Tag: pelunasan

  • Penting! Pertimbangkan 3 Faktor Ini Sebelum Ajukan KPR Biar Rumah Nggak Disita


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi buat calon pembeli rumah yang mencari keringan dalam pembayaran. KPR memungkinkan pembeli rumah mencicil untuk jangka waktu yang lama.

    Namun, jangan buru-buru mengajukan KPR sebelum tahu risikonya ya! Kamu perlu mengetahui cara kerja KPR dan akibat kalau gagal membayar.

    Lantas, apa saja risiko mengajukan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari OJK pada Senin (1/7/2024).


    Risiko Ajukan KPR

    1. Cicilan Semakin Besar

    Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

    Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.

    2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang

    Selain itu, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban KPR, berisiko kehilangan agunan yang dijaminkan karena disita dan terpaksa dilelang. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.

    Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

    Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.

    3. Riwayat Kredit Jadi Buruk

    Risiko yang nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.

    Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.

    Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tunggu Dulu, Pertimbangkan 3 Hal Ini Kalau Mau Lunasi KPR Lebih Awal



    Jakarta

    Pemilik rumah yang masih ada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sewaktu-waktu bisa memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat dari masa yang ditentukan. Melunasi KPR sering menjadi pilihan pemilik kalau ingin menghemat banyak uang.

    Bahkan, para pakar menilai keputusan tersebut bisa jauh lebih menguntungkan daripada terus membayar utang beserta bunga hingga belasan tahun lamanya. Namun, keputusan ini memerlukan pertimbangan yang matang karena nominal yang akan dibayarkan pun sangat besar.

    Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika berniat melunasi KPR, apalagi kalau dalam kondisi tidak berpenghasilan.


    Pertama, uang tabungan yang tersisa masih mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari pasca pelunasan, termasuk juga untuk membayar kewajiban cicilan hutang lainnya selain KPR tersebut bila ada.

    Kedua, harus segera mendapatkan sumber pemasukan baru. Pasalnya, tabungan sudah terkuras banyak untuk melunasi KPR. Maka dari itu, bila belum mendapatkan sumber income baru, harus bersiap untuk konsekuensi terburuk.

    “Harus bersiap untuk menerima konsekuensi terburuk agar kebutuhan sehari-hari dapat terus terpenuhi dengan baik. Salah satunya dengan cara menjual aset atau barang-barang yang dimiliki,” kata Andy kepada detikcom belum lama ini.

    Ketiga, yang tidak kalah penting, uang yang digunakan untuk pelunasan sebaiknya milik sendiri. Ataupun semisal pinjaman, maka pinjamlah dari sumber yang syarat dan kondisinya tidak memberatkan peminjam.

    “Semisal dari orang tua, saudara, atau teman. Hindari untuk berhutang demi melunasi hutang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad mengatakan, walau memang akan lebih menguntungkan dengan melunasi utang KPR secara tuntas, namun masyarakat tetap harus mempertimbangkan dengan prioritasnya.

    Apabila dilunasi, masyarakat tentu dapat berhemat dari segi pembayaran bunganya. Cicilan bulanan pun menghilang sehingga hidup bisa lebih tenang. Namun memilih untuk tetap berutang pun tidak salah, apalagi bila masyarakat punya kebutuhan yang lebih mendesak.

    “Kalo nggak dilunasi, cicilan tetap jalan. Mungkin uang yang kita punya bisa digunakan untuk modal usaha misalnya, tapi hasilnya nggak pasti kan ya. Ada resiko bisnis gagal. Tinggal bagaimana kita milihnya,” kata Teja, saat dihubungi terpisah.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 4 Alasan KPR Ditolak Bank dan Cara Menyiasatinya


    Jakarta

    Salah satu cara untuk membayar pembelian rumah adalah melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Sistem pembayaran kredit seperti ini bagi sebagian orang sangat membantu karena mereka bisa membeli rumah dan membayarnya secara mencicil selama beberapa tahun. Namun, ternyata nggak semua debitur bisa diterima pengajuannya oleh bank. Lantas, apa yang menyebabkan KPR ditolak bank?

    KPR ditolak oleh bank biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Mereka menilai debitur tersebut tidak sanggup untuk melunasi sehingga berisiko jika diberikan kredit. Sebab, banyak debitur yang awalnya dinilai sanggup untuk melunasi cicilan, tetapi pada akhirnya berhenti di tengah jalan karena kondisi ekonomi yang tiba-tiba merosot.

    Di luar itu, ada banyak faktor lain yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak bank. Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, bank biasanya menilai debitur dengan rumus 4C. Apa itu? Berikut penjelasannya.


    Penyebab KPR Ditolak

    1. Karakter (Character)

    Bank memprioritaskan debitur yang bisa melunasi kredit tepat waktu. Maka dari itu, wajar jika bank akan mengecek karakter calon debitur (peminjam). Caranya dengan mengecek riwayat kredit di SLIK OJK atau lainnya. Di sana juga terdapat skor kredit yang menunjukkan baik atau buruk aktivitas kredit sebelumnya. Memiliki tunggakan atau kredit macet saat ini, pekerjaan atau penghasilan tidak stabil, hingga usianya terlalu muda atau terlalu tua.

    Bank juga tidak memberikan KPR kepada calon debitur yang memiliki pinjaman online atau pinjol. Mereka bisa melihatnya melalui BI Check. Batas utang seseorang seharusnya hanya sekitar 30-40%.

    “Batas rule of thumb-nya (biasanya) tidak lebih dari 30-40% penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Kemampuan (Capacity)

    Debitur dengan kemampuan bayar kredit yang rendah dinilai berisiko oleh bank. Selain itu, debitur yang mengambil uang dengan nominal besar juga akan menjadi pertimbangan. Biasanya bank akan mencocokkan kemampuan bayar debitur dengan nilai yang hendak diambil.

    3. Jaminan (Collateral)

    Setiap pinjaman, kreditur tentu akan meminta sebuah jaminan atau nilai agunan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan debitur kesulitan melunasi cicilannya. Jaminan ini tentu harus cukup untuk mengganti nilai uang kredit yang telah diberikan kepada debitur.

    4. Keadaan (Condition)

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, kemampuan debitur sangat mempengaruhi keputusan bank. Mereka akan ragu untuk menyetujui KPR kepada debitur yang kondisi ekonomi yang tidak stabil. Namun ada pula yang kondisinya cukup stabil tetapi tidak disetujui KPR-nya karena berbagai alasan lain.

    Cara Lolos Pengajuan KPR

    Agar kamu lolos saat mengajukan KPR ke bank, menurut Arianto, kamu perlu mempelajari bagaimana bank melakukan analisis kredit seperti yang disebutkan sebelumnya menggunakan rumus 4C.

    1. Tepat Waktu Membayar Pinjaman

    Pertimbangan paling utama terhadap debitur yang ingin mengajukan KPR adalah apakah dia bisa membayar cicilan tepat waktu hingga akhir. Cara bank mengetahui tersebut adalah salah satunya dengan mengecek riwayat kreditnya melalui SLIK OJK dan lainnya. Jika kamu selalu bisa melunasi utang tersebut, kemungkinan pengajuanmu akan berhasil. Setelah melunasi utang, kamu juga perlu minta bukti pelunasannya.

    “Kalau melakukan pelunasan, pihak kreditur akan mengeluarkan bukti pelunasan. Dan bagi debitur sebaiknya selalu minta bukti pelunasan pada saat menyelesaikan kewajibannya,” kata Arianto beberapa waktu yang lalu.

    2. Cicilan Tidak Boleh Lebih dari 30% dari Penghasilan

    Arianto menegaskan besaran cicilan KPR tidak boleh lebih dari 30% jumlah penghasilan. Ini adalah cara aman agar kamu bisa melunasi KPR tanpa terasa berat. Kamu bisa mulai mengatur keuanganmu agar bisa mengambil cicilan. Kamu juga bisa meningkatkan penghasilan misalnya dengan membuka usaha sampingan sehingga sumber pendapatan tidak hanya dari satu pintu.

    3. Memilih Jaminan yang Tepat

    Pemilihan jaminan yang tepat dapat meyakinkan pihak bank. Sebagai contoh, jaminan yang tepat itu adalah aset yang cukup nilai dan likuidnya. Likuid adalah jaminan yang mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai atau mudah dijual.

    “Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat ‘dijual’ sewaktu gagal bayar,” jelas Arianto.

    4. Perkirakan Momen yang Tepat

    Kemudian, ada pula faktor luar yang perlu kamu lihat secara cermat. KPR memiliki bunga yang harus kamu bayarkan bersamaan dengan cicilan rumah yang kamu beli. Cicilan bulanan akan terasa berat apabila kamu mengambilnya saat kondisi ekonomi dan kebijakan bank terkait KPR tidak baik. Sebelum mengajukan KPR kamu bisa melakukan riset antar bank, mana yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ribuan Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre, Begini Penjelasan Kemenag



    Jakarta

    Sebanyak 3.503 jemaah haji 2024 berangkat tanpa antre. Mereka adalah jemaah haji khusus.

    Data tersebut diperoleh dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagaimana dikatakan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Anna bilang data jemaah nol tahun tersebut telah diserahkan ke Pansus Angket Haji.

    “Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9/2024).


    Anna kemudian menjelaskan terkait data tersebut. Ia membantah pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang.

    Menurutnya, 3.503 jemaah yang tergolong nol tahun ini melunaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahap pengisian sisa kuota, yang berlangsung antara tanggal 19 Februari hingga Juni 2024. Dengan kata lain, mereka tidak termasuk dalam kelompok jemaah yang melakukan pelunasan pada tahap awal.

    “Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” ucap Anna.

    Anna menjelaskan, kuota haji khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yang sudah dibuka pada Desember 2023, diperuntukkan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun lalu (2.322 orang), jemaah dengan nomor porsi berhak (13.806 orang), dan jemaah lansia (177 orang).

    “Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” Kata Anna.

    “Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.

    Karena adanya kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Tahap ini ditujukan untuk jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penggabungan keluarga, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan nomor porsi berikutnya. Tercatat 2.635 jemaah yang melunasi, menyisakan 1.183 kuota.

    “Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10-12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” papar Anna.

    “Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya.

    Pada tahap berikutnya, disediakan kuota tambahan sebanyak 9.222 untuk jemaah haji khusus. Jika digabungkan dengan sisa kuota pokok sejumlah 178, maka total kuota yang tersedia adalah 9.400. Proses pengisian kuota tambahan tahap I ini dilaksanakan pada periode 30 Januari hingga 5 Februari 2024. Peluang ini terbuka bagi seluruh jemaah haji khusus yang telah terdaftar, dengan prioritas berdasarkan nomor urut pendaftaran secara nasional.

    “Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna.

    Untuk mengisi sisa kuota, lanjut Anna, dibuka beberapa tahap pelunasan pada Februari hingga Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang siap dan terdaftar di Siskohat. Hingga 1 Maret, 25.522 jemaah telah melunasi, menyisakan 5 kuota. Namun, karena adanya penundaan keberangkatan, pelunasan dibuka kembali hingga Juni 2024.

    “Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari-12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” beber Anna.

    “Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tukasnya.

    Dilansir Antara News, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang menyebut ada 3.503 calon haji khusus berangkat tanpa antre pada musim haji 2024.

    “Ada orang yang nol tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024,” kata Marwan kepada wartawan usai memimpin tim Pansus Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024).

    Marwan menilai hal itu tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

    “Ini kan aspek keadilan, ada orang sudah menunggu 7 tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun, nah tiba-tiba ada orang yang nol tahun berangkat,” ujar dia.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com