Tag: pembaruan

  • Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



    Jakarta

    Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

    Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


    Masa Berlaku HGB

    Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

    Apa yang Membuat HGB Gugur?

    Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

    • Jangka waktunya berakhir.
    • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
    • Dicabut untuk kepentingan umum.
    • Ditelantarkan.
    • Tanahnya musnah.
    • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

    Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

    Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

    Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

    Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
    • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
    • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
    • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
    • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
    • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
    • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

    Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Cek 5 Hal Ini Sebelum Beli Rumah Second yang Habis Renovasi



    Jakarta

    Rumah second yang baru renovasi bisa bikin calon pembeli kepincut karena tampilannya yang menarik. Eits, tapi jangan buru-buru mengambil keputusan ya. Calon pembeli perlu melakukan survei secara menyeluruh dulu.

    Dilansir dari CNBC Make It, Senin (16/6/2025), calon pembeli bisa tertipu karena mengira rumah sudah melalui renovasi yang berkualitas. Padahal, perbaikan yang dilakukan bisa saja hanya di permukaan saja.

    Calon pembeli sebaiknya mempertanyakan apakah penjual benar-benar melakukan pembaruan yang signifikan. Di samping itu, apakah penjual cuman mempercantik tampilan rumah agar cepat terjual?


    Nah, calon pembeli perlu perhatikan secara seksama saat survei rumah, terutama dapur dan kamar mandi. Sebab, dua ruangan itu bisa mengungkap kondisi rumah.

    Cari tanda-tanda pengerjaan sendiri, misalnya pengecatan yang tidak rapi, ubin yang tidak sejajar, pemasangan kabinet yang tidak rata, hingga pendempulan yang kurang rapi.

    Lantas, bagaimana cara menilai rumah second? Simak penjelasannya berikut ini.

    5 Hal yang Perlu Dicek dari Bangunan Rumah Second

    1. Eksterior Rumah

    Fasad rumah mungkin terlihat estetik, apalagi pada foto di situs jual beli rumah. Calon pembeli perlu mengecek fitur-fitur yang tidak terlalu terlihat. misalnya dinding luar, jendela, atap, hingga lanskap.

    Fitur tersebut nantinya dapat memakan biaya besar kalau perlu perbaikan. Dinding yang mulai hancur mungkin tidak terlihat dalam foto, tetapi bagian ini sama pentingnya dengan ubin rumah.

    2. Perimeter Properti

    Pahami batas-batas tanah, lalu identifikasi pelanggaran atau bangunan di sekeliling properti. Tanyakan juga tentang hak kepemilikan.

    Sebaiknya pelajari tentang batasan dengan tetangga dan utilitas yang terkubur di bawah tanah sebelum melakukan transaksi.

    3. Area Tambahan

    Calon pembeli bisa menilai rumah secara umum dengan memeriksa ruang-ruang tambahan, misalnya garasi dan gudang. Area-area ini biasanya merupakan bagian yang tidak terlalu penting.

    Ruangan tambahan yang terlihat rapi bisa jadi indikasi baik pemilik menjaga keseluruhan rumah. Sebab, ruangan tambahan seperti ini biasanya dipikirkan belakangan.

    4. Masalah Air dan Drainase

    Temukan tanda-tanda masalah air di dalam rumah. Perhatikan noda air di langit-langit dan dinding, bau apek, atau tanda-tanda bekas banjir.

    Lalu, lihatlah kemiringan tanah saat menjauh dari fondasi rumah. Drainase yang buruk dapat menyebabkan masalah besar, termasuk kerusakan fondasi.

    5. Usia Infrastruktur

    Pelajari tentang saluran listrik, pipa saluran air, dan septic tank pada rumah tersebut. Cek kalau dalam kondisi baru atau berpotensi rusak. Sebab, bagian rumah ini sulit buat diperbaiki.

    Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah second. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Hak Pakai Tanah Bisa Diperbarui, Ini Syarat dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat hak pakai sangat penting untuk dimiliki agar punya kepastian hukum saat menggunakan tanah. Hak pakai tanah memang ditentukan dengan batas waktu tertentu, tapi masih bisa diperbarui.

    Nah, untuk memperbarui hak pakai tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu misalnya seperti jangka waktu hak pakai. Berikut ini informasinya.

    Jangka Waktu Hak Pakai

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 52, jangka waktu hak pakai bisa berbeda-beda. Contohnya pada hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, itu bisa diberikan paling lama untuk 30 tahun, diperpanjang paling lama untuk 20 tahun, dan diperbarui paling lama untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah hak pakai kembali lagi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


    Berbeda dengan hak pakai yang ada di atas tanah hak milik. Untuk jangka waktu hak pakai di atas tanah hak milik diberikan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

    Sementara itu, kalau hak pakai selama dipergunakan, misalnya yang diberikan untuk pemerintah daerah, itu bisa dipergunakan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

    Kriteria Hak Pakai Bisa Diperpanjang

    Hak pakai di atas tanah bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria. Berikut ini informasinya berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 55.

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

    – tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
    – syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
    – pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
    – tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
    – tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan

    Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat seperti pada Hak Pakai di Atas Tanah Negara dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

    Hak pakai di atas tanah hak milik bisa diperpanjang atau diperbarui asalkan ada kesepakatan dengan pemegang hak milik dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang sudah dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan hak itu harus didaftarkan ke kantor pertanahan.

    Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

    Syarat Pembaharuan Hak Pakai

    Hak pakai dengan jangka waktu ini diberikan ke WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing.

    Nah, pemilik bisa melakukan pembaharuan hak pakai ke kantor pertanahan terdekat. Berikut ini syarat pembaharuan hak pakai perseorangan WNI dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Keterangan:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Lama Prosesnya

    Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Di website Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan simulasi biaya untuk pembuatan sertifikat hak pakai.

    Misalnya, luas tanah yang ingin digunakan adalah 300 meter persegi untuk kegiatan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, maka perkiraan biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 572.000. Rinciannya, biaya pengukuran Rp 160.000, biaya pemeriksaan tanah Rp 362.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

    Untuk penerbitan sertifikatnya kurang lebih 18 hari kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Gelar Rapat Perdana Bahas Layanan Haji 2025



    Jakarta

    Arab Saudi menggelar rapat pertama yang membahas pelayanan haji 2025 mendatang. Wakil Emir Makkah, Pangeran Saud bin Mishal bin Abdulaziz turut menghadiri pertemuan yang digelar di Jeddah, Arab Saudi kemarin.

    Pertemuan tersebut dibawahi langsung oleh Gubernur Makkah Pangeran Khalid Al-Faisal dan kepala Komite Haji Pusat dengan mengundang 60 organisasi dari sektor haji beserta pejabat terkait. Acara ini digelar dengan tajuk “Pertemuan untuk Memulai Perencanaan Haji 1446 H” pada Minggu (8/9/2024).

    Bersamaan dengan dimulainya rapat, Pangeran Saud meresmikan dimulainya perencanaan penyelenggaraan haji 2025. Melalui kesempatan yang sama Pangeran Saud mengumumkan jadwal persiapan haji untuk musim mendatang.


    Kantor berita Arab Saudi, SPA, melaporkan target utama musim haji mendatang di antaranya meningkatkan standar operasional yang mencakup pembaruan regulasi yang ada hingga peningkatan pelatihan pekerja.

    Pangeran Saud menyoroti perlunya membangun kembali kesuksesan musim haji 2024 dan memastikan persiapan awal untuk haji tahun ini. Ia mendesak pentingnya peningkatan kerja sama untuk meningkatkan layanan dan fasilitas.

    “Pertemuan hari ini bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan utama, terutama berdasarkan keberhasilan haji 1445 H. Allah telah memberkati bangsa ini dengan kemampuan untuk melayani jamaah haji,” kata Pangeran Saud.

    “Prioritas utama kami adalah persiapan awal untuk musim haji mendatang, memastikan kami memenuhi tanggung jawab kami terhadap mereka yang mengunjungi tempat-tempat paling suci di bumi,” sambung dia lagi.

    Pertemuan ini juga membahas model perencanaan 2025, dengan fokus pada kesiapan, standar kualitas layanan, dan indikator kinerja operasional.

    Dilansir Arab News, pertemuan perdana tersebut turut meninjau pencapaian musim haji 2024 yang mencakup 300 rencana untuk meningkatkan kesiapan musim mendatang.

    Beberapa pencapaian utama selama penyelenggaraan haji kemarin di antaranya peluncuran kartu Nusuk, operasi uji coba penerbangan haji yang sukses dari Bandara Internasional Taif, perluasan inisiatif Rute Makkah, perpanjangan jalan raya Jeddah-Makkah sepanjang 51 km, peningkatan transportasi dari Mina ke Masjidil Haram, dan penerapan cat antipanas di dekat Masjid Al-Namirah.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com