Tag: pelunasan kpr

  • Pahami Untung Rugi ‘Ngebom’ KPR


    Jakarta

    Jika sebelumnya kita sudah membahas apa itu pengertian “Ngebom” KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dalam artikel ini kita akan membahas keuntungan dan kerugian”Ngebom” KPR. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya “Ngebom” KPR memiliki arti kamu membayar biaya angsuran dalam jumlah besar untuk melunasi cicilan KPR lebih awal.

    “Ngebom” KPR sebenarnya memiliki untung rugi tersendiri bagi para debitur. Di sisi lain kamu bisa tenang karena melunasi cicilan KPR lebih cepat, namun akibatnya kamu akan mendapatkan denda dari pihak bank.

    Selain kedua hal tersebut, sebenarnya ada beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan “ngebom” KPR. Melansir dari Cermati, Kamis (14/12/2023), berikut beberapa keuntungan dan kerugian dari “ngebom” KPR.


    Keuntungan Melunasi KPR Lebih Awal

    1. Pokok Utang Berkurang

    Ketika kamu membayar angsuran dalam jumlah besar, otomatis porsi utang otomatis berkurang jika pelunasan dilakukan lebih awal. Dengan berkurangnya utang, maka kemampuan untuk mengelola finansial menjadi lebih baik.

    Sayangnya, tabungan yang kamu miliki bisa habis dalam sekejap karena melunasi sisa KPR. Itu artinya kamu harus mulai menabung dari awal lagi untuk mengembalikan porsi tabungan.

    2. Bisa Fokus Melirik Aset Lain

    Setelah utang lunas, kamu pasti bisa mulai melirik aset lain yang tak kalah menguntungkan. Misalnya, membeli rumah lagi, misalnya, untuk investasi anak dan cucu. Lumayan sebelum harga properti semakin mahal.

    Sayangnya kalau tidak punya cadangan uang tunai, maka hal yang sama akan terulang kembali. Kamu harus mengajukan KPR ke bank, melengkapi dokumen persyaratan, dan mencicil utang sampai lunas.

    3. Porsi Tabungan dan Investasi Meningkat

    Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang dapat ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Artinya, cadangan untuk masa tua dapat dipersiapkan dari sekarang agar hidupmu menjadi tenang.

    Di lain sisi, kamu perlu berhati-hati mengelola keuangan karena indikasi terjadinya pemborosan sangat besar. Wajar karena beban finansialmu lebih ringan daripada sebelumnya, jadi keinginan untuk bersikap impulsif sangat mungkin terjadi.

    Kekurangan Melunasi KPR Lebih Awal

    1. Sistem Bunga yang Diterapkan Bisa Bikin Kamu Rugi

    Pada pinjaman KPR, terdapat 2 sistem bunga yang biasa diterapkan, yaitu bunga tetap atau fixed dan bunga floating atau mengambang.

    Bunga fixed hanya berlangsung selama 2 hingga 3 tahun pertama dari masa cicilan KPR. Selanjutnya, di masa cicilan KPR selanjutnya, sistem bunga yang diterapkan berubah menjadi bunga floating. Untuk besaran bunganya akan bergerak mengikuti suku bunga Bank Indonesia dan disesuaikan dengan pihak bank.

    Jika nasabah KPR melunasi sisa cicilan sebelum tenornya berakhir, misalnya 3 tahun terakhir, bunga yang dijadikan acuan adalah bunga yang aktif saat itu. Jika ternyata dalam kurun waktu ke depan Bank Indonesia menurunkan bunga acuannya, melunasi cicilan KPR lebih awal justru membuat keuangan merugi.

    2. Menggoyahkan Keuangan

    Melunasi utang lebih cepat memang bisa membuat keuangan segera terbebas dari tanggungan tersebut. Namun, jika kamu langsung melunasinya di awal dengan menggunakan semua dana dan aset yang kamu miliki bisa beresiko.

    Menggunakan dana darurat atau tabungan agar bisa melunasi cicilan KPR lebih cepat adalah keputusan keuangan yang salah. Mengalokasikan gaji sebanyak 50% per bulan untuk melunasi cicilan KPR juga tidak seharusnya dilakukan.

    Sebab, nanti kamu akan bingung jika membutuhkan dana darurat. Oleh karena itu, jika memang belum kemampuan finansial kamu belum mencukupi nomplok, sabar dulu dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.

    3. Risiko Terkena Denda atau Penalti

    Sudah jadi rahasia umum bahwa kebanyakan bank atau lembaga keuangan memberlakukan sanksi denda atau biaya penalti saat nasabahnya berusaha melunasi pinjaman lebih cepat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut memang secara sepihak merugikan pihak pemberi pinjaman.

    Jika dilunasi lebih awal, keuntungan yang diperoleh pihak bank akan berkurang drastis. Oleh karena itu, untuk menyiasatinya, kebanyakan bank menerapkan ketentuan sanksi denda sebagai ganti rugi saat nasabahnya ingin melunasi utang sebelum waktunya.

    Tergantung dari kebijakan bank masing-masing, biaya penalti ini bisa bervariasi. Ada pula yang tidak memberlakukan sanksi denda. Jadi, agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari, pertimbangkan dulu niat melunasi cicilan KPR lebih awal dengan memperhitungkan sanksi dendanya, atau mengajukan pinjaman di bank yang tak memiliki aturan tersebut.

    Demikian untung rugi “Ngebom” KPR. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau ‘Ngebom KPR’? Perhatikan Keuntungan dan Kerugiannya



    Jakarta

    Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya membeli rumah dengan cara mengangsur yang biasanya ditawarkan oleh bank atau suatu lembaga. Biasanya agar angsuran cepat lunas, beberapa orang memilih membayar melebihi biaya angsuran.

    Dilansir dari catatan detikProperti (7/6/2024), cara pembayaran melebihi biaya angsuran KPR biasa disebut dengan ‘ngebom KPR’. Sejatinya, cara ini boleh-boleh saja dilakukan, tetapi perlu dipertimbangkan juga konsekuensinya.

    Karena ternyata kreditur tidak suka dengan cara ‘ngebom KPR’. Nah untuk mempertimbangkan risiko, berikut penjelasan mengenai kerugian dan keuntungan ‘ngebom KPR’ dilansir dari situs Cermati.


    Keuntungan Pelunasan KPR yang Dibayar Lebih Cepat

    Membayar cicilan KPR dengan cara ‘ngebom KPR’ memang menguntukan jika dilihat dari beberapa poin berikut ini:

    1. Utang Pokok Berkurang Cepat

    Tentu saja seperti pada tujuannya, ngebom cicilan dapat dengan cepat mengurangi hutang pokok atau sisa cicilan yang dibayarkan. Dengan utang pokok yang berkurang, tentu kamu bisa mengelola finansial kedepannya lebih baik.

    Akan tetapi, kamu juga perlu memperhatikan tabunganmu yang terkuras karena membayar sisa cicilan yang lebih besar. Jangan sampai kondisi finansialmu kedepan malah memburuk setelah menyelesaikan cicilan KPR.

    2. Bisa Mencari Aset Investasi Lain

    Setelah cicilan KPR selesai, tentu kamu bisa mencari aset investasi lain yang keuntungannya mungkin lebih menggiurkan. Kamu juga akan lebih fokus ke investasi lain, karena cicilan yang lalu sudah lunas. Sayangnya, mungkin cadangan tabunganmu telah terkuras banyak setelah membayar sisa cicilan.

    Porsi Investasi dan Tabungan Meningkat

    Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang bisa ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Ini berarti kamu bisa mulai mempersiapkan dana pensiun dari sekarang, hingga masa depan finansialmu lebih terjamin.

    Namun, penting untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan, karena potensi pemborosan setelahnya bisa saja terjadi. Dengan beban finansial yang lebih ringan, perilaku konsumtif bisa lebih sering muncul kedepannya.

    Kerugian Melunasi KPR Lebih Cepat

    Sebelum melunasi KPR lebih cepat sebelum waktunya, mungkin kamu perlu mempertimbangkan kerugiannya pada beberapa hal berikut ini.

    1. Sistem Bunga Mengambang Bisa Membuatmu Rugi

    Umumnya sistem cicilan KPR pada bank menerapkan 2 jenis bunga yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap yaitu bunga yang ditetapkan dan disepakati pada saat mengambil cicilan.

    Biasanya, bunga ini berlaku saat 2 sampai 3 tahun awal cicilan. Setelah itu debitur dikenakan bunga mengambang (floating), bunga ini ditetapkan oleh Bank Indonesia lalu ditetapkan bank-bank umum yang menyediakan KPR.

    Maksudnya dirugikan oleh bunga mengambang adalah ketika nasabah memutuskan untuk melunasi sisa cicilan sebelum akhir tenor. Misalnya pada 3 tahun terakhir, bunga yang digunakan sebagai acuan adalah bunga yang berlaku saat itu.

    Sementara bunga yang ditetapkan Bank Indonesia bersifat fluktuatif. Jika di masa mendatang suku bunga Bank Indonesia menurun, melunasi KPR lebih awal justru bisa berakibat pada kerugian finansial.

    2. Risiko Denda atau Biaya Penalti

    Dari catatan etikProperti (7/6/2024), pelunasan dengan cara ‘ngebom KPR’ sebenarnya tidak disukai bank. Tentu saja karena pembayaran dengan cara demikian akan merugikan kreditur secara sepihak.

    Jika pelunasan dilakukan lebih awal, keuntungan yang diperoleh bank akan berkurang. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka menetapkan kebijakan denda atau biaya penalti bagi nasabah yang ‘ngebom’ cicilan.

    Besaran denda yang ditetapkan juga bervariasi tergantung kebijakan bank yang dilakukan. Bahkan beberapa kreditur malah tidak menetapkan denda untuk pembayaran semacam itu. Walaupun besarannya tidak terlalu banyak, tetapi resiko denda atau biaya penalti patut diperhitungkan.

    3. Potensi Menggoyahkan Finansial

    Melunasi tagihan cicilan di awal tentu akan lebih cepat membebaskanmu dari tanggungan. Tetapi jika kamu tidak bisa melakukan pengaturan finansial dengan baik, hancurnya keuangan atau pailit bisa saja terjadi.

    Misalnya jika kamu menggunakan seluruh dana darurat atau mengalokasikan 50% gaji perbulanmu untuk ‘ngebom’ cicilan, tentu justru akan memberatkan finansialmu kedepannya.

    Intinya jika kamu mau ‘mengebom KPR’ tentu yang paling penting adalah mempertimbangkan risiko dan kondisi finansial secara matang. Jika kondisi finansial belum sepenuhnya meyakinkan, lebih baik bersabar dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.

    Itu dia ulasan mengenai keuntungan dan kerugian ‘ngebom KPR’ yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Semoga bermanfaat.

    (khq/khq)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?


    Jakarta

    Saat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), detikers tidak hanya menyetorkan cicilan pokok dan bunga bulanan. Nasabah juga membayar asuransi jiwa sebagai salah satu komponen KPR.

    Asuransi jiwa dalam KPR adalah langkah antisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan selama pembayaran cicilan. Misalnya, debitur meninggal selama pelunasan KPR yang biasanya memiliki masa tenor panjang.

    Seiring penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan terkait klaim asuransi jiwa. Jika KPR lunas lebih cepat, apakah asuransi jiwa bisa segera dicairkan? Simak penjelasannya berikut.


    Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?

    Asuransi jiwa KPR bisa saja dicairkan lebih cepat, jika cicilan sudah lunas sebelum jatuh tempo dan pemegang polis belum meninggal dunia. Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto, hal tersebut bergantung polis dan asuransi yang diambil nasabah.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya dikutip dari catatan detikProperti.

    Asuransi jiwa ini umumnya dibayarkan hanya sekali pada saat akad KPR. Besaran premi asuransi jiwa yang disetorkan berbeda-beda antara debitur satu dan lainnya, meski harga rumahnya sama. Perbedaan premi disebabkan berbagai faktor, misalnya usia debitur saat mengambil KPR.

    Bagaimana jika Debitur Meninggal Dunia dan KPR Belum Lunas?

    Apabila pemegang polis meninggal dunia dan KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi cicilan yang tersisa. Selain itu, utang KPR juga otomatis akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya debitur tutup usia.

    “Biasanya KPR itu sudah kerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi seandainya konsumen meninggal dunia, otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” jelas perencana keuangan Andy Nugroho dikutip dari pemberitaan detikProperti.

    Kerja sama tersebut bersifat opsional, sehingga pembeli rumah dengan skema KPR bisa saja tidak memiliki asuransi jiwa. Namun, debitur tersebut tidak bisa mengalami pemutihan utang. Sisa cicilan KPR akan diberikan pada ahli waris, yang harus membayar hingga lunas.

    Sebagai contoh, jika nasabah adalah seorang suami yang tutup usia maka cicilan dibebankan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Jika suami dan istrinya meninggal bersamaan maka kewajiban membayar cicilan diturunkan kepada anaknya.

    Namun bila anaknya masih di bawah umur, bank akan menunjuk wali yang berhak untuk mereka melalui pengadilan. Apabila tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR, maka pilihan terakhir adalah menjual rumah tersebut.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com