Tag: pemecahan

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Cara Pecah Sertifikat Tanah



    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah menjadi proses ketika sebidang tanah ingin dijual sebagian atau pembagian warisan tanah. Proses ini dilakukan dengan pengeluaran bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.

    Pecah sertifikat tanah juga menjadi langkah yang tepat jika suatu saat tanah yang dijual clear dan tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Proses juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan. Umumnya, tujuan pecah sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan, memudahkan jual beli, pemanfaatan lahan, hingga warisan.

    Pecah sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan, karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat yang telah dipecah, hal ini juga bisa menghindari potensi sengketa tanah kedepannya.

    Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

    Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), berikut adalah syarat dokumen untuk pecah sertifikat tanah:


    1. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya di atas materai.
    2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
    3. Fotokopi identitas pemohon menggunakan KTP dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas tersebut harus yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
    4. Sertifikat asli tanah.
    5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Pastikan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    6. Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Pastikan syarat dilengkapi dengan keterangan berikut:

    • Alasan pemecahan.
    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang ingin dipecah.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Cara Memecah Tanah yang Sudah Bersertifikat

    Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan cara meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Bisa juga untuk langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Besaran biaya buah pecah sertifikat tanah akan dihitung sesuai jumlah bidang dan luas setiap bidang pemecahan.

    Sebagai contoh, berikut adalah simulasi dari biaya pemecahan sertifikat tanah:
    Jumlah: 4
    Luas tanah: 20.000 m2
    Penggunaan: Untuk non pertanian
    Provinsi: Jakarta

    Maka total biaya yang harus dibayar untuk pecah tanahnya adalah Rp 19.800.000 dengan rincian:
    -Biaya pengukuran Rp 19.600.000
    -Biaya pendaftaran Rp 200.000

    Sebagai informasi, perhitungan biaya di atas merupakan hasil simulasi berdasarkan situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk lama proses pecah sertifikat tanah di BPN berkisar 15 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling


    Jakarta

    Tanah kavling merupakan deretan bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Di atas tanah tersebut tidak ada bangunan sama sekali karena biasanya akan dipakai untuk proyek pembangunan.

    Pembelian kavling tanah tujuannya sama seperti pembelian tanah pada umumnya untuk pembangunan atau sebagai aset investasi.

    Perbedaan tanah kavling dengan tanah biasa adalah tanah kavling sudah dipecah menjadi beberapa bidang sehingga sertifikatnya juga sudah dipecah. Sementara, tanah biasa ada yang belum dipecah sertifikatnya.


    Ketika membeli tanah kavling ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu. Dilansir detikFinance, berikut 5 hal yang wajib calon pembeli ketahui.

    1. Cek Sertifikat Tanah

    Saat membeli tanah, hal pertama yang harus dicek adalah sertifikat tanahnya. Apakah sertifikat tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Sebaiknya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM. Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    2. Cari Tahu Asal Usul Tanah

    Saat ini marak tanah yang status kepemilikannya ganda. Setiap tanah seharusnya hanya dimiliki 1 kepemilikan saja. Tanah dengan kepemilikan ganda sebaiknya tidak dibeli.

    Jangan beli juga tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah. Secara feng shui tanah-tanah tersebut disebut tak baik. Apabila tanah tersebut bekas kebun dan sawah, tidak masalah.

    Sebelum membeli lahan juga sebaiknya mencari informasi di kelurahan atau kecamatan di wilayah tersebut. Libatkan RT/RW sebagai saksi pada transaksi, jangan mau terima jadi dengan kertas bertanda tangan RT/RW.

    3. Periksa Batas Tanah Kavling

    Saat membeli tanah kavling biasanya tertera keterangan luas tanah tersebut, tetapi sebelum benar-benar membelinya, periksa kembali batas dan luas tanah tersebut. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat.

    4. Akses jalan

    Hal terpenting ketika membeli tanah adalah di sekitarnya juga sudah tersedia fasilitas umum seperti jalan. Jalan merupakan aspek penting bagi pembeli tanah yang hendak membangun perumahan. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

    5. Cek Area di Sekitar Tanah

    Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik bertengangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

    Selain itu, cek apakah sudah ada pembangunan di sekitar tanah tersebut. Jika belum ada, pastikan dalam waktu dekat apakah ada proyek. Jangan sampai di sekitar tanah tersebut tetap kosong selama puluhan tahun ke depan agar. Hal tersebut dapat berpengaruh pada nilai tanah dan akan lebih sulit dijual nantinya apabila wilayah tersebut tidak berkembang.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com