Tag: pemerintah

  • Ada 27 Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Lakukan Ini saat Tinggalkan Rumah


    Jakarta

    Jumlah libur dan cuti bersama 2025 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selama 2025 kamu akan mendapatkan 27 hari libur dan cuti Bersama.

    Bagi kamu yang berencana untuk berlibur keluar, kamu perlu mempersiapkan rumah agar tetap aman saat ditinggal. Sebab, banyak kejadian tak terduga terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong, mulai dari kebakaran, barang elektronik meledak, atap ambruk, hingga bocor.

    Dengan mempersiapkan rumah dalam keadaan aman, kamu akan lebih tenang saat meninggalkan rumah. Selain itu, kamu tidak perlu pusing-pusing mengeluarkan biaya untuk renovasi atau membersihkan rumah saat kembali ke rumah.


    Dilansir dari cnet.com, berikut yang kamu harus lakukan sebelum meninggalkan rumah.

    1. Cabut Kabel Alat Elektronik

    Hal pertama yang harus kamu cek adalah memastikan tidak ada kabel dari alat elektronik yang masih tersambung ke stop kontak. Kabel yang masih tersambung ke stop kontak berisiko mengalami korsleting listrik dan berakhir memicu kebakaran.

    2. Membersihkan Kulkas

    Saat kamu pergi berhari-hari, kamu harus menyortir makanan yang mudah basi dan tahan lama. Hal ini untuk mencegah timbulnya bau busuk di dalam kulkas. Maka dari itu, sebelum pergi liburan, sebaiknya kamu membersihkan isi kulkas, terutama jika kamu ingin mematikan kulkas selama berlibur.

    3. Buang Sampah

    Sebelum meninggalkan rumah, pastikan semua sampah sudah dibuang di luar rumah. Hal ini untuk mencegah timbul bau tidak sedap dan serangga masuk ke rumah.

    4. Periksa Cucian

    Kemudian, kamu perlu mengecek cucian di rumah. Sebaiknya kamu sudah mencuci semua pakaian kotor sebelum berlibur. Saat kamu pulang, tidak ada lagi pakaian kotor menumpuk. Selain itu, angkat pakaian yang sudah kering agar tidak kotor.

    5. Cek Pintu dan Jendela

    Hal yang paling penting adalah pastikan jendela dan pintu sudah dalam keadaan terkunci. Jangan sampai ada akses untuk pencuri masuk ke rumah saat kamu berlibur. Bila perlu, pasang juga CCTV agar kamu bisa memantau rumah meskipun tengah berlibur.

    6. Titipkan Kunci Cadangan

    Dilansir dari Better Homes & Gardens, apabila rumah kamu bentuknya komplek, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada satpam. Apabila di dekat rumah kamu ada saudara yang dipercaya, kamu bisa menitipkan kunci rumah kepada mereka. Dengan menitipkan kunci cadangan kepada tetangga atau orang terdekat dapat membantu terutama dalam kondisi darurat. Misalnya seperti ada kebocoran gas.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Ini Alasan Kamu Perlu Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik



    Jakarta

    Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas tanah. Bagi kamu yang masih mengantongi sertifikat tanah fisik, bisa mempertimbangkan untuk beralih ke bentuk elektronik.

    Pemerintah pun sudah menganjurkan masyarakat untuk mengubah bentuk sertifikat tanah. Sertipikat atau sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

    Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


    Nah, ternyata sertifikat elektronik memiliki manfaat dan keunggulan tersendiri lho. Simak apa saja manfaat serta cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

    Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

    Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

    1. Menghindari Kerusakan

    Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

    Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

    2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

    Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

    3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

    Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

    4. Keamanan Dokumen

    Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

    Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

    Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.

    Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/fisik ke sertifikat elektronik:

    1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah

    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    -Sertifikat asli/analog lama
    -Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    -Surat kuasa apabila dikuasakan
    -Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
    -Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

    Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

    Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

    Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 5 Tanda Bangunan yang Lama Tak Diurus


    Jakarta

    Tidak semua orang mampu untuk membeli rumah karena harganya yang mahal. Solusinya, beberapa orang lebih memilih membeli rumah bekas yang harganya biasanya lebih rendah dari pasaran.

    Namun, jangan mudah tergiur dengan harga yang rendah karena bisa jadi perlu adanya banyak perbaikan yang nilainya lebih besar daripada membeli rumah baru.

    Seperti halnya di Eropa, banyak rumah dijual seharga secangkir kopi yakni Rp 17 ribu, tetapi pemerintah setempat mengharuskan pemilik barunya melakukan renovasi yang nilainya mencapai miliaran.


    Untuk menghindari hal seperti ini, sebaiknya sebelum membeli rumah bekas, konsumen harus mengecek kondisi rumah terlebih dahulu. Usahakan membeli rumah yang terawat. Sebab, rumah yang tak terawat biasanya berpotensi harus direnovasi.

    Dilansir Bluenote Painting, berikut ciri-ciri rumah yang kurang terurus dan membutuhkan perawatan.

    1. Pekarangan Ditumbuhi Rumput Liar Tinggi

    Tanda paling meyakinkan jika rumah tersebut telah lama tidak diurus adalah di halaman rumahnya banyak rumput liar tumbuh. Rumah yang terawat setidaknya sebulan sekali bagian halaman akan dibersihkan. Kondisi pekarangan rumah bisa mencerminkan bagaimana perawatan rumah.

    2. Cat Eksterior Rumah Memudar atau Mengelupas

    Tanda kedua dapat dilihat dari kondisi cat eksterior pada fasad rumah. Jika kondisinya memudar dan mengelupas berarti kualitasnya cat yang dipakai kurang baik, terlalu lembap, ada kebocoran, dan tidak terurus.

    3. Cat Interior Rumah yang Rusak

    Kemudian, konsumen juga perlu mengecek interior rumah terutama kondisi catnya. Cat interior biasanya lebih tahan lama daripada cat eksterior karena kondisinya yang berada di dalam bangunan. Apabila kondisi cat interior sama buruknya dengan eksterior, maka perlu ada perbaikan besar-besaran pada rumah.

    4. Bagian Rumah Tak Berfungsi

    Cek juga bagian penting pada rumah seperti sistem kelistrikan, air, dan pembuangan. Apabila ketiga sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka nantinya perlu ada perbaikan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati Posisi Rumah Lebih Rendah dari Jalan Berisiko, Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Mungkin kalian pernah melihat beberapa rumah yang berada di pinggiran jalan lokasinya lebih rendah dari posisi jalan. Jadi saat hendak menuju rumah, jalanan yang dilewati posisinya menurun.

    Ternyata posisi rumah yang lebih rendah daripada jalan ini banyak kerugiannya seperti banjir dan banyak debu beterbangan. Seperti yang kita tahu air akan lari ke tempat yang lebih rendah. Biasanya jalan beraspal tidak bisa menyerap 100 persen air hujan yang turun. Apabila di sebelah jalan tidak ada drainase atau area resapan maka air akan dengan mudah masuk ke dalam rumah.

    Lalu, rumah berada di pinggir jalan juga mudah berdebu karena debu, tanah, atau pasir dari jalan akan berterbangan ketika kendaraan lewat. Belum lagi dengan suara bising dan getaran setiap kendaraan lewat.


    Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, mengungkapkan penyebab jalanan bisa lebih tinggi daripada rumah adalah karena dilakukan peremajaan jalan. Biasanya perbaikan jalan ini dilakukan setiap tahun tergantung pada tingkat kerusakan jalan dan anggaran dari pemerintah daerah tersebut.

    Namun dalam prosesnya sering ditemukan jalan tersebut tidak diperbaiki dengan dikeruk terlebih dahulu, melainkan hanya ditambah lapisan baru di atasnya sehingga jalanan tampak lebih tinggi dari rumah. Ada pula rumah yang lebih rendah dari jalan karena memang kontur tanah yang tidak landai.

    Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena jika terjadi banjir, keselamatan jiwa bisa jadi taruhan. Panggah menyarankan untuk melakukan perbaikan rumah dan sekitarnya untuk menghindari terjadinya bencana.

    1. Meninggikan Lantai Rumah

    Opsi pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah rumah dari bencana adalah membuat bangunan yang sama tinggi dengan jalan atau lebih tinggi dari tanah sekitar. Namun, Panggah mengakui untuk model rumah yang lantainya sudah permanen dibuat menempel tanah memang agak sulit untuk ditinggikan karena harus dibongkar.

    Namun, ia menyampaikan meninggikan lantai rumah bisa dilakukan tanpa membongkar rumah besar-besaran. Syaratnya adalah rumah tersebut memiliki plafon yang tinggi sehingga ketika lantainya naik, jarak antara lantai dengan plafon tetap aman. Sebab, untuk menaikkan lantai hanya membutuhkan dinaikkan beberapa sentimeter, tidak begitu tinggi.

    “Bagian yang ditinggikan dari depan, carport, halaman, terus baru dinaikkan keramik ruangan utama,” sebutnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Idealnya tinggi plafon rumah adalah 3 meter. Plafon yang tinggi memiliki keuntungan yakni bagus untuk sirkulasi udara dan cahaya di dalam rumah.

    Lain halnya jika tinggi atap kurang dari 3 meter, maka atap perlu dibongkar. Untuk rumah dua lantai, peninggian lantai juga akan berefek pada lantai atasnya.

    “Biasanya kita lihat di plafon itu kan masih ada sisa untuk dinaikkan atau nggak. Kalau masih bisa dinaikkan, kita naikkan. Kalau nggak bisa dinaikkan kita lihat modelnya beton ekspos, kalau di lantai atas udah lantai 2. Kita ubah konsep rumah,” ujarnya.

    2. Perbanyak Sumur Resapan

    Lalu, sisakan lahan di depan rumah sebagai sumur resapan atau biopori. Pembuatan sumur resapan ini akan membantu bagi rumah yang merasa setiap hujan, air akan masuk ke rumah.

    “Kalau tetap masuk ke halaman rumah atau carport, itu nggak masalah. Nanti solusinya buat biopori, bikin sumur-sumur resapan. Jadi ketika air itu limpah ke arah rumah, cepet kering. Tetapi rumahnya tetap clear (aman dari banjir),” jelasnya.

    3. Maksimalkan Drainase di Depan Rumah

    Penting di pinggiran jalan ada yang namanya drainase, aliran buangan air. Tanpa ini rasanya percuma telah meninggikan bangunan dan membuat sumur resapan karena air tidak bisa dibuang kemana-mana.

    “Salurannya harus baik, optimal. Jadi di depannya itu harus ada saluran. Jadi strukturnya itu kan, jalan, terus lalu saluran ke bawah, baru gerbangnya. Itu salurannya harus optimal bekerjanya, jangan mampet atau buruk drainasenya,” kata Panggah.

    Dia juga menyebutkan untuk rumah yang terletak di pinggir jalan raya, seharusnya desain pembangunan jalan tersebut harus dibuatkan drainase sebelum rumah warga. Ketentuan ini disebut dengan Daerah Milik Jalan (Damija).

    4. Membuat Tanggul

    Pembuatan tanggul kecil dapat menahan derasnya air yang turun. Panggah menyarankan lokasi tanggul ini berada jauh dari pintu utama.

    “Biasanya pake hebel (bata ringan) atau bata merah dibuat tanggul, untuk biaya yang murah. Kalau mau lebih kuat lagi misalnya dicor,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik


    Jakarta

    Saat ini pemerintah telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku pada tanah yang baru akan didaftarkan dan yang sudah.

    Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

    Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


    Bagaimana cara dan alur pembuatan sertifikat tanah elektronik? Berikut ini informasi untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

    Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diunggah pada Selasa (27/5) lalu, sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal berikut ini.

    • Pastikan sudah punya tanah
    • Sudah dipasang patok
    • Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah

    Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

    – Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:

    1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
    3. Surat kuasa apabila dikuasakan
    4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    – Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai

    – Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A

    – Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku

    – Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB

    – Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon

    Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

    Nah, bagi yang sudah punya sertifikat tanah tapi masih dalam bentuk analog/lama juga disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik. Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini cara permohonan ganti blangko sertifikat lama ke sertifikat elektronik.

    1. Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    • Sertifikat asli/analog lama
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)

    Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertipikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sebagai catatan, meski sudah diimbau untuk segera beralih ke sertifikat elektronik, bagi pemilik sertifikat lama masih tetap bisa menggunakannya. Kecuali, ada permohonan ganti blangko sertifikat lama/analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Diminta Sertifikat Asli, Kenapa?



    Jakarta

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikat analog atau lama yang dimilikinya untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

    Untuk mengubahnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan sertifikat asli saat mengajukan permohonan alihmedia sertifikat tersebut. Mengenai hal tersebut, tak jarang masyarakat bertanya-tanya kenapa sertifikat asli tidak dikembalikan ke pemiliknya?

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat asli yang diberikan ke BPN saat mengajukan alihmedia dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik tidak bisa dikembalikan lagi ke pemilik aslinya. Sebab, akan disimpan di kantor BPN sebagai satu kesatuan warkah. Warkah merupakan dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis dari suatu bidang tanah.


    “Jadi kan satu sertifikat itu kan ada warkahnya. Mulai dari dulu ketika dia pertama kali mendaftar itu kan mungkin ada AJB, ada Girik, ada pajak segala macam itu kan pasti disimpan di kantor dalam satu warkah. Nah supaya ketika men-trace asal-muasal si sertifikat ini terbit itu melihatnya dari warkah,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).

    Harison mengatakan, saat ini ada warkah analog dan warkah elektronik. Jika sertifikat analog dialihmediakan menjadi elektronik, otomatis sertifikat tanah analog yang dimiliki seseorang akan menjadi warkah.

    “Sekarang yang tersimpan itu sertifikat elektronik. Tetapi kalau misalnya sertifikat elektronik itu di-klik, riwayatnya itu akan muncul bahwa dia berasal dari sertifikat analog tadi, nomor sekian-sekian yang tersimpan warkahnya di kantor,” jelasnya.

    Harison menuturkan, sebenarnya alihmedia dari sertifikat analog menjadi elektronik masih sekadar imbauan saja, jadi pilihan masih tetap ada di masyarakat. Namun, jika tidak dilakukan maka pemilik sertifikat harus siap dengan risiko keamanan dari sertifikat analog, terlebih yang terbit pada 1961-1997. Terlebih lagi, jika pemilik sertifikat tersebut tidak berada di daerah tanah itu berada atau tidak memasang patok batasan bidang tanah.

    “Justru untuk mengamankan tanah mereka, ya mereka harus datang ke kantor, menegaskan batas-batas bidang tanahnya, sekaligus melakukan alihmedia. Kecuali dia pegang sertifikat lama, dia juga menguasai tanah itu, ya sudah, nggak apa-apa,” tuturnya.

    Terkait dengan keamanan sertifikat tanah elektronik, Harison mengatakan pihaknya sudah memiliki pengamanan berlapis. Menurutnya, jika sistem sudah kuat dan edukasi masyarakat sudah sering dilakukan, maka ke depannya akan sertifikat elektronik akan semakin dipercaya oleh masyarakat.

    “Tapi paling tidak, the best of us services-nya itu di BPN itu dilindungi pakai security berlapis, mirroring server,” tuturnya.

    Di sisi lain, pemilik sertifikat yang mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik juga masih bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Tips Cegah Kebakaran Rumah Akibat Korsleting Listrik


    Jakarta

    Kebakaran rumah sering kali terjadi akibat korsleting listrik. Hal ini merupakan ancaman yang serius, terutama di kawasan Jakarta.

    Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno belum lama ini menyatakan 90 persen kebakaran di Jakarta disebabkan oleh korsleting listrik. Umumnya, korsleting listrik berawal dari kelalaian manusia dan instalasi listrik.

    Hal ini menunjukkan pentingnya mencegah kebakaran akibat korsleting listrik. Berikut adalah lima langkah penting yang bisa dilakukan untuk melindungi rumah.


    Cara Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

    Inilah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah korsleting listrik, dikutip dari keterangan Schneider Electric.

    1. Cabut Aliran Listrik Perangkat Saat Tidak Digunakan

    Penghuni rumah bisa membiasakan diri untuk mematikan dan mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan. Cara sederhana ini sangat efektif untuk mencegah korsleting listrik.

    Perangkat seperti dispenser, setrika, kipas angin, dan rice cooker sebaiknya dicabut dari stopkontak setelah digunakan. Tak hanya mengurangi risiko kebakaran, langkah ini juga membantu menghemat konsumsi listrik harian.

    Selain itu, pastikan stopkontak yang digunakan memiliki kualitas baik dan memenuhi standar keamanan. Stopkontak berbahan plastik tidak tahan panas atau tidak dirancang untuk arus tinggi sehingga berisiko meleleh, terbakar, dan memicu kebakaran.

    2. Periksa dan Rawat Sistem Kelistrikan Secara Teratur

    Kemudian, pemilik juga perlu memeriksa instalasi listrik di rumah secara rutin. Hal ini dapat membantu melindungi rumah dari risiko korsleting listrik.

    Pastikan kabel listrik di area yang sering digunakan seperti dapur, kamar tidur, dan ruang keluarga dalam kondisi baik. Jangan ada stop kontak yang longgar atau kelebihan beban. Lalu, segera ganti perangkat listrik yang sudah usang atau rusak.

    3. Siapkan Alat Pemadam Api Ringan

    Pemilik dapat menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah buat mengantisipasi kebakaran, terutama yang dipicu korsleting listrik. Tempatkan APAR di titik-titik strategis seperti dapur atau dekat panel listrik. Lalu, pastikan seluruh penghuni tahu cara penggunaan APAR.

    4. Pastikan Instalasi Listrik Sesuai Standar Keselamatan

    Pemilik dapat memastikan instalasi listrik di rumah ditangani oleh instalatur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebagai bukti bahwa teknisi telah memenuhi standar keselamatan kelistrikan nasional dan memiliki kemampuan memasang perangkat listrik dengan benar.

    Selain itu, instalasi listrik juga perlu mengikuti standar teknis yang ditetapkan dalam PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik). PUIL mewajibkan penggunaan peralatan listrik yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan sistem kelistrikan di rumah aman dan andal. Salah satu contohnya adalah penggunaan kabel dengan ukuran yang sesuai kapasitas arus listrik guna mencegah panas berlebih atau korsleting.

    Hal ni tak hanya mematuhi regulasi, tapi juga menjaga keselamatan keluarga dan mencegah risiko kebakaran di rumah. Untuk mendukung pemerintah dalam mencegah potensi kebakaran, Schneider Electric menjalankan kampanye nasional ‘Gerakan Listrik Aman’. Kampanye ini bermaksud meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kompetensi instalatur listrik di lapangan.

    Lebih dari 7.800 instalatur dari 15 asosiasi dan komunitas di 10 kota besar di Indonesia telah menerima pelatihan instalasi listrik hunian dari Schneider Electric. Pelatihan ini tidak menggantikan sertifikasi resmi dari pemerintah, melainkan menjadi pendukung untuk memastikan para instalatur benar-benar siap memasang sistem kelistrikan yang andal dan sesuai regulasi.

    5. Tambahan Proteksi MCB

    Miniature circuit breaker (MCB) atau yang dikenal sebagai anti korsleting adalah perangkat pengaman listrik. Alat ini secara otomatis memutus aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih.

    Pemilik perlu memastikan MCB yang digunakan memiliki kualitas baik dan sesuai standar keamanan. Penggunaan MCB yang murah tanpa jaminan mutu berisiko gagal atau terlambat memutus arus, terutama jika bahan pembuatnya tidak tahan panas.

    Meskipun MCB penting untuk mencegah korsleting dan beban berlebih, perlindungan instalasi listrik tidak cukup dengan satu perangkat saja. Pemilik rumah perlu gawai proteksi arus sisa (GPAS) atau residual current circuit breaker (RCCB). Alat ini berfungsi memutus aliran listrik secara otomatis saat terdeteksi kebocoran arus, bahkan arus sekecil 30 mA.

    Penggunaan MCB dan RCCB secara bersamaan menjadi standar wajib dalam instalasi listrik rumah tangga untuk memastikan perlindungan maksimal sesuai regulasi yang berlaku. GPAS atau RCCB Domae dari Schneider Electric memberikan proteksi kelistrikan yang ideal untuk sektor hunian seperti rumah dan apartemen.

    Domae tersedia dalam dua varian sensitivitas. Varian pertama dengan sensitivitas 30 mA membantu melindungi manusia dari risiko sengatan listrik. Lalu, varian kedua dengan sensitivitas 300 mA dirancang untuk membantu mencegah potensi bahaya kebakaran akibat arus sisa.

    “Schneider Electric berkomitmen untuk membantu masyarakat mengenali risiko kelistrikan sejak dini dan mendorong penggunaan perangkat proteksi seperti MCB dan RCCB secara tepat. Melalui kampanye Gerakan Listrik Aman, kami secara konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah nyata untuk mencegah potensi kebakaran di rumah akibat korsleting atau kebocoran arus listrik,” ujar President Director Schneider Electric Indonesia & Timor-Leste, Martin Setiawan, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

    “Kami percaya bahwa dengan meningkatkan kesadaran dan akses terhadap sistem kelistrikan yang aman dan sesuai standar, kita dapat melindungi lebih banyak keluarga dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih terlindungi,” sambungnya.

    Peralatan dan alat proteksi listrik adalah investasi jangka panjang untuk kenyamanan dan keamanan rumah. Oleh karena itu, pemilik rumah perlu menggunakan perangkat yang berkualitas dan andal serta tidak tergoda harga murah.

    Dengan menerapkan lima langkah perlindungan kelistrikan di rumah, pemilik meningkatkan keamanan bagi keluarga. Pemilik juga mencegah risiko korsleting dan kebakaran yang dapat merugikan dari segi materi maupun nyawa.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Cuma Tukang, Ahli Ini Harus Terlibat Saat Bangun Rumah biar Nggak Ambruk


    Jakarta

    Saat bangun atau renovasi rumah, sosok yang pasti terlihat setiap hari di lokasi konstruksi adalah tukang. Sebenarnya di balik itu, ada banyak pihak yang harus terlibat untuk memastikan ketepatan dan keamanan konstruksi. Kira-kira siapa saja ya?

    Menurut arsitek sekaligus dosen di Binus University Denny Setiawan ketika membangun dan renovasi rumah beberapa ahli perlu terlibat di dalamnya. Sebab, sebelum memulai proyek, perlu ada sebuah desain bangunan yang merupakan syarat wajib untuk mendapat izin membangun dari pemerintah. Izin ini disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Berikut beberapa ahli yang perlu terlibat dalam setiap pembangunan.


    1. Ahli Sipil

    Saat membangun dan merenovasi rumah, hal pertama yang harus dipastikan adalah keamanannya. Proses pengecekan ini dilakukan oleh ahli sipil atau insinyur sipil.

    “Keselamatan itu ahli sipil, ahli struktur. Itu perlu dilibatkan dan penting sekali perannya untuk menjamin bangunannya layak fungsi atau tidak,” kata Denny saat dihubungi detikcom, pada Kamis (2/10/2025).

    2. Arsitek

    Arsitek dikenal sebagai profesi yang berkutat pada gambar dan desain bangunan. Dalam proses pembangunan, arsitek bukan hanya sebagai pembuat desain, melainkan nahkoda pada proyek tersebut. Ia harus memastikan hingga akhir pembangunannya tepat dan sesuai dengan perencanaan awal.

    “Arsitek membangun atau mendesain sesuai dengan apa yang seharusnya,” jelasnya.

    3. Kontraktor

    Denny menjelaskan, arsitek dan ahli sipil sebenarnya sudah cukup memastikan pembangunan berjalan lancar dan aman. Namun, apabila ingin memakai jasa kontraktor juga tidak masalah.

    “Arsitek berkewajiban menjaga sampai bangunan itu sesuai dengan apa yang digambar. Jadi kalau ada arsitek, otomatis ada kontraktor. Kecuali kliennya sendiri yang meminta tidak ada kontraktor,” terangnya.

    4. Tukang

    Terakhir adalah tukang. Mereka adalah ahli-ahli pembangunan yang merealisasikan ide dari pemilik rumah dan arsitek. Mereka bekerja berdasarkan arahan dan aturan dari arsitek dan ahli sipil.

    Itulah sosok ahli yang harus ada di setiap pembangunan dan renovasi, jangan sampai asal-asalan menyerahkan pembangunan kepada orang yang tak berpengalaman ya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com