Tag Archives: pemberi

Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


Jakarta

Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

Pengertian Roya Hak Tanggungan

Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

Syarat Roya Hak Tanggungan

Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
  • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

  • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
  • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
  • Serahkan berkas ke petugas loket.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
  • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
  • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

Biaya Roya Hak Tanggungan

Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Bersihkan Catatan Kredit Macet dan Jangka Waktunya


Jakarta

Saat mengajukan KPR salah satu aspek penting yang akan dilihat oleh bank adalah skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menunjukkan gambaran kemampuan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin sulit debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.

Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek adalah riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kamu pernah gagal bayar atau sempat telat membayar cicilan.


Ada pun pemberian nilai skor dimulai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

Rincian skor kredit

Kolektibilitas 1: Lancar

Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memutihkan nama jika sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan syarat utama memutihkan nama adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.

“Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).

Setelah kredit berhasil dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga dapat mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.

Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?

Arianto mengatakan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan buruk otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap mempertimbangkan riwayat kredit lama dalam menilai pengajuan pinjaman baru.

“Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR,” ujarnya.

Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



Jakarta

Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



Jakarta

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


“Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

“Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

“Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hibah


Jakarta

Menghibahkan tanah kepada keluarga merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan. Nah, kalau sudah mendapat tanah hibah sebaiknya segera disertifikatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sayangnya, masih ada saja tanah hibah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui orang lain.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah hibah?


Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dari sertifikat tanah biasa. Agar bisa diproses pembuatan sertifikat tanah hibah, diperlukan persetujuan pemberi hibah.

Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

“Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Meski demikian, sebaiknya tanah hibah dibuatkan akta di PPAT karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah hibah.

Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah

Untuk membuat sertifikat tanah hibah bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syaratnya dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Akta hibah dari PPAT
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

Persyaratan juga memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000. Lalu ada tambahan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.

Masyarakat juga bisa langsung melakukan simulasi di web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.

Untuk waktu penyelesaiannya yaitu lima hari kerja.

Uraian Pajak Hibah

Saat mendapat tanah hibah, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan BPHTB yang besarnya 5% x (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.

Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.

Sementara itu, untuk hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:

· 2,5% untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
· 5% untuk badan usaha atau pihak tertentu.

Sebagai informasi, Nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.

Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:

· BPHTB = 5% × (Rp 300 juta – 80 juta) = 5% × 220 juta = Rp 11 juta

Jumlah BPHTB itu harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Kesalahan dalam Menjemput Jodoh yang Sering Tak Disadari


Jakarta

Menikah adalah ibadah yang mulia dan termasuk sunnah Rasulullah SAW. Islam mengajarkan bahwa jodoh adalah takdir Allah SWT, namun manusia tetap diperintahkan untuk berikhtiar menjemputnya dengan cara yang benar.

Sayangnya, dalam proses mencari dan menjemput jodoh, banyak kaum muslimin yang secara tidak sadar terjebak dalam kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Buya Yahya dalam tayangan di channel YouTube-nya yang berjudul “Susah Ketemu Jodoh? Simak Nasehat Buya Yahya” menjelaskan bahwa menjemput jodoh dalam Islam adalah bagian dari ikhtiar ibadah. Namun, dalam prosesnya, banyak orang yang belum juga dipertemukan dengan jodoh yang tepat, bahkan setelah menunggu bertahun-tahun. Bukan karena jodohnya tidak ada, tapi bisa jadi karena ada kesalahan dalam cara menjemputnya.


Kesalahan dalam Menjemput Jodoh

Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering tak disadari dalam menjemput jodoh:

1. Tidak Kembali kepada Allah SWT

Buya Yahya menegaskan bahwa jodoh adalah urusan Allah SWT, maka langkah pertama dalam mencarinya haruslah dengan kembali kepada Allah SWT. Banyak orang yang terlalu sibuk mencari jodoh, tapi lupa memperbaiki hubungan dengan Sang Pemberi jodoh.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 3,

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Sebagai solusi, mulai dengan memperbanyak istighfar dan taubat, kemudian perkuat hubungan dengan Allah SWT lewat tahajud dan dzikir serta berdoa dengan khusyuk. Allah SWT Maha Tahu kapan waktu terbaik untuk mendatangkan jodoh.

2. Menganggap Meminang atau Dipinang Itu Malu

Buya Yahya menekankan juga bahwa tidak ada yang salah dalam meminang atau menyampaikan keinginan untuk menikah, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Selama dilakukan dengan cara yang syar’i dan penuh adab, hal ini boleh menjadi ikhtiar.

Sayangnya, budaya malu, gengsi, atau takut ditolak membuat banyak orang menahan niat baik untuk menikah, padahal Islam telah memberikan jalan.

Dalam Sirah Nabawiyah dikisahkan, “Dulu Khadijah meminang Nabi Muhammad SAW lewat perantara.”
(Sirah Nabawiyah)

3. Tidak Melihat Jodoh di Sekitarnya

Salah satu penyebab seseorang tak kunjung menikah adalah karena akalnya tertutup. Maksudnya, ia tidak mampu melihat peluang jodoh yang sudah ada di sekitarnya karena terlalu fokus pada kriteria yang tinggi, khayalan, atau bayangan yang tidak realistis.

“Bisa jadi jodoh itu adalah orang yang setiap hari kamu lihat, namun tidak kamu sadari. Jangan terlalu banyak menetapkan kriteria,” ujar Buya Yahya.

Terkadang seseorang enggan menerima pinangan karena terlalu perfeksionis, artinya hanya mau menikah dengan orang yang sesuai 100% dengan keinginan.

Ada yang menuntut pasangan harus mapan, tinggi, tampan, cerdas, lucu, dan seterusnya. Akibatnya, jodoh yang baik dan telah datang pun ditolak karena “tidak sesuai standar pribadi”.

Islam tidak memerintahkan kita mencari pasangan sempurna, tetapi pasangan yang baik agamanya, siap membangun rumah tangga, dan punya niat tulus.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Tasbih Malaikat Sebelum Subuh, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengamalkannya


Jakarta

Waktu sebelum subuh merupakan momen mustajab bagi muslim. Karenanya, umat Islam dianjurkan untuk membaca doa, zikir dan tasbih pada waktu tersebut.

Salah satu tasbih yang bisa dibaca muslim adalah tasbih malaikat sebelum subuh. Dengan mengamalkannya, muslim akan mendapat banyak keutamaan yang luar biasa.

Bacaan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

Berikut bacaan tasbih malaikat sebelum subuh yang dikutip dari buku Cara Tepat Mendapat Pertolongan Allah oleh Supriyanto.


سُبْحَانَ اللهِ الْعَلِيِّ الدَّيَانِ سُبْحَانَ اللهِ الشَّدِيدِ الأركان سُبْحَانَ مَنْ يَذْهَبُ بالليل ويأتي بالنَّهَارِ سُبْحَانَ مَنْ لاَ يُشغلُهُ شَأْنٍ عَنْ شَأن سُبْحَانَ الله الْحَنَّانِ الْمَنَّان سُبْحَانَ اللهِ الْمُسَبَّح فِي كُلِّ مَكَانٍ

Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi. Maha Suci Allah Yang Maha Kokoh dan kuat. Maha Suci Zat yang pergi pada malam hari dan kembali pada waktu siang. Maha Suci Zat yang mengurus segala sesuatu. Maha Suci Allah Yang Mahalembut dan Maha Pemberi. Mahasuci Allah yang senantiasa ditasbihkan di segala penjuru.”

Selain bacaan di atas, ada juga tasbih malaikat sebelum subuh dengan versi lebih singkat. Bunyinya sebagai berikut seperti dikutip dari buku Amalan-Amalan untuk Mempercepat Datangnya Rezeki karya Nasrudin dan Nasrudil Abdulrohim.

سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيم، سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، اسْتَغْفِرُ اللهِ وَآتُوبُ إلَيْهِ.

Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Agung. Maha Suci Allah dengan memuji-Nya. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Nya.”

Hendaknya bacaan tersebut diamalkan 100 kali ketika memasuki waktu subuh.

Cara Mengamalkan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

Masih dari sumber yang sama, cara mengamalkan tasbih malaikat sebelum subuh adalah sebagai berikut:

  1. Niatkan untuk Allah SWT dan sebagai bentuk penghambaan kepada-Nya
  2. Lakukan di waktu mustajab
  3. Baca dengan khusyuk setiap kalimat yang dilantunkan
  4. Akhiri dengan doa memohon ampunan dan keberkahan dari Allah SWT

Keutamaan Tasbih Malaikat Sebelum Subuh

Terdapat keutamaan luar biasa yang bisa diperoleh muslim dari mengamalkan tasbih malaikat sebelum subuh. Berikut beberapa di antaranya:

  • Diberi rezeki yang berlimpah
  • Mendapat pahala dari Allah SWT
  • Dimintai ampunan oleh malaikat untuknya kepada Allah SWT
  • Menghapus dosa mukmin
  • Terhindar dari kesedihan dan penyakit berat
  • Memberatkan timbangan amal baik di akhirat

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Paragon Terima Penghargaan Lewat Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis ZIS



Jakarta

Forum Zakat (FOZ) memberikan penghargaan kepada Paragon Technology and Innovation (Paragon). Penyerahan penghargaan ‘Perusahaan Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS’ ini disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

Penghargaan yang diterima Paragon ini merupakan pengakuan atas kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Kamis (18/7/2024) Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Lembaga Zakat, dan kontribusi sektor swasta sebagai Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS.


Untuk diketahui ParagonCorp merupakan grup perusahaan asal Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985.

ParagonCorp mengawali bisnisnya sebagai perusahaan kosmetik nasional terbesar di Indonesia bernama PT Paragon Technology and Innovation. Paragon menaungi brand-brand ternama seperti Wardah, Make Over, Emina, Kahf, Putri, Laboré, Biodef, Instaperfect, Crystallure, Tavi, Wonderly, dan Earth Love Life.

Program Paradaya Movement Besutan Paragon

Paragon memiliki program unggulan yang dikenal dengan sebutan Paradaya Movement. Program ini dinilai berhasil menjadi katalisator dalam membangun ekosistem pemberdayaan berbasis ZIS yang berkelanjutan dan efektif.

Paradaya Movement ini mencakup berbagai kegiatan yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Paragon bersinergi dengan berbagai lembaga zakat untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat muda di Indonesia, dengan fokus mengubah mereka dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).

Melalui berbagai kegiatan dan pelatihan, Paradaya Movement memberdayakan generasi muda agar mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi, menciptakan dampak positif yang luas dan berkelanjutan.

Dalam acara penyerahan penghargaan ini, hadir Ratih Savitri Ali, Komite Investasi ParagonCorp yang menerima penghargaan.

Dengan adanya apresiasi melalui penghargaan ini, ParagonCorp berharap dapat menjadi motivasi untuk semakin berinovasi dan berkolaborasi, serta menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk turut berkontribusi dalam program pemberdayaan masyarakat melalui ZIS, sehingga tercipta ekosistem pemberdayaan yang lebih luas dan efektif di Indonesia.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Mudah-mudahan Tahun Depan Bisa Rp 5 T



Jakarta

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatatkan capaian yang menggembirakan dalam penghimpunan wakaf uang pada 2024. Hingga saat ini, total wakaf uang yang terkumpul telah mencapai angka Rp 2,9 triliun.

“Alhamdulillah wakaf uang itu sekarang sudah mencapai hampir Rp 3 triliun. Rp 2,9 triliun secara nasional ya,” ujar Ketua BWI, Kamaruddin Amin, saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Capaian ini merupakan hasil dari program nasional Gerakan Indonesia Berwakaf yang terus digalakkan oleh BWI. Kamaruddin Amin optimis, tahun depan bisa lebih besar daripada 2024.


“Ya mudah-mudahan tahun depan bisa menjadi Rp 4-5 triliun,” harapnya.

Kamaruddin juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program wakaf. Ia menekankan bahwa wakaf tidak harus dengan jumlah yang besar.

“Anda bisa berwakaf hanya seharga secangkir kopi. Siapapun bisa berwakaf dengan jumlah berapapun,” imbuhnya.

Wakaf, menurut Kamaruddin, merupakan investasi akhirat yang sangat baik. Pahala dari wakaf akan terus mengalir meskipun si pemberi wakaf telah meninggal dunia.

“Jadi kalau Anda berwakaf sekarang, sampai Anda meninggal, sampai kiamat, sampai akhirat, wakafnya tetap ada, tidak hilang,” tukas Kamaruddin Amin.

Wakaf

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Macam Sedekah yang Paling Bermanfaat bagi Orang yang Meninggal Dunia


Jakarta

Sedekah tidak hanya bisa dilakukan kepada yang masih hidup, melainkan juga yang sudah meninggal dunia. Dalil terkait sedekah disebutkan dalam sejumlah ayat suci, salah satunya surah Ali Imran ayat 92.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”


Menukil dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi oleh Sakti Wibowo, sedekah dimaknai sebagai tindakan memberi harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima.

Sedekah banyak jenisnya. Namun, sedekah yang dilakukan atas nama orang yang telah meninggal dunia tergolong sebagai sedekah jariyah.

Sedekah yang Paling Bermanfaat bagi Orang yang Meninggal Dunia

Sedekah jariyah merupakan sedekah yang paling bermanfaat untuk orang yang sudah wafat. Sebab, pahala dari sedekah jariyah akan terus mengalir meski pelaku sedekah telah meninggal dunia.

Dalil mengenai sedekah jariyah tercantum dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga hal ini, yakni; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Seperti Apa Bentuk Sedekah Jariyah?

Mengutip Buku Saku Terapi Bersedekah yang ditulis Manshur Abdul Hakim, berikut beberapa bentuk dan jenis dari sedekah jariyah.

1. Mendirikan Masjid

Membangun masjid termasuk salah satu jenis sedekah jariyah. Sebagaimana diketahui, masjid merupakan tempat ibadah yang bisa dimanfaatkan untuk salat, belajar, mengaji atau kegiatan keagamaan lain.

Ketika masjid tersebut terus digunakan untuk hal-hal yang baik, maka pahala bagi orang yang membangunnya terus mengalir tanpa terputus. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Muslim)

2. Memberi Makan Orang yang Membutuhkan

Jenis sedekah jariyah yang kedua adalah memberi makan orang yang membutuhkan. Ini bisa berupa sedekah secara langsung atau penyediaan sumber pangan berkelanjutan.

Pahala bagi si pemberi sedekah akan tercatat jika makanan yang diberikan mengenyangkan perut orang yang lapar. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Siapa memberikan makan orang mukmin sehingga dia kenyang dari kelaparannya, maka Allah SWT akan memasukkannya ke satu pintu dari pintu-pintunya surga, tidak ada lagi yang masuk melalui pintu tersebut kecuali orang yang serupa dengannya.”

3. Mengalirkan Air

Maksud dari mengalirkan air di sini yaitu menggali sumur atau membangun saluran air untuk kepentingan khalayak. Terkait hal ini turut dijelaskan dalam hadits dari Rasulullah SAW,

“Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Rasulullah, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Rasulullah, “Memberi minum air.” (HR An-Nasai)

4. Membantu Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Membantu pengembangan ilmu pengetahuan termasuk sedekah jariyah. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan buku atau Al-Qur’an, membiayai sekolah atau asrama bagi fakir miskin dan semacamnya.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Amal saleh dan kebaikan seorang mukmin yang tetap lestari setelah kematiannya adalah; ilmu yang diamalkan dan disebarkan, anak saleh yang di tinggalkan, buku yang diwariskan, masjid yang di bangun, rumah yang didirikan untuk ibnu sabil, saluran air yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan sewaktu masih sehat ketika masih hidup. Sedekah ini akan tetap lestari setelah ia meninggal.” (HR Ibnu Majah)

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com