Tag: pemerintah kabupaten

  • Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


    Jakarta

    Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

    Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

    Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
    • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
    • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
    • Sertifikat asli rumah dari PPAT
    • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
    • Akta wasiat notaris
    • NPWP Pewaris
    • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
    • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
    • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
    • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

    2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

    Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

    50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

    3. Serahkan Dokumen

    Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

    4. Jual Rumah

    Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

    Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

    Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

    Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

    Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

    Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk menerbitkan bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan. Umumnya, tujuan pecah sertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan, memudahkan jual beli, pemanfaatan lahan, hingga warisan.

    Pecah sertifikat tanah penting untuk berbagai aspek kepemilikan, karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat yang telah dipecah, hal ini juga bisa menghindari potensi sengketa tanah kedepannya.

    Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah

    Dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), berikut adalah syarat dokumen untuk pecah sertifikat tanah:


    1. Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasanya di atas materai.
    2. Surat kuasa (jika dikuasakan).
    3. Fotokopi identitas pemohon menggunakan KTP dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas tersebut harus yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
    4. Sertifikat asli tanah.
    5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Pastikan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    6. Rencana tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Pastikan syarat dilengkapi dengan keterangan berikut:

    • Alasan pemecahan.
    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang ingin dipecah.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

    Cara Memecah Tanah yang Sudah Bersertifikat

    Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan cara meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Bisa juga untuk langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Besaran biaya buah pecah sertifikat tanah akan dihitung sesuai jumlah bidang dan luas setiap bidang pemecahan.

    Sebagai contoh, berikut adalah simulasi dari biaya pemecahan sertifikat tanah:
    Jumlah: 4
    Luas tanah: 20.000 m2
    Penggunaan: Untuk non pertanian
    Provinsi: Jakarta

    Maka total biaya yang harus dibayar untuk pecah tanahnya adalah Rp 19.800.000 dengan rincian:
    -Biaya pengukuran Rp 19.600.000
    -Biaya pendaftaran Rp 200.000

    Sebagai informasi, perhitungan biaya di atas merupakan hasil simulasi berdasarkan situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk lama proses pecah sertifikat tanah di BPN berkisar 15 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bikin Kandang Ternak Jangan Asal-asalan, Ini Aturannya


    Jakarta

    Beternak menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat di Indonesia. Namun dalam menjalankan usaha tersebut, peternak juga harus mematuhi aturan dalam membuat kandang ternak.

    Kandang ternak seharusnya dibuat sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini diatur untuk memastikan kesejahteraan hewan maupun kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

    Apa saja hal mengenai pembuatan kandang ternak yang diatur dalam regulasi? Simak penjelasannya di bawah ini.


    Aturan Membuat Kandang Ternak

    Dalam catatan detikProperti berdasarkan penjelasan pengacara Rizal Siregar, berikut ini beberapa aturan jika ingin membuat kandang ternak atau peternakan:

    1. Jarak Kandang Ternak

    Aturan yang pertama adalah mengenai lokasi kandang ternak atau peternakan. Lokasi ini berkaitan dengan jarak dengan pemukiman warga. Jaraknya tidak boleh terlalu dekat, yakni minimal 25 meter.

    Ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan dari kandang ternak kepada warga sekitar, yakni mencakup bau, suara, dampak kesehatan.

    “Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga,” kata Rizal Siregar kepada detikProperti.

    2. Mengurus Perizinan Peternakan

    Peternak juga harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menjalankan usaha ternaknya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Dalam UU tersebut, perizinan bisa didapatkan di pemerintah kabupaten/kota. Dalam Pasal 29 ayat 3 disebutkan bahwa peternakan yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin ini.

    Namun dalam skala ternak pribadi, pemilik tidak perlu untuk mengurus Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Peternakan rumahan dengan skala kecil seperti ini tidak diatur dalam UU.

    “Peternakan yang dimiliki warga itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU No 18 Tahun 2009,” ucap Rizal.

    Namun berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

    3. Jaminan Kelayakan Produk Hewan

    Selain hal di atas, kandang ternak atau peternakan harus terjamin kelayakannya bagi hewan, termasuk keamanan dan kesehatannya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) pada UU yang sama.

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa warga yang mempunyai budidaya ternak pribadi di kawasan pemukiman masyarakat, maka wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah provinsi (pemprov).

    NKV merupakan nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

    Nah, buat detikers yang ingin membuat kandang ternak dengan tujuan membudidayakannya, maka ada aturan yang harus dipatuhi. Aturan ini untuk memastikan kelayakan bagi masyarakat sekitar, hewan ternak, dan konsumennya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com