Tag Archives: pemberian

Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Pengguna Pinjol


Jakarta

Belakangan ini, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya di industri fintech peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

Nah, sebelum memakai pinjol, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana saja yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja hak dan kewajiban? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

Hak Nasabah


1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech

Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

5. Mendapatkan kompensasi

Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

6. Menyampaikan pengaduan

Setiap nasabah1 berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 77 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Desember 2024 sebesar Rp 77,07 triliun. Angka itu semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp 75,60 triliun.

“Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60% dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59% dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Dian mengatakan, dengan maraknya fenomena fintech yang bermasalah, hal ini belum berdampak pada peningkatan NPL Bank secara signifikan. Namun demikian, pihaknya senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta Bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).


“Antara lain meminta Bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

“Atas pemberian kredit dengan skema channeling, Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” terangnya.

Dian mengatakan OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Hati-hati Bujuk Rayu Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-cirinya Agar Tidak Terjebak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti jangan sampai termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) Ilegal yang kian marak. Pengajuan pinjol ilegal biasanya meningkat seiring bertambahnya kebutuhan tambahan pada momen Lebaran.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, kebutuhan tambahan tersebut antara lain pakaian, membagikan uang atau THR, bingkisan kue, hingga tiket perjalanan. Pada kondisi ini masyarakat kerap terjebak dengan pinjol ilegal.

OJK pun meminta masyarakat mengenali ciri pinjol ilegal agar bisa menghindarinya. Pertama, Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK. Kedua, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.


Ketiga, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan proses pemberian terlalu mudah. Keempat, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Kelima, bunga yang diberikan, biaya pinjaman, serta denda tidak transparan

“Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen,” tulis unggahan @ojkindonesia, Minggu (30/3).

OJK juga meminta masyarakat lebih dulu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman daring. Pengecekan legalitas tersebut dapat melalui kontak OJK 157.

“Gunakan pinjaman daring resmi yang berizin OJK agar Ramadan tenang dan menyenangkan,” tutup unggahan tersebut.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Cegah Nasabah Sengaja Nunggak Utang Pinjol, OJK Kasih Peringatan Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Pinjol) memperkuat penerapan manajemen risiko.

Termasuk di antaranya dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko para pemberi dana yang kini diistilahkan sebagai ‘pinjaman daring’ (Pindar) dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana yang nunggak pembayaran.


Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penegasan manajemen risiko ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

“Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri,” sambungnya.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dari pinjol (kini disebut Pindar). Termasuk di antaranya sengaja nunggak.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” papar Ismail.

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Menurutnya informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” kata Ismail.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia menegaskan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Meresahkan, Guyur Pinjaman dengan Bunga Mencekik


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal memang benar-benar meresahkan masyarakat.

Pasalnya, bunga yang ditanggung masyarakat sangat besar, belum lagi adanya teror jika masyarakat tak bisa membayar tagihan tersebut. Hal ini disebut sebagai predatory lending atau pemberian pinjaman dengan bunga mencekik.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah mencontohkan kasus pada beberapa waktu lalu di wilayah Sleman. Dimana penyidik Polres Sleman menemukan pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 4% per hari pada waktu tersebut.


“Kemudian yang dimaksud predatory lending itu apalagi? Pinjam Rp 3 juta dalam 2-3 bulan bisa jadi Rp 30 juta. Itu jelas predatory lending, dan kami tidak dilarang melakukan praktik itu. Sehingga pembatasan menjadi seperti itu. Pinjol ilegal dulu bunganya memang sangat tinggi sekali,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Kuseryansyah mengatakan dari studi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang mengutip data OJK, menyebutkan sepanjang 2024 jumlah entitas pinjol ilegal mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pinjaman daring resmi yang hanya berjumlah 97.

Hal ini menunjukkan pinjol masih menjadi ancaman di kehidupan masyarakat.

“Pinjol ilegal masih menjadi ancaman sampai sekarang Sampai sekarang masih menjadi ancaman Jadi Kami bahkan secara Industri ini mendisasosiasi mau disebut sebagai pinjol. Pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” katanya.

Ia pun menyinggung pembatasan penerapan bunga pinjaman 0,8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

‘Kalau kembali ke manfaat ekonomi tadi, memang ada batas atas atau ceiling price. Jadi, maksimum bunganya. Tapi ada platform yang ingin menerapkan standar lebih rendah dari itu, silakan saja, malah bagus. Tidak ada larangan. Tapi kalau lebih dari 0,8%, itu sudah kami anggap mirip dengan predatory lending. Lebih dari itu, berarti kurang pro terhadap perlindungan konsumen,” katanya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023, sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Cara Merapikan Rumah Tanpa Takut Menyesal Buang Barang



Jakarta

Pernahkah kamu merasa “takut nyesel” kalau ingin membuang atau merapikan barang-barang di rumah? Hal ini karena barang-barang itu sudah terlalu banyak dan menumpuk, tetapi jika dibuang juga takut ada rasa menyesal karena tidak memilikinya lagi.

Ternyata, proses membuang-buang barang yang tidak terpakai juga butuh keputusan emosional ya. Apalagi jika barang tersebut bersifat pribadi, seperti foto, kenangan, barang pemberian, dan sebagainya. Lalu, bagaimana cara mengatasi hal ini ya?

Dikutip dari Martha Stewart, sebaiknya ini yang perlu dilakukan.


Luangkan Waktu

Pakar pengorganisasian Charlotte Berlin menjelaskan bahwa meluangkan waktu adalah kunci mencegah penyesalan. Luangkan waktu misalnya pada akhir pekan untuk merapikan barang-barang.

Simpan di Kotak

Barang-barang yang punya kedekatan emosional memang tidak dapat diganti tetapi bisa disimpan rapi dalam kotak. Namun, tidak semua bisa disimpan. Kartu ucapan, undangan pernikahan, bahkan strip photobooth yang mungkin terlihat kurang bagus bisa dibuang.

Jujur pada Diri Sendiri

Tanyakan pada diri sendiri seberapa mudah barang digantikan untuk menghindari penyesalan. Misalnya barang itu hanya berupa kaus hitam biasa atau buku yang bisa dibeli lagi, maka tidak masalah jika dibuang.

Donasikan

Fokus pada donasi daripada menumpuk barang-barang yang tidak juga digunakan.

Pertimbangkan Penggunaan

Jika memiliki barang yang dipakai seperti pakaian atau sepatu, coba seolah-olah bertanya pada barang tersebut. Apakah kamu menyukainya? Apakah pernah dipakai? Atau apakah disimpan hanya untuk jaga-jaga?

Ingat Tujuan

Jika masih merasa takut menyesal atau sedih membuang barang-barang. Ingatlah, bahwa membersihkan kekacauan fisik membantu seseorang menyingkirkan kekacauan mental.

Aturan Dua Bulan

Coba buat aturan dua bulan, jika dalam waktu dua bulan kamu tidak gunakan barang tersebut, maka pertimbangkan untuk membuangnya.

Itulah beberapa tips untuk merapikan barang-barang tanpa rasa menyesal. Semoga membantu!

(das/das)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason

Mau Tanam Pohon Ketapang di Taman Rumah? Perhatikan Hal Ini Dulu


Jakarta

Pohon ketapang (Terminalia catappa) dikenal dengan keindahan daunnya dan manfaatnya bagi lingkungan. Namun, salah satu tantangan dalam menanam pohon ini adalah akar yang cenderung menjalar ke samping.

Akar yang menyebar dapat merusak infrastruktur sekitar dan mengganggu tanaman lain. Kamu nggak mau kan kalau tanaman ini merusak fondasi atau area sekitar rumah?

Nah, buat kamu yang ingin tetap menanam pohon ketapang, cek informasi berikut ini.


Pilih Lokasi Penanaman yang Tepat

Sebelum menanam pohon ketapang, penting untuk memilih lokasi yang ideal, tanah dengan drainase yang baik akan membantu akar tumbuh lebih dalam daripada menyebar ke samping. Hindari area yang terlalu lembab, karena kelembapan berlebih dapat menyebabkan akar lebih cenderung menjalar.

Gunakan Pembatas Akar

Melansir americover.com, penghalang akar dapat mencegah akar pohon menyebar ke tanah kebun dan mengurangi kelembapan pada tanaman kamu. Salah satu cara paling efektif untuk mencegah akar menjalar adalah dengan memasang pembatas akar, material seperti lembaran plastik atau barrier khusus dapat digunakan untuk membatasi pertumbuhan akar, pastikan kamu memasang pembatas ini pada kedalaman yang cukup untuk menghalangi akar menjalar.

Lakukan Pemangkasan Akar Secara Berkala

Pemangkasan akar adalah langkah penting dalam perawatan pohon ketapang. Secara berkala, gali sedikit di sekitar pohon dan potong akar yang mulai menjalar ke samping, ini akan membantu mengarahkan pertumbuhan akar agar lebih fokus ke bawah.

Berikan Ruang untuk Akar Vertikal

Pastikan kamu menanam pohon ketapang di tempat yang cukup luas. Ruang yang cukup akan mendorong akar untuk tumbuh ke bawah, mengurangi kemungkinan akar menyebar ke samping, perencanaan yang baik dalam penanaman juga akan mendukung pertumbuhan yang sehat.

Lakukan Perawatan yang Baik

Pemberian perawatan yang tepat sangat penting untuk pertumbuhan akar yang sehat, pastikan pohon mendapatkan penyiraman yang cukup, pemupukan yang tepat, dan perlindungan dari hama. Dengan perawatan yang baik, akar akan tumbuh dengan lebih baik ke dalam tanah.

Itulah beberapa cara mencegah akar pohon ketapang agar tidak menjalar ke samping.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Ini Pentingnya Tanah Hibah Punya Sertifikat



Jakarta

Tanah bisa menjadi objek hibah yang sah di mata hukum. Namun, tidak jarang ditemui tanah hibah statusnya tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui oleh orang lain.

Sebagai informasi, tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh orang lain baik dari kerabat ataupun orang luar. Pemberian tanah ini sama seperti ketika seseorang memberikan mobil atau aset lainnya.

Alasan tanah hibah perlu memiliki sertifikat tanah karena aset tersebut harus memiliki bukti kepemilikan agar ke depannya tidak ada pihak lain yang mengklaim sembarangan.


Pengacara Muhammad Rizal Siregar juga membenarkan hal tersebut. Dengan pembuatan sertifikat tanah, dapat meminimalisir konflik kepemilikan tanah tersebut ke depannya.

“Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip Selasa (22/10/2024).

Anjuran ini juga berdasarkan pada pasal 1666 KUHPerdata yang mengatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

Rizal menyampaikan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dengan cara pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

“Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

“Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag). Aman fungsi tanah hibah, tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

Selain itu, status tanah hibah yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

“Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Kontraktor Bangun Rumah Berantakan hingga Bocor, Ini Cara Minta Ganti Ruginya



Jakarta

Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan hasilnya rapi sesuai dengan desain yang telah dibuat dan tidak ada kerusakan. Dengan begitu, kamu meminta bantuan ahli seperti kontraktor.

Namun, pada kenyataannya memakai jasa kontraktor tidak menjamin pembangunan rumah selesai sesuai harapan. Ada pemilik rumah yang mendapati beberapa dinding tidak rata, pemasangan keramik tidak rapi, hingga ditemukan kebocoran setelah hujan deras.

Kamu sebagai pemilik rumah pasti merasa kecewa bukan? Sudah menghabiskan uang, waktu, dan tenaga menunggu rumah impian selesai. Kira-kira jika kita mengalami hal seperti ini, bisa nggak ya minta ganti rugi ke kontraktor?


Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat pemberian ganti rugi atau perbaikan tergantung pada kontrak pembangunan di awal. Apabila ada penyataan kontraktor akan bertanggung jawab atas semua kerusakan termasuk setelah rumah selesai dibangun dan dalam masa perawatan, maka pemilik rumah bisa meminta perbaikan. Namun, untuk ganti rugi berbentuk dana, menurutnya itu kembali pada kesepakatan bersama.

“Rumah itu biasanya ada kontrak, kesepakatan kontraknya itu seperti apa? Ditanya apakah itu masih bisa diperbaiki atau nggak, ya itu kesepakatan kontrak tuh ada. Jadi misalnya rumah udah jadi, kontraktor masih bertanggung jawab pada masa perawatan, berapa lama?” kata Taufiq kepada detikProperti pada Jumat (8/11/2024).

Taufiq mengingatkan kepada setiap pemilik rumah untuk memahami seputar teknis pembangunan. Apabila tidak mampu, disarankan untuk meminta bantuan ahli seperti arsitek atau penyedia jasa yang paham mengenai progress pembangunan.

“Cara mudahnya ya, dia mesti ngerti dulu, ngerti dulu. Itu artinya dia mesti tanya-tanya sama kontraktornya. ‘Pak, ngerjain ini gimana?’, ‘Apa aja yang mesti saya bayar?'” ucapnya.

“Kalau nggak ngerti ya harus ada pendamping, pendamping arsitek, pendamping insinyur,” lanjutnya.

Dengan begitu, pemilik rumah bisa mengukur sejauh mana pembangunan tersebut dikatakan selesai atau belum. Ia menyebutkan indikator pembangunan yang baik adalah sesuai dengan kualitas, rencana biaya dan waktu.

“Kalau pembangunan itu dilakukan harus sesuai kualitasnya, sesuai rencana, desainnya sesuai rencana, sesuai biaya, dan sesuai waktu,” tuturnya.

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

6 Cara Menghilangkan Lumut di Kolam Beton, Anti Ribet dan Ekonomis


Jakarta

Banyaknya lumut di kolam beton seringkali jadi masalah yang mengganggu estetika, karena membuat kolam terlihat kotor.

Meskipun seperti hal sepele, tapi keberadaanya juga mungkin membahayakan keseimbangan ekosistem air di dalamnya. Namun jangan khawatir, karena ada berbagai cara menghilangkan lumut di kolam beton yang mudah dilakukan.

Cara Menghilangkan Lumut di Kolam Beton

Berikut adalah hal yang bisa dilakukan untuk menghilangkan lumut di beton:


1. Pakai Soda Kue (Baking Soda)

Dikutip dari situs Concrete Renovations, baking soda adalah bahan yang bisa berfungsi dengan baik untuk membersihkan lumut.

Caranya pun cukup sederhana, taburkan saja soda kue pada permukaan kolam yang terkena lumut. Jika sudah, kamu bisa membersihkan sisa-sisanya setelah 24 jam.

2. Pakai Air Panas atau Mendidih

Penggunaan air panas bisa menghilangkan lumut kolam beton. Ini termasuk metode yang hemat biaya. Berikut langkah-langkahnya:

  • Tuangkan air mendidih ke area yang ada lumutnya.
  • Setelah disiramkan, gosok area tersebut dengan sikat kaku.
  • Jika sudah, gunakan selang untuk membersihkan sisa-sisa lumut.

3. Pakai Campuran Cuka dan Air

Noda lumut yang membandel di permukaan beton, bisa diatasi dengan campuran setengah cuka dan air. Cuka putih dan air dicampur dalam botol semprot.

Dengan begitu, cairan ini hanya perlu disebarkan dengan cepat dan mudah ke seluruh permukaan beton yang berlumut.

4. Menggunakan Mesin Cuci Bertekanan (Pressure Washer)

Pressure washer adalah alat semprotan air bertekanan tinggi. Untuk menghilangkan lumut di beton, air dari alat ini hanya perlu disemprotkan ke area yang terkena lumut atau kotoran untuk membuatnya menjadi bersih.

5. Menggunakan Larutan Bleach (Pemutih)

Pemutih juga bisa digunakan di kolam renang untuk menghilangkan lumut, membunuh bakteri atau virus. Namun, pemilihannya perlu diperhatikan.

  • Campurkan pemutih dengan hati-hati satu bagian air dan satu bagian larutan pemutih yang diencerkan. Ini dilakukan sambil mengenakan sarung tangan pelindung ya.
  • Setelah itu, semprotkan campuran ini ke area beton yang berlumut.
  • Tunggu hingga beberapa menit
  • Sikat dan siram area tersebut.

Jika memungkinkan, pakailah pemutih taman yang dirancang untuk melawan lumut tapi tetap aman bagi lingkungan.

6. Menggunakan Produk Pembasmi Lumut

Di pasaran, kamu bisa menemukan berbagai produk pembunuh lumut komersial yang diformulasikan khusus untuk permukaan beton. Memakai produk ini merupakan cara pembersihan melalui teknik kimia.

Mengutip Good Grow, jika kamu memilih menggunakannya, perhatikan hal hal berikut:

Pilih produk penghilang lumut yang sesuai dengan jenis permukaan beton.
Gunakan produk sesuai petunjuk produsen (ada yang siap pakai ada juga yang memerlukan pengenceran).
Pilihlah opsi yang ramah lingkungan.
Setelah pengaplikasian, berikan waktu beberapa jam agar produk bekerja sebelum menghilangkan lumut.

Jika menggunakan bahan-bahan kimia, ingatlah untuk selalu melindungi diri dengan sarung tangan, kacamata pelindung, dan mendapat ventilasi yang baik.

Penyebab Kolam Berlumut

Lumut memang bisa tumbuh subur di lingkungan yang lembap dan teduh. Di mana, area beton di sekitar rumah juga termasuk tempat yang sempurna bagi lumut untuk tumbuh subur.

Lumut di kolam disebut juga dengan alga. Mengutip Splash Supply Company, berikut adalah penyebab kolam berlumut secara umum:

  • Akibat perubahan musim.
  • Terlalu sedikit bakteri menguntungkan dalam kolam.
  • Nutrisi berlebih seperti pemberian pupuk, makanan ikan yang membusuk. Ini berlaku jika kolam
  • ikan.
  • Airnya hangat dan dangkal.
  • Kurangnya ekosistem yang mapan di kolam baru.

Sebagai informasi, kolam beton memang cukup tahan lama dan menawarkan kemungkinan desain yang tak terbatas. Kalau detikers tertarik membangun atau memiliki kolam beton, kamu perlu memahami cara merawatnya termasuk terkait pertumbuhan lumut.

(khq/khq)



Sumber : www.detik.com