Tag: pelayanan

  • Begini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik Biar Nggak Kena Denda



    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter adalah salah satu perangkat penting karena berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, lalu jika ingin mengubah posisinya bagaimana ya prosedurnya?

    Terkadang, saat akan merenovasi rumah, posisi meteran listrik harus diubah. Mengubah posisi meteran listrik juga tidak bisa sembarangan karena bisa terkena denda. Lantas, bagaimana prosedur untuk memindahkan meteran listrik?

    Pada bulan Februari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.


    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PLN, Senin (1/7/2024).

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” pungkas Gregorius.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 88,20 Sangat Memuaskan



    Jakarta

    Badan Pusat Statistik hari ini mengumumkan hasil survei indeks kepuasan Jemaah haji Indonesia (IKJHI) tahun 2024 atau 1445 Hijriah. Berdasarkan survei dengan melibatkan 14.400 responden didapat hasil IKJHI 2024 sebesar 88,20.

    “Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 mencapai 88,20. Secara umum, Jemaah haji Indonesia telah menerima semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah secara sangat memuaskan,” kata Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik, Joko Parmiyanto, Jumat 20 September 2024 di Jakarta.

    Nilai IKJHI 2024 mengalami kenaikan dibandingkan indeks tahun 2023 yakni 85,83. Tahun ini tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia tertinggi dicapai oleh daerah kerja atau satuan operasi Bandara, dengan nilai indeks sebesar 90,83. Sementara jenis layanan dengan nilai IKJHI tertinggi adalah layanan transportasi bus shalawat, dengan nilai indeks sebesar 91,61


    Menurut Joko survei kepuasan haji BPS dilakukan dengan metode pengumpulan data melalui kuisioner secara mandiri (self Enumeration). Dalam kuisioner ini Jemaah menilai berdasarkan persepsi tentang kualitas berbagai pelayanan yang diterima.

    Selain kuisioner dilakukan juga wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data kualitatif yang akan memperkaya informasi. Wawancara juga dimaksudkan untuk mengamati fasilitas dan proses pelayanan yang diterima Jemaah.

    Survei dilakukan dengan menggunakan sampel 14.400 Jemaah yang terbagi dalam dua gelombang, gelombang pertama 6.400 Jemaah dan gelombang kedua 8.000 Jemaah. Pengambilan sampel dilakukan di 7 titik pengamatan yakni Bandara Madinah kedatangan, Bandara Jedah kedatangan, Madinah Gelombang 1, Makkah Pra Armuzna, Armuzna, Makkah pasca Armuzna dan Madinah gelombang 2.

    Jenis pelayanan yang disurvei meliputi pelayanan petugas haji, pelayanan ibadah, pelayanan transportasi, akomodasi, pelayanan konsumsi dan pelayanan lainnya. Unsur survei kepuasan antara lain kemampuan petugas, pembinaan, informasi dan komunikasi, jaminan dan keamanan, bukti nyata, kesiapan atau cepat tanggap dan tepat Waktu, perlindungan, akses, kemudahan memperoleh pelayanan dan dapat dipercaya, serta sikap keramahan dan kepedulian.

    Joko memastikan bahwa survei BPS ini independen, tidak ada intervensi apapun dari Kementerian Agama. BPS, kata dia, tidak ada tendensi apapun dengan survei indeks kepuasan Jemaah haji Indonesia 2024.

    “Kami melakukan metode khusus yang bisa di-challenge. Bagaimana sebelum pengumpulan sampel, sebelum tim ke lapangan kami minta data ke Siskohat (Sistem komputerisasi Haji Terpadu),” tegas Joko.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com