Aqsa



Riyadh

Arab Saudi mengecam keras tindakan provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Minggu (3/8). Kementerian Luar Negeri Saudi menyebut aksi tersebut sebagai pemicu ketegangan yang berpotensi memperburuk konflik di sana.

“Kerajaan Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya provokasi yang terus-menerus dilakukan oleh pejabat pemerintahan pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa,” bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Saudi di akun X.

“Tindakan semacam ini hanya akan memperkeruh situasi dan menghambat upaya perdamaian di Timur Tengah.”


Ben-Gvir diketahui memasuki kompleks Al-Aqsa dan mengaku melaksanakan salat di sana. Aksi tersebut dinilai menantang status quo yang telah lama berlaku, di mana pengelolaan situs suci tersebut berada di bawah otoritas keagamaan Yordania. Sesuai kesepakatan yang telah berlangsung puluhan tahun, umat Yahudi diizinkan berkunjung ke kompleks Al-Aqsa, namun tidak diperkenankan melakukan ibadah di sana.

Arab Saudi juga kembali menyerukan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran hukum dan norma internasional oleh pejabat Israel yang dinilai merusak stabilitas kawasan.

Sikap serupa juga disampaikan oleh pemerintah Yordania. Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam tindakan Ben-Gvir sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. “Ini adalah provokasi yang tidak bisa diterima dan bentuk eskalasi yang sangat berbahaya,” tegas pernyataan tersebut.

Dilansir dalam Arab News pada Minggu (3/8/2025), Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Sufian Qudah, menyatakan penolakan tegas negaranya atas serangan provokatif yang terus berulang dari para pejabat Israel. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan Israel yang secara berkala memfasilitasi masuknya pemukim Yahudi ke kawasan Masjid Al-Aqsa.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” tegas Qudah. Ia memperingatkan bahwa upaya untuk membagi masjid secara waktu maupun wilayah merupakan bentuk pelanggaran terhadap status historis dan hukum tempat suci tersebut.

Qudah juga menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan penodaan terhadap kesucian situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta memperingatkan bahwa provokasi semacam ini berisiko memicu eskalasi berbahaya dan memperburuk situasi di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Negara Arab dan Islam Kecam Menteri Israel Berdoa di Al-Aqsa



Jakarta

Negara-negara Arab dan Islam mengecam aksi Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa dan berdoa di sana. Aksi provokatif itu memicu kekhawatiran meningkatnya ketegangan yang tengah berlangsung.

Dilansir Arab News dan Saudi Gazette, Senin (4/8/2025), Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam pernyataannya mengatakan “praktik provokatif” yang dilakukan Ben-Gvir memicu konflik di wilayah tersebut.

“Arab Saudi mengecam keras praktik provokatif berulang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan menekankan praktik ini memicu konflik di kawasan tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam pernyataannya di X pada Minggu (3/8/2025), menyusul aksi yang dilakukan Ben-Gvir di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.


“Kerajaan Arab Saudi terus menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel, yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di wilayah tersebut,” tambah pernyataan itu.

Selain Arab Saudi, Yordania turut mengecam keras aksi Ben-Gvir. Kementerian Luar Negeri Yordania dalam pernyataannya mengatakan tindakan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, provokasi yang tidak dapat diterima dan eskalasi yang dikutuk.”

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Sufian Qudah juga menegaskan kembali penolakan Yordania atas serangan provokatif berulang yang dilakukan menteri ekstremis Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.

“Tindakan-tindakan seperti itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap status quo masjid tersebut dan merupakan upaya memecah belah masjid tersebut secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya,” tegas Qudah.

Yordania sendiri memegang tanggung jawab atas urusan administratif di kompleks Masjid Al-Aqsa lewat Badan Waqf Yerusalem.

Kementerian Luar Negeri Palestina, seperti dilansir Anadolu Agency, menyebut serangan yang dipimpin Ben-Gvir ke Al-Aqsa “bukan insiden yang terisolasi”. Palestina menyebut penyerbuan berulang oleh pejabat Israel menegaskan kebijakan kolonial dan rasis untuk menghilangkan keberadaan Palestina di Yerusalem.

Kelompok jihad Palestina, Hamas, menyebut apa yang dilakukan Ben-Gvir sebagai “tindakan kriminal” yang mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional.

Sejumlah organisasi negara-negara Islam seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyebut aksi Ben-Gvir bersama ribuan pemukim Israel adalah “provokasi serius terhadap sentimen muslim”.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa pada Minggu (3/8/2025) pagi. Dilansir Reuters, Ben-Gvir mengaku berdoa di situs suci tersebut.

Dalam sebuah video yang dirilis organisasi Yahudi bernama Temple Mount Administration, terlihat Ben-Gvir memimpin sekelompok orang berjalan di kompleks tersebut. Video lain memperlihatkan Ben-Gvir sedang berdoa.

Laporan Departemen Wakaf Islam di Yerusalem, ada 1.251 pemukim yang ikut serta dalam penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa. Mereka melakukan ritual Talmud, menari, dan berteriak hingga mengganggu kesucian masjid.

Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem adalah situs suci ketiga bagi umat Islam. Ini juga menjadi tempat bersejarah umat Kristen dan disucikan oleh umat Yahudi. Aturan yang berlaku di tempat tersebut hanya mengizinkan umat Islam beribadah di sana.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com