Tag: pemilikan

  • 3 Jurus Jitu Tingkatkan Skor Kredit Supaya Lancar Ajukan KPR


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu metode untuk membeli rumah. Ketika kamu mengajukan KPR, pihak Bank penyedia KPR akan melakukan sejumlah penilaian untuk mempertimbangkan kamu layak mendapatkan pinjaman.

    Nah, salah satu yang dinilai oleh bank adalah angka skor kredit. Tingginya skor kredit akan membantu kamu untuk mendapatkan pinjaman serta meringankan kamu mendapatkan pinjaman KPR dengan suku bunga yang lebih rendah.

    Oleh karena itu, kamu mesti tahu skor kredit dan fokus untuk memperbaikinya. Cek tips meningkatkan credit score berikut ini, dikutip dari CNBC, Senin (1/7/2024).


    Tips Tingkatkan Skor Kredit

    1. Lunasi Utang

    Hal pertama yang perlu kamu fokuskan adalah melunasi hutang yang sudah ada. Melunasi hutang membantu menjaga tingkat pemanfaatan kredit di angka rendah dan tetap ideal. Tingkat pemanfaatan kredit Kamu adalah persentase total kredit yang kamu gunakan. Semakin rendah semakin baik. Kalkulasikan dengan cara:

    Jumlah Seluruh Saldo Kredit Terutang : Total Batas Kredit x 100%

    2. Bayar Tepat Waktu

    Selanjutnya, kamu perlu memiliki riwayat pembayaran yang bagus. Riwayat pembayaran kamu adalah salah satu faktor yang berpengaruh dalam skor kredit karena menunjukkan kemampuan Kamu dalam memenuhi hutang. Dalam peminjaman KPR dan tagihan lainnya kamu juga harus membayarnya tepat waktu.

    3. Perhatikan Laporan Kredit

    Lalu, perhatikan jika laporan kredit kamu menandakan hal yang tidak baik. Tanda-tanda tidak baik ini akan mempersulit Kamu untuk mendapatkan persetujuan pinjaman KPR dan mungkin merusak credit score.

    Dengan memiliki skor kredit yang baik, maka akan memudahkan kamu untuk mendapatkan pinjaman KPR khususnya ketika kamu ingin mempersiapkan untuk membeli rumah di masa depan. Oleh karena itu, pastikan credit score kamu di dalam posisi aman dan tetap meningkat agar proses dalam pengurusan pembelian rumah tidak mempersulitmu.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Pertimbangkan 3 Faktor Ini Sebelum Ajukan KPR Biar Rumah Nggak Disita


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi buat calon pembeli rumah yang mencari keringan dalam pembayaran. KPR memungkinkan pembeli rumah mencicil untuk jangka waktu yang lama.

    Namun, jangan buru-buru mengajukan KPR sebelum tahu risikonya ya! Kamu perlu mengetahui cara kerja KPR dan akibat kalau gagal membayar.

    Lantas, apa saja risiko mengajukan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari OJK pada Senin (1/7/2024).


    Risiko Ajukan KPR

    1. Cicilan Semakin Besar

    Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

    Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.

    2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang

    Selain itu, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban KPR, berisiko kehilangan agunan yang dijaminkan karena disita dan terpaksa dilelang. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.

    Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

    Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.

    3. Riwayat Kredit Jadi Buruk

    Risiko yang nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.

    Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.

    Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Nggak Cuman Beli, Kamu Juga Bisa Ajukan KPR Buat Bangun Rumah


    Jakarta

    Setiap orang mempunyai definisi rumah impian tersendiri yang belum tentu tersedia di pasaran. Nah, membangun rumah menjadi opsi untuk memperoleh hunian, apalagi bagi kamu yang pengin merancang sendiri.

    Namun, membangun rumah pribadi sebetulnya cukup menantang dan berisiko dibandingkan membeli rumah yang sudah jadi. Mulai dari proses pembangunan yang panjang hingga pembiayaan yang menguras kantong bisa bikin pusing kepala.

    Umumnya orang-orang mengajukan pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membantu mereka membeli rumah. Ternyata pinjaman seperti ini bisa digunakan untuk membangun rumah dari nol, lho!


    Mengajukan KPR Bangun Rumah

    1. Persyaratan

    Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan, rumah yang dibangun dari nol bisa juga dibiayai menggunakan pinjaman KPR dengan cara mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

    “Untuk pembiayaannya bisa dilakukan dengan pinjam bank, persyaratannya dibutuhkan sertifikat agunan yang dijaminkan, kemudian dokumen RAB dan arsitek yang lengkap,” kata Panggah pada detikcom beberapa waktu lalu.

    Seirama dengan pernyataan tersebut, CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat juga menjabarkan tata cara dan persyaratan pinjaman KPR ini meliputi identitas diri pemilik rumah, assessment, agunan, skor kredit yang tidak bermasalah, dan pendapatan tetap.

    2. Agunan

    Taufiq juga menjabarkan agunan yang diserahkan memiliki periode waktu jangka panjang dan pendek tergantung keputusan pemilik rumah.

    “Bisa menggunakan KPR untuk bangun rumah sendiri dari nol. Tata caranya bisa datang ke bank pilihan yang ada produk pinjaman KPR, dan disana kamu akan dikasih tau syarat-syaratnya apa saja. Dan untuk persyaratannya ada identitas diri, assessment, agunan, fixed income, dan skor kredit yang tidak bermasalah,” ucap Taufiq pada detikcom, dihubungi terpisah.

    3. Tenor

    “Pinjaman KPR ini ada yang pengembaliannya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk pinjaman jangka panjang, bank membutuhkan agunan dan memiliki tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan, pinjaman jangka pendek periodenya dibawah 5 tahun,” sambungnya.

    Perlu diperhatikan juga kemungkinan setiap bank memiliki syarat pengajuan KPR yang berbeda-beda. Dengan demikian, opsi pinjaman KPR bisa menjadi solusi yang bisa kamu gunakan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan untuk memudahkan proses bangun rumah impian Kamu.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah Bekas? Begini Cara Ajukan KPR-nya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing lagi di masyarakat, yakni untuk mendapat kemudahan mencicil rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.

    Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sementara membeli rumah bekas bersifat perseorangan, sehingga pembeli harus mengajukan KPR sendiri ke bank.

    Nah, bagi kamu yang belum tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari Rumahku.com, Senin (1/7/2024).


    Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

    1. Dapatkan Harga yang Pasti

    Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan atau dealing harga dengan si penjual karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).

    Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

    Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

    2. Dokumen yang Perlu Dibawa

    Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.

    • Fotokopi sertifikat tanah
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
    • KK dan KTP
    • NPWP
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat nikah (jika sudah menikah)
    • Surat keterangan kerja
    • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

    3. Appraisal

    Selanjutnya, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan penyetujuan untuk permohonan. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

    Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

    4. Surat Perjanjian Kredit

    Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

    – Besar bunga
    Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

    – Penalti
    Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

    – Penunjukkan Notaris
    Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

    5. Tanda Tangan Akad

    Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

    Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ubah Tenor KPR? Begini Cara dan Biayanya


    Jakarta

    Ketika mengajukan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), peminjam akan diberi jangka waktu atau tenor untuk melunasi rumah yang dibeli. Penentuan jangka waktu pembayaran cicilan berdasarkan kesepakatan bersama dengan kreditur atau bank.

    Melansir dari BFI Finance pada Senin (1/7/2024), tenor merupakan waktu angsuran yang diberikan pihak yang memberikan bantuan dana atau pembiayaan (kreditur) kepada pihak yang berkewajiban membayar dan melunasi hutang (debitur).

    Setiap bank menawarkan program dengan suku bunga dan waktu tenor yang berbeda-beda. Jumlah suku bunga yang dibebankan akan semakin tinggi seiring panjangnya tenor yang ditentukan.


    Pada proses pembayaran KPR rumah kerap ditemui suatu kendala yang biasanya karena terkendala ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, debitur bisa mengajukan perubahan tenor KPR rumah untuk mempercepat atau memperpanjang masa tenor di awal.

    Keuntungan dan Kerugian Perubahan Tenor KPR Rumah

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengatakan keuntungan dan kerugian dari pengajuan perubahan tenor KPR rumah tidak bisa dilihat secara general karena harus dinilai dari sisi kreditur dan sisi debitur. Namun aspek keuntungan dan kerugian tersebut bisa dinilai dari pertimbangan berikut.

    1. Memperpanjang tenor KPR akan menurunkan angsuran bulanan, tetapi total bunga yang dibayarkan akan meningkat.
    2. Memperpendek tenor KPR akan meningkatkan angsuran bulanan, tetapi total bunga yang dibayarkan akan menurun.
    3. Pastikan untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan kemampuan mencicil debitur sebelum mengubah tenor KPR.

    Cara Mengubah Tenor KPR Rumah

    Menurut Arianto, proses perubahan tenor KPR rumah secara umum sebagai berikut.

    1. Mengajukan Permohonan Kepada Bank Penyedia KPR

    Debitur perlu mengajukan permohonan perubahan tenor KPR rumah dengan menyebutkan alasan dan menyiapkan doumen pendukungnya seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi rekening (giro/tabungan), dan formulir pengajuan perubahan tenor KPR rumah.

    “Untuk data pribadi (KTP, NPWP) sepanjang tidak ada perubahan maka tidak perlu disampaikan kembali,” kata Arianto saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Bank Melakukan Evaluasi Pengajuan Perubahan Tenor KPR Rumah

    Langkah selanjutnya, bank penyedia KPR akan melakukan asesmen ulang untuk mengetahui kelayakan keuangan debitur untuk memperpanjang atau mempersingkat waktu tenor.

    Biasanya, waktu yang diperlukan untuk proses persetujuan perubahan tenor KPR rumah relatif lebih cepat dibandingkan proses pengajuan awal.

    “Debitur bisa memonitor progress prosesnya baik datang atau komunikasi online bank akan memberitahukan hasil proses,” tambah Arianto.

    3. Pemberitahuan Penyetujuan Perubahan Tenor KPR Rumah

    Setelah manajemen bank menyetujui permohonan, debitur akan ditawarkan kesepakatan baru sesuai dengan klausa perjanjian yang disepakati oleh keduanya.

    Biaya Perubahan Tenor KPR Rumah

    Saat mengajukan perubahan tenor KPR rumah, debitur akan dikenakan beberapa biaya tambahan diantaranya biaya administrasi, biaya provisi, hingga biaya appraisal (jika membutuhkan asesmen ulang terhadap jaminan). Untuk besaran biayanya tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyedia KPR.

    Biaya tambahan ini akan dikenakan setelah pengajuan perubahan tenor KPR rumah disetujui di waktu bersamaan.

    “Kalau tidak ada penambahan fasilitas biasanya dikenakan one time selambatnya saat efektif,” jelasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Untung Rugi Beli Rumah Pakai Cara Take Over KPR


    Jakarta

    Rumah yang masih dalam proses pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata bisa diperjualbelikan, lho! Kamu bisa membeli rumah yang masih proses KPR dengan cara Take OVER atau Over Kredit Rumah.

    Biasanya Take Over dilakukan karena pemilik rumah tidak mampu membayar KPR rumahnya. Memang tidak dapat dipungkiri, ada saja orang yang kesulitan membayar KPR rumahnya.

    Lantas, apa sih take over atau over kredit rumah? Apa keuntungan dan kerugian melakukan take over KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.

    Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.

    Keuntungan Over Kedit Rumah

    Dalam melakukan over kredit rumah terdapat keuntungan dan kerugiannya. Apa saja keuntungannya?

    – Bisa memperoleh suku bunga KPR lebih rendah
    – Biasanya rumah siap huni
    – Ada proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi walaupun masih dijadikan jaminan sampai rumah lunas
    – Pihak pembeli otomatis jadi debitur baru yang akan melanjutkan cicilan rumah atas namanya sendiri

    Kerugian Over Kredit Rumah

    Meski demikian, ada juga kerugian take over rumah. Apa saja kerugiannya?

    – Proses pengajuan rumit dan butuh waktu lama karena ada proses analisis dari bank
    – Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tak disetujui
    – Ada risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen rumah tersebut
    – Ada biaya take over atau over kredit

    Itulah over kredit rumah beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


    Jakarta

    Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

    Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

    Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


    “Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

    Jenis-jenis Akad KPR Syariah

    1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

    Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

    2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

    Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

    Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

    Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    3. Akad Istishna

    Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

    4. Akad Murabahah

    Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

    Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Top Up KPR buat Tambah Pinjaman, Ini Syarat dan Keuntungannya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah. Salah satu skema yang ditawarkan bank antara lain Top Up KPR, yakni menambah dana ke simpanan yang kita punya.

    Dalam hal ini, Top Up KPR menambah utang pinjaman rumah. Contoh plafon pinjaman KPR Anda sebelumnya Rp 200 juta. Lalu, Anda ingin menambah pinjaman untuk keperluan lain seperti renovasi rumah sebesar Rp 150 juta. Maka Anda bisa mengajukan Top Up KPR sebesar Rp 150 juta ke bank.

    Melansir dari Mortgage Master, Senin (1/7/2024), masyarakat mengajukan Top Up KPR antara lain karena membutuhkan dana untuk renovasi dan kebutuhan konsumtif lain, seperti biaya pengobatan dan pendidikan.


    Tentu produk pinjaman dari bank itu ada banyak pilihannya. Ada kredit tanpa agunan (KTA), kredit multiguna, kredit kendaraan bermotor (KKB), dan masih banyak lagi. Lantas apa kelebihan dan kekurangan Top Up KPR?

    Kelebihan Top Up KPR

    Jika saat ini Anda memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan dan membutuhkan dana tunai tambahan untuk kebutuhan tertentu, melakukan top up KPR bisa menjadi pilihan untuk dicoba. Ada beberapa kelebihan top up KPR dibandingkan dengan mengajukan pinjaman baru. Berikut ini di antaranya:

    1. Lebih Cepat dan Mudah

    Mendapatkan dana tunai dari top up KPR prosesnya akan lebih mudah dan cepat dibandingkan Anda mengajukan pinjaman baru. Sebab, bank sudah memiliki track record dan data-data Anda sebagai debitur dari pinjaman KPR yang sedang berjalan. Oleh karena itu, proses verifikasi dan BI checking pun tidak diperlukan lagi.

    Selain itu, bank juga sudah memegang data rumah Anda sebagai jaminan, sehingga Anda tak perlu repot lagi mengurusi dokumen-dokumen untuk agunan pinjaman. Jika mengajukan pinjaman baru, tentu semua proses di atas harus Anda lalui, sehingga pencairan dana pun menjadi lebih lama.

    2. Bunga Lebih Rendah

    Bunga yang berlaku dari proses top up KPR biasanya lebih ringan dibandingkan bunga KTA atau kredit multiguna. Sebab bunganya cukup melanjutkan dari pinjaman KPR yang masih berjalan. Bahkan, bisa jadi bunga cicilan jadi lebih rendah kalau bank memberikan diskon. Biasanya, bank lebih terbuka untuk opsi diskon bunga ini kepada nasabah lama.

    3. Tenor Pinjaman Lebih Panjang

    Jangka waktu pinjaman KTA biasanya hanya sampai enam tahun, semantara pinjaman multiguna hanya sampai 15 tahun. Sementara itu, jika Anda melakukan top up KPR, tenor atau jangka waktu pinjaman Anda akan mengikuti tenor KPR, yakni bisa sampai 25-30 tahun.

    Dengan tenor yang panjang, otomatis cicilan bulanan pun akan lebih ringan. Meski demikian harus tetap dicatat, bahwa tenor panjang juga berarti beban utang yang harus Anda pikul akan lebih lama pula.

    Syarat Top Up KPR

    Untuk bisa mengajukan top up KPR, pertama-tama pastinya Anda harus memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan. Jika tak punya KPR, ya tidak bisa top up dong. Selain itu, tak semua permohonan top up dari nasabah KPR juga akan disetujui bank. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

    1. Harga Rumah Mengalami Kenaikan

    Dasar dari top up KPR adalah adanya kenaikan harga rumah dari sejak Anda membelinya dulu. Kenaikan harga rumah ini yang akan menjadi dasar nilai top up yang bisa Anda cairkan. Jika harga rumah Anda stagnan atau bahkan turun, maka bank tidak akan mengabulkan permohonan top up Anda.

    2. Lama KPR Berjalan

    Bank biasanya memiliki ketentuan bagi nasabah KPR untuk bisa melakukan top up setelah masa pinjaman KPR berjalan beberapa waktu lamanya. Tiap bank memiliki batas waktu yang berbeda-beda, ada yang tiga tahun, lima tahun, atau 10 tahun. Jadi kalau masa pinjaman KPR Anda belum memasuki batas waktu tersebut, berarti Anda belum bisa mengajukan top up.

    3. Memiliki Riwayat Pembayaran Cicilan yang Baik

    Meskipun tidak memerlukan proses BI checking lagi, bank tetap akan memeriksa apakah pembayaran kredit Anda lancar atau tidak. Hal ini akan dilihat dari rekam jejak pembayaran cicilan KPR Anda yang masih berjalan. Kalau pembayarannya baik, maka besar kemungkinan pengajuan top up akan disetujui.

    Cara Top Up KPR

    Jika sudah mengetahui syarat dan kelebihan dari top up KPR, kini saatnya Anda memahami tata cara dan proses pengajuannya. Tidak sulit kok, mari mari simak langkahnya satu persatu.

    1. Menghubungi Bank

    Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi pihak bank KPR Anda. Anda bisa kontak bank melalui telefon, chat, email atau mengunjungi langsung kantor bank terdekat. Komunikasikan keinginan Anda untuk melakukan top up KPR kepada pihak bank untuk mengetahui prosedur yang harus dijalani.

    Bank kemudian akan melihat apakah Anda masuk kualifikasi untuk program top up dengan mengecek riwayat pembayaran cicilan dan lama pinjaman KPR Anda. Jika semuanya lolos, proses pengajuan top up Anda baru bisa dilanjutkan.

    Jika ingin menghemat waktu, Anda juga dapat mengajukan permohonan top up lewat konsultan KPR online, contohnya seperti Mortgage Master. Nantinya, tim Mortgage Master yang akan menghubungi pihak bank dan menegosiasikan pengajuan top up Anda. Layanan ini bisa Anda dapatkan gratis lho, cukup dengan mengisi formulir konsultasi saja.

    2. Bank Melakukan Appraisal Rumah

    Berikutnya, bank akan melakukan penilaian harga rumah atau appraisal. Untuk bisa mendapatkan fasilitas top up, bank akan mengecek apakah valuasi rumah Anda meningkat atau tidak. Bank akan survey langsung ke rumah Anda untuk melakukan proses ini. Jika ternyata harga rumah Anda naik dari sejak pembelian, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

    3. Melengkapi Dokumen Persyaratan

    Jika bank sudah memastikan bahwa Anda layak mendapatkan fasilitas top up, maka Anda akan diminta melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

    Dokumen ini di antaranya, slip gaji terbaru dan keterangan tempat bekerja. Bank akan melakukan verifikasi apakah Anda masih bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Selain itu, bank juga akan mengecek ulang sertifikat rumah yang Anda jaminkan.

    4. Bank Menentukan Nilai Top Up

    Setelah melakukan appraisal, bank pun mengetahui nilai rumah Anda saat ini. Dari sinilah bank akan menentukan nilai top up KPR yang bisa Anda dapatkan.

    Biasanya, maksimal plafon pinjaman yang akan diberikan oleh bank adalah sekitar 70-80% dari harga rumah. Dengan demikian, maksimal dana tunai yang bisa Anda dapatkan dari fasilitas top up adalah plafon pinjaman baru dikurangi sisa pokok utang KPR berjalan.

    Selanjutnya, Anda perlu menentukan tenor pinjaman dan jumlah nilai top up yang Anda butuhkan untuk menentukan besar cicilan. Nantinya, besar cicilan dari dana top up akan digabungkan dengan cicilan KPR yang masih berjalan untuk Anda bayar setiap bulannya.

    5. Penandatanganan SPK

    Jika Anda dan pihak bank sudah setuju akan nilai top up, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga, serta besar cicilan KPR baru, maka bank kemudian akan menerbitkan surat penawaran kredit (SPK). SPK ini berisi detail fasilitas top up Anda dan harus ditandatangani maksimal tiga bulan setelah diterbitkan.

    6. Tanda Tangan Akad

    Sama seperti KPR, Anda juga akan diminta menandatangani akad kredit untuk pencairan dana top up. Proses akad kredit ini wajib dihadiri oleh notaris, pihak bank, dan Anda (serta pasangan, jika sudah menikah) sebagai debitur. Setelahnya, dana top up akan ditransfer oleh bank ke rekening pribadi Anda.

    Jadi sudah paham kan top up KPR itu apa? Fasilitas tambahan kredit dari KPR ini bisa Anda manfaatkan ketika membutuhkan dana ekstra untuk keperluan mendesak. Jadi daripada mengajukan KTA atau pinjaman online, lebih baik melakukan top up KPR yang lebih menguntungkan buat keuangan kita.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi untuk meringankan beban pembayaran. Sistem pembayaran ini menyesuaikan kemampuan finansial pembeli selaku debitur.

    Namun, untuk mengajukan KPR ke bank, ada proses ketat yang yang harus dilalui debitur. Lalu, apa itu appraisal? Yuk, simak penjelasannya berikut.

    Apa itu Appraisal?

    Melansir dari situs BTN Properti, Senin (1/7/2024) appraisal dalam KPR adalah prosedur untuk menaksir nilai sebuah bangunan yang dilakukan oleh pihak bank. Prosedurnya berupa menilai kondisi bangunan dan melakukan verifikasi keabsahan dokumen pengajuan kredit oleh calon debitur. Tujuannya adalah untuk menentukan nilai jual dari rumah objek KPR tersebut.


    Prosedur ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014, dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa appraisal merupakan proses yang dilakukan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

    Prosedur ini juga hanya boleh dilakukan oleh petugas ahli yang patuh terhadap Kode Etik Penilai Indonesia. Oleh karena itu, pihak bank penyedia KPR sudah bekerja sama dengan penilai ahli dari pihak ketiga untuk melakukan prosedur appraisal KPR ini.

    Proses appraisal ini biasanya memakan waktu selama kurang lebih 2 sampai 3 minggu. Maka dari itu, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum proses dimulai.

    Apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan appraisal?

    • Formulir pengajuan KPR
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon yang sudah menikah)
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Rekening Koran
    • Fotokopi Slip Gaji tiga bulan terakhir
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    Dan yang terakhir, calon debitur baiknya sudah memastikan bahwa properti yang akan ditaksir harganya sudah memiliki akta kepemilikan dan Surat Hak Milik Tanah Bangunan untuk memverifikasi legalitas properti objek KPR.

    Faktor yang Memengaruhi Hasil Appraisal

    Mungkin kamu bertanya-tanya, apa saja sih faktor yang mempengaruhi hasil appraisal? Daripada bingung, sebaiknya kamu pahami dulu faktor-faktornya di bawah ini.

    1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    Hal yang pertama diperiksa oleh appraiser adalah NJOP yang tertera pada Pajak Bumi dan Banguan dari bangunan yang akan ditaksir. Walaupun NJOP bukanlah hal yang mutlak dalam menentukan nilai jual bangunan, tetapi appraise bisa menjadikan nilai ini sebagai pertimbangan dalam pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

    2. Kondisi Fisik Properti

    Kondisi fisik bangunan tentu menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan nilai jual properti. Bentuk kerusakan kebocoran, jamur, rayap, tembok yang retak, cat yang pudar, dan bentuk kecacatan lain bisa mengurangi nilai harga jual properti.

    Kualitas dari fitur-fitur properti seperti listrik, saluran air, dan lingkungan properti juga menjadi faktor penentu dalam menentukan nilai jual properti tersebut, tentunya semakin buruk kondisinya, semakin kecil nilainya.

    3. Lokasi

    Lokasi dari properti akan mempengaruhi nilai dari properti tersebut. Tentunya Lokasi yang strategis seperti dikelilingi fasilitas kesehatan, pusat belanja, sekolah, transportasi umum dan lainnya akan meningkatkan nilai jual properti tersebut.

    Lokasi geografis juga bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. Properti yang terletak di lokasi rawan bencana alam pastinya memiliki nilai lebih rendah.

    4. Akses Lokasi

    Akses seperti ketersediaan jalan dan kemudahan transportasi tentunya akan mempengaruhi nilai jual dari properti tersebut.

    5. Lingkungan Sekitar

    Yang terakhir adalah lingkungan di sekitar properti seperti keamanan, pengairan, dan kebersihan. Walaupun sering dianggap sepele tetapi para tenaga ahli appraisal juga memperhatikan hal kecil ini, karena lingkungan sekitar properti juga bisa mendatangkan resiko terhadap calon penghuni.

    Nah, itulah pengenalan singkat terkait appraisal. Setelah mengenalnya lebih dalam apakah kamu tertarik untuk mengajukan KPR demi rumah impianmu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tunggu Dulu, Pertimbangkan 3 Hal Ini Kalau Mau Lunasi KPR Lebih Awal



    Jakarta

    Pemilik rumah yang masih ada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sewaktu-waktu bisa memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat dari masa yang ditentukan. Melunasi KPR sering menjadi pilihan pemilik kalau ingin menghemat banyak uang.

    Bahkan, para pakar menilai keputusan tersebut bisa jauh lebih menguntungkan daripada terus membayar utang beserta bunga hingga belasan tahun lamanya. Namun, keputusan ini memerlukan pertimbangan yang matang karena nominal yang akan dibayarkan pun sangat besar.

    Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika berniat melunasi KPR, apalagi kalau dalam kondisi tidak berpenghasilan.


    Pertama, uang tabungan yang tersisa masih mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari pasca pelunasan, termasuk juga untuk membayar kewajiban cicilan hutang lainnya selain KPR tersebut bila ada.

    Kedua, harus segera mendapatkan sumber pemasukan baru. Pasalnya, tabungan sudah terkuras banyak untuk melunasi KPR. Maka dari itu, bila belum mendapatkan sumber income baru, harus bersiap untuk konsekuensi terburuk.

    “Harus bersiap untuk menerima konsekuensi terburuk agar kebutuhan sehari-hari dapat terus terpenuhi dengan baik. Salah satunya dengan cara menjual aset atau barang-barang yang dimiliki,” kata Andy kepada detikcom belum lama ini.

    Ketiga, yang tidak kalah penting, uang yang digunakan untuk pelunasan sebaiknya milik sendiri. Ataupun semisal pinjaman, maka pinjamlah dari sumber yang syarat dan kondisinya tidak memberatkan peminjam.

    “Semisal dari orang tua, saudara, atau teman. Hindari untuk berhutang demi melunasi hutang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad mengatakan, walau memang akan lebih menguntungkan dengan melunasi utang KPR secara tuntas, namun masyarakat tetap harus mempertimbangkan dengan prioritasnya.

    Apabila dilunasi, masyarakat tentu dapat berhemat dari segi pembayaran bunganya. Cicilan bulanan pun menghilang sehingga hidup bisa lebih tenang. Namun memilih untuk tetap berutang pun tidak salah, apalagi bila masyarakat punya kebutuhan yang lebih mendesak.

    “Kalo nggak dilunasi, cicilan tetap jalan. Mungkin uang yang kita punya bisa digunakan untuk modal usaha misalnya, tapi hasilnya nggak pasti kan ya. Ada resiko bisnis gagal. Tinggal bagaimana kita milihnya,” kata Teja, saat dihubungi terpisah.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com