Tag: pemerintah

  • Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



    Jakarta

    Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

    Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

    Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


    Apa Itu SKB Waris?

    SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

    Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

    Alasan Pembebasan Pajak Warisan

    Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

    Asas Keadilan

    Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

    Menghindari Pajak Ganda

    Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Prosedur yang Lebih Transparan

    Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

    Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

    Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

    Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

    Cara Mengajukan SKB Waris

    Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

    Mengajukan SKB Waris

    Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat permohonan SKB
    • Surat pernyataan pembagian waris
    • Identitas ahli waris dan pewaris
    • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Akta kematian
    • Surat keterangan waris
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

    Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

    • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
    • Tidak memiliki tunggakan pajak
    • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

    Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

    Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

    Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

    Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

    PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

    Menjaga Kepatuhan Administrasi

    SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

    Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

    Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Menteri Pembangunan Keluarga Bicara Susahnya Turunkan Stunting RI, Ini Penyebabnya


    Jakarta

    Stunting masih menjadi salah satu persoalan kesehatan yang disorot di Indonesia. Stunting merupakan sebuah kondisi gagal tumbuh pada anak disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dalam 1.000 hari pertama kehidupan.

    Tidak hanya berdampak pada berat, tinggi badan anak, serta risiko lebih rentan penyakit, stunting juga berefek buruk pada perkembangan kognitif. Kondisi ini yang akhirnya memengaruhi kemampuan belajar, berpikir, hingga kecerdasan anak. Hal ini yang akhirnya membuat stunting menjadi salah satu fokus kerja dari pemerintah.

    Prevalensi stunting di Indonesia sebenarnya menunjukkan tren penurunan. Tercatat pada tahun 2018 kasus stunting berada di angka 30,8 persen turun menjadi 24,4 persen pada tahun 2021, 21,6 persen pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 menjadi 21,5 persen.


    Meski begitu, prevalensi stunting di Indonesia masih termasuk tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Thailand di angka 10 persen dan Vietnam 19 persen.

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menuturkan ada sejumlah faktor yang membuat persoalan stunting di Indonesia masih cukup tinggi. Beberapa di antaranya adalah masih kurangnya asupan gizi, kurangnya air bersih di daerah tertentu, kurangnya edukasi, hingga masih banyak hunian tak layak huni dan belum memiliki sistem sanitasi.

    Wihaji berpendapat kebanyakan dari faktor tersebut sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat pada saat ini.

    “Ekonomi itu faktor utamanya kenapa dia tidak punya jamban. Kenapa dia tidak punya air bersih, itu dari lingkungan, kemudian kenapa juga kurang mengerti, ya karena masih kurang edukasi juga,” ujar Wihaji ketika ditemui awak media di Kab Karawang, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).

    Wihaji menuturkan edukasi pada masyarakat juga masih menjadi PR (pekerjaan rumah) yang besar untuk segala pihak dalam mengatasi masalah stunting. Masih ada banyak kebiasaan ibu hamil yang sebenarnya dapat memengaruhi kesehatan janin, namun masih saja dilakukan.

    Salah satu yang disoroti misalnya adalah kebiasaan nyirih atau mengunyah sirih di beberapa daerah tertentu yang masih dilakukan oleh ibu hamil.

    Menurutnya kebiasaan ini dapat memengaruhi kondisi janin yang akhirnya dapat meningkatkan risiko stunting. Terlebih kebiasaan ini biasanya juga dilakukan dengan menambahkan zat-zat lain yang bisa saja berisiko pada janin.

    “Itu termasuk kultur yang perlu diedukasi, itu salah satu contohnya, beberapa daerah itu masih ada,” sambungnya.

    Wihaji lebih lanjut mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan pendekatan berbasis data dalam penanganan stunting secara by name by address. Ia menuturkan saat ini tercatat ada sekitar 8,7 juta keluarga berisiko stunting di Indonesia.

    Menurutnya, kini pihak Kemendukbangga tinggal fokus bekerja bersama kementerian terkait untuk mencapai hal tersebut. Ia yakin secara bertahap nantinya angka stunting akan perlahan menurun sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita mau cicil pelan-pelan. Perintah Pak Presiden, sudah jangan banyak diskusi, jangan banyak seminar, jangan banyak lokakarya, turun ke lapangan langsung selesaikan masalahnya,” ujar Wihaji.

    “Kerja sama antar kementerian juga akan lebih fokus karena perintah Pak Presiden. Jangan sampai nanti ada tumpang tindih program antar kementerian. Mulai saat ini dirapihkan, saya yakin nantinya akan tertangani dengan baik,” tandasnya.

    (avk/suc)

    Sumber : health.detik.com

    Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
    Source  : unsplash.com / Jonas Kakaroto
  • Kenapa Pernyataan ‘Tak Perlu Ahli Gizi’ Berbahaya?


    Jakarta

    Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa berjalan tanpa ahli gizi menuai kekecewaan dan banyak komentar dari para netizen khususnya ahli gizi di Indonesia. Template balasan cerita di instagram yang berisi “Pray For Ahli Gizi Indonesia” pun sudah diunggah 28,5 ribu kali.

    Dalam sebuah forum diskusi di Acara Konsolidasi SPPG MBG se-Kabupaten Bandung, ia bahkan menyinggung kemungkinan “mengubah undang-undang” dan menegaskan bahwa anak SMA fresh graduate sekalipun bisa menjalankan tugas ahli gizi di SPPG setelah sertifikasi tiga bulan. Ucapannya memicu reaksi luas, bukan karena sensasional, tetapi karena menyentuh area yang berdampak langsung pada kesehatan jutaan anak Indonesia.

    Program MBG bukan bisnis warung makan. Ini program nasional yang menyasar anak-anak dikelompok usia yang rentan, sedang bertumbuh, dan mudah terdampak oleh kesalahan intervensi gizi. Ketika ada pandangan yang meremehkan peran ahli gizi, publik perlu memahami apa yang sebenarnya dipertaruhkan.


    MBG Bukan Program Makan Gratis, Tapi Intervensi Gizi Nasional

    Tujuan MBG tertuang jelas dalam dokumen Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025:

    • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
    • Mewujudkan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Dengan tujuan sebesar ini, MBG tidak bisa diperlakukan seperti sekadar “program mengenyangkan perut”. MBG adalah intervensi gizi yang dirancang untuk memperbaiki status gizi, mendukung tumbuh kembang, mempertahankan daya tahan tubuh, serta membentuk kapasitas belajar anak secara optimal.

    Negara-negara maju yang sudah lama menerapkan program yang sama dengan MBG, seperti Jepang yang sudah lama memahami hal ini. Makanan sekolah bukan sekedar mengenyangkan saja, tapi sebagai bagian inti dari strategi pembangunan SDM. Tidak ada satupun dari mereka yang menjalankan program pangan sekolah tanpa melibatkan ahli gizi. Jepang menganggap keamanan pangan dan kualitas gizi anak sekolah adalah isu yang sangat serius.

    Karena itu, wajar publik mempertanyakan ketika ada pejabat yang menyatakan bahwa ahli gizi “tidak diperlukan”.

    Gizi punya efek jangka pendek dan jangka panjang. Kekurangan energi pada jam belajar membuat konsentrasi kabur. Asupan protein yang tidak sesuai memengaruhi perkembangan massa otot, kecerdasan, hingga imunitas. Rasio makronutrien yang timpang bisa membuat anak mudah cemas, sulit fokus, dan lesu. Di sisi lain, menu yang terlalu padat energi tetapi miskin zat gizi dapat mendorong kenaikan berat badan yang tidak sehat. Semuanya saling berkait, dan semuanya menuntut kompetensi profesional.

    Karena itu, ketika tujuan nasional menargetkan kualitas manusia, maka yang harus dikendalikan bukan sekadar keberadaan makanan di atas piring. Yang harus dikendalikan adalah mutu gizi, keamanan pangan, kecukupan asupan, standar porsi, dan risiko klinis. Di titik inilah peran ahli gizi menjadi krusial.

    Dikasih Pelatihan 3 Bulan, SMA Fresh Graduate Bisa Jadi Ahli Gizi?

    “Nanti tinggal Ibu Kadinkes melatih orang, bila perlu di sini (kabupaten) punya anak-anak yang fresh graduate, anak SMA cerdas-cerdas, dilatih tiga bulan, kasih sertifikasi, saya siapkan BNSP untuk sertifikasi, tidak perlu seperti kalian yang sombong seperti ini,” ucap Cucun.

    Tanggung jawab utama ahli gizi yang dicari MBG:

    • Pengembangan Menu: Merancang dan mengembangkan menu untuk menciptakan hidangan yang lezat dan bergizi seimbang.
    • Labelisasi Nutrisi: Melakukan perhitungan dan penyusunan label nutrisi untuk produk makanan.
    • Konsultasi Gizi: Memberikan konsultasi atau informasi gizi kepada pihak terkait (internal/eksternal).
    • Pelatihan & Edukasi: Melaksanakan pelatihan dan edukasi mengenai prinsip-prinsip dasar gizi dan penanganan makanan yang aman (Food Safety).
    • Pengawasan Kualitas (Quality Control): Bertanggung jawab atas pengawasan kualitas makanan yang diproduksi secara keseluruhan.
    • Kepatuhan Peraturan: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan terkait labelisasi nutrisi dan aspek kesehatan pangan.
    • Monitoring & Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja karyawan, khususnya pada bagian persiapan, pengolahan, dan pemorsian makanan.
    • Quality Control Pangan: Melakukan kontrol kualitas akhir (QC) terhadap makanan yang telah diproduksi
    • Pengawasan Sampel Makanan: Bertanggung jawab dalam pengawasan dan pencatatan sampel makanan yang diproduksi setiap hari.

    Semua itu tidak dapat digantikan oleh siapapun dengan pelatihan singkat. Hal tersebut bukanlah tugas yang dapat ditangani dengan sepele tanpa kompetensi formal dan profesional hanya karena dianggap mengganggu jalannya program.

    Ahli Gizi merupakan profesi yang membutuhkan kompetensi dan pendidikan khusus, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, sama seperti Dokter, Apoteker, Psikolog, dan Tenaga kesehatan lainnya. Ahli gizi tidak diartikan sekedar jabatan atau pekerjaan yang bisa diklaim siapa saja karena punya standar kompetensi, kode etik, dan regulasi profesi yang telah diakui dalam sistem kesehatan nasional. Ahli gizi memiliki standar profesi, tanggung jawab, dan peran fundamental dalam kesehatan masyarakat Indonesia.

    Kenapa Ucapan “Tidak Perlu Ahli Gizi” Berbahaya?

    Ucapan tersebut berbahaya bukan hanya karena meremehkan profesi, tetapi karena:

    1. Menghilangkan kontrol ilmiah terhadap program skala nasional

    MBG akan diberikan kepada jutaan anak setiap hari. Tanpa kontrol gizi, menu bisa tidak seimbang, porsi terlalu sedikit atau terlalu besar, dan kandungan mikronutrien penting seperti zat besi atau zinc bisa tidak terpenuhi.

    2. Memicu risiko klinis pada kelompok rentan

    Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terdampak. Dampaknya bisa berupa:

    • Tumbuh kembang terhambat. Menu tanpa perhitungan protein bisa mengganggu perkembangan otak dan otot.
    • Obesitas dini. Energi yang terlalu tinggi tanpa proporsi serat dan mikronutrien bisa menaikkan berat badan secara cepat.
    • Porsi yang tidak sesuai. Anak usia 7 tahun berbeda kebutuhan gizinya dengan anak usia 17 tahun.
    • Alergi yang tidak terpantau. Anak dengan alergi susu, kacang, atau intoleransi laktosa butuh pemantauan khusus.
    • Keracunan makanan. Kontaminasi bakteri yang sering muncul ketika penyelenggaraan makanan yang besar tidak diawasi standar higiennya.

    Anak adalah kelompok dengan risiko klinis tinggi. Kesalahan perhitungan gizi hari ini bisa terlihat efeknya bertahun-tahun ke depan. Karena itu, ketika ada wacana menepikan ahli gizi, pertanyaannya sederhana: apakah negara siap menanggung konsekuensinya?

    3. Mendorong kebijakan tanpa dasar ilmiah

    Lebih berbahaya lagi ketika muncul wacana perubahan undang-undang yang hanya perlu ketokan palu “kita tidak perlu ahli gizi, tidak perlu PERSAGI, yang diperlukan adalah satu tenaga yang mengawasi gizi”. Undang-undang dibuat berdasarkan standar kesehatan dan disiplin ilmu. Mengubahnya hanya agar program bisa berjalan tanpa profesional adalah langkah mundur dalam perlindungan masa depan bangsa.

    4. Membuka peluang pemborosan anggaran negara

    Komposisi menu yang salah dapat membuat anak tetap kekurangan nutrisi meskipun negara sudah mengeluarkan biaya besar. Program akan berjalan, tetapi manfaat tidak tercapai. Akhirnya uang habis, tapi kualitas SDM tidak berubah.

    Alasan Kelangkaan Ahli Gizi SPPG

    Dalam diskusi publik baru-baru ini, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa Satuan Penanganan Program Gizi (SPPG) mengalami kesulitan dalam mencari ahli gizi.

    Namun, anggapan ini patut dikritisi: kenyataannya, lulusan gizi di Indonesia sangat banyak. Menurut liputan media, ada 131 kampus yang menyelenggarakan program sarjana gizi, 41 kampus vokasi gizi, serta 12 kampus penyelenggara profesi dietisien. Jumlah lulusan gizi tahun 2024 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 34.553 orang.

    Dengan basis lulusan gizi yang besar, klaim “ahli gizi langka” untuk SPPG seharusnya tidak hanya dilihat dari kuantitas, tetapi juga dari kualitas penempatan dan beban kerja. Banyak ahli gizi yang bekerja di SPPG mengeluhkan:

    • Beban kerja overwork dan overtime. Tiap SPPG hanya ada satu ahli gizi yang ditugaskan menanggung jawabi ribuan porsi di banyak wilayah atau sekolah, lembur untuk merancang menu, melakukan pemantauan gizi, dan laporan rutin.
    • Peran hanya sebagai “syarat formalitas”. Beberapa mitra pelaksana program hanya melihat keberadaan ahli gizi sebagai persyaratan birokrasi, bukan sebagai mitra strategis dalam merancang menu dan pengaturan gizi yang benar-benar sesuai standar. Akibatnya, ahli gizi sulit menjalankan fungsinya secara penuh, seperti menyesuaikan menu gizi berdasarkan data status gizi anak, tanpa intervensi mitra yang kurang memahami aspek ilmiah nutrisi.
    • Hak gaji ahli gizi tidak diberikan tepat waktu. Banyak ahli gizi yang mengeluhkan bahwa gaji tidak diberikan tepat waktu dan seringkali di rapel.

    Hal-hal di atas menunjukkan bahwa masalahnya bukan “kelangkaan ahli gizi”, melainkan sistem penempatan dan pemanfaatan ahli gizi dalam SPPG yang belum optimal.

    Solusi dan Evaluasi Kebijakan

    Untuk memperbaiki kondisi ini, berikut rekomendasi yang seharusnya menjadi bagian dari evaluasi program MBG dan SPPG:

    1. Tambahkan jumlah ahli gizi di setiap SPPG + sistem shifting

    Dengan menambah tenaga ahli gizi per SPPG dan menerapkan sistem kerja bergantian (shifting), beban kerja bisa didistribusikan lebih seimbang. Ahli gizi tidak lagi terbebani lembur terus-menerus dan bisa fokus melakukan fungsi inti seperti perencanaan gizi, pemantauan status gizi anak, dan evaluasi menu.

    Ahli gizi harus diberi otoritas untuk merancang menu MBG sesuai standar gizi tanpa intervensi yang merusak dari mitra non-gizi. Mereka perlu menjadi pengambil keputusan dalam komposisi menu (karbohidrat, protein, mikronutrien), porsi, frekuensi, dan penyesuaian jika status gizi anak berubah. Dengan ini, program tidak hanya “sekedar kenyang”, tetapi benar-benar intervensi gizi yang berbasis data dan ilmu.

    3. Evaluasi reguler dan profesionalisasi peran gizi di SPPG

    Pemerintah dan BGN harus mengevaluasi struktur kerja SPPG secara berkala: apakah rasio ahli gizi terhadap sekolah memadai, apakah tugas mereka terfokus sebagai penyedia menu saja atau juga sebagai pengawas kesehatan gizi, dan apakah mekanisme pelaporan dan akuntabilitas dijalankan dengan transparan. Evaluasi ini harus mendorong profesionalisasi ahli gizi sebagai mitra strategis, bukan pegawai “formalitas”.

    4. Perbaiki sistem perekrutan dan distribusi lulusan gizi

    Karena lulusan gizi banyak, pemerintah perlu membuat kebijakan penempatan yang lebih proaktif, misalnya via kerja sama dengan universitas atau Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), insentif bagi ahli gizi yang bekerja di SPPG di daerah, dan jalur karir yang jelas.

    (up/mal)

    Sumber : health.detik.com

    Image : unsplash.com / Demi DeHerrera
  • Kini Jadi Syarat Wajib Dapur MBG, Apa Itu Sertifikat HACCP?


    Jakarta

    Kasus keracunan makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) belakangan bikin heboh. Hingga September 2025, tercatat 6.517 penerima manfaat MBG mengalami keracunan di berbagai daerah. Banyak di antaranya mengalami gejala mual, pusing, hingga muntah setelah menyantap makanan yang semestinya aman dan bergizi. Program yang niatnya baik justru meninggalkan tanda tanya: sebenarnya, seberapa aman makanan yang dikonsumsi anak-anak di sekolah?

    Nah, dari situ kemudian muncul istilah HACCP. Pemerintah mulai mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi HACCP, selain syarat lain yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Tujuannya jelas, supaya kasus serupa tidak terulang lagi.

    Tapi sebenarnya, apa sih HACCP itu, kenapa penting, dan bagaimana sistem ini dapat mencegah keracunan makanan dan menjaga keamanan makanan program MBG?


    Apa Itu HACCP?

    HACCP adalah singkatan dari Hazard Analysis and Critical Control Points. Sistem ini pertama kali diperkenalkan pada 1960-an oleh NASA dan perusahaan makanan Pillsbury untuk memastikan makanan astronot benar-benar aman dikonsumsi di luar angkasa. Sejak saat itu, HACCP berkembang menjadi standar internasional yang diakui banyak negara.

    Secara sederhana, HACCP adalah cara mengidentifikasi potensi bahaya dalam makanan lalu menetapkan titik kritis yang wajib dikendalikan. Tujuannya supaya bahaya itu tidak sampai masuk ke tubuh konsumen.

    Ada tiga bahaya yang akan diawasi:

    • Biologis: bakteri, virus, jamur, atau parasit.
    • Kimia: residu pestisida, logam berat, atau bahan tambahan yang berlebihan.
    • Fisik: benda asing seperti serpihan plastik, kaca, atau logam kecil.

    Berbeda dengan pemeriksaan produk yang telah jadi, HACCP menekankan pencegahan sejak awal. Jadi kalau berpotensi adanya masalah, dapat dihentikan sebelum makanan terlanjur sampai ke konsumen.

    5 Langkah Awal HACCP

    Terdapat lima langkah awal yang harus dipersiapkan agar HACCP bisa berjalan efektif sebelum masuk tujuh prinsip dasar HACCP. Langkah ini seperti fondasi sebelum sistem benar-benar diterapkan.

    1. Membentuk Tim HACCP

    Dibutuhkan tim dengan latar belakang berbeda, misalnya ahli produksi, kualitas, sanitasi, hingga teknisi. Tim inilah yang akan merancang dan mengawasi penerapan HACCP.

    2. Deskripsi Produk

    Produk makanan harus dijelaskan secara detail yaitu bahan baku yang digunakan, cara pengolahan, kondisi penyimpanan, hingga masa simpan. Deskripsi ini memudahkan untuk identifikasi risiko.

    3. Menentukan Tujuan Penggunaan Produk

    Produk ditujukan untuk siapa? Anak-anak, orang dewasa, atau kelompok khusus seperti penderita penyakit tertentu. Informasi ini penting karena tiap kelompok punya risiko berbeda.

    4. Menyusun Diagram Alir Proses

    Alur proses makanan digambarkan mulai dari bahan mentah, pencucian, pemotongan, pemasakan, penyimpanan, hingga distribusi. Diagram alir membantu melihat titik rawan bahaya.

    5. Verifikasi Diagram Alir di Lapangan

    Setelah digambar, alur proses harus dicek langsung di lapangan untuk memastikan sesuai dengan praktik nyata. Kalau ada perbedaan, diagram perlu direvisi sebelum dipakai.

    Dengan lima langkah awal ini, sistem HACCP memiliki dasar yang kuat untuk masuk ke tahap berikutnya, yaitu tujuh prinsip utama.

    Prinsip Dasar HACCP

    Sistem HACCP berjalan dengan tujuh prinsip utama yang saling melengkapi.

    1. Analisis Bahaya

    Setiap tahap produksi makanan dievaluasi. Misalnya, sayuran segar bisa mengandung bakteri dari tanah atau pestisida yang tertinggal.

    2. Titik Kendali Kritis (CCP)

    Titik kritis adalah bagian paling rawan yang harus dikendalikan. Contohnya, tahap memasak ayam menjadi CCP karena suhu yang kurang bisa membuat bakteri Salmonella tetap hidup.

    3. Batas Kritis

    Batas kritis biasanya berupa angka pasti, misalnya suhu minimal 75 derajat celcius untuk memasak ayam atau pH tertentu untuk mencegah pertumbuhan bakteri.

    4. Monitoring

    Proses ini memastikan semua batas kritis terpenuhi. Bisa berupa pengecekan suhu dengan termometer, atau catatan berapa lama makanan disimpan di suhu ruang.

    5. Tindakan Korektif

    Kalau hasil monitoring menunjukkan penyimpangan, harus ada langkah perbaikan. Misalnya, makanan yang tidak mencapai suhu aman tidak boleh diedarkan.

    6. Verifikasi

    Tahap ini memastikan sistem HACCP benar-benar berjalan efektif. Bisa dengan audit internal, pemeriksaan laboratorium, atau penilaian pihak ketiga.

    7. Dokumentasi

    Semua proses dicatat. Dokumentasi inilah yang jadi bukti kalau produsen memang menjalankan HACCP dengan benar.

    Dampak Jika HACCP Tidak Diterapkan

    Bayangkan jika dapur, pabrik makanan, atau layanan katering mengabaikan HACCP. Risikonya bisa besar:

    • Keracunan makanan massal akibat bakteri seperti E. coli atau Salmonella.
    • Kontaminasi benda asing yang dapat melukai konsumen.
    • Residu kimia berlebih yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang.
    • Hilangnya kepercayaan publik terhadap program MBG.
    • Kerugian ekonomi karena produk harus ditarik atau dibuang, SPPG ditutup, bahkan bisa saja berhadapan dengan masalah hukum.

    Kasus MBG beberapa menjadi contoh nyata betapa pentingnya sistem keamanan pangan. Tanpa pengawasan yang ketat, makanan yang terlihat normal bisa saja mengandung bahaya.

    Kenapa HACCP Penting dalam MBG?

    Dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG), keamanan pangan jadi isu utama. Makanan yang disajikan ditujukan untuk anak-anak sekolah, kelompok usia yang sangat rentan terhadap penyakit dalam makanan. Karena itu, penerapan HACCP di dapur MBG bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak.

    Dengan HACCP, setiap tahap pengolahan bisa diawasi ketat, mulai dari bahan baku, proses memasak, penyimpanan, hingga distribusi. Sistem ini membantu mencegah kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik yang berpotensi membahayakan penerima MBG.

    Selain memberi perlindungan kesehatan, HACCP juga dapat mengembalikan kepercayaan publik. Orang tua dan guru bisa lebih tenang karena tahu makanan yang dikonsumsi anak-anak diawasi dengan standar internasional. Langkah ini juga memperkuat citra pemerintah bahwa program MBG benar-benar aman dan berkualitas.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Kini Jadi Syarat Wajib Dapur MBG, Apa Itu Sertifikat HACCP?


    Jakarta

    Kasus keracunan makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) belakangan bikin heboh. Hingga September 2025, tercatat 6.517 penerima manfaat MBG mengalami keracunan di berbagai daerah. Banyak di antaranya mengalami gejala mual, pusing, hingga muntah setelah menyantap makanan yang semestinya aman dan bergizi. Program yang niatnya baik justru meninggalkan tanda tanya: sebenarnya, seberapa aman makanan yang dikonsumsi anak-anak di sekolah?

    Nah, dari situ kemudian muncul istilah HACCP. Pemerintah mulai mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi HACCP, selain syarat lain yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Tujuannya jelas, supaya kasus serupa tidak terulang lagi.

    Tapi sebenarnya, apa sih HACCP itu, kenapa penting, dan bagaimana sistem ini dapat mencegah keracunan makanan dan menjaga keamanan makanan program MBG?


    Apa Itu HACCP?

    HACCP adalah singkatan dari Hazard Analysis and Critical Control Points. Sistem ini pertama kali diperkenalkan pada 1960-an oleh NASA dan perusahaan makanan Pillsbury untuk memastikan makanan astronot benar-benar aman dikonsumsi di luar angkasa. Sejak saat itu, HACCP berkembang menjadi standar internasional yang diakui banyak negara.

    Secara sederhana, HACCP adalah cara mengidentifikasi potensi bahaya dalam makanan lalu menetapkan titik kritis yang wajib dikendalikan. Tujuannya supaya bahaya itu tidak sampai masuk ke tubuh konsumen.

    Ada tiga bahaya yang akan diawasi:

    • Biologis: bakteri, virus, jamur, atau parasit.
    • Kimia: residu pestisida, logam berat, atau bahan tambahan yang berlebihan.
    • Fisik: benda asing seperti serpihan plastik, kaca, atau logam kecil.

    Berbeda dengan pemeriksaan produk yang telah jadi, HACCP menekankan pencegahan sejak awal. Jadi kalau berpotensi adanya masalah, dapat dihentikan sebelum makanan terlanjur sampai ke konsumen.

    5 Langkah Awal HACCP

    Terdapat lima langkah awal yang harus dipersiapkan agar HACCP bisa berjalan efektif sebelum masuk tujuh prinsip dasar HACCP. Langkah ini seperti fondasi sebelum sistem benar-benar diterapkan.

    1. Membentuk Tim HACCP

    Dibutuhkan tim dengan latar belakang berbeda, misalnya ahli produksi, kualitas, sanitasi, hingga teknisi. Tim inilah yang akan merancang dan mengawasi penerapan HACCP.

    2. Deskripsi Produk

    Produk makanan harus dijelaskan secara detail yaitu bahan baku yang digunakan, cara pengolahan, kondisi penyimpanan, hingga masa simpan. Deskripsi ini memudahkan untuk identifikasi risiko.

    3. Menentukan Tujuan Penggunaan Produk

    Produk ditujukan untuk siapa? Anak-anak, orang dewasa, atau kelompok khusus seperti penderita penyakit tertentu. Informasi ini penting karena tiap kelompok punya risiko berbeda.

    4. Menyusun Diagram Alir Proses

    Alur proses makanan digambarkan mulai dari bahan mentah, pencucian, pemotongan, pemasakan, penyimpanan, hingga distribusi. Diagram alir membantu melihat titik rawan bahaya.

    5. Verifikasi Diagram Alir di Lapangan

    Setelah digambar, alur proses harus dicek langsung di lapangan untuk memastikan sesuai dengan praktik nyata. Kalau ada perbedaan, diagram perlu direvisi sebelum dipakai.

    Dengan lima langkah awal ini, sistem HACCP memiliki dasar yang kuat untuk masuk ke tahap berikutnya, yaitu tujuh prinsip utama.

    Prinsip Dasar HACCP

    Sistem HACCP berjalan dengan tujuh prinsip utama yang saling melengkapi.

    1. Analisis Bahaya

    Setiap tahap produksi makanan dievaluasi. Misalnya, sayuran segar bisa mengandung bakteri dari tanah atau pestisida yang tertinggal.

    2. Titik Kendali Kritis (CCP)

    Titik kritis adalah bagian paling rawan yang harus dikendalikan. Contohnya, tahap memasak ayam menjadi CCP karena suhu yang kurang bisa membuat bakteri Salmonella tetap hidup.

    3. Batas Kritis

    Batas kritis biasanya berupa angka pasti, misalnya suhu minimal 75 derajat celcius untuk memasak ayam atau pH tertentu untuk mencegah pertumbuhan bakteri.

    4. Monitoring

    Proses ini memastikan semua batas kritis terpenuhi. Bisa berupa pengecekan suhu dengan termometer, atau catatan berapa lama makanan disimpan di suhu ruang.

    5. Tindakan Korektif

    Kalau hasil monitoring menunjukkan penyimpangan, harus ada langkah perbaikan. Misalnya, makanan yang tidak mencapai suhu aman tidak boleh diedarkan.

    6. Verifikasi

    Tahap ini memastikan sistem HACCP benar-benar berjalan efektif. Bisa dengan audit internal, pemeriksaan laboratorium, atau penilaian pihak ketiga.

    7. Dokumentasi

    Semua proses dicatat. Dokumentasi inilah yang jadi bukti kalau produsen memang menjalankan HACCP dengan benar.

    Dampak Jika HACCP Tidak Diterapkan

    Bayangkan jika dapur, pabrik makanan, atau layanan katering mengabaikan HACCP. Risikonya bisa besar:

    • Keracunan makanan massal akibat bakteri seperti E. coli atau Salmonella.
    • Kontaminasi benda asing yang dapat melukai konsumen.
    • Residu kimia berlebih yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang.
    • Hilangnya kepercayaan publik terhadap program MBG.
    • Kerugian ekonomi karena produk harus ditarik atau dibuang, SPPG ditutup, bahkan bisa saja berhadapan dengan masalah hukum.

    Kasus MBG beberapa menjadi contoh nyata betapa pentingnya sistem keamanan pangan. Tanpa pengawasan yang ketat, makanan yang terlihat normal bisa saja mengandung bahaya.

    Kenapa HACCP Penting dalam MBG?

    Dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG), keamanan pangan jadi isu utama. Makanan yang disajikan ditujukan untuk anak-anak sekolah, kelompok usia yang sangat rentan terhadap penyakit dalam makanan. Karena itu, penerapan HACCP di dapur MBG bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak.

    Dengan HACCP, setiap tahap pengolahan bisa diawasi ketat, mulai dari bahan baku, proses memasak, penyimpanan, hingga distribusi. Sistem ini membantu mencegah kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik yang berpotensi membahayakan penerima MBG.

    Selain memberi perlindungan kesehatan, HACCP juga dapat mengembalikan kepercayaan publik. Orang tua dan guru bisa lebih tenang karena tahu makanan yang dikonsumsi anak-anak diawasi dengan standar internasional. Langkah ini juga memperkuat citra pemerintah bahwa program MBG benar-benar aman dan berkualitas.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Peliknya Masalah Gizi Anak di Balik Viralnya Kasus Kecacingan di Indonesia


    Jakarta

    Kasus balita di Bengkulu yang mengeluarkan cacing dari mulut dan hidung baru-baru ini menyita perhatian publik. Balita bernama Khaira Nur Sabrina, usia 1 tahun 8 bulan, diketahui mengalami infeksi cacing gelang (Ascaris lumbricoides) dengan kondisi gizi buruk, anemia, hingga adanya larva cacing di paru-paru.

    Sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat. Seorang balita, Raya, meninggal karena sepsis dan mengeluarkan cacing dari tubuhnya.

    Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menekankan pentingnya faktor kebersihan (higiene) dan gizi dalam mencegah penyakit tersebut. Ia mengingatkan, edukasi harus digencarkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


    Fenomena ini membuka mata bahwa kecacingan bukan hanya persoalan medis biasa, melainkan masalah gizi dan kesehatan masyarakat yang kompleks. Infeksi cacing dapat mengganggu penyerapan nutrisi, memicu anemia, hingga menghambat tumbuh kembang anak. Kasus-kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peran gizi seimbang, perilaku hidup bersih, serta akses layanan kesehatan yang baik merupakan pondasi utama dalam mencegah penyakit yang kerap luput dari perhatian ini.

    Kecacingan dan Kaitannya dengan Gizi Anak

    Cacingan terjadi akibat infeksi cacing parasit yang umumnya ditularkan melalui tanah atau makanan yang terkontaminasi. Tidak pakai alas kaki, tidak mencuci tangan dengan benar, dan buang air sembarangan adalah penyebab lainnya.

    Pada anak-anak, kondisi kecacingan bisa menimbulkan dampak serius. Cacing yang bersarang di usus menyerap nutrisi dari makanan yang seharusnya digunakan tubuh untuk tumbuh kembang. Akibatnya, anak bisa mengalami penurunan nafsu makan, anemia, kekurangan energi kronis, hingga gagal tumbuh (stunting). Jika tidak segera ditangani, bahkan kecacingan dapat menimbulkan infeksi yang berat seperti perdarahan saluran cerna, kerusakan organ vital tertentu, hingga kematian.

    Menurut World Health Organization (WHO), pada tahun 2023, lebih dari 267 juta anak prasekolah di dunia berisiko mengalami infeksi cacing, dan sebagian besar berada di negara berkembang, termasuk Indonesia. Infeksi ini tidak hanya menyebabkan gangguan fisik, tetapi juga bisa menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar anak karena tubuh kekurangan zat gizi penting, terutama vitamin A, zat besi, dan protein.

    Dampak Cacingan pada Status Gizi

    Balita adalah kelompok usia yang paling rentan terhadap dampak gizi buruk akibat cacingan. Salah satu penelitian yang menemukan bahwa anak yang mengalami kecacingan memiliki risiko lebih tinggi mengalami underweight dan anemia dibandingkan anak yang tidak terinfeksi diterbitkan dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia pada tahun 2019.

    Studi dalam Jurnal Ilmu Biologi dan Pendidikan Biologi menemukan bahwa kecacingan juga dapat memperburuk defisiensi zat gizi makro dan zat gizi mikro, seperti vitamin A dan zinc, yang berperan penting dalam imunitas. Anak yang terinfeksi cacing lebih mudah terserang penyakit infeksi lain, sehingga terjadi gizi buruk yang dapat memperlemah daya tahan tubuh, cacing semakin berkembang, dan kesehatan anak kian memburuk.

    Pendapat Ahli: Masalah Gizi dan Pelayanan Kesehatan

    Prof dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor Griffith University, menilai kasus di Bengkulu mencerminkan tiga hal penting. Pertama, kecacingan masih banyak ditemukan pada anak Indonesia dan tergolong penyakit tropis yang terabaikan. Kedua, kondisi ini berkaitan erat dengan kekurangan gizi pada anak yang masih menjadi tantangan besar di masyarakat. Ketiga, penguatan layanan rumah sakit sangat diperlukan, terutama dalam kemampuan menangani kasus kecacingan berat.

    Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan kecacingan tidak bisa hanya diselesaikan dengan obat cacing massal, tetapi juga membutuhkan pendekatan menyeluruh yaitu mulai dari gizi, kebersihan lingkungan, hingga kapasitas fasilitas kesehatan.

    Peran Pemerintah, Tenaga Kesehatan, dan Masyarakat

    Pemerintah memiliki peran besar dalam program pencegahan kecacingan nasional, salah satunya dengan pemberian obat cacing secara massal dua kali setahun bagi anak usia sekolah. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan cakupan yang merata, termasuk di daerah pedesaan dan terpencil.

    Tenaga kesehatan di lapangan perlu aktif memberikan edukasi gizi dan higiene kepada orang tua, guru, dan anak-anak. Misalnya, pentingnya mencuci tangan dengan sabun, memasak makanan hingga matang, dan minum air bersih. Selain itu, pemantauan status gizi anak melalui posyandu juga penting agar kasus gizi buruk akibat kecacingan bisa dideteksi lebih dini.

    Masyarakat sendiri memiliki peran dalam membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Sebagaimana yang terdapat di dalam Permenkes No. 15 Tahun 2017 PHBS dapat dilakukan melalui cuci tangan pakai sabun, menggunakan air bersih untuk rumah tangga, menjaga kebersihan dan keamanan makanan, menggunakan jamban sehat, mengupayakan kondisi lingkungan yang sehat. Orang tua juga perlu memastikan anak-anak tidak bermain di tanah tanpa alas kaki, menjaga kebersihan kuku, serta menyediakan makanan bergizi seimbang di rumah. Partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat program pemerintah dan tenaga kesehatan dalam menurunkan angka kecacingan.

    Pencegahan dari Sisi Gizi

    Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dari sisi gizi dan kesehatan anak agar kasus serupa tidak terulang:

    1. Pemberian makanan bergizi seimbang

    • Sumber protein hewani (ikan, telur, daging ayam, hati) penting untuk pertumbuhan dan memperbaiki jaringan tubuh.
    • Sayur dan buah kaya vitamin serta mineral untuk daya tahan tubuh.

    2. Pencegahan anemia dengan zat besi

    • Balita perlu asupan zat besi dari daging merah, hati, atau suplemen sesuai anjuran tenaga kesehatan.
    • Vitamin C dari buah segar membantu penyerapan zat besi lebih optimal.

    3. Sanitasi dan perilaku hidup bersih

    • Cuci tangan dengan sabun sebelum makan.
    • Gunakan alas kaki saat bermain di luar.
    • Jaga kebersihan rumah dan lingkungan dari kotoran hewan.

    4. Program pemberian obat cacing rutin

    • WHO dan Kementerian Kesehatan RI menganjurkan anak usia 1-12 tahun diberi obat cacing setiap enam bulan sekali.

    Kesimpulan

    Kasus balita di Bengkulu yang mengalami kecacingan hingga cacing keluar dari mulut menjadi peringatan keras bahwa masalah ini masih nyata di Indonesia. Kecacingan tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga berdampak pada status gizi, tumbuh kembang, dan masa depan anak.

    Upaya bersama diperlukan dari pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk menanggulangi masalah yang tidak boleh dianggap sepele ini. Pencegahan melalui edukasi higiene, pemberian obat cacing rutin, serta pemenuhan gizi seimbang adalah kunci utama. Jika tidak ditangani serius, kecacingan akan terus menjadi lingkaran masalah yang mengancam generasi muda penerus bangsa.

    (mal/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Sound Horeg Bikin Resah Warga, Kemenag Minta Jangan Ganggu Ketertiban Umum



    Jakarta

    Sound Horeg kerap membuat resah masyarakat. Pasalnya, kehadiran sistem audio berukuran besar dengan suara sangat keras dan bergetar itu sering menimbulkan masalah.

    Kementerian Agama RI (Kemenag) pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mengganggu ketertiban umum.

    “Kementerian Agama tentu menginginkan masyarakat, warga bangsa dari semua agama untuk kita bersama-sama berikhtiar menciptakan suasana sosial keagamaan yang kondusif,” ujar Kamaruddin Amin saat ditemui di acara “Kick Off Musabaqah Qira’atil Kutub” di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


    Kamaruddin menekankan pentingnya silaturahim dan interaksi sosial yang beradab. Menurutnya, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menciptakan suasana yang harmonis dan tertib.

    “Jangan men-create masalah untuk orang lain, lah. Kira-kira intinya semua warga bangsa dituntut untuk meningkatkan kualitas silaturahimnya, interaksinya, agar masyarakat tidak mendapatkan masalah karena kita,” tegas Kamaruddin.

    Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan beragama di Indonesia, Kemenag terus berupaya mendorong semua pihak untuk mengedepankan nilai-nilai Islam yang damai. Hal ini dilakukan melalui berbagai instrumen kelembagaan yang dimiliki.

    “Kemenag punya banyak instrumen, seperti penyuluh, penghulu, guru, kiai, ulama, termasuk mitra-mitra seperti ormas keagamaan. Kami secara kelembagaan mendorong semua pihak untuk bersama-sama menghadirkan Islam yang damai,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Kemenag terus mengajak seluruh elemen masyarakat, dari berbagai latar belakang agama, untuk bersatu menciptakan suasana sosial keagamaan yang sejuk, tertib, dan saling menghormati. Tujuannya adalah agar agama benar-benar dapat menjadi instrumen positif dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Seperti diketahui, dampak negatif dari penggunaan Sound Horeg kerap beredar di media sosial. Beberapa diantaranya adalah kerusakan fasilitas umum seperti pagar pembatas jembatan dan rumah warga.

    Kondisi ini bahkan memicu beberapa ulama di daerah menyatakan keharaman Sound Horeg karena dinilai banyak menimbulkan mudharat. Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyelesaian masalah sound horeg tidak cukup hanya dengan fatwa. Melainkan perlu ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh pemerintah dan aparat kepolisian.

    “Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI.

    Kendati demikian, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Fatwa pengharaman yang beredar merupakan hasil dari bahtsul masail (diskusi masalah keagamaan) forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

    “MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut,” tegasnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menerima BSU dalam Islam dan Pemanfaatannya agar Jadi Rezeki Berkah


    Jakarta

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh. Masyarakat yang menerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni atau Juli.

    Tujuan dari BSU sendiri untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apa hukum penerimaan BSU dalam perspektif fikih?

    Untuk tahu lebih lanjut, simak penjelasan ketua MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, berikut ini.


    Bantuan Subsidi Upah Merupakan Kewajiban Negara

    Sejatinya, BSU merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, kewajiban tersebut harus sesuai dengan kemampuan negara itu sendiri. Apabila negara tidak mampu maka itu tidaklah menjadi kewajiban.

    “Tetapi kalau negara memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, tentunya tidak lagi menjadi kewajiban negara. Tetapi secara prinsip negara itu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka BSU itu termasuk impelemntasi,” ungkap KH Faiz Syukron Makmun kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Al-Azhar (IKANU) Mesir itu menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, dalil mengenai BSU berkaitan dengan ayat yang membicarakan tentang amanah. Salah satunya surah An Nisa ayat 58,

    ۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

    Hukum Menerima BSU dalam Islam

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Faiz itu mengatakan bahwa hukum menerima BSU tergantung pada orangnya. Secara prinsip Islam, hukumnya adalah mubah atau boleh.

    “Secara prinsip dia dihukumi mubah, boleh diambil dan boleh tidak diambil,” katanya.

    Tetapi, lanjut Gus Faiz, apabila penerima BSU sangat membutuhkan bantuan itu maka hukumnya berubah menjadi wajib. Terlebih, apabila BSU tersebut digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.

    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disedikan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” sambungnya.

    Katib Syuriah PBNU itu juga menguraikan bahwa jika seseorang merasa cukup maka tak masalah tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah.

    “Kalau misalnya dia merasa cukup dengan kondisinya, dia bisa bersabar atas apa yang dia miliki dan dia hadapi, dia tidak mengambil pun tidak apa-apa. Itu secara hukum fikihnya,” ujarnya.

    Cara Memanfaatkan BSU agar Menjadi Rezeki yang Berkah

    Gus Faiz juga menerangkan bahwa hendaknya BSU yang diberikan pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan begitu, bantuan tersebut menjadi rezeki yang berkah.

    Apabila ia merupakan kepala keluarga, hendaknya BSU digunakan untuk memberi nafkah keluarganya.

    “Pemanfaataan BSU tentu sesuai dengan tujuannya agar dibelanjakan untuk hal-hal pokok. Jadi kalau memang dia kepala keluarga berikanlah BSU itu untuk mensejahterahkan keluarganya. Kalau dia belum berkeluarga ya dia bisa gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya,” terangnya

    Jangan sampai, BSU digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dan maksiat. Misalnya judi online.

    “Ketika itu (BSU) dipakai untuk judi online atau apapun, kalau pemanfaatannya itu menyimpang tentu dosanya kembali kepada yang menerima,” ujar Gus Faiz.

    Sebagaimana diketahui, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

    Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

    “Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


    Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

    Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

    “Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

    Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

    Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

    Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

    “Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com