Tag Archives: pemerintah

Raja Kripto Sam Bankman Dihukum 25 Tahun Bui, Kini Ajukan Banding


Jakarta

Sam Bankman-Fried, mantan ‘Raja Kripto’ dari FTX Cryptocurrency resmi mengajukan banding. Sam terjerat kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Atas kasus tersebut, pria berumur 32 tahun itu dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Adapun banding diajukan oleh pengacara Sam pada Jumat kemarin.

Dilansir dari CNN, Sabtu (14/9/2024), Sam dituding menyedot uang pelanggan FTX hingga menipu para investor. Uang yang didapatkan lalu digunakan untuk membeli real estat, sumbangan politik, hingga perjalanan menggunakan jet pribadi.


Dua tahun setelah FTX runtuh di tengah krisis uang tunai, Bankman-Fried berargumen bahwa dia tidak mendapatkan keadilan dalam persidangannya.

“Dia dianggap bersalah bahkan sebelum dia didakwa,” kata pengacaranya dalam laporan banding.

Ada klaim bahwa FTX sebenarnya tidak pernah bangkurt dan memiliki aset miliaran dolar untuk ganti rugi kepada pelanggan. Pengacara Sam berpendapat hakim di kasus tersebut, Lewis Kaplan melakukan kesalahan dan melemahkan pembela serta penasihat hukum, bahkan mencemooh kesaksian terdakwa di depan juri.

Secara terpisahi, mantan pacar dan mantan kolega Bankman-Fried, Caroline Ellison, meminta pengadilan untuk membebaskannya dari hukuman penjara dalam kasus itu. Ellison mengaku bersalah lalu bekerja sama dengan pemerintah dan menjadi saksi utama melawan Bankman-Fried selama persidangannya.

Ellison adalah salah satu dari beberapa mantan rekannya yang menyerang Bankman-Fried dan bekerja sama dengan jaksa dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Begini Jurus GoPay Lawan Maraknya Judi Online


Jakarta

Transaksi judi online (judol) masih menjadi perhatian pemerintah, termasuk di e-wallet atau dompet elektronik. GoPay menegaskan komitmennya untuk berantas judi online dengan kerja sama dengan pihak lain.

Head of Gopay Wallet Kelvin Timotius mengatakan pihaknya selalu aktif dalam menghentikan transaksi judi online di GoPay. Dia mengakui judol masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

“Judi online memang satu problem yang ada di masyarakat dan kita memang selalu proaktif menghentikan judi online yang terdeteksi,” katanya saat ditemui di Greyhound Cafe, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Dia menjelaskan pihaknya akan berencana menggandeng mitra lain untuk meningkatkan kewaspadaan transaksi judol di GoPay. Meski begitu, dia belum mau membeberkan kolaborasi tersebut dalam bentuk apa. Dia hanya bilang bulan ini, pihaknya akan mengumumkan kolaborasi tersebut.


“Ini sebenarnya kita selalu proaktif untuk stop terus dan kita juga ada kolaborasi baru nanti akan kita luncurkan juga kita akan serius memerangi judi online. Jadi, aplikasi GoPay itu akan selalu menghentikan menjadi online. Bulan ini (mengumumkan),” terangnya.

Selain itu, dia bilang pihaknya terus mengimbau agar pengguna GoPay tidak terlibat dalam transaksi judol. Dia pun akan serius menindaklanjuti isu tersebut, meskipun tidak semua transaksi dapat terlacak.

“Kita nggak bisa lihat semua transaksi, tapi kita selalu akan menutup semua judi online. Kita serius banget untuk menangani judi online,” imbuhnya.

Sebelumnya, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial Budi Gandasoebrata mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah cara untuk menangkal transaksi judi online melalui GoPay.

“Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Dia menjelaskan untuk mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna. Adapun beberapa cara yang diterapkan pihaknya dalam memberantas judi online.

Pertama, proses Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Kedua, pihaknya memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.

“Maraknya aktivitas judi online, salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Maka dari itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online,” jelasnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

RI Kumpulkan Rp 28,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol


Jakarta

Pemerintah mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024. Jumlah tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

“Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,57 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Khusus PMSE, sampai September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan di September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd dan DFENG LIMITED.


Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,57 triliun sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun,” beber Dwi.

Kemudian penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai September 2024, penerimaannya sebesar Rp 2,38 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024.

Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).


Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar.

Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi,” beber Kepala Bappebti Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” sebut Aldison.

“Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” tutupnya.

(ily/das)



Sumber : finance.detik.com

Terkuak Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Marak


Jakarta

Judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu penyebab kedua aktivitas ilegal tersebut masih berkembang di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan fenomena tersebut tak lepas dari masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat Indonesia, meskipun hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan peningkatan. Berdasarkan hasil SNLIK 2024, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

“Sumber dari sekarang ini yang muncul permasalahan di media karena rendahnya digital financial literacy. Apakah itu penggunaan aplikasi judol, banyak yang kena pinjol ilegal misalnya dan juga aplikasi aplikasi lain. Kenapa ini terjadi? Karena digital financial literasi yang masih rendah dan perlu ditingkatkan,” kata Djoko dalam acara dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Menurutnya, akses keuangan digital saat ini sangat mudah. Setiap orang dapat melakukan aktivitas keuangan maupun transaksi hanya dengan satu genggaman, yakni menggunakan ponsel. Sayangnya, hal tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas tersebut.

“Cuma permasalahnnya apakah mereka-mereka yang provide layanan di dalam HP ini bertanggung jawab? Dan sebaliknya apakah kita-kita yang gunakan ini regardless umurnya, regardless gendernya, sudah memahami dampak risiko yang kita lakukan dengan HP kita?” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai digitalisasi ini dapat memicu celah bagi-bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judol ataupun pinjol ilegal. Untuk itu, pihaknya mendorong peningkatan literasi keuangan digital dengan menggelar Bulan Fintech Nasional (BFN). Melalui acara tersebut, Djoko menilai dapat menjadi kesempatan pihaknya mengingatkan kembali terkait potensi risiko di keuangan digital.

“Bagaimana kita bisa meningkatkan digital financial literacy. Ini yang terpenting. Ketika kita ngomongin digital di situlah potensi untik orang menggunakan atau digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi, digital financial ini yang kurang. Kita ingin kejar selama BFN ini untuk bisa kita saling mengingatkan kembali bahwa di balik kemudahan adanya kehadiran AI, blockchain, kripto, dan lain-lain. Di balik itu semua, masih ada potensi risiko yang harus diketahui bersama. Inilah yang kita bangkitkan, kita tingkatkan,” terangnya.

Lihat Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK-Asosiasi Bakal Gelar Bulan Fintech Nasional, Apa Itu?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (Afsi), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menyelenggarakan Bulan Fintech Nasional (BFN). Acara tersebut akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 11 November 2024.

The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo atau IFSE 2024 menjadi event di dalam rangkaian Bulan Fintech Nasional dan diselenggarkan pada tanggal 12-13 November 2024 Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan tema BFN pada tahun ini, yakni Technology Convergence Shaping the Future of Finance and Beyond. Dia menilai tema tersebut relevan dengan apa yang pihaknya lakukan, yakni memanfaatkan teknologi di sektor jasa keuangan.

“Mungkin agak sedikit berbeda dengan Summit sebelumnya. Kami pun di tahun ini berupaya juga untuk mengundang lebih banyak regulator dan otoritas dari negara lain. Beberapa sudah menyatakan konfirmasinya akan hadir dan kebetulan juga penyelenggaraan IFSE saat ini ini mepet atau berjalan sekian hari dari penyelenggaraan Singapura Fintech Festival yang berjalan atau diselenggarakan di minggu ini,” kata Djoko dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Dia menjelaskan narasumber-narasumber yang datang nantinya dapat berbagi mengenai pengaturan dan pengawasan terkait penggunaan teknologi sektor keuangan. Misalnya, sektor jasa keuangan sudah banyak menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan strategi keamanan siber.

“Nah hal-hal seperti itulah yang ingin kita ketahui dan yang sekarang ini yang marak digunakan. Paling tidak dari Malaysia, Singapura, kemudian juga dari Korea itu mereka sudah menyatakan datang. Juga dari lembaga internasional OECD pun juga mereka sedang berpikir untuk bisa hadir di pertemuan minggu depan itu,” imbuh dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Budi Gandasoebarta menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang berkembang pesat di industri digitalisasi, termasuk digitalisasi di sektor keuangan.

Dia menyebut pemerintah melalui OJK dan Bank Indonesia telah menerbitkan serangkaian roadmap dan blue print terkait inovasi teknologi sektor keuangan.

“Jadi ini nanti juga bisa menjadi wadah sosialisasi dan juga bagi publik dan juga media untuk bertanya dan mencari tahu lebih lanjut kira-kira roadmap ini itu seperti apa sih, ada realisasi seperti apa. Tengah tahun ini Bank Indonesia juga meluncurkan blueprint sistem pembayaran Indonesia tahun 2030, di mana disitu ada rencana untuk regulatory reform, kemudian juga reform dari infrastruktur pasar keuangan, dan juga launching dari Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency. Jadi, tentunya nanti ini akan menjadi wadah untuk mencari tahu, kira-kira informasi dari blueprint ini seperti apa sih nantinya,” katanya.

Dalam acara tersebut nantinya, akan diadakan webinar, seminar, diskusi dengan isu-isu keuangan digital, mulai dari kemanan siber, industri aset keuangan digital atau kripto, pengalaman realisasi roadmap sistem pembayaran, seperti QR Indonesia Standard atau QRIS, cross border payments, open finance, hingga artificial intelligence (AI). Budi menyebut The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ini akan diselenggarakan di Kota Kasablanka Hall pada 12-13 November 2024.

Lihat Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

PT Yukk Kreasi Indonesia Raih Penghargaan ‘Best QRIS Acquirer’


Jakarta

PT Yukk Kreasi Indonesia mendapat penghargaan sebagai ‘Best QRIS Acquirer’ dalam PRIMA Awards 2024 in Collaboration with Infobank. Acara ini diselenggarakan oleh PT Rintis Sejahtera (Jaringan PRIMA), bekerja sama dengan Biro Riset Infobank di The Meru, Sanur, Bali, Kamis (24/10) lalu.

Sebuah acara yang digelar untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan maupun individu atas kontribusi, dedikasi, dan pencapaian signifikan dalam pembangunan ekonomi dan pembayaran digital. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan komitmen PT Yukk Kreasi Indonesia dalam mendukung transaksi digital yang lebih aman, cepat, dan mudah bagi masyarakat Indonesia.

“Award ini menjadi salah satu apresiasi bagi YUKK Payment Gateway untuk terus berusaha mendukung program Bank Indonesia dan juga pemerintah dalam implementasi digitalisasi pembayaran. Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkembang menjadi solusi pembayaran bagi para pelaku UMKM dan enterprise,” kata Corporate Secretary PT Yukk Kreasi Indonesia Amrullah Mukhlis.


yukkFoto: dok. Yukk Kreasi Indonesia

Saat ini, PT Yukk Kreasi Indonesia telah menjalin kerja sama dengan hampir 300.000 merchant yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia. Sebagian besar adalah UMKM. Ini adalah wujud komitmen PT Yukk Kreasi Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama optimalisasi pembayaran digital pada unit usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sejak 2021, YUKK Payment Gatewaysudah berpartisipasi dan menjadi partner dalam berbagai festival dan event, baik kuliner maupun musik dan mode, yang diselenggarakan di berbagai daerah di Tanah Air. Dalam berbagai festival dan event itu, YUKK Payment Gateway menyediakan QRIS untuk mempermudah transaksi.

“Tahun 2025 akan diprediksi menjadi tahun yang penuh tantangan di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi. Semoga apresiasi ini membuat YUKK Payment Gateway bisa terus bertumbuh di tengah tantangan ekonomi yang ada,” sambung Amrullah Mukhlis.

yukkFoto: dok. Yukk Kreasi Indonesia

PRIMA Awards merupakan ajang tahunan yang telah diselenggarakan sejak 2018. Penilaian penghargaan ini didasarkan pada hasil rating Digital Transaction Jaringan PRIMA. Dalam proses penilaian ini, PT Rintis Sejahtera bekerja sama dengan Biro Riset Infobank.

PRIMA Awards 2024 in Collaboration with Infobank dibuka oleh Wakil Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Suryono Hidayat. Selain PT Yukk Kreasi Indonesia, lebih dari 20 perusahaan juga diberikan apresiasi atas kontribusi mereka dalam implementasi layanan pembayaran digital yang aman, efisien, andal, dan inklusif bagi masyarakat. Salah satunya adalah Bank Jatim yang mendapatkan ‘Platinum Award’ dalam kategori ‘Best Issuer Bank (ATM)’.

Saat ini, layanan pembayaran digital di Indonesia mengalami kemajuan pesat. Digitalisasi pembayaran telah menjangkau pusat hingga daerah, serta usaha besar hingga mikro. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa sudah lebih dari 34 juta merchant menggunakan QRIS, di mana 92,5% di antaranya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data dari Bank Dunia, tingkat inklusi keuangan Indonesia meningkat menjadi 53% setelah bertahun-tahun tertahan pada angka 49%. Hasil positif ini adalah buah kerja keras kolaboratif antara regulator, industri, pemerintah, dan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan BSPI (Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia) 2025.

Saksikan juga video: Pro Kontra Penerapan Parkir Pakai QRIS di Surabaya

[Gambas:Video 20detik]

(Content Promotion/Yukk Kreasi Indonesia)



Sumber : finance.detik.com

Menanti Kelanjutan Transisi Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Kemajuan teknologi digital yang sangat pesat memunculkan berbagai inovasi yang dulu mungkin tidak pernah terbayangkan. Diantaranya adalah inovasi teknologi di bidang keuangan berupa aset digital yang disebut sebagai aset kripto.

Aset kripto adalah sesuatu yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai dari sebuah rekayasa digital yang nilainya itu bisa disimpan, ditransfer, atau diperjual-belikan secara elektronik. Bappebti dalam peraturannya No. 5 tahun 2019 mendefinisikan Aset Kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Aset Kripto sesungguhnya adalah salah satu type dari aset digital yang dihasilkan dari pemanfaatan kriptography untuk melindungi data digital dan Teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) untuk merekam transaksi-transaksi. Penciptaan Aset Kripto umumnya bersifat bebas dari campur tangan otoritas moneter dan pemerintah. Meskipun demikian transaksi yang dilakukan atas aset kripto tidak bebas dari aturan perpajakan.


Aset Kripto memiliki berbagai bentuk, diantaranya adalah mata uang kripto, seperti Bitcoin, ether, dan lainnya. Bentuk lain Aset Kripto misalnya adalah Stablecoins dan Non-tangible Tokens (NFTs). Stablecoins adalah bentuk aset kripto yang diciptakan untuk menjaga value agar tetap stabil. Sementara Non-fungible tokens atau NFTs adalah sebuah token yang mewakili kepemilikan dari sebuah item digital yang bersifat unik misalnya sebuah karya seni.

Salah satu NFT yang sempat bikin heboh di Indonesia adalah NFT milik Ghozali Everyday. NFT Ghozali berupa photo selfie di jual di situs penjualan karya digital berbasis NFT, Opensea, dengan nilai miliaran rupiah.

Mata uang kripto seperti Bitcoin umumnya tidak diakui sebagai mata uang oleh bank sentral. Bank Indonesia misalnya sudah menyatakan bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak diakui sebagai mata uang di wilayah Indonesia. Ini berarti bitcoin atau mata uang kripto lainnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk melakukan transaksi di manapun di Indonesia. Namun demikian, semua mata uang kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dalam rangka investasi di Indonesia.

Transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Merujuk data Bappebti, selama semester I tahun 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun, yang berarti naik lebih dari 350 persen dibandingkan semester I tahun 2023. Seiring kenaikan transaksi tersebut, Jumlah investor kripto di Indonesia juga melonjak tajam. Pada Juni 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,24 juta jiwa. Meningkat signifikan dibandingkan Juni 2023 yang jumlah investor kripto baru berjumlah 17,54 juta jiwa.

Sayangnya kenaikan jumlah transaksi dan jumlah investor kripto tersebut diikuti juga oleh meningkatnya jumlah permasalahan. Permasalahan yang paling sering terjadi adalah investor tidak dapat melakukan penjualan dan penarikan dana. Berbagai permasalahan dalam transaksi kripto berpotensi memunculkan keraguan tentang keamanan yang apabila dibiarkan akan menghambat perkembangan aset kripto di Indonesia ke depannya.

Regulasi Aset kripto

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Aset kripto adalah salah satu perwujudan dari ITSK.

Pemerintah bersama DPR menyadari sepenuhnya bahwa ITSK, termasuk aset kripto, adalah sebuah keniscayaan di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), ITSK menjadi salah satu cakupan yang diatur secara cukup rinci dan mendalam terutama dalam kaitannya dengan pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi.

Merujuk UU P2SK, pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Sesuai bidang kewenangannya BI mengatur dan mengawasi ITSK sistem pembayaran, dan OJK mengatur dan mengawasi ITSK di luar sistem pembayaran, termasuk diantaranya aset keuangan digital atau aset kripto.

OJK sendiri nampaknya cukup siap mengemban amanah UU P2SK tersebut. OJK telah menyatakan mendukung pengembangan ITSK dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan. Dalam hal ini OJK telah menyusun road map yang terdiri dari tiga fase, yaitu: fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan (2024-2025), fase akselerasi pengembangan dan penguatan (2026-2027), dan terakhir fase pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan (2027-2028).

Namun sayangnya, meskipun OJK telah proaktif mempersiapkan road map pengembangan, tetapi OJK belum bisa melangkah lebih lanjut memperkuat pengaturan dan pengawasan ITSK. Hal ini lebih dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi ketentuan operasional dari UU P2SK sampai saat ini belum juga selesai dan diterbitkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam raker dengan OJK bahkan menyoroti belum terbitnya PP mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke OJK.

Peralihan kewenangan ini menurutnya sangat penting karena sesuai dengan amanat pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) bahwa peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025.

Transaksi aset kripto memang terus meningkat pesar tetapi diikuti juga oleh semakin besar dan beragamnya permasalahan. Keluarnya Peraturan Pemerintah akan memungkinkan OJK untuk segera menyiapkan berbagai ketentuan mengenai perdagangan aset kripto sekaligus memberikan kepastian hukum di pasar. Sehingga dengan demikian perkembangan pasar aset kripto bisa memberikan sumbangan besar bagi semakin lengkap dan kokohnya sistem keuangan di Indonesia.

Kita tentu tidak berharap pemerintah menunggu sampai batas akhir. Semakin cepat Peraturan Pemerintah dikeluarkan semakin baik untuk tumbuh berkembangnya pasar aset kripto, yang juga aman bagi investor atau konsumen.

Rezim Pemerintah memang baru saja berganti. Pemerintahan Prabowo diharapkan bisa bergerak lebih cepat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi. Peraturan Pemerintah terkait pengaturan dan pengawasan ITSK khususnya aset kripto yang sudah dibahas dan dipersiapkan oleh Pemerintahan Jokowi hendaknya juga cepat diselesaikan dan diterbitkan.

Piter Abdullah Redjalam

Ekonom Senior Segara Research Institute

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Tokenisasi Jadi Tren Baru di Sektor Keuangan


Jakarta

Adopsi teknologi blockchain yang semakin pesat di sektor keuangan mendorong pengembangan tokenisasi aset oleh pelaku industri, tidak hanya fintech tetapi juga institusi keuangan tradisional. Tokenisasi, yang merupakan proses mengkonversi aset fisik atau riil menjadi aset digital melalui jaringan blockchain, menciptakan apa yang kemudian disebut sebagai tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA).

Meskipun masih dalam tahap awal, tokenisasi RWA semakin menarik perhatian institusi keuangan karena menawarkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus mendorong inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan (financial deepening).

Tigran Adhiwirya, co-CEO D3 Labs mengatakan, tokenisasi bukan gimmick semata, melainkan membawa nilai tambah nyata bagi industri keuangan, khususnya dalam aspek likuiditas dan inklusivitas. Tigran melihat sektor tokenisasi di Indonesia dapat menjadi yang terdepan di kawasan Asia Tenggara dan menjadi salah satu motor penting bagi ekonomi nasional


“Dengan minat pasar yang tinggi terhadap solusi dari tokenisasi dan juga dukungan dari regulator terhadap blockchain melalui pelaksanaan regulatory sandbox (ruang uji coba), membuat potensi pengembangan tokenisasi di Indonesia masih sangat besar,” kata Tigran, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Salah satu contoh implementasi tokenisasi di Indonesia adalah kolaborasi BTN bersama D3 Labs dalam mengembangkan produk tokenisasi aset properti pertama di Indonesia. Melalui skema Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbasis teknologi blockchain, BTN sudah mempersiapkan tokenisasi aset properti.

Setiyo Wibowo, Direktur Risk Management BTN menjelaskan implementasi tokenisasi di sektor properti bisa berdampak pada kontribusi industri yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencontohkan bagaimana tokenisasi RWA dapat mendukung pendanaan program strategis pemerintah seperti target membangun tiga juta rumah per tahun, karena memungkinkan likuiditas yang tinggi.

“Sebagai banker, pendanaan bisa kita dapatkan, antara lain dari third party fund, time deposit, dan current account, yang pertumbuhannya rata-rata paling tinggi di kisaran 10-12 persen per tahun. Karena itu, diperlukan pendanaan dari instrumen pasar seperti Mortgage Backed Securities (MBS) atau DIRE. Lewat tokenisasi, perluasan akses ke instrumen seperti MBS bisa dilakukan sehingga mendukung pendalaman pasar (financial deepening),” kata Setiyo dalam salah satu sesi diskusi di Indonesia Blockchain Week 2024.

Tidak hanya Properti, asset lain berupa emas juga dapat menjadi salah salah satu aset riil lain yang bisa ditokenisasi. Dengan adanya tokenisasi diperkirakan bakal mempermudah masyarakat dalam memiliki aset emas.

“Permintaan terhadap emas itu tinggi, untuk itu tokenisasi menjadi penting karena dapat membuat prosesnya lebih mudah, efisien, dan juga lebih likuid,” kata Teguh Wahyono, Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian.

Selain memudahkan masyarakat dalam hal membeli dan menyimpan emas, tokenisasi juga memungkinkan perusahaan untuk menjangkau pasar lebih luas. “Karena dipecah lewat tokenisasi, denominasi bisa lebih kecil. Suatu produk yang nilainya milyaran bisa dipecah-pecah menjadi lebih kecil, sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Untuk saat ini (tokenisasi) kami masih siapkan, berkoordinasi dengan OJK,” tambah Teguh.

Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK menjelaskan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan regulasi untuk memastikan kemajuan blockchain di Indonesia, termasuk tokenisasi. Kedepan menurutnya, teknologi ini akan mewarnai semua ranah kehidupan.

“Kita butuh layanan yang cepat, efisien, dan transparan, dan (ini) terjawab dengan teknologi blockchain. Tokenisasi, khususnya, akan meningkatkan likuiditas dan inklusivitas karena investor bisa membeli dalam jumlah kecil karena aset sudah bisa dipecah. Tantangan kedepan adalah bagaimana meningkatkan literasi keuangan digital. Kolaborasi dan kerja sama jadi kunci,” ungkap Djoko.

Kini, ada sekitar 18,5 juta orang Indonesia atau 6,7% dari populasi yang memiliki aset digital, melampaui investor saham yang berjumlah lebih dari 6 juta investor. Hal ini menjadi fondasi kuat bagi perkembangan tokenisasi di Indonesia.

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Begini Jurus Fintech Perangi Pinjol Ilegal


Jakarta

Pinjaman online ilegal saat ini masih banyak beredar di masyarakat. Karena itu dibutuhkan literasi dan inklusi keuangan yang tinggi untuk masyarakat.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS. Seluruh hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan.


Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180 entitas. Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal sebagai salah satu prioritas.

Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Nucky Poedjiardjo Djatmiko menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman online (pinjol) berizin.

Hal ini penting mengingat minat terhadap pinjol terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017. Ini terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening, serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp 950 triliun per Agustus 2024.

Ia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Ia berharap kebijakan suku bunga 0,3% per hari dapat dipertahankan pada 2025 mendatang.

“Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” jelas Nucky dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai.Di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam.

Sementara itu, kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi. Kondisi tersebut seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. Oleh karena itu dengan likuiditas yang terjaga diharapkan praktik pinjol ilegal bisa dihindari.

“Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Nucky.

Adapun jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup tembus 9,180 entitas.

Salah satu upaya kolaborasi yang sudah dilakukan oleh industri Pindar untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh negatif dari pinjol ilegal adalah melalui kegiatan edukasi dan literasi yang terencana dan terskala.

“Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana dan terskala serta semakin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses dan likuiditas di masyarakat,” ucap Nucky.

Nucky menambahkan, kolaborasi antara OJK dengan pelaku industri adalah kunci dalam menjaga masyarakat dari praktik pinjol ilegal, serta memastikan kelanjutan akses pendanaan yang legal, berizin dan sehat untuk menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional.

Simak juga video: Banyak Perempuan Jadi Korban Pornografi di Deep Fake

[Gambas:Video 20detik]

(ily/kil)



Sumber : finance.detik.com