Tag: pemberian

  • Cara Merapikan Rumah Tanpa Takut Menyesal Buang Barang



    Jakarta

    Pernahkah kamu merasa “takut nyesel” kalau ingin membuang atau merapikan barang-barang di rumah? Hal ini karena barang-barang itu sudah terlalu banyak dan menumpuk, tetapi jika dibuang juga takut ada rasa menyesal karena tidak memilikinya lagi.

    Ternyata, proses membuang-buang barang yang tidak terpakai juga butuh keputusan emosional ya. Apalagi jika barang tersebut bersifat pribadi, seperti foto, kenangan, barang pemberian, dan sebagainya. Lalu, bagaimana cara mengatasi hal ini ya?

    Dikutip dari Martha Stewart, sebaiknya ini yang perlu dilakukan.


    Luangkan Waktu

    Pakar pengorganisasian Charlotte Berlin menjelaskan bahwa meluangkan waktu adalah kunci mencegah penyesalan. Luangkan waktu misalnya pada akhir pekan untuk merapikan barang-barang.

    Simpan di Kotak

    Barang-barang yang punya kedekatan emosional memang tidak dapat diganti tetapi bisa disimpan rapi dalam kotak. Namun, tidak semua bisa disimpan. Kartu ucapan, undangan pernikahan, bahkan strip photobooth yang mungkin terlihat kurang bagus bisa dibuang.

    Jujur pada Diri Sendiri

    Tanyakan pada diri sendiri seberapa mudah barang digantikan untuk menghindari penyesalan. Misalnya barang itu hanya berupa kaus hitam biasa atau buku yang bisa dibeli lagi, maka tidak masalah jika dibuang.

    Donasikan

    Fokus pada donasi daripada menumpuk barang-barang yang tidak juga digunakan.

    Pertimbangkan Penggunaan

    Jika memiliki barang yang dipakai seperti pakaian atau sepatu, coba seolah-olah bertanya pada barang tersebut. Apakah kamu menyukainya? Apakah pernah dipakai? Atau apakah disimpan hanya untuk jaga-jaga?

    Ingat Tujuan

    Jika masih merasa takut menyesal atau sedih membuang barang-barang. Ingatlah, bahwa membersihkan kekacauan fisik membantu seseorang menyingkirkan kekacauan mental.

    Aturan Dua Bulan

    Coba buat aturan dua bulan, jika dalam waktu dua bulan kamu tidak gunakan barang tersebut, maka pertimbangkan untuk membuangnya.

    Itulah beberapa tips untuk merapikan barang-barang tanpa rasa menyesal. Semoga membantu!

    (das/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Mau Tanam Pohon Ketapang di Taman Rumah? Perhatikan Hal Ini Dulu


    Jakarta

    Pohon ketapang (Terminalia catappa) dikenal dengan keindahan daunnya dan manfaatnya bagi lingkungan. Namun, salah satu tantangan dalam menanam pohon ini adalah akar yang cenderung menjalar ke samping.

    Akar yang menyebar dapat merusak infrastruktur sekitar dan mengganggu tanaman lain. Kamu nggak mau kan kalau tanaman ini merusak fondasi atau area sekitar rumah?

    Nah, buat kamu yang ingin tetap menanam pohon ketapang, cek informasi berikut ini.


    Pilih Lokasi Penanaman yang Tepat

    Sebelum menanam pohon ketapang, penting untuk memilih lokasi yang ideal, tanah dengan drainase yang baik akan membantu akar tumbuh lebih dalam daripada menyebar ke samping. Hindari area yang terlalu lembab, karena kelembapan berlebih dapat menyebabkan akar lebih cenderung menjalar.

    Gunakan Pembatas Akar

    Melansir americover.com, penghalang akar dapat mencegah akar pohon menyebar ke tanah kebun dan mengurangi kelembapan pada tanaman kamu. Salah satu cara paling efektif untuk mencegah akar menjalar adalah dengan memasang pembatas akar, material seperti lembaran plastik atau barrier khusus dapat digunakan untuk membatasi pertumbuhan akar, pastikan kamu memasang pembatas ini pada kedalaman yang cukup untuk menghalangi akar menjalar.

    Lakukan Pemangkasan Akar Secara Berkala

    Pemangkasan akar adalah langkah penting dalam perawatan pohon ketapang. Secara berkala, gali sedikit di sekitar pohon dan potong akar yang mulai menjalar ke samping, ini akan membantu mengarahkan pertumbuhan akar agar lebih fokus ke bawah.

    Berikan Ruang untuk Akar Vertikal

    Pastikan kamu menanam pohon ketapang di tempat yang cukup luas. Ruang yang cukup akan mendorong akar untuk tumbuh ke bawah, mengurangi kemungkinan akar menyebar ke samping, perencanaan yang baik dalam penanaman juga akan mendukung pertumbuhan yang sehat.

    Lakukan Perawatan yang Baik

    Pemberian perawatan yang tepat sangat penting untuk pertumbuhan akar yang sehat, pastikan pohon mendapatkan penyiraman yang cukup, pemupukan yang tepat, dan perlindungan dari hama. Dengan perawatan yang baik, akar akan tumbuh dengan lebih baik ke dalam tanah.

    Itulah beberapa cara mencegah akar pohon ketapang agar tidak menjalar ke samping.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Pentingnya Tanah Hibah Punya Sertifikat



    Jakarta

    Tanah bisa menjadi objek hibah yang sah di mata hukum. Namun, tidak jarang ditemui tanah hibah statusnya tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui oleh orang lain.

    Sebagai informasi, tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh orang lain baik dari kerabat ataupun orang luar. Pemberian tanah ini sama seperti ketika seseorang memberikan mobil atau aset lainnya.

    Alasan tanah hibah perlu memiliki sertifikat tanah karena aset tersebut harus memiliki bukti kepemilikan agar ke depannya tidak ada pihak lain yang mengklaim sembarangan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar juga membenarkan hal tersebut. Dengan pembuatan sertifikat tanah, dapat meminimalisir konflik kepemilikan tanah tersebut ke depannya.

    “Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip Selasa (22/10/2024).

    Anjuran ini juga berdasarkan pada pasal 1666 KUHPerdata yang mengatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

    Rizal menyampaikan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dengan cara pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

    “Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    “Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag). Aman fungsi tanah hibah, tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

    Selain itu, status tanah hibah yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Kontraktor Bangun Rumah Berantakan hingga Bocor, Ini Cara Minta Ganti Ruginya



    Jakarta

    Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan hasilnya rapi sesuai dengan desain yang telah dibuat dan tidak ada kerusakan. Dengan begitu, kamu meminta bantuan ahli seperti kontraktor.

    Namun, pada kenyataannya memakai jasa kontraktor tidak menjamin pembangunan rumah selesai sesuai harapan. Ada pemilik rumah yang mendapati beberapa dinding tidak rata, pemasangan keramik tidak rapi, hingga ditemukan kebocoran setelah hujan deras.

    Kamu sebagai pemilik rumah pasti merasa kecewa bukan? Sudah menghabiskan uang, waktu, dan tenaga menunggu rumah impian selesai. Kira-kira jika kita mengalami hal seperti ini, bisa nggak ya minta ganti rugi ke kontraktor?


    Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat pemberian ganti rugi atau perbaikan tergantung pada kontrak pembangunan di awal. Apabila ada penyataan kontraktor akan bertanggung jawab atas semua kerusakan termasuk setelah rumah selesai dibangun dan dalam masa perawatan, maka pemilik rumah bisa meminta perbaikan. Namun, untuk ganti rugi berbentuk dana, menurutnya itu kembali pada kesepakatan bersama.

    “Rumah itu biasanya ada kontrak, kesepakatan kontraknya itu seperti apa? Ditanya apakah itu masih bisa diperbaiki atau nggak, ya itu kesepakatan kontrak tuh ada. Jadi misalnya rumah udah jadi, kontraktor masih bertanggung jawab pada masa perawatan, berapa lama?” kata Taufiq kepada detikProperti pada Jumat (8/11/2024).

    Taufiq mengingatkan kepada setiap pemilik rumah untuk memahami seputar teknis pembangunan. Apabila tidak mampu, disarankan untuk meminta bantuan ahli seperti arsitek atau penyedia jasa yang paham mengenai progress pembangunan.

    “Cara mudahnya ya, dia mesti ngerti dulu, ngerti dulu. Itu artinya dia mesti tanya-tanya sama kontraktornya. ‘Pak, ngerjain ini gimana?’, ‘Apa aja yang mesti saya bayar?’” ucapnya.

    “Kalau nggak ngerti ya harus ada pendamping, pendamping arsitek, pendamping insinyur,” lanjutnya.

    Dengan begitu, pemilik rumah bisa mengukur sejauh mana pembangunan tersebut dikatakan selesai atau belum. Ia menyebutkan indikator pembangunan yang baik adalah sesuai dengan kualitas, rencana biaya dan waktu.

    “Kalau pembangunan itu dilakukan harus sesuai kualitasnya, sesuai rencana, desainnya sesuai rencana, sesuai biaya, dan sesuai waktu,” tuturnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Cara Menghilangkan Lumut di Kolam Beton, Anti Ribet dan Ekonomis


    Jakarta

    Banyaknya lumut di kolam beton seringkali jadi masalah yang mengganggu estetika, karena membuat kolam terlihat kotor.

    Meskipun seperti hal sepele, tapi keberadaanya juga mungkin membahayakan keseimbangan ekosistem air di dalamnya. Namun jangan khawatir, karena ada berbagai cara menghilangkan lumut di kolam beton yang mudah dilakukan.

    Cara Menghilangkan Lumut di Kolam Beton

    Berikut adalah hal yang bisa dilakukan untuk menghilangkan lumut di beton:


    1. Pakai Soda Kue (Baking Soda)

    Dikutip dari situs Concrete Renovations, baking soda adalah bahan yang bisa berfungsi dengan baik untuk membersihkan lumut.

    Caranya pun cukup sederhana, taburkan saja soda kue pada permukaan kolam yang terkena lumut. Jika sudah, kamu bisa membersihkan sisa-sisanya setelah 24 jam.

    2. Pakai Air Panas atau Mendidih

    Penggunaan air panas bisa menghilangkan lumut kolam beton. Ini termasuk metode yang hemat biaya. Berikut langkah-langkahnya:

    • Tuangkan air mendidih ke area yang ada lumutnya.
    • Setelah disiramkan, gosok area tersebut dengan sikat kaku.
    • Jika sudah, gunakan selang untuk membersihkan sisa-sisa lumut.

    3. Pakai Campuran Cuka dan Air

    Noda lumut yang membandel di permukaan beton, bisa diatasi dengan campuran setengah cuka dan air. Cuka putih dan air dicampur dalam botol semprot.

    Dengan begitu, cairan ini hanya perlu disebarkan dengan cepat dan mudah ke seluruh permukaan beton yang berlumut.

    4. Menggunakan Mesin Cuci Bertekanan (Pressure Washer)

    Pressure washer adalah alat semprotan air bertekanan tinggi. Untuk menghilangkan lumut di beton, air dari alat ini hanya perlu disemprotkan ke area yang terkena lumut atau kotoran untuk membuatnya menjadi bersih.

    5. Menggunakan Larutan Bleach (Pemutih)

    Pemutih juga bisa digunakan di kolam renang untuk menghilangkan lumut, membunuh bakteri atau virus. Namun, pemilihannya perlu diperhatikan.

    • Campurkan pemutih dengan hati-hati satu bagian air dan satu bagian larutan pemutih yang diencerkan. Ini dilakukan sambil mengenakan sarung tangan pelindung ya.
    • Setelah itu, semprotkan campuran ini ke area beton yang berlumut.
    • Tunggu hingga beberapa menit
    • Sikat dan siram area tersebut.

    Jika memungkinkan, pakailah pemutih taman yang dirancang untuk melawan lumut tapi tetap aman bagi lingkungan.

    6. Menggunakan Produk Pembasmi Lumut

    Di pasaran, kamu bisa menemukan berbagai produk pembunuh lumut komersial yang diformulasikan khusus untuk permukaan beton. Memakai produk ini merupakan cara pembersihan melalui teknik kimia.

    Mengutip Good Grow, jika kamu memilih menggunakannya, perhatikan hal hal berikut:

    Pilih produk penghilang lumut yang sesuai dengan jenis permukaan beton.
    Gunakan produk sesuai petunjuk produsen (ada yang siap pakai ada juga yang memerlukan pengenceran).
    Pilihlah opsi yang ramah lingkungan.
    Setelah pengaplikasian, berikan waktu beberapa jam agar produk bekerja sebelum menghilangkan lumut.

    Jika menggunakan bahan-bahan kimia, ingatlah untuk selalu melindungi diri dengan sarung tangan, kacamata pelindung, dan mendapat ventilasi yang baik.

    Penyebab Kolam Berlumut

    Lumut memang bisa tumbuh subur di lingkungan yang lembap dan teduh. Di mana, area beton di sekitar rumah juga termasuk tempat yang sempurna bagi lumut untuk tumbuh subur.

    Lumut di kolam disebut juga dengan alga. Mengutip Splash Supply Company, berikut adalah penyebab kolam berlumut secara umum:

    • Akibat perubahan musim.
    • Terlalu sedikit bakteri menguntungkan dalam kolam.
    • Nutrisi berlebih seperti pemberian pupuk, makanan ikan yang membusuk. Ini berlaku jika kolam
    • ikan.
    • Airnya hangat dan dangkal.
    • Kurangnya ekosistem yang mapan di kolam baru.

    Sebagai informasi, kolam beton memang cukup tahan lama dan menawarkan kemungkinan desain yang tak terbatas. Kalau detikers tertarik membangun atau memiliki kolam beton, kamu perlu memahami cara merawatnya termasuk terkait pertumbuhan lumut.

    (khq/khq)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Perbedaan HGB dan SHM, dari Hak hingga Status Kepemilikannya


    Jakarta

    Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terkait kepemilikan tanah. Meskipun begitu, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari segi hak maupun kewajiban pemegangnya.

    Oleh sebab itu, memahami perbedaan HGB dan SHM penting terutama bagi kalian yang ingin membeli atau berinvestasi di properti. Hal ini juga berguna untuk menghindari kasus sengketa tanah, akibat ada kemungkinan pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik tanah.

    Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)

    Mengutip buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam HGB umumnya, hak ini paling lama berlaku 30 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.


    Tujuan dari penggunaan HGB yaitu untuk mendirikan bangunan dan dilarang digunakan untuk tujuan yang lain, contohnya untuk perkebunan atau pertanian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Sesudah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah hak pengelolaan.

    HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Namun, hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa.

    Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.

    Singkatnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah. Di mana, berlakunya selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    1. Jenis Hak

    HGB memberikan hak ke pemegangnya agar bisa mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara, SHM adalah hak penuh atas tanah di mana pemiliknya punya hal untuk menggunakan, memperjualbelikan, hingga mewariskannya ke ahli waris.

    2. Status Kepemilikan

    Sifat HGB lebih terbatas, sementara SHM memberi status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

    3. Durasi

    HGB punya batas waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang, sementara SHM tidak memiliki batasan waktu.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB biasanya suka digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung atau proyek komersial. Sementara, SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginannya.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, sedangkan SHM bisa diwariskan, dijual, maupun dialihkan.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



    Jakarta

    Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

    Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


    Masa Berlaku HGB

    Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

    Apa yang Membuat HGB Gugur?

    Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

    • Jangka waktunya berakhir.
    • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
    • Dicabut untuk kepentingan umum.
    • Ditelantarkan.
    • Tanahnya musnah.
    • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

    Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

    Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

    Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

    Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
    • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
    • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
    • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
    • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
    • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
    • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

    Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Bersihkan Catatan Kredit Macet dan Jangka Waktunya


    Jakarta

    Saat mengajukan KPR salah satu aspek penting yang akan dilihat oleh bank adalah skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

    Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menunjukkan gambaran kemampuan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin sulit debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.

    Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek adalah riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kamu pernah gagal bayar atau sempat telat membayar cicilan.


    Ada pun pemberian nilai skor dimulai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

    Rincian skor kredit

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

    Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memutihkan nama jika sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

    Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan syarat utama memutihkan nama adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.

    “Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).

    Setelah kredit berhasil dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga dapat mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.

    Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?

    Arianto mengatakan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan buruk otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap mempertimbangkan riwayat kredit lama dalam menilai pengajuan pinjaman baru.

    “Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR,” ujarnya.

    Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tukang Harian VS Borongan, Mana yang Lebih Cocok buat Proyek Kita?


    Jakarta

    Saat membangun rumah, pasti membutuhkan tukang untuk mengerjakannya. Namun, masih banyak yang bingung untuk memilih antara tukang harian dan borongan.

    Jika melihat dari sebutannya, kedua kelompok tukang ini dibedakan dari cara penghitungan upahnya. Menurut unggahan media sosial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tukang harian merupakan pekerja konstruksi yang dibayar per hari kerja atau harian. Pembayarannya dihitung dengan menjumlahkan hari kerja per orang dan per tugas.

    Sementara itu, tukang borongan adalah pekerja konstruksi yang dibayar berdasarkan proyek yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap yang telah disepakati di awal.


    Dari pengertiannya sudah tergambar jelas apabila tukang harian pemberian upahnya sesuai dengan lama kerjanya dan sesuai tugas. Semakin lama waktu pengerjaannya, upah yang harus diberikan juga semakin banyak. Sementara itu, tukang borongan telah memiliki ketentuan yang jelas yakni besar upah dan lama pengerjaannya.

    Perbedaan lagi di antaranya keduanya masih banyak, berikut rinciannya.

    1. Tugas

    • Tukang harian: Lebih fokus karena dipekerjakan berdasarkan keahlian spesifik.
    • Tukang borongan: Lebih besar karena berkaitan dengan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

    2. Jenis Pekerjaan yang Bisa Diambil

    • Tukang harian: Relatif kecil dan sederhana, seperti renovasi ruangan atau perbaikan rumah.
    • Tukang borongan: Umum digunakan pada proyek yang lebih besar, seperti hunian baru atau bangunan komersial.

    3. Efisiensi

    • Tukang harian: Biasanya biaya lebih tinggi karena membutuhkan keahlian spesifik.
    • Tukang borongan: Efisiensi biaya dan waktu karena menerapkan strategi tertentu. Contohnya dari penggunaan bahan bangunan.

    4. Waktu Penyelesaian

    • Tukang harian: lebih fleksibel, bisa lebih cepat dan lebih lama.
    • Tukang borongan: Lebih cepat karena mengerahkan lebih banyak tukang dengan jadwal yang pasti.

    5. Kualitas Pekerjaan

    • Tukang harian: Umumnya lebih detail dalam menyelesaikan pekerjaan.
    • Tukang borongan: Jika dikerjakan terburu-buru berpotensi berpengaruh pada kualitas bangunan.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com