Tag: pemda

  • Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

    Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

    NJOP/Meter Adalah

    Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


    Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

    Cara Mengetahui NJOP/Meter

    Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

    1. Situs Pemda

    Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

    Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

    2. Regulasi NJOP

    Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

    Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

    Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

    Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

    1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

    Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

    Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

    2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

    Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

    Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

    Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

    Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Ribut Sama Tetangga, Ini Cara Tahu Batas Properti yang Kamu Miliki



    Jakarta

    Ketika kamu membeli rumah, kamu tidak cuma membeli rumah itu saja melainkan, tanah di mana rumah itu berada. Sebelum kamu memulai proyek konstruksi, memasang pagar, atau lansekap, sangat penting untuk memahami mana batas properti yang kamu miliki dan mana yang bukan.

    Di sinilah batas properti, atau garis batas properti berperan. Simak panduan berikut yang akan membahas mengenai batas dan menunjukkan bagaimana cara menemukan batas-batas properti kamu agar mencegah konflik dengan tetangga atau keluarga, kamu dapat melakukannya sendiri atau sewa pakar profesional.

    Apa itu Batas Properti?

    Melansir Acre Value, batas properti merupakan garis khusus yang menandakan batas sebidang tanah, garis ini menjadi penentu apa yang kamu miliki dan membantu menetapkan tanggung jawab hukum kamu.


    Sangat penting bagi kamu untuk mengetahui batas-batas properti yang menjadi kamu, bukan hanya untuk merencanakan proyek konstruksi menambah taman atau memasang pagar, tapi juga membantu mencegah konflik dan perselisihan dengan tetangga sekitar kamu.

    Umumnya, batas-batas properti didasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, seperti kantor pemerintah daerah atau pemda. Kantor ini memiliki catatan yang menjelaskan secara gamblang tentang dimensi serta koordinat setiap properti.

    Contohnya seperti akta, yang seringkali menyimpan laporan atau deskripsi secara akurat dan terperinci tentang garis-garis ini, serta pengukuran yang menjadi penentu lokasi properti secara tepat dan akurat. Selain itu, kamu bisa mengakses informasi batas dengan peta properti yang ada pada kantor pencatatan daerah.

    Jika kamu tidak yakin tentang batas properti kamu, atau jika kamu sedang berselisih, kamu dapat meminta survei properti untuk langkah yang akurat guna mengklarifikasi kepemilikan. Survei ini dapat membantu kamu ketika menjual atau membeli real estate, karena survei memberikan garis besar yang akurat dan resmi mengenai properti yang dimaksud.

    Cara Gratis untuk Menentukan Batas Properti

    Menurut This Old House, terdapat beberapa metode untuk menentukan batas properti kamu tanpa mengeluarkan biaya. Cara ini tidak serinci dan seakurat survei profesional, namun bisa memberi gambaran untuk kamu secara umum mengenai batas properti kamu.

    Periksa Akta

    Akta harus menyertakan deskripsi hukum tentang bidang tanah kamu, yang mendetail mengenai ukuran, bentuk, nomor bidang, fitur geografis, dan penanda lainnya. Meski bahasanya rumit, informasi ini dapat memberi titik awal untuk mengetahui batas-batas properti kamu.

    Memakai Pita Pengukur

    Untuk melakukan pendekatan langsung, gunakan pita pengukur untuk memastikan batas properti kamu. Mulai dari titik yang diketahui secara rinci dalam deskripsi akta kamu lalu ukur sampai ke pinggir atau tepi properti.

    Letakkan patok pada setiap titik sebagai penanda. Setelah menemukan semua tepi, ukurlah jarak antara patok, kemudian bandingkan hasilnya dengan isi akta atau peta yang sesuai, karena hal ini dapat memberi gambaran kasar tentang batas properti yang menjadi hak kamu.

    Lihat Survei Properti yang Tersedia

    Jika kamu baru membeli rumah, mungkin kamu sudah memiliki akses ke survei terkini. Sebagian besar pemberi pinjaman hipotek mewajibkan calon pemilik rumah untuk memilikinya, serta asuransi hak milik kamu seringkali bergantung padanya.

    Jika kamu tidak mempunyai survei tersebut, kamu dapat menghubungi perusahaan hak milik kamu atau pemberi pinjaman hipotek guna meninjau apakah mereka memiliki salinan pada arsip tersebut.

    Cari Catatan Daerah

    Kantor penilai pajak daerah atau kotamadya setempat, departemen catatan tanah biasanya menyimpan catatan riwayat properti dan dokumen hukum. Beberapa kantor bahkan sudah menawarkan akses daring ke catatan properti dengan gratis atau dengan sedikit biaya.

    Catatan ini meliputi survei, peta plat, atau dokumen lain yang akurat mengenai batas-batas properti kamu. Cara ini paling berguna untuk properti lama dengan catatan yang mapan.

    Menggunakan Teknologi untuk Menemukan Batas Properti

    Kini, teknologi modern telah mempermudah kamu menemukan batas properti tanpa harus beranjak dari rumah. Terdapat berbagai alat dan aplikasi digital yang menyediakan akses cepat dan mudah ke informasi batas properti.

    Alat Pemetaan Daring

    Banyak pemerintah daerah dan pemerintah kota yang sudah menawarkan alat pemetaan Sistem Informasi Geografis atau SIG daring. Peta interaktif ini sering mencantumkan informasi batas properti dan data yang berguna lainnya seperti penunjukan zonasi, lokasi yang rawan banjir, dan informasi penilaian pajak.

    Akurasinya bervariasi, tapi ini adalah titik awal yang baik karena kamu dapat mengaksesnya secara gratis dari rumah.

    Google Earth Pro

    Jika kamu memiliki pengetahuan teknis, aplikasi desktop gratis ini bisa memberikan kamu gambaran mengenai batas-batas properti kamu. Meski tidak menunjukkan batas properti secara default, kamu seringkali dapat melapisi data bidang tanah kabupaten ke citra satelit.

    Perlu diingat bahwa, keakuratan tergantung pada kualitas dan keberlakuan data bidang tanah yang tersedia pada daerah kamu.

    Aplikasi Pintar Berteknologi GPS

    Sebagian aplikasi memakai teknologi GPS untuk membantu pemilik rumah menemukan batas propertinya, aplikasi ini memungkinkan kamu melihat batas-batas bidang tanah yang dihamparkan pada citra satelit.

    Banyak aplikasi menawarkan masa uji gratis guna menjelajahi batas properti kamu tanpa komitmen. Ingat, keakuratan nya dapat bervariasi, jangan beranggapan bahwa aplikasi ini sebagai pengganti yang sah untuk survei professional.

    Penanda Batas Properti

    Terkadang, metode terbaik untuk menemukan batas properti kamu adalah dengan mencari penanda fisik di tanah. Indikator nyata ini merupakan petunjuk visual yang tepat mengenai properti kamu dimulai dan berakhir.

    Garis Pagar dan Tembok

    Pagar atau tembok yang sudah ada bisa memberikan gambaran umum mengenai garis batas properti kamu, terutama di lingkungan yang lebih tua. Namun, pagar tidak melulu dibangun identik pada garis batas properti.

    Tetangga kamu mungkin telah setuju untuk memasang pagar di dalam garis batas mereka, atau pemilik sebelumnya mungkin telah memasang pagar tanpa survei yang tepat. Jadi, meski pagar dapat membantu, jangan mengandalkannya tanpa validasi.

    Kotak Utilitas dan Meteran

    Instalasi utilitas seperti halnya kotak listrik, kabel, dan air seringkali berada di dekat batas properti. Kotak utilitas bukan penanda yang pasti, namun lokasinya bisa memberi petunjuk di mana letak batas properti kamu.

    Menggunakan Hukum untuk Menentukan Batas Properti

    Layanan profesional merupakan pilihan yang bisa diandalkan saat kamu membutuhkan penentuan batas properti yang terikat secara hukum. Gunakan cara ini jika kamu membutuhkan akurasi dan dokumentasi hukum.

    Sewa Pengacara Real Estate

    Dengan kamu menyewa pengacara real estate ini dapat membantu kamu menguraikan dokumen hukum, memahami hukum properti setempat, dan mewakili kepentingan kamu jika terjadi konflik. Mereka juga bisa membantu kamu meninjau dan memahami hasil survei.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com