Tag: pemberian

  • BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

    Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

    “Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


    Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

    a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

    b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

    d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

    a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

    d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

    e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

    f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

    g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

    h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

    i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

    j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

    k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

    l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

    m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

    n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

    Diskon BPHTB Atas Bangunan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

    Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

    Bebas Pokok BPHTB

    Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

    Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Aman Memindahkan Pohon Besar Tanpa Merusak Rumah



    Jakarta

    Keberadaan pohon besar bisa menjadi risiko, baik bagi bangunan maupun keselamatan penghuni. Ditambah saat cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi dan angin kencang, risiko pohon tumbang semakin besar.

    Karena itulah, memindahkan pohon ke area yang lebih aman bisa menjadi solusi untuk melindungi rumah sekaligus menjaga kelestarian pohon. Namun untuk melakukannya tidak lah mudah, tidak hanya sekadar mengangkat dan menanamnya ulang.

    Proses ini perlu perencanaan yang matang supaya akar pohon dan lokasi baru dapat menyesuaikan diri tanpa membuat pohon stres atau membahayakan bangunan di sekitarnya. Jika dilakukan sembarangan, pemindahan bisa membuat akar gagal tumbuh, pohon mengalami stres, atau bahkan merusak struktur sekitar.


    Namun tenang saja, jika dilakukan dengan cara yang tepat, pemindahan pohon bisa aman bagi bangunan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.

    Pilih Waktu yang Tepat

    Dilansir dari situs The Old House, lakukan pemindahan saat pohon dalam kondisi kurang aktif agar stres pada pohon bisa diminimalisir. Musim kemarau adalah waktu yang pas, karena pohon pertumbuhannya sedang melambat akibat kurangnya pasokan air. Dengan memindahkan pohon di waktu yang pas, juga mendukung keberhasilan pemindahan pohon.

    Persiapkan Lokasi Baru dengan Cermat

    Pastikan juga lokasi baru memiliki kondisi yang cocok sebagai ruang tumbuh. Hal itu bisa dilakukan dengan memastikan kondisi tanah dan drainase yang baik, serta jauh dari bangunan dan kabel bawah tanah. Lakukan penggalian tanah 2-3 kali lebih lebar dari bola akar, dengan memastikan lokasinya memiliki potensi untuk kesuburan pohon.

    Gunakan Teknik Root Pruning ataupun Ball & Burlap

    Dilansir dari situs Trout Brook Arborist & Landscaping, root pruning adalah metode dengan cara memotong akar secara selektif yang dilakukan beberapa bulan sebelum pemindahan agar akar baru tumbuh lebih baik. Sementara itu, Ball & Burlap merupakan metode klasik dengan menggali dan membungkus akar dan tanah dengan kain burlap agar tetap utuh saat pemindahan.

    Gunakan Alat dan Tenaga Profesional

    Memindahkan pohon besar merupakan pekerjaan yang kompleks. Karena itu, membutuhkan peralatan khusus dan keahlian. Situs The Old House, menyebut dalam artikelnya bahwa dalam memindahkan pohon dengan ukuran yang besar, diperlukan dengan penggunaan forklift (kendaraan industri yang digunakan untuk memindahkan benda berat).Gunakan tenaga profesional untuk membantu pemindahan pohon.

    Perhatikan Kedalaman Tanam dan Orientasi Pohon

    Saat menanam pohon di lokasi baru, pastikan pohon ditanam pada kedalaman yang sama seperti di lokasi sebelumnya. Hal ini penting untuk mencegah pohon tumbang dan mengenai bangunan di sekitarnya. Selain itu, hal ini juga ditujukan untuk kesehatan pohon, agar akar dapat menyatu dengan tanah baru tanpa stres. Pastikan juga pohon tetap sehat dengan memperhatikan tampilan dan pemberian cahaya matahari yang optimal.

    Perawatan Setelah Pemindahan

    Pemindahan pohon sebenarnya bukanlah akhir dari prosesnya. Perawatan setelah ditanam justru sangat menentukan apakah pohon akan bertahan dan tumbuh sehat dalam jangka panjang. Menurut TroutBrook Arborists & Landscaping, langkah-langkah pasca-pemindahan meliputi penyiraman rutin, pemupukan, serta pengawasan tanda-tanda stres pada pohon.

    Sementara ThisOldHouse menyebutkan pentingnya menyiram pohon secara mendalam dua kali seminggu, memberikan pupuk, dan terus memantau apakah ada gejala penyakit atau stres. Dengan perhatian yang tepat setelah pemindahan, pohon dapat beradaptasi dengan lokasi baru dan tetap indah sekaligus sehat.

    Itulah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk memindahkan pohon tanpa merusak pohon itu sendiri dan bangunan di sekitarnya. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati Tanaman Bisa Mati Gegara Kutu Putih! Begini Cara Basminya


    Jakarta

    Pernahkah melihat noda atau serangga putih di tanaman? Kemungkinan besar itu adalah kutu putih, serangga perusak tanaman.

    Kutu putih suka meninggalkan residu putih pada tanaman. Hama ini biasanya muncul karena ada kadar nitrogen dan pertumbuhan lunak pada tanaman. Nah, kondisi itu bisa diakibatkan oleh pemberian pupuk yang terlalu banyak pada tanaman.

    Serangga putih tersebut juga tertarik dengan tanaman yang memiliki banyak sari buah karena itulah sumber makanan mereka. Contoh tanaman yang banyak sarinya seperti tanaman mangga dan jeruk.


    Penghuni rumah harus waspada kalau tanaman diserang kutu putih. Hama ini dapat menghambat pertumbuhan tanaman. Lebih parahnya lagi, mereka bisa mematikan tanaman dengan cara mengisap sarinya.

    Sayang banget kalau tanaman kesayangan rusak karena kutu putih kan. Oleh karena itu, pemiliknya harus tahu cara membasminya.

    Jika tanaman sudah terlanjur diserang kutu putih, sebaiknya segera diatasi. Temukan cara membasmi kutu putih berikut ini.

    Cara Basmi Kutu Putih

    Inilah langkah-langkah untuk menghilangkan kutu putih pada tanaman, dilansir dari Martha Stewart dan The Spruce.

    1. Pangkas Sebagian Tanaman

    Cara mudah untuk membasmi kutu putih adalah memotong bagian tanaman yang terserang. Langkah tersebut cocok buat serangan kutu putih yang tergolong berat. Dengan begitu, pemilik juga mencegah kutu putih menyebar ke bagian lain.

    2. Siram Air

    Jika serangan kutu putih masih terbilang ringan, siram saja tanaman dengan air. Pegang tanaman di bawah keran, dan alirkan air pada bagian yang terserang kutu.

    3. Semprot Larutan Minyak Nimba

    Selain itu, pemilik bisa pakai larutan minyak nimba sebagai insektisida organik. Campurkan 1-2 sdm minyak nimba dengan 1-2 teh sabun cuci piring dan larutkan ke dalam air 3,7 liter. Tempatkan cairan tersebut di dalam botol semprot.

    Selanjutnya, semprotkan cairan insektisida itu ke tanaman yang terinfeksi kutu putih. Lakukan langkah ini di pagi dan sore hari. Jika belum teratasi, coba ulangi penyemprotan selama 1-2 minggu.

    4. Sebarkan Serangga Predator

    Cara lain bisa dengan menyebarkan serangga predator, seperti Tawon parasitoid (leptomastix dactylopii) dan kumbang Cryptolaemus montrouzieri. Mereka dapat membasmi kutu putih, tetapi prosesnya memakan waktu cukup lama.

    5. Semprot Cairan Anti Kutu Putih

    Pemilik juga bisa menyemprotkan cairan anti kutu putih selama beberapa hari. Cairan ini bisa dibuat dari bawang putih, bawang bombai, dan bubuk cabai.

    Blender bahan-bahan tersebut menjadi pasta lalu campurkan 1 liter air. Diamkan campuran tersebut selama satu jam, lalu saring dengan kain tipis. Tambahkan sabun cuci piring dan aduk hingga rata.

    Masukkan cairan tersebut ke dalam botol semprot. Setelah menyemprot, cairan ini bisa disimpan selama seminggu di kulkas.

    Itulah cara membasmi kutu putih di rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini 3 Sedekah yang Pahalanya Paling Besar



    Jakarta

    Ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan sedekah yang memiliki pahala besar. Amalan ini bisa dikerjakan oleh muslim agar mendapatkan pahala sebagai bekal kelak di akhirat.

    Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala dari Allah. Demikian pengertian sedekah sebagaimana dijelaskan Syekh Ali bin Muhammad Al Jurjani dalam Kitab Ta’rifat.

    Sedekah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian sesuatu yag dapat disedekahkan? Setiap tasbih adalah sedekah. Setiap takbir adalah sedekah. Setiap tahmid adalah sedekah. Setiap tahlil adalah sedekah. Amar makruf adalah sedekah. Dan, nahi munkar adalah sedekah. Bahka, sanggama kalian adalah sedekah.”


    Sedekah yang Paling Besar Pahalanya

    1. Sedekah saat Merasa Kikir

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA dikutip dari kitab Zakat, dikisahkan bahwa ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah.

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانِ.

    Artinya:
    Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

    Kemudian Rasulullah pun bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan’, padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih).

    2. Sedekah dengan Kemampuan Maksimal

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal orang yang tidak punya dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Abu Daud dan Hakim)

    Dalam buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali, Aleeya Syaquila mejelaskan sebagaimana mengutip buku Syarhus Sunnah karya Imam al-Baghawi, “Hendakya seseorang memilih untuk bersedekah dengan kelebihan hartanya dan menyisakan secukupnya untuk dirinya karena khawatir terhadap firnah fakir (kemiskinan). Sebab, boleh jadi dia akan menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan berinfak seluruh atau melebihi separuh harta) sehingga merusak pahala.”

    Bersedekah dalam keadaan keluarga sendiri sedang sangat membutuhkan dan kekurangan atau dalam keadaan menanggung banyak utang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari sedekah itu. Membayar utang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang memang butuh adalah lebih utama.

    3. Menafkahi Anak Istri

    Rasulullah SAW bersabda , “Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak istri) lebih besar pahalanya.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjelaskan bahwa memberi nafkah kepada anak istri dihitung sebagai sedekah yang memiliki pahala besar.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai?


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW. Bukan tanpa alasan, banyak keutamaan yang terkandung dalam sedekah.

    Meski termasuk amalan ringan, sedekah dapat menghapus dosa seseorang. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

    “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR At-Tirmidzi)


    Menukil dari Buku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim, sedekah adalah pemberian yang dimaksudkan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Selain itu, sedekah juga diartikan sebagai harta yang dikeluarkan seseorang karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Imam Nawawi melalui Syarh Shahih Muslim-nya mengatakan bahwa sedekah menjadi bukti tulusnya seseorang sekaligus lurusnya iman di dalam hatinya. Sedekah merupakan cermin dari iman yang tulus dan lurus.

    Umumnya, sedekah dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk dirinya. Lantas bagaimana dengan sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

    Diperbolehkan Sedekah Atas Nama Orang yang Meninggal Dunia

    Abdul Somad dalam bukunya yang berjudul 37 Masalah Populer: Untuk Ukhuwah Islamiyah mengatakan Syekh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bahwa sedekah atas nama orang yang meninggal dunia tidak bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah SAW. Salah satu dari hadits itu menyebut tentang sedekah jariyah ketika seseorang sudah wafat, berikut bunyinya:

    “Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Maksud dari terputusnya amal yaitu dari si mayit. Dengan demikian, amal orang lain kepada dirinya tidak terputus. Sebab, doa anak yang saleh menjadi salah satu contoh amalan yang terus mengalir meski orang tuanya telah wafat.

    Selain itu, terkait hukum sedekah atas nama orang orang meninggal dunia juga disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata,

    “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW., “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, lalu apakah akan berguna baginya jika saya bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW. menjawab, “Ya, itu berguna baginya.” Laki-laki itu berkata lagi, “Sesungguhnya, saya mempunyai sebidang kebun, maka saya persaksikan dirimu bahwa saya menyedekahkannya atas nama ibuku.” (HR Abu Dawud & Bukhari)

    Hadits tersebut dinukil dari kitab Sunan At-Tirmidzi Jilid 1 tulisan Muhammad bin Isa bin Saurah. Para ulama juga berpendapat mengenai hadits itu bahwa tidak ada pahala dari orang yang masih hidup yang sampai kepada orang yang meninggal dunia kecuali sedekah dan doa.

    Selain itu, dalam buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan yang karya Gus Dewa, sedekah atas nama orang yang meninggal dunia hukumnya sunnah. Tetapi, ketentuan itu dapat berubah jika terdapat wasiat.

    Perlu dipahami, apabila keluarga yang berwasiat tidak mampu maka kewajiban wasiat itu gugur. Sebab, Islam tidak pernah memberatkan umatnya.

    Pahala dari sedekah atas nama orang yang meninggal dunia akan sampai. Ini sesuai dengan hadits berikut yang berasal dari Buraidah:

    “Saat itu aku sedang bersama dengan Rasulullah lalu datang seorang perempuan. Ia berkata, ‘Aku bersedekah kepada seorang budak perempuan atas nama ibuku yang telah wafat,’ Lantas Rasulullah menjawab, ‘Kamu pasti mendapat pahala dan warisnya diberikan kepadamu,’ Perempuan itu bertanya, ‘Ya Rasulullah, ibuku memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa selama sebulan, bolehkah aku berpuasa atas namanya?’ Lalu Rasulullah menjawab, ‘Berpuasalah atas namanya,’ Lalu perempuan itu bertanya lagi, ‘Ibuku juga belum menunaikan ibadah haji, bolehkah aku berhaji atas namanya?’ Lalu Rasul menjawab lagi, ‘Berhajilah atas namanya,” (HR Bukhari dan Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com