Tag: pembelian rumah

  • Saya Batalkan Pembelian Rumah, Apakah DP Hangus?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Apabila saya sebagai pembeli bidang tanah dan bangunan rumah telah melakukan pembatalan sebelum full pembayaran, apakah DP saya akan hangus? Sementara pada surat perjanjian awal tidak ada kesepakatan demikian.

    Terimakasih


    Ana, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan bahwa pembelian bidang tanah dan bangunan rumah dari pelaku pembangunan (developer) memiliki proses pembayaran booking fee dan DP (down payment) mengingat transaksi tersebut merujuk surat pesanan (SP) dan perjanjian pengikatan jual beli sehingga ketentuan pembayaran booking fee dan DP diatur lebih jelas dalam perjanjian tersebut.

    Sehubungan dengan pembelian yang terjadi dalam pertanyaan d iatas dapat ditinjau kembali jenis pembatalan apa yang terjadi dalam transaksi tersebut. Apabila pembatalan yang dilakukan tidak melanjutkan pembayaran pembelian rumah dan bidang tanah, baik melalui KPR atau cash bertahap atau bidang tanah dan rumah tidak selesai dibangun sebagaimana dalam perjanjian jelas mekanisme penyelesaiannya berbeda.

    Merujuk pada pembatalan yang terjadi akibat konsumen tidak melanjutkan pembayaran dengan menggunakan KPR maka tepat kiranya pengembalian DP tidak dapat dilakukan oleh developer mengingat konsumen melakukan wanprestasi dalam pembelian unit tanah dan bangunan rumah sehingga bank berhak melakukan eksekusi unit bidang tanah dan bangunan sebagai objek transaksi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa disebutkan secara eksplisit dalam perjanjian.

    Kemudian apabila pembatalan dalam pembelian cash bertahap namun konsumen tidak dapat melanjutkan pembayaran maka hal tersebut dapat dilakukan mediasi dengan developer. Selanjutnya apabila persoalan yang terjadi dalam transaksi di mana bidang tanah dan bangunan rumah tidak selesai dibangun oleh developer sebagaimana dalam perjanjian hal di mana konsumen telah melakukan pembayaran dengan cara menggunakan KPR dan atau cash bertahap maka hal ini dapat diminta pengembalian keseluruhan pembayaran kepada developer.

    Demikian untuk dapat kami jawab. Terima kasih

    Pengacara dan ahli hukum properti

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera


    Jakarta

    Jenis cicilan pembelian rumah saat ini cukup beragam salah satunya adalah KPR FLPP dan KPR Tapera. Keduanya merupakan sistem pembelian rumah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Melansir dari BP Tapera, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera yang dananya berasal dari APBN. Sementara itu, KPR Tapera adalah penyediaan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR yang dananya berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dilakukan pemupukan.

    Meskipun tujuan sama, keduanya memiliki beberapa perbedaan mulai dari syarat peserta, skema pembiayaan yang tersedia, dan manfaat yang didapatkan. Melansir dari BP Tapera, Sabtu (22/6/2024). berikut perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera.


    Syarat Kepersertaan KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP

    1. Berkewarganegaraan Indonesia

    2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit pembiayaan pembangunan rumah swadaya

    3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

    4. Tidak memiliki rumah

    5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp 8 juta per bulan

    KPR Tapera

    1. Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum).

    2. Memiliki penghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per individu

    3. Belum pernah memiliki rumah, dan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

    4. Peserta suami-istri tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan dan tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Skema Pembiayaan KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP hanya menyediakan skema pembiayaan untuk membeli rumah pertama. Sementara itu, KPR Tapera menyediakan 3 skema pembiayaan yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

    Manfaat yang Diterima Peserta KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP

    1. Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

    2. Cicilan KPR maksimal 20 tahun

    3. Uang muka mulai dari 1%

    4. Bebas PPN

    KPR Tapera

    1. Lewat skema KPR, peserta hanya dapat membeli rumah yang sudah jadi. Pilihannya ada di situs Daftar Rumah BTN.

    2. Peserta yang mengambil KPR akan mendapatkan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.

    3. Peserta yang mengambil KPR mendapatkan plafon kredit yang disesuaikan dengan limit kredit yakni kelompok penghasilan dan zonasi. Lalu untuk tenornya maksimal 30 tahun.

    4. Lewat skema KBR, pembiayaannya untuk membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan.

    5. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 15 tahun.

    6. Lewat skema KRR, pembiayaannya untuk merenovasi rumah pertama milik sendiri atau pasangan.

    7. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai RAB dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 5 tahun.

    Itulah perbedaan KPR FLPP dengan KPR Tapera. Semoga bermanfaat!

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ditawari Rumah Bebas Banjir? Cek Dulu, Jangan Tertipu Trik Pengembang


    Jakarta

    Saat membeli rumah, calon pembeli perlu berhati-hati. Jangan sampai calon pembeli menyesal telah membeli rumah.

    Ada saja oknum pengembang yang ‘berbohong’ agar rumah yang dijualnya laku. Sebagai contoh, oknum pengembang menyebut lokasi perumahan yang dikembangkan pihaknya bebas banjir namun ketika hujan justru kebanjiran.

    Nah, agar calon pembeli tidak menyesal nantinya, sebaiknya lakukan beberapa hal berikut ini.


    Survei Lokasi

    Konsultan Properti Anton Sitorus mengatakan, calon pembeli rumah harus aktif mengecek lokasi hunian yang akan dibeli. Sebab, biasanya pengembang kerap menggunakan gimmick untuk menjual properti yang dipasarkan.

    “Sementara, kalau pun dia (oknum pengembang) ‘berbohong’ kalau (perumahan) itu nggak banjir ya kan tetap nggak ada jaminan si pembeli untuk nuntut (kalau rumah tiba-tiba kebanjiran), kecuali di dalam perjanjian ada klausul. Cuma nggak pernah ada di klausul kalau pembeli sudah bayar rumah bisa menuntut pengembang ini itu terkait banjir, nggak pernah ada itu,” tuturnya ketika dihubungi detikProperti, Senin (10/3/2025).

    Anton menuturkan, apabila rumah yang sudah dibeli mengalami kebanjiran, sudah tanggung jawab pembeli. Maka dari itu ia menekankan untuk para calon pembeli melakukan survei lokasi terlebih dahulu.

    Terkait banjir, Anton menambahkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak bisa diprediksi. Sebab, bisa saja saat membeli rumah di sebuah lokasi yang bebas banjir tetap 10 tahun kemudian mengalami kebanjiran.

    “Misalnya perumahan deket kali, pada waktu dibangun daerah itu nggak pernah banjir, aman-aman aja. Tapi nggak tahu kalau 5-10 tahun kemudian, aliran kali itu, beberapa kilometer dari rumah itu mengalami masalah seperti mampet lalu terjadi banjir. Kalau seperti itu, siapa yang bisa bertanggung jawab? Nggak ada, nggak ada yang punya kendali,” paparnya.

    Cek Tata Ruang Lokasi Rumah

    Hal lain yang bisa dilakukan adalah mengecek tata ruang daerah rumah yang ingin dibelinya. Terlebih lagi, saat ini sudah sangat mudah untuk mencari informasi mengenai tata ruang suatu daerah.

    “Untungnya saat ini sudah cepat cari informasi seperti itu. Kayak perencanaan kota, itu bisa dicek di dinas tata kota atau PU (pekerjaan umum) atau Bappeda misalnya, ya memang tiap kota beda-beda,” terang Anton.

    Sebagai contoh, saat ini masyarakat bisa mengecek Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) setiap provinsi yang ada di Indonesia melalui Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui gistaru.atrbpn.go.id.

    Cek Kredibilitas Pengembang

    Langkah lainnya adalah mengecek kredibilitas pengembang. Hal ini untuk meminimalisir adanya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

    “Semakin jelas kredibilitas pengembangnya kan risikonya semakin kecil. Bukannya nggak ada risiko, tapi risikonya lebih kecil,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Hal yang Wajib Dicek pada Instalasi Listrik Usai Beli Rumah


    Jakarta

    Ketika membeli rumah siap huni, ada banyak yang harus dicek, salah satunya adalah status kelistrikannya. Hal ini bukan hanya untuk mengecek listrik di rumah berfungsi, tetapi memang sudah terpasang dengan baik dan aman digunakan.

    Banyak kejadian pemilik rumah baru hanya mengecek kondisi bangunan dan surat menyurat. Bagian listrik justru dilewatkan karena berpikir cara pemeriksaannya cukup dengan melihat setiap colokan berfungsi dan lampu menyala.

    Dilansir dari unggahan Instagram PLN, seperti yang dilihat detikcom pada Selasa (2/9/2025), berikut beberapa hal yang seharusnya dicek saat membeli rumah baru.


    1. Cek Instalasi Kelistrikan

    Memastikan lampu menyala dan colokan berfungsi ternyata tidak cukup. Pemilik rumah juga harus memastikan instalasi listrik dipasang rapi, aman, dan punya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Untuk mendapatkan SLO, nanti akan ada perwakilan PLN yang datang untuk memeriksa dan menerbitkan sertifikat tersebut jika sudah dinyatakan pemasangannya layak.

    2. Cek Rekening Listrik

    Bagi yang rumahnya memakai listrik pascabayar, pemiliknya harus mengecek riwayat tagihan listriknya. Pastikan tidak ada tunggakan agar terhindar dari masalah pasca pembelian.

    Cara mengecek rekening listrik bisa secara online melalui PLN Mobile, dengan cara berikut.

    1. Klik ikon Akun

    2. Pilih sub menu Layanan Saya

    3. Pilih ID Pelanggan

    4. Pilih Riwayat Penggunaan.

    3. Pastikan kWh Meter Berjalan Normal

    kWh meter adalah meteran listrik yang biasa dipasang di luar rumah. Alat ini adalah sumber utama listrik dapat mengalir atau mati. Cara pengecekannya lewat fitur pengaduan di PLN Mobile agar pihak PLN sendiri yang mengecek.

    “Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran listrik dari pemilik sebelumnya,” tulis PLN dalam unggahan resminya di Instagram @pln_id, dikutip Selasa (2/9/2025).

    Itulah beberapa hal perihal kelistrikan yang harus dicek saat membeli rumah. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com