Tag: pembakaran sampah

  • Ada yang Bakar Sampah Sembarangan dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Aktivitas pembakaran sampah banyak ditemukan di Indonesia baik di perkotaan atau pedesaan sekali pun. Membakar sampah dinilai sebagai langkah tercepat untuk melenyapkan sampah di rumah. Mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.

    Jelas aktivitas pembakaran sampah baik di lahan kosong maupun di lingkungan padat penduduk ada kerugiannya. Asap dan bau dari pembakaran tersebut bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, dampak yang paling sering terjadi adalah kebakaran.

    Api dari membakar sampah dapat menyebar bahkan hingga ke bangunan rumah. Apabila tidak diawasi, api bisa menyebar dengan cepat. Dampaknya bisa bertambah besar apabila ada korban jiwa, misalnya pada saat api menyambar ke rumah, penghuninya terkurung di dalam dam tidak dapat menyelamatkan diri.


    Melihat bahaya dari membakar sampah ini seharusnya dapat menyadarkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dengan dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah. Nantinya sampah tersebut bisa diolah atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Membakar Sampah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan cara memusnahkan sampah secara instan yakni membakarnya dapat menyebabkan permasalahan baru.

    Aturan yang melarang membakar sampah juga sudah dibuat yakni dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Febrian kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi. Namun, orang yang membakar sampah tersebut tidak akan langsung diberi hukuman pidana, melainkan akan ada resotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada resotarif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelasnya.

    Untuk terhindar dari laporan tersebut, ia menyarankan untuk pengelolaan sampah yang aman bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bisa melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah? Warga Jakarta Bisa Lapor ke Sini


    Jakarta

    Membakar sampah kerap jadi pilihan sebagian orang untuk mengatasi sampah yang menumpuk di rumah. Namun praktik pembakaran sampah sering kali bikin kesal warga karena asapnya yang menyebar dapat menyebabkan jemuran pakaian berbau, polusi, hingga gangguan pernapasan.

    Jika menemukan tetangga yang terus-menerus bakar sampah sembarangan, warga Jakarta dapat melaporkannya ke pemerintah daerah dan petugas. Sebab praktik ini telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2014 dan pelakunya dapat dikenakan sanksi denda atau tindak pidana.

    Cari tahu cara melakukan pengaduan bakar sampah sembarangan di wilayah Jakarta pada uraian berikut.


    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Aplikasi JAKI

    Tetangga yang sering bakar sampah sembarangan dapat diadukan melalui aplikasi JAKI – Jakarta Kini. Mengutip situs Jakarta Smart City, berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh dan instal aplikasi JAKI – Jakarta Kini.
    • Buat akun menggunakan email dan password.
    • Login kembali ke aplikasi, lalu pilih fitur Laporan Warga di beranda.
    • Pilih Buat Laporan Foto atau Video > Buat Laporan.
    • Ambil foto atau video langsung melalui aplikasi. Bisa juga pilih foto dan video dari galeri ponsel.
    • Tulis alamat lengkap lokasi laporan > klik Selanjutnya. Sementara lapor video akan dialihkan untuk mengirimkan rekaman melalui email [email protected].
    • Tulis pengaduan secara detail. Bisa memulai dengan kalimat seperti, “Butuh segera ditindaklanjuti karena…”.
    • Pilih kategori laporan yang sesuai. Untuk pembakaran sampah sembarangan bisa pilih kategori: Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban, Pencemaran Lingkungan, atau Sampah.
    • Tinjau seluruh laporan dan klik tombol Kirim.
    • Akan diperoleh ID laporan setelah mengirim pengaduan.
    • Cek status pengaduan di fitur Laporan Warga > Pantau Laporan yang Dibuat.

    Pengaduan yang dibuat melalui aplikasi JAKI akan otomatis berstatus privat dan hanya bisa dilihat oleh pengguna serta petugas. Ubah laporan menjadi publik di laman Tinjauan Laporan jika ingin pengguna JAKI lainnya melihat pengaduanmu.

    Cara Melaporkan Bakar Sampah via Kanal CRM

    Selain melalui JAKI, warga dapat melakukan pengaduan melalui sistem CRM (Cepat Respon Masyarakat). CRM menyediakan berbagai kanal resmi yang sudah terintegrasi. Berikut kanal yang bisa digunakan untuk melaporkan permasalahan di lingkungan Jakarta:

    • Instagram: @dkijakarta
    • Twitter: @DKIJakarta
    • Facebook: Pemprov DKI Jakarta
    • E-mail: [email protected]
    • Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
    • SMS/WhatsApp: 08111272206
    • Gedung Balai Kota
    • Kantor Inspektorat
    • Kantor Wali Kota
    • Kantor Kecamatan
    • Kantor Kelurahan
    • Aspirasi Publik Melalui Media Massa
    • LAPOR! 1708.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga dalam Islam



    Jakarta

    Membakar sampah masih menjadi salah satu pilihan untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Padahal cara tersebut bisa menyebabkan munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas bahkan menurunkan kualitas udara.

    Memang, aktivitas pembakaran sampah cenderung menurun karena keterbatasan lahan. Namun, ada saja yang tetap membakar sampah apabila ada lahan kosong.

    Kegiatan membakar sampah juga sering menuai pro-kontra. Selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.


    Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.

    “Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu.

    Walau demikian, ia menyebutkan ada ketentuan lain yaitu jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

    “Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan,” tambahnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari no. 6136).

    Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.

    “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyebab Bau Terbakar di Rumah dan Cara Mengatasinya



    Jakarta

    Pernah nggak mencium bau terbakar di rumah, padahal kalau keluar rumah tidak ada bau terbakar dari pembakaran sampah? Bau tersebut hanya tercium di dalam rumah saja.

    Saat memeriksa semua stopkontak atau colokan listrik, tidak ada yang mengeluarkan api dan listrik juga tidak ada yang padam. Kira-kira dari mana ya asal baunya?

    Penyebab Ada Bau Plastik Terbakar di Rumah

    Dilansir The Spruce bau terbakar yang tercium di dalam ruangan atau rumah pertanda ada barang yang terbakar. Biasanya barang tersebut dari listrik. Namun, memang kebanyakan sumbernya tidak diketahui karena kemungkinan berada di area yang tak terlihat. Bisa juga bagian yang terbakar hanya meleleh karena paparan panas langsung.


    Jika mencium bau terbakar tiba-tiba dan hanya berada di dalam rumah, segera cek area dapur terutama saat sedang memasak, cari barang yang terbakar. Jika tidak ada, bisa juga cek barang elektronik di kamar atau ruangan lain seperti catokan, setrika, atau kipas angin.

    Apabila bukan dari dapur dan perangkat elektronik, coba cek kabel listrik yang sedang tersambung ke stopkontak atau yang kondisinya rusak. Biasanya kabel tersebut terbakar karena menerima panas berlebih sehingga ada komponen yang terbakar. Mencari kerusakan pada kabel lebih sulit daripada di area lain. Jadi ketika mengecek harus hati-hati dan menggunakan sarung tangan khusus.

    Penyebab lainnya bisa dikarenakan penggunaan stopkontak yang terlalu banyak, seperti penggunaan untuk 4 perangkat elektronik atau lebih.

    Cara Menghilangkan Bau Plastik Terbakar

    Jika kamu mengalami hal tersebut, hal yang harus penghuni rumah lakukan adalah menemukan sumber bau tersebut agar bisa melihat kondisi barang yang terbakar tersebut. Kemudian singkirkan benda tersebut dan buka semua jendela agar sirkulasi udara lancar atau menyalakan kipas angin. Selain itu, bisa juga menghilangkan bau tersebut dengan menaruh mangkuk berisi cuka putih pada ruangan yang bau plastik terbakar.

    Apabila sumber bau plastik terbakar berasal dari sistem kelistrikan, segera matikan atau cabut semua peralatan yang ada di rumah. Hubungi PLN atau teknisi kelistrikan untuk dilakukan pengecekan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com