Tag: pemerintah

  • Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


    Jakarta

    Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

    “Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


    Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

    “Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

    “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

    Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

    Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

    1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
    2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
    3. Proses produksinya sederhana.
    4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
    5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
    6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
    7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
    8. Produk berupa barang
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
    10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
    11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
    12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
    13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
    14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Minim Anak Muda di Masjid, Ini Siasat Kemenag



    Jakarta

    Minimnya kehadiran anak muda di masjid menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Banyak masjid di Indonesia, terutama di daerah yang didominasi oleh jemaah lanjut usia, sementara anak muda justru jarang terlihat.

    Kemenag punya siasat untuk mengubah fungsi masjid agar lebih relevan dan menarik bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsyad Hidayat.

    “Kita ingin mencoba memberikan inspirasi ke masjid-masjid yang lain. Anak-anak muda ini harus kita berikan kesadaran pentingnya masjid,” ungkap Arsyad, saat ditemui di Konferensi Pers Blissful Mawlid di Jakarta, Jumat (22/8/2025).


    Contohnya seperti zaman nabi. Pada masa itu, di zaman Rasulullah SAW, masjid menjadi pusat segala aktivitas, mulai dari komunikasi, diskusi, hingga strategi perang.

    Kini, Kemenag pun ingin mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah konkretnya adalah menjadikan masjid sebagai tempat yang punya fungsi sosial.

    “Jangan masjid itu jauh dari orang-orang miskin. Kita ingin masjid punya kekuatan, punya daya untuk memberikan fungsi sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

    Selain itu, beberapa masjid sudah mulai berinovasi dengan memberikan pinjaman lunak kepada masyarakat. Hal ini dinilai sangat positif karena bisa membantu masyarakat menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) dan mengatasi kemiskinan.

    “Ini menurut saya positif sekali, membantu program pemerintah kaitan dengan mengatasi kemiskinan,” kata Arsyad.

    Dengan berbagai program ini, Kemenag berharap masjid tidak lagi sepi dari anak muda. Masjid harus menjadi pusat kegiatan yang relevan, dinamis, dan memberdayakan umat.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah


    Jakarta

    Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Perayaan ini merupakan wujud kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, yang telah membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

    Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai tanggal pasti perayaan ini. Terutama karena adanya perbedaan metode penentuan kalender antara berbagai ormas Islam dan pemerintah.

    Lantas, kapan Maulid Nabi 2025? Mari kita simak jadwal selengkapnya, baik menurut Pemerintah Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.


    Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

    Jika dihitung, 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, tanggal tersebut adalah tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut juga masuk dalam libur nasional.

    Menurut Surat Keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) Nomor 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025.

    Artinya, peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Berbeda dengan NU dan pemerintah, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

    Artinya, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Kamis 4 September 2025. Berbeda satu hari dengan kalender Pemerintah dan NU.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

    Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

    “Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

    Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

    Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Heboh Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Respons Menag Nasaruddin


    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat bicara terkait isu nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengandung minyak babi. Nasaruddin menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan program ini sepenuhnya halal.

    “Kalau memang ada temuan itu, segera kita akan perbaiki,” kata Nasaruddin saat ditemui di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).


    Menurut Nasaruddin, Kementerian Agama selama ini hanya berperan sebagai pihak penerima makanan yang didistribusikan untuk siswa madrasah dan pesantren. Oleh karena itu, jika ada temuan, ia meminta masyarakat untuk langsung melaporkannya kepada pengelola program, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Masukan-masukan itu silakan sampaikan ke pengelolanya ya. Tapi secara formal, kita mau terima jadi dan beres semuanya,” imbuhnya.

    Pemerintah akan segera bertindak dan melakukan perbaikan jika temuan tersebut benar adanya. Ia menekankan pentingnya aspek halal mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

    Asumsikan semuanya baik,” lanjutnya.

    Meskipun ada isu pada nampan, Nasaruddin memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan dalam program MBG telah terverifikasi kehalalannya. Kemenag, katanya, bersikap proaktif dalam memastikan aspek kehalalan tersebut.

    “Insyaallah kami yang proaktif untuk menekankan aspek kehalalan semua makanan. Jadi insyaallah seluruh makanan yang dipakai di seluruh Indonesia itu terjamin kehalalannya,” tegasnya.

    Nasaruddin menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan para pemasok dan perusahaan pangan untuk memastikan bahan makanan yang diberikan adalah yang terbaik. Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mewanti-wanti seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin nilai gizi setiap makanan yang diberikan.

    “Pimpinan di perusahaan-perusahaan juga sudah diwanti-wanti ya untuk memberikan makanan yang halal dan bergizi terhadap anak-anak kita,” pungkasnya.

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada nampan (ompreng) makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nampan tersebut berbahan tipe 201, yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) tinggi dan tidak aman untuk makanan yang bersifat asam.

    Selain itu, laporan ini juga mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi nampan itu. Baik tipe 201 maupun 304.

    Menanggapi isu ini, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
    Dadan juga menegaskan bahwa BGN selama ini belum pernah melakukan pengadaan nampan untuk program MBG.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG. Hasan juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu sensitif dan menekankan bahwa pihak terkait siap melakukan pengujian.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan, dilansir detikNews, Selasa (26/8/2025).

    “Kita bisa uji kok, tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” tambahnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Isu mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah ramai dibicarakan publik. Dugaan muncul setelah beredar kabar bahwa nampan tersebut bukan produk lokal, melainkan impor dari China, dan bahkan disebut mengandung minyak babi.

    Dalam Islam, babi secara tegas dinyatakan sebagai salah satu makanan haram dan najis. Termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Hukum Minyak Babi dalam Islam

    Buya Yahya dalam tayangan video di channel YouTube Al-Bahjah TV memberikan penjelasan mengenai hukum babi dalam Islam, termasuk terkait minyaknya.

    Buya Yahya menegaskan bahwa babi secara keseluruhan haram dan najis, bukan hanya dagingnya saja.

    “Soal minyak babi, babi semuanya haram, bukan cuma dagingnya. Kan yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya dagingnya, bukan berarti tulangnya boleh jadikan kerupuk tulang,” jelas Buya Yahya dalam tayangan tersebut. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

    Beliau menekankan bahwa penyebutan “daging” dalam Al-Qur’an tidak berarti bagian lain halal, melainkan karena kebiasaan manusia pada umumnya hanya mengonsumsi daging.

    “Dalam Al-Qur’an bukan dagingnya saja, cuma daging kenapa disebut, karena orang umumnya makan bagian daging,” lanjutnya.

    Buya Yahya kemudian mencontohkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang mampu mengolah berbagai bagian hewan menjadi makanan, termasuk kulit dan tulang.

    “Tapi sama orang Indonesia ini luar biasa semua bisa diolah (jadi makanan). Saya ke Yaman bawa kerupuk kulit, mereka tanya, ini apa? Kaget mereka dibilang kulit kambing,” ungkapnya.

    Hal ini menunjukkan bahwa penyebutan daging dalam Al-Qur’an bukan berarti bagian lain halal, melainkan hanya contoh yang paling umum dikonsumsi.

    Dalam penjelasannya, Buya Yahya memperingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa semua bagian babi termasuk daging, tulang, kulit, bahkan minyak hasil perasannya tetap haram dan najis.

    “Meskipun disebut dagingnya, tapi babi semua haram, semua najis. Tulangnya haram dan najis. Kulitnya tetap haram dan najis. Perasannya, minyaknya tetap haram dan najis. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman, yang haram dan najis bukan hanya dagingnya tapi semuanya,” tegas Buya Yahya.

    Lebih jauh, Buya Yahya menjelaskan bahwa babi termasuk dalam kategori najis mughaladhah (najis berat), sama seperti anjing. Konsekuensinya, bila menyentuhnya, maka wajib disucikan dengan tata cara khusus.

    “Najis mugholadoh. Menyentuh, kita harus cuci 7 kali basuhan. Sama dengan anjing,” pungkasnya.

    Terkait Wadah MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu wadah makanan MBG yang mengandung minyak babi. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan kebenarannya, perlu dilakukan pengujian oleh lembaga berwenang seperti BPOM.

    “Kalau pembuktian, misalnya soal nampan itu, kan nanti bisa diujilah. Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji, diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?” katanya dikutip detikNews (26/8/2025).

    Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, terkait kabar ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu sensitif sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

    “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama Kepala BPOM. Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa,” ujarnya.

    Dalam kesempatan lain, Hasan kembali menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keamanan program MBG.

    “Sejauh ini kita tidak menemukan. Tetapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” jelasnya.

    “Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan oleh isu-isu. Apalagi isu-isu yang sangat sensitif dan itu kan memang harus diperiksa,” pungkasnya.

    Respons Badan Gizi Nasional (BGN)

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga merespons isu tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam.

    “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, Selasa (26/8), dilansir Antara.

    Dadan menambahkan, selama ini BGN belum pernah melakukan pengadaan ompreng atau food tray untuk program MBG.

    “BGN kan belum pernah mengadakan,” pungkasnya.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • PBNU Ajak Ciptakan Rasa Damai Pascatragedi Driver Ojol



    Jakarta

    Pengemudi ojek online (ojol) mendapat kekerasan dari oknum polisi saat demonstrasi. Dari dua orang yang dilindas mobil Brimob, satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Salah satunya dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

    “Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, atas nama jamiyyah Nahdlatul Ulama, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya saudara Affan Kurniawan dan juga keprihatinan yang mendalam atas keadaan Saudara Muhammad Umar Amarudin sekarang,” ujar Gus Yahya, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (29/8/2025).


    Gus Yahya menegaskan, PBNU mendukung penuh aspirasi masyarakat dan berjanji akan ikut mengupayakan segala harapan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menempuh jalan yang lebih tenang.

    “Insyaallah NU akan ikut serta mendukung, mendampingi, dan ikut menyuarakan, mengupayakan apa yang menjadi harapan dan aspirasi dari masyarakat tersebut,” tuturnya.

    Gus Yahya berharap pemerintah segera mengambil kebijakan yang tepat agar persoalan ini tidak berlarut. Ia menegaskan, musibah yang terjadi harus ditangani dengan adil dan transparan.

    “Saya kira tidak ada lagi jalan untuk tidak menanganinya secara adil dan transparan. Saya yakin sekali sesudah ini akan ada proses yang adil dan transparan untuk menangani musibah yang sudah terjadi,” katanya.

    Ia meyakini bahwa aspirasi masyarakat sudah didengar oleh semua pihak yang berwenang. Maka dari itu, ia mengajak semua pihak untuk mencari mekanisme yang lebih konstruktif dan substansial dalam mencapai kebijakan yang diperlukan.

    “Mari kita bangun mekanisme yang lebih tenang, mekanisme yang lebih substansial untuk mencari jalan keluar bagi pemenuhan aspirasi-aspirasi tersebut,” tambahnya.

    NU Ajak Masyarakat Jaga Persaudaraan

    Sementara itu, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar juga menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi yang menimpa Affan Kurniawan. Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang damai.

    “Kami minta aparat untuk senantiasa sabar dan menahan diri, agar tidak terjadi benturan yang dapat merugikan semua pihak,” kata Miftachul Akhyar.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dan menghindari provokasi. Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjadi pedoman bersama untuk menjaga keamanan dan persaudaraan nasional.

    “Perbedaan pendapat harus disalurkan dengan cara yang damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi menyuarakan aspirasi justru melahirkan korban jiwa dan merugikan bangsa dan negara,” tegasnya.

    Miftachul Akhyar meminta seluruh warga NU untuk ikut serta menenangkan situasi dan tidak mudah terprovokasi. “Mari kita jaga persaudaraan, keamanan, dan ketertiban. PBNU mengajak seluruh warga NU untuk menjadi peneduh di tengah masyarakat,” pungkasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



    Jakarta

    Aksi penjarahan yang dilakukan massa membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyerukan penghentian penjarahan dan tindakan anarkis. Ia menegaskan penjarahan adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (31/8/2025), Niam mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau berlebihan, terutama dalam kondisi bangsa yang masih menghadapi kesenjangan sosial dan ekonomi.


    MUI juga menyoroti gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi tersebut harus disikapi secara bijak, cepat, serta dengan komitmen mendengarkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

    Niam menekankan masyarakat harus menahan diri dari segala bentuk tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan hingga perusakan fasilitas publik.

    Menurutnya, meskipun aspirasi disampaikan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh diikuti dengan perilaku yang merugikan orang lain. Tindakan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Niam.

    Berikut pesan yang disampaikan MUI:

    1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

    2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

    3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

    4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

    6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • ICMI Serukan Sikap Bijak Hadapi Situasi Politik dan Gelombang Demonstrasi



    Jakarta

    Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, dan sejumlah kota lain, pada awalnya berlangsung damai. Namun kemudian berkembang menjadi aksi anarkis, perusakan fasilitas publik, hingga jatuhnya korban jiwa. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari banyak pihak, khususnya organisasi kemasyarakatan dan tokoh bangsa.

    Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam pernyataannya menyerukan perlunya sikap bijak demi menjaga persatuan dan stabilitas nasional. Pihaknya minta presiden mengambil langkah cepat dan bijaksana.


    “ICMI secara khusus menyerukan kepada Presiden selaku kepala negara untuk mengambil sikap tegas dan cepat dalam mengatasi situasi. Tindakan yang tangkas, cepat, dan bijaksana dari pucuk pimpinan sangat krusial untuk mencegah perpecahan dan memulihkan stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, bukan sekadar janji politik,” kata ICMI dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

    ICMI juga mendesak evaluasi kebijakan fiskal dan praktik ekonomi yang selama ini dirasa tak berpihak pada rakyat. Selain itu, ICMI mengimbau masyarakat agar tak terprovokasi pihak-pihak yang memanfaatkan momentum demonstrasi untuk memecah belah bangsa.

    Sikap ICMI terhadap Situasi Politik dan Demonstrasi

    Berikut adalah pernyataan sikap ICMI terhadap situasi politik dan eskalasi gelombang demonstrasi di Tanah Air selengkapnya:

    1. Duka Cita dan Tuntutan Keadilan

    Dengan hati yang berduka, ICMI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya korban-korban, termasuk pengemudi ojek online. Kehilangan seorang anak bangsa adalah duka bagi seluruh rakyat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu, serta menindak tegas oknum yang bertanggung jawab.

    2. Perlu Langkah Cepat dan Bijak dari Presiden

    ICMI secara khusus menyerukan kepada Presiden selaku kepala negara untuk mengambil sikap tegas dan cepat dalam mengatasi situasi. Tindakan yang tangkas, cepat, dan bijaksana dari pucuk pimpinan sangat krusial untuk mencegah perpecahan dan memulihkan stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, bukan sekadar janji politik.

    3. Perlu Empati Pejabat dan Wakil Rakyat

    ICMI memandang bahwa kemarahan rakyat seringkali berakar dari kondisi ekonomi yang sulit dan kurangnya sensitivitas para pejabat. Kami mendesak para pejabat dan wakil rakyat untuk berempati, memberikan narasi-narasi kebijakan yang menyejukkan, menjauhi sikap pamer kemewahan, dan fokus pada kebijakan yang mensejahterakan rakyat. Kesadaran dan tanggung jawab ini adalah kunci untuk meredam gejolak sosial dan mengembalikan kepercayaan publik.

    4. Mendesak Evaluasi Kebijakan Fiskal dan Praktik Ekonomi

    ICMI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan fiskal, dan praktik ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat, dan bahkan menjadi beban baru bagi rakyat.

    5. Mendorong Dialog dan Menghindari Kekerasan

    ICMI mengingatkan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, damai, menghindari kekerasan, dan tindakan anarkis. Kami menyerukan kepada seluruh pihak, baik demonstran maupun aparat keamanan, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah.

    Kecendekiaan menuntut kita untuk mencari solusi melalui akal sehat, bukan dengan emosi yang berujung pada kekerasan dan perusakan fasilitas publik yang merugikan semua pihak.

    6. Menjaga Persatuan dan Menolak Provokasi

    ICMI mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menunggangi momentum demonstrasi untuk kepentingan politik sempit atau memecah belah bangsa. Keberagaman dan persaudaraan sesama anak bangsa adalah aset terbesar yang harus dijaga. Kita harus bersatu untuk membangun Indonesia yang lebih adil, makmur, dan beradab.

    Dalam pesan yang ditandatangani Ketua Umum ICMI Arif Satria ini, ICMI juga mengajak seluruh umat dan bangsa untuk kembali pada nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan berpegang teguh pada fondasi ini, bangsa Indonesia dapat melewati berbagai ujian dan tantangan.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com