Tag Archives: pelanggaran

Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



Jakarta

Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


“Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

“Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza, Saudi Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan



Jakarta

Arab Saudi mengecam keras rencana Israel untuk kuasai Gaza. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui akun X-nya.

“Kerajaan Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya keputusan otoritas pendudukan Israel untuk menduduki Jalur Gaza dan dengan tegas mengutuk kegigihan mereka dalam melakukan kejahatan kelaparan, praktik brutal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina,” demikian bunyi pernyataannya seperti dikutip dari unggahan X-nya @KSAmofaEN.


Lebih lanjut, Saudi memperingatkan bahwa kegagalan berkelanjutan komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikan serangan serta pelanggaran Israel yang merusak pondasi tatanan internasional sekaligus legitimasi internasional. Selain itu, tindakan Israel juga mengancam perdamaian serta keamanan regional. Juga, meramalkan konsekuensi mengerikan yang mendorong genosida dan pengungsian secara paksa.

“Gagasan dan keputusan tidak manusiawi yang diadopsi oleh otoritas pendudukan Israel tanpa pencegahan menegaskan kembali kegagalan mereka dalam memahami ikatan emosional, historis, dan hukum rakyat Palestina dengan tanah ini dan hak mereka atasnya, berdasarkan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan,” lanjut pernyataan tersebut.

Kemudian, Kerajaan Saudi juga menegaskan bahwa kejahatan Israel yang terus berlanjut menuntun komunitas internasional untuk mengambil sikap yang efektif, tegas dan jera untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang dihadapi rakyat Palestina dan memungkinkan tercapainya solusi yang disepakati oleh negara-negara pecinta damai.

“Yaitu implementasi solusi dua negara dan pembentukan negara Palestina di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, berdasarkan resolusi PBB yang relevan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, kabinet keamanan Israel menyetujui rencana yang diusulkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu agar militer mengambil alih kendali Kota Gaza. Hal ini disampaikan oleh Netanyahu di kantornya dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat lalu (8/8).

“Berdasarkan rencana untuk ‘mengalahkan’ Hamas di Jalur Gaza, pasukan Israel “akan bersiap untuk mengambil alih kendali Kota Gaza sambil mendistribusikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil di luar zona pertempuran,” demikian pernyataan tersebut, dilansir kantor berita AFP.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Tidak Melenceng dari Ajaran Islam



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah melakukan klarifikasi terkait kontroversi pengajian yang dipimpin oleh wanita berinisial PY alias Umi Cinta, yang sempat viral dengan sebutan ‘masuk surga bayar sejuta’.

Setelah mengadakan pertemuan langsung dengan Umi Cinta, MUI Kota Bekasi menegaskan bahwa pengajian tersebut tidak ditemukan indikasi penyimpangan dari ajaran Islam.

“Bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam. Saya ulangi, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) seperti dilansir dari detikNews.


Penghentian Sementara dan Pemindahan Lokasi

Saifuddin menjelaskan bahwa kegiatan pengajian yang biasanya dilakukan di rumah Umi Cinta untuk sementara waktu dihentikan. Hal ini dilakukan agar pihak penyelenggara dapat mengurus perizinan resmi dari warga setempat.

Pengajian tersebut rencananya akan dipindahkan ke Masjid Al-Muhajirin, Cimuning.

“Untuk sementara, pengajian yang dilaksanakan di rumah Ibu Putri ini dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perizinan terhadap warga,” tegas Saifuddin.

MUI Kota Bekasi bersama pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi juga akan terus melakukan pendampingan selama proses ini berlangsung.

Alasan Warga Menolak Pengajian

Meski MUI tidak menemukan penyimpangan ajaran Islam, sebagian warga setempat tetap menyampaikan keberatan terhadap kegiatan tersebut. Saifuddin Siroj, mengungkap beberapa alasan penolakan yang berkembang di masyarakat, di antaranya:

1. Kegiatan Pengajian Tertutup

“Lagi kita selidiki fakta-fakta yang muncul di lapangan. Terutama ada timbul keresahan dari masyarakat sekitar masalah pelaksanaan pengajian yang agak aneh menurut mereka. Satu, mereka melaksanakan pengajian secara tertutup,” kata Saifuddin.

2. Jemaah Laki-laki dan Perempuan Digabung

Kegiatan yang mempertemukan jamaah laki-laki dan perempuan dalam satu waktu juga dianggap menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.

3. Isu Bayar Rp 1 Juta untuk Masuk Surga

Dugaan adanya pungutan Rp 1 juta untuk masuk surga masih dalam proses pendalaman oleh MUI.

4. Keberadaan Anjing di Lokasi

“Kemudian, katanya ada binatang anjing juga. Kita crosscheck ke lapangan insyaallah,” sebut Saifuddin.

Langkah MUI Jika Terbukti Melenceng

Saifuddin menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan ajaran yang melenceng dari pokok-pokok ajaran Islam, MUI akan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan kegiatan tersebut.

“Kalau memang tidak terbukti yang disampaikan masyarakat, kita cari jalan keluar, antara lain mereka harus menempuh surat izin pendirian majelis taklim terlebih dahulu,” bebernya.

Selama proses pengurusan izin, kegiatan pengajian harus dihentikan sementara.

“Selama proses itu, mereka harus nonaktif dulu pengajiannya. Tapi kalau sudah masuk kategori pelanggaran pokok-pokok ajaran Islam, langsung kita rekomendasi agar ditutup,” lanjutnya.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



Jakarta

Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

“Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Viral Zionis Kencingi Masjid di Abu Ghosh dan Unggah Videonya ke TikTok



Jakarta

Baru-baru ini video seorang pemukim Yahudi Israel mengencingi dinding Masjid Abu Ghosh ramai diperbincangkan di media sosial. Atas tindakannya itu, pria berusia 20 tahun yang berasal dari Yerusalem tersebut ditangkap pada Kamis (28/8/2025) malam.

Dilansir dari situs Yemen News Agency SABA, Komite Rakyat di Abu Ghosh, Ein Rafa dan Ein Naquba sebelah barat Qud memperingatkan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam. Peringatan itu muncul setelah aksi seorang pemukim yang buang air kecil di dinding luar Masjid Al-Uzair di Abu Ghosh, sebuah kota Arab sebelah barat Yerusalem.


Video tersebut dibagikan melalui akun TikTok. Pelaku menodai masjid dengan merekam dirinya sendiri sedang buang air kecil di dinding masjid.

Melalui sebuah pernyataan, komite mengutuk tindakan tersebut sebagai kejahatan keji dan serius terhadap tempat-tempat suci Islam. Aksi yang dilakukan pria itu menunjukkan penghinaan terhadap martabat dan cerminan dari pengabaian yang nyata terhadap tempat-tempat suci.

Komite menekankan bahwa kecaman saja tak cukup dan menuntut langkah-langkah konkret, dimulai dengan meminta pertanggungjawaban hukum pelaku dan memastikan diambilnya langkah serius demi melindungi tempat-tempat suci Islam dari pelanggaran lainnya di masa mendatang.

“Membungkam atau meremehkan insiden semacam itu dengan pernyataan yang lemah merupakan bentuk keterlibatan yang tidak dapat diterima. Komite menegaskan kesiapannya untuk bergabung dengan semua inisiatif dalam membela tempat-tempat suci dan, jika perlu, mengambil langkah-langkah sendiri untuk mengimbangi beratnya kejahatan tersebut.” tulis pernyataan tersebut.

Komite menegaskan pihaknya tak akan membiarkan kejahatan semacam itu berlalu tanpa perlawanan. Menurutnya, kesucian dari tempat-tempat suci adalah garis merah sehingga pelanggaran yang terjadi harus ditindak secara serius.

Dikutip dari laman Ynet, seorang warga Abu Ghosh mengatakan kepada situs berita tersebut bahwa hal itu merupakan tindakan memalukan yang dilakukan oleh pemuda rasis.

“Jika seorang Arab melakukan hal ini di sinagoge, dia akan segera ditangkap dan seluruh negeri akan berdiri. Harus ada protes keras terhadap tindakan ini yang merusak semua tempat suci,” terangnya.

Sementara itu, Kegubernuran Al Quds menyatakan kemarahan mendalam atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang pemukim Zionis di kota Abu Ghosh, di dalam wilayah Al-Quds yang diduduki.

Mereka menekankan serangan terhadap Masjid Abu Ghosh adalah serangan terhadap identitas dan martabat seluruh rakyat Palestina. Rakyat Palestina akan tetap teguh mempertahankan tempat-tempat suci mereka meskipun ada upaya penodaan dan provokasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi banyak insiden serangan dan perusakan terhadap situs-situs keagamaan non-Yahudi di seluruh negeri dan di Tepi Barat, termasuk gereja dan masjid, yang oleh para pejabat agama disalahkan kepada para ekstremis dan pemukim Yahudi.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



Jakarta

Aksi penjarahan yang dilakukan massa membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyerukan penghentian penjarahan dan tindakan anarkis. Ia menegaskan penjarahan adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (31/8/2025), Niam mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau berlebihan, terutama dalam kondisi bangsa yang masih menghadapi kesenjangan sosial dan ekonomi.


MUI juga menyoroti gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi tersebut harus disikapi secara bijak, cepat, serta dengan komitmen mendengarkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Niam menekankan masyarakat harus menahan diri dari segala bentuk tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan hingga perusakan fasilitas publik.

Menurutnya, meskipun aspirasi disampaikan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh diikuti dengan perilaku yang merugikan orang lain. Tindakan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Niam.

Berikut pesan yang disampaikan MUI:

1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Saudi Wanti-wanti Jemaah Haji Overstay Bisa Kena Hukuman Berat



Jakarta

Pemerintah Arab Saudi minta jemaah haji agar pulang sebelum berakhirnya visa haji. Tinggal melebihi batas izin (overstay) termasuk pelanggaran dan bisa kena hukuman berat.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini. Pihaknya mewanti-wanti agar jemaah mematuhi masa berlaku visa haji.

“Pulang sebelum masa berlaku visa Anda habis menunjukkan rasa hormat terhadap sistem dan mencerminkan perilaku yang patut dicontoh,” kata kementerian melalui unggahan di media sosial X-nya, dikutip Selasa (23/7/2024).


Kementerian menegaskan visa haji hanya dapat digunakan untuk keperluan haji. Jadi, keperluan lain seperti tinggal atau bekerja di Saudi dengan visa haji tidak diperbolehkan.

“Melewati masa berlaku visa merupakan pelanggaran dan dapat mengakibatkan hukuman berat,” terang kementerian.

Jemaah diminta untuk selalu memperhatikan masa berlaku visa hajinya. Dengan begitu, jemaah mematuhi peraturan dan mengakhiri haji dengan baik.

“Pentingnya mematuhi tanggal habis masa berlaku visa haji Anda,” tegasnya.

Diketahui, jemaah haji 2024 secara bertahap telah pulang ke negara masing-masing usai berakhirnya puncak haji pada pertengahan Juni 2024 lalu.

Indonesia sendiri mengakhiri fase pemulangan jemaah pada Senin (22/7/2024) kemarin. Keberangkatan kelompok terbang (kloter) 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) menutup operasional haji 2024 di Tanah Suci.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com