Tag: pemerintah

  • Tarif Listrik Juli-September 2024 Tetap, Beli Token Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


    “Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).

    Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Daftar Tarif listrik Juli-September 2024

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

    Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.

    Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

    Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.

    Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

    Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

    Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

    Harga token = Rp 200.000
    PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
    Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

    Maka besaran token yang didapat:
    (Rp 300.000 – Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 132,2 kWh

    Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,2 kWh.

    Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Cicilan, 7 Biaya KPR yang Harus Kamu Bayar Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembeli untuk menyicil pembayaran rumah. Skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli rumah.

    Namun, selain menyicil KPR setiap bulan, pembeli juga harus membayar biaya-biaya lainnya. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah, jangan lupa siapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya KPR.

    Berikut ini sederet biaya KPR yang mesti kamu bayar saat membeli rumah.


    Daftar Biaya KPR Saat Beli Rumah

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Ajukan KPR Disetujui buat Gaji UMP


    Jakarta

    Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinilai sangat bermanfaat karena memudahkan masyarakat yang belum mampu membayar penuh. KPR memungkinkan pembeli menyicil rumah dengan harga lebih terjangkau dengan jangka waktu yang lama.

    Akan tetapi, mengajukan KPR tidak mudah karena harus melalui prosedur yang ketat. Selain itu, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, salah satunya adalah gaji. Semakin kecil gaji, maka semakin kecil pula peluang KPR disetujui oleh bank.

    Lantas, bagaimana bagi kamu yang memiliki gaji UMP (Upah Minimum Provinsi)? Apakah pekerja dengan gaji UMP masih mungkin mendapatkan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Apa itu UMP?

    Mengutip Hukum Online, , UMP merupakan kependekan dari upah minimum provinsi. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMP wajib ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sesuai dengan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang.

    Nilai UMP masing-masing provinsi pun berbeda dan akan disesuaikan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah tersebut.

    Sebagai contoh, mengutip dari jurnal UMSU, UMP Jakarta pada 2024 naik dari Rp 4,9 juta di tahun 2023 menjadi Rp 5.067.381.

    Tips Ajukan KPR Meski Bergaji UMP

    Meski kamu bergaji UMP, kamu masih memiliki kesempatan untuk KPR. Mengutip dari Mortgage Master, berikut tipsnya.

    1. Mencari Harga Rumah Sesuai Budget

    Tips pertama adalah mencari rumah dengan harga yang masuk ke dalam budget kamu. Pelajari dan analisis kemampuan finansial kamu dalam membeli rumah.

    Berikut beberapa rumah dengan harga miring yang bisa kamu lirik.

    1. Rumah bekas
    2. Rumah subsidi
    3. Rumah hasil sitaan bank
    4. Rumah susun atau apartemen subsidi

    Jika kamu bergaji UMP, jenis hunian di atas masuk ke dalam list pertimbangan sebab sudah pasti harganya di bawah rata-rata harga pasar. Jika harga rumah rendah, maka jumlah plafon dan cicilan KPR pun akan lebih kecil. Bank pun akan lebih mudah menyetujui permohonan KPR kamu.

    2. Setor Uang Muka atau DP Sebesar Mungkin

    Semakin besar uang muka atau down payment (DP) rumah, maka plafon KPR yang kamu butuhkan akan semakin kecil, sehingga pengajuan KPR pun akan semakin mudah disetujui oleh bank.

    Cara ini juga untuk menghindari cicilan yang lebih besar, kamu dapat siapkan uang DP rumah minimal 10 persen dari harga rumah yang kamu incar.

    Tapi memang mengumpulkan uang muka rumah dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah, terutama bagi kita yang bergaji UMP. Kamu perlu disiplin untuk mencapai hal ini.

    Atur dan buat anggaran bulanan agar kamu bisa menabung sesuai target. Kurangi pengeluaran yang tidak penting, dan prioritaskan tabungan sebelum menggunakan gaji untuk kebutuhan lain.

    3. Jangan Mengambil Kredit Lain

    Mengingat gaji UMP yang sudah pas-pasan, usahakan kamu tidak mengambil kredit atau pinjaman untuk kebutuhan lain jika kamu berniat untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat.

    Pasalnya, bank akan mempertimbangkan porsi utang yang dimiliki calon nasabah. Bank biasanya memiliki standar bahwa nasabah KPR tidak boleh memiliki porsi utang lebih dari 30 persen dari total gaji. Meski demikian, bagi calon nasabah bergaji UMP, bank bisa saja menetapkan minimal porsi utang yang lebih tinggi karena gaji UMP sudah terhitung kecil.

    Maka dari itu, agar memperbesar peluang KPR kamu disetujui, sebaiknya jangan ambil cicilan atau kredit lain saat kamu mengajukan KPR. Jika saat ini kamu sudah memiliki cicilan seperti kredit kendaraan atau kredit tanpa agunan (KTA), lunasi dulu cicilan ini sebelum kamu mengambil KPR.

    4. Pilih KPR Subsidi

    KPR subsidi menyediakan bantuan atau kemudahan untuk mendapatkan rumah dari pemerintah. Hal ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

    Kamu dapat mengikuti program dari pemerintah ini jika memiliki penghasilan kurang dari Rp 8 juta. Jadi jika kamu bergaji UMP, kamu termasuk yang berhak mendapatkan KPR ini.

    KPR subsidi memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yakni:

    1. Suku bunga rendah dan tetap
    2. Jangka waktu cicilan yang panjang
    3. Cicilan ringan
    4. Uang muka ringan
    5. Bebas PPN
    6. Bebas premi asuransi

    Demikian tips agar KPR disetujui bagi yang punya gaji UMP. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah: Isi dan Syarat Pembuatannya


    Jakarta

    Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah surat penting untuk mengakui dan mengesahkan kepemilikan atau hak seseorang atas sebidang tanah. SPH termasuk dokumen sebagai bukti yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah.

    SPH menjadi dokumen atas pengakuan/kepemilikan suatu pihak terhadap sebidang tanah yang belum bersertifikat. Biasanya, SPH diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan.

    Isi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah

    • Data diri pemilik tanah, seperti nama, nomor KTP, dan alamat.
    • Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, alamat lengkap, dan batas-batas tanah.
    • Pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik pemilik.
    • Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan.
    • Tanda tangan dari pemilik dan saksi.
    • Pengesahan oleh kepala desa atau lurah.

    Syarat Pembuatan SPH Tanah

    Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah persyaratan pembuatan SPH tanah secara umum yang yang diregister lurah dan camat:


    • Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan).
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Surat permohonan yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermeterai Rp 10.000.
    • Surat pengantar dari RT.
    • Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.

    Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Walaupun bersifat informal, SPH punya peran krusial dalam transaksi jual beli tanah atau lahan yang belum bersertifikat. SPH juga bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah, sebelum proses pendaftaran lebih lanjut.

    (fds/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus Cianjur, Ketahui Pengertian dan Cara Pengajuan Sertifikat PTSL



    Jakarta

    Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Cianjur diduga ditimbun oleh Kepala Desa. Kabar ini ramai karena ada warga yang mengeluhkan dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tersebut, bahkan ada yang mengaku sampai dimintai biaya operasional tambahan. Kemudian, di media sosial tersebar video dan foto sebuah mobil berisi tumpukan berkas yang diduga sertifikat PTSL milik warga.

    Menanggapi hal ini, pihak ATR BPN RI menyangkal kabar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Desa Sukaluyu, dokumen yang berada di Kantor Desa bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

    “Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi didalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya,” kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).


    Kemudian, mengenai mobil berisi tumpukan berkas yang terlihat seperti sertifikat PTSL, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah adalah kendaraan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Ada sekitar 855 berkas yang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil tersebut.

    Berkaca dari kasus ini, sebenarnya apa itu sertifikat PTSL dan bagaimana cara pengajuan yang benar?

    Pengertian Sertifikat PTSL

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    Saat ingin mengajukan pendaftaran, kamu perlu mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Saat ingin mendaftarkan PTSL, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Sitti menjelaskan, untuk akta jual beli, akta hibah, letter C, atau surat waris juga perlu dibawa untuk kelengkapan berkas. Sebagai contoh jika ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan, maka perlu ada surat waris sebagai bukti.

    “Kalau dia jual beli harus ada AJB. Kalau warisan harus ada surat keterangan waris. Kalau dia hibah atau apa pun ada suratnya sebagai bukti dia memiliki tanah itu,” jelas Sitti.

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Setelah mengumpulkan persyaratan, kamu harus melewati beberapa tahapan kelengkapan berkas tersebut. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    “Memang PTSL harus bekerjasama dengan desa, nggak bisa BPN bekerja sendiri. Kan pemberkasan semua ada di desa. Meskipun petugas BPN yang menjemput ‘bola’ ke desa,” ungkap Sitti.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    “Kemudian ada berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti surat pernyataan fisik seperti blanko di BPN bahwa yang bersangkutan menguasai tanah, itu harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa. Terus ada keterangan tidak sengketa yang dilengkapi oleh Kepala Desa. Itu yang harus dilengkapi oleh Desa. Itu yang ada di desa,” ujar Sitti.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    “Kalau sertifikat mah nggak ada di desa. Sertifikat mah udah di BPN ditandangani kalau sudah lengkap, kita serahkan ke bersangkutan,” tegasnya.

    Manfaat PTSL

    Pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL ini dapat membantu kamu mendapatkan hak milik tanah dengan proses yang mudah, transparan, dan efisien. Selain itu, dari sisi pemerintah PTSL juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Renovasi Wisma Atlet Telan Rp 350 M, Siapa yang Bakal Isi?



    Jakarta

    Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan mengenai konsep Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta yang akan diubah menjadi Rusun ASN. Di mana sebagian Wisma Atlet akan digunakan sebagai Rusun ASN, kemudian setengah lainnya akan dialihfungsikan sebagai area komersial.

    “Tetep fungsinya rusun, tapi jadi rusun sebagian, yang utama untuk ASN. Sebagian nanti ada yang prospek untuk dikomersialkan untuk membiayai operasional dari area itu,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan konsep hunian ini adalah tempat tinggal sewa atau Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa). Harganya akan ditetapkan oleh pemerintah dan akan diumumkan setelah renovasi selesai melalui Perpres (Peraturan Presiden).


    “Sementara rusunawa. Sistemnya sewa tapi nanti ada penetapan harga pemerintah,” ujarnya.

    Seperti yang diketahui saat ini Wisma Atlet sedang dalam tahap renovasi yang memakan waktu sekitar 6 bulan. Ditargetkan renovasi ini akan rampung tahun ini.

    Adapun, untuk anggaran renovasi Wisma Atlet sendiri telah diajukan dana sekitar Rp 350 miliar.

    “Ini masih nunggu penetapan, sudah dialokasikan Rp 350 miliar,” pungkasnya.

    Terpisah, terkait siapa ASN yang bisa menempati hunian di Wisma Atlet ini, Iwan menyampaikan hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Laporan dari LPSE Kementerian PUPR, untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, pagu anggaran yang digelontorkan dari APBN senilai Rp 373.456.806.000 sementara Hasil Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp 357.893.484.300.

    Dilansir detikNews, pada Selasa (6/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait Wisma Atlet. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan Wisma Atlet akan dijadikan perumahan ASN hingga kawasan komersial.

    “Dari BLU (Badan Layanan Umum) sudah berikan asesmen nanti minat dari beberapa aktivitas komersial ada, namun sisi lain juga akan jadi perumahan ASN, karena banyak sekali ASN di sekitar Wisma Atlet ini, tapi tanpa menimbulkan signaling yang salah karena di sisi lain akan ada perpindahan ke IKN,” ujar Sri Mulyani.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Salah, Ini Perbedaan Rusun, Apartemen dan Kondominium



    Jakarta

    Rumah atau hunian ini terbagi dua, yakni hunian vertikal dan horizontal. Hunian horizontal adalah rumah yang dibangun berderet memanjang. Contoh yang biasa kita temui adalah rumah tapak alias landed house.

    Sedangkan rumah vertikal adalah rumah yang dibangun bertumpuk meninggi ke atas (vertikal). Contohnya adalah rusun, apartemen hingga kondominium.

    Rumah vertikal adalah solusi pembangunan rumah pada lahan yang terbatas. Ini juga bisa menjadi solusi perkotaan untuk menjawab harga tanah yang mahal.


    Namun, hingga kini banyak yang belum mengetahui apa perbedaan antara apartemen, rusun dan kondominum.

    Dikutip dari Cekaja.com, berikut perbedaan rusun, apartemen dan kondominium:

    Rusun

    Berdasarkan Undang-undang, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

    Pada perkembangannya, masyarakat mengenal rusun sebagai hunian bertingkat untuk kelas menengah bawah. Rusun juga terbagi menjadi dua yaitu:

    Rusunami

    Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana Milik. Pada Rusunami, pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembang. Pengembang kerap menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk Rusunami.

    Rusunawa

    Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Dari segi tampilan fisik bangunan kurang lebih sama dengan Rusunami. Perbedaannya, untuk menempati Rusunawa, pengguna menyewa dari pengembang.

    Apartemen

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apartemen adalah tempat tinggal yang terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan sebagainya yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah.

    Apartemen juga biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, toko, dan lainnya. Tak hanya itu, biasanya, untuk memiliki apartemen dibutuhkan biaya yang tak sedikit.

    Kondominium

    Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi kondominium adalah gedung besar, mewah, bertingkat yang disewakan; apartemen. Jadi dalam praktiknya, pemilik unit kondominium memiliki hak melakukan apa pun, misalnya menyewakan atau menjual pada orang lain.

    Artinya, kondominium dapat menjadi alternatif investasi, sedangkan apartemen lebih sebagai hunian rumah tinggal.

    Itulah perbedaan dari rusun, apartemen, dan kondominium. Apakah kamu tertarik tinggal di salah satunya? Atau kamu lebih memilih mencari rumah hunian?

    Sementara itu, dikutip dari sumber lain, perbedaan paling mencolok antara rusun, apartemen dan kondominium adalah dari segi fasilitas.

    Fasilitas yang terdapat di rusun terkesan seadanaya, karena rusun memang tergolong hunian vertikal yang paling terjangkau dari sisi harga. Sebab rusun ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Apartemen memiliki fasilitas yang lengkap, seperti tempat parkir yang luas, kolam renang, tempat kebugaaran, taman dan lainnya. Beberapa apartemen mewah juga terintegrasi dengan pusat perbelanjaan. Meski begitu, ada juga apartemen yang memiliki fasilitas seadanya.

    Lalu kondominimum memiliki fasilitas premium dan lebih mewah dibanding apartemen.

    Selain itu, ketiganya juga bisa dibedakan dari siapa yang menginisiasi pembangunan. Rusun, biasanya dibangun atas inisiasi pemerintah daerah atau pusat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelas menengah ke bawah. Sementara apartemen dan kondominium dibangun murni sebagai tujuan bisnis dari para pengembang.

    Demikian perbedaan rusun, apartemen dan kondominium. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Saya Punya Rumah di Atas Lahan Kereta Api, Bisakah Dapat Surat Legalitas?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Saya membangun rumah di tanah rel kereta api, dan sekarang ini saya butuh modal usaha dan saya berniat menjaminkan rumah dan tanah saya, namun saat ini saya tidak memiliki surat di atas tanah tersebut sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman. Bagaimana status kepemilikan tanah dan bangunan saya di areal kereta
    api, dapatkah saya memiliki surat-surat di atas tanah tersebut?

    Arista
    Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menanggapi pertanyaan di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah telah melarang membangun dan/atau memiliki pemukiman diareal tanah milik perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178 ayat (1), dan yang berbunyi “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”


    Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 140 berbunyi sebagai berikut, ;Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang, sehingga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat
    yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya: antara lain adalah sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), daerah sempadan sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus militer.

    Bahwa terkait permasalahan yang disampaikan, dapatkah memiliki surat-surat di atas tanah/bangunan di sekitar kereta api, dengan ini kami sampaikan masyarakat tanpa terkecuali, tidak dapat memiliki tanah atau surat di atas lahan Kawasan perkeretaapian mengingat bidang tanah tersebut milik PT. Kereta Api Indonesia. Kami memahami kondisi yang terjadi pada subjek penanya, akan tetapi karena beberapa hal yang di perhatikan apabila masyarakat memilih mendirikan permukiman liar di sempadan rel kereta api dipandang dari segi keamanannya permukiman yang berada di sempadan rel kereta api sangat terancam, karena tidak jarang kereta melewati rel yang masih aktif untuk melintasi rel tersebut sangatlah membahayakan dan dapat mengancam keselamatan nyawa seseorang.

    Demikian yang dapat kami sampaikan

    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H

    SIREGAR & CO

    Pengacara dan Pakar Hukum Properti

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah


    Jakarta

    Menambah daya listrik di rumah terkadang dibutuhkan. Hal ini seiring dengan meningkatnya daya listrik yang digunakan.

    Untuk melakukan penambahan daya listrik di rumah bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Sebelum menambah daya listrik, kamu juga bisa melakukan simulasi terlebih dahulu agar bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan.

    Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah

    Perlu diingat bahwa biaya penambahan daya listrik berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan besaran daya yang akan ditambah. Berikut ini caranya.


    – Buka aplikasi PLN Mobile
    – Pilih menu ‘Simulasi Biaya’
    – Pilih ‘Simulasi Biaya Perubahan Daya’
    – Isi pilihan yang ada, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, produk layanan, peruntukan, daya lama, daya baru, paket Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    – Selanjutnya klik Hitung. Nantinya akan keluar biaya yang harus dibayarkan.

    Contoh Biaya Tambah Daya Listrik

    Sebagai gambaran, detikProperti melakukan pengecekan biaya yang dibutuhkan jika ingin menambah daya melalui PLN Mobile. detikProperti melakukan penambahan daya untuk rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    Rinciannya adalah sebagai berikut.
    Jenis permohonan: perubahan daya
    Produk: pascabayar
    Peruntukan: rumah tangga
    Paket SLO: Ya

    Sebagai informasi, SLO merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan inspeksi kelainan operasi atas instalasi yang dipasang di bangunan pemohon. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi atau sudah laik diberi tegangan listrik.

    Estimasi biaya tambah daya listrik

    – Dari 450 VA ke 900 VA: Rp 546.460
    – Dari 900 VA ke 1.300 VA: Rp 642.700
    – Dari 1.300 VA ke 2.200 VA: Rp 1.263.500
    – Dari 2.200 VA ke 3.500 VA: Rp 1.914.200
    – Dari 3.500 VA ke 4.400 VA: Rp 1.694.900
    – Dari 4.400 VA ke 5.500 VA: Rp 2.094.400
    – Dari 5.500 VA ke 6.600 VA: Rp 2.187.900

    Sebagai informasi, biaya tersebut sudah termasuk biaya penyambungan dan biaya jaminan langganan, namun belum termasuk biaya jika diperlukan penambahan/perlukan jaringan/gardu. Biaya tersebut juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada tarif listrik yang berlaku maupun promo yang ada dari PLN.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membuat Sertifikat dengan PTSL Gratis, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Nantinya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa menjadikan dokumen ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya.Melalui PTSL, dengan ketentuan tertentu, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah secara gratis. Ketahui cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL gratis berikut ini.

    Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis

    Menurut laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini diperuntukan bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ketahui persyaratan dan prosedur pelaksanaannya berikut ini:


    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Sebelum melakukan prosedur pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman PPID Kabupaten Tegal, berikut persyaratannya:

    • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Mengurus Sertifikat Lewat PTSL secara Gratis

    Menurut Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut langkah-langkah mengurus PTSL secara gratis.

    1. Pastikan Wilayah termasuk dalam Lokasi PTSL

    Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga, pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL. Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa tanyakan kepada kepala desa.

    2. Ikut Penyuluhan

    Untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL, masyarakat perlu mengikuti kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Kantah akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, sampai dengan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

    Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS. Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Langkah selanjutnya yaitu masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil dari pengumpulan data fisik, yaitu pengukuran bidang tanah dan data yuridis, yaitu pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya yang telah diolah akan diteliti dan diumumkan. Waktu pengumumannya dilakukan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah nantinya akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan, paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Apakah Pembuatan Sertifikat PTSL Seluruhnya Gratis?

    Pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

    Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

    Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa. Berikut rinciannya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat dengan PTSL gratis. Semoga artikel ini membantumu dalam membuat sertifikat tanah detikers, terutama yang masuk dalam area PTSL.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com