Tag Archives: pemilikan

Kisaran Harga dan Lokasi Beli Rumah buat yang Punya Gaji Rp 5 Juta



Jakarta

Memiliki rumah adalah keinginan hampir setiap orang. Dalam benaknya, sebelum membeli rumah pasti terbayang model rumah yang diinginkan atau lokasi yang diincar.

Namun, rumah tidak bisa didapat dengan hanya dibayangkan. Kamu memerlukan modal yang cukup agar rumah impian terwujud.

Kendala yang kerap ditemui masyarakat terutama anak muda saat ini adalah gaji yang kecil sehingga membutuhkan waktu lama untuk membeli rumah. Untuk mengatasi hal ini, mulai dari sekarang, kamu perlu memiliki rencana keuangan.


Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Opsi pembayaran ini kerap dipilih oleh masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki cukup tabungan untuk membayar secara tunai atau lunas di muka.

KPR ini bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat.

Nantinya saat membayar KPR, kamu juga memiliki tanggungan berupa bunga sekian persen dari jumlah cicilan dan dibayarkan dalam jangka waktu yang telah disepakati, bisa sampai bertahun-tahun. Sedangkan, untuk pembayaran uang muka (DP) tidak bisa ditanggung oleh KPR.

Bagi kamu yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta, berarti 30% cicilan yang dibayarkan adalah Rp 1,5 juta. Lantas berapa harga rumah dan lokasi yang cocok dengan gaji Rp 5 juta?

Mari asumsikan kamu ingin mengambil tenor (masa cicilan) selama 20 tahun. Selama 5 tahun pertama bunga yang harus dibayarkan adalah bunga flat (tetap) sebesar 5,46%. Kemudian, sisanya adalah bunga floating misalnya 13,5%.

Seperti yang disebut di awal, uang muka (DP) tidak termasuk dalam KPR. Misalnya uang muka yang harus dibayar adalah 20% dari harga rumah.

Melihat dari simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli adalah Rp 150 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 104 juta. Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 713 ribu dan 15 tahun berikutnya Rp1.255.669 (Rp 1,2 juta).

Lalu untuk lokasi rumah seharga Rp 150 juta mengutip dari situs Rumah123, bisa ditemukan di Lippo Cikarang tipe 93, Cileungsi,Bogor tipe 22, Citayam, Depok tipe 30, Bojong Gede tipe 30, Bogor Utara tipe 36, Tambun Utara Bekasi tipe 80, Dramaga Bogor tipe 36, dan masih banyak lagi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Mau Beli Rumah Rp 500 Juta, Tenor 20 Tahun? Segini Cicilannya!



Jakarta

Saat ini harga rumah semakin mahal terutama untuk rumah tapak di kota-kota besar. Dengan gaji yang rata-rata UMR, banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah secara cash atau lunas di muka. Akhirnya, salah satu pilihan pembayaran yang paling ideal adalah membayar dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

KPR bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat. Selain itu, KPR juga tidak menanggung biaya DP (Down Payment) atau uang muka.


Simulasi Penghitungan KPR

Untuk lebih jelasnya, mari hasumsikan kamu ingin membeli rumah Rp 500 juta dengan tenor 20 tahun. Dalam tenor ini terdapat 2 suku bunga yakni bunga flat (tetap) sekitar 5,46% selama 3 tahun dan bunga floating misalnya 13,5% untuk sisa tahun pembayaran.

Kemudian, untuk DP rumah, misalnya kita ambil nilai yang paling rendah yakni 10% dari harga rumah yakni Rp 50 juta.

Maka dilihat dari simulasi kalkulator BTN, jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR adalah Rp 450 juta. Dengan jumlah angsuran yang harus dibayar selama 3 tahun pertama (60 bulan) Rp 3.085.335 (Rp 3 juta) dan 17 tahun berikutnya Rp 5,4 juta.

Dengan besar KPR Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta, kisaran gaji yang harus dimiliki oleh calon debitur sekitar Rp 18 juta ke atas.

Sebagai catatan, nilai cicilan ini bisa berbeda apabila suku bunga, tenor, dan nilai DP yang dikenakan berbeda. Kamu bisa mencoba penghitungan dengan simulasi KPR bank lain agar dapat membandingkan, mana yang paling cocok.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

UMP Jakarta Tahun Depan Rp 5,3 Juta, Beli Rumah Ideal Cicilan Berapa?



Jakarta

Besaran UMP di DKI Jakarta 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Terkait hal ini, banyak yang bertanya apakah besaran UMP ini mampu memenuhi kebutuhan para pekerja termasuk salah satunya untuk mencicil rumah?

Pasalnya, saat ini banyak masyarakat khususnya yang bekerja di Jakarta hidup mengontrak, di kos, dan belum memiliki rumah sendiri. Kalau pun ada, rumah yang didapat lokasinya jauh dari pusat kota Jakarta.

Bila belum memiliki cukup untuk membeli rumah secara tunai atau cash, masyarakat bisa menggunakan cara cara mencicil melalui kredit pemilikan rumah (KPR).


Nah, pertanyaannya, dengan nilai besaran gaji atau UMP Rp 5,3 juta, rumah seperti apa yang bisa didapat dan berapa cicilannya?

Simulasi Penghitungan KPR

Untuk besaran cicilannya, perencana keuangan kerap mengingatkan besaran ideal untuk mencicil rumah besarannya 30% dari total gaji. Jadi, jika UMP sebesar Rp 5,3 juta, cicilan maksimal untuk membeli rumah adalah Rp 1.619.028 per bulan.

Lantas, berapa harga rumah dan lokasi yang cocok untuk cicilan tersebut?

Mari asumsikan kamu mau mengambil rumah dengan tenor 20 tahun. Lalu, bunga yang harus dibayarkan flat selama 5 tahun pertama sebesar 5,46% dan 15 tahun berikutnya bunga floating misalnya 13,5%.

Berdasarkan simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli sekitar Rp 160 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 128 juta (setelah dikurangi DP 20%). Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 1,043 juta dan 15 tahun berikutnya Rp 1,66 juta.

Dengan begitu, penghasilan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 bisa membeli rumah dengan harga sekitar Rp 160 juta. Cicilan KPR yang harus dibayarkan sekitar Rp 1 juta per bulan selama 5 tahun pertama. Kemudian, cicilan KPR menjadi sebesar Rp 1,6 juta per bulan selama 15 tahun selanjutnya.

Namun, kamu sebelumnya perlu mempersiapkan dana minimal Rp 32 juta untuk pembayar DP di awal. Sebab, DP tidak termasuk dalam KPR.

Adapun rumah yang bisa kamu beli dengan KPR tersebut, dilansir dari situs jual beli rumah, di kawasan Kabupaten Bogor Tipe 22/72 dan Kabupaten Tangerang Tipe 36.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Gimana Caranya Beli Rumah dengan UMP Jakarta Rp 5,3 Juta?



Jakarta

Pemerintah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761 (Rp. 5,3 juta) untuk tahun depan. Dengan gaji segitu, para pekerja bisa mengatur keuangan agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya membeli rumah.

Jika belum punya tabungan yang cukup buat beli rumah secara tunai atau cash, kamu bisa mempertimbangkan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Pembayaran KPR biasanya dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil dalam jangka waktu tertentu (tenor) sesuai kemampuan.

Lantas, bagaimana cara membeli rumah dengan gaji atau UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,3 jutaan?


Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, mengatur keuangan untuk membeli rumah dengan UMP memerlukan strategi pengelolaan yang disiplin. Yuk, simak tipsnya berikut ini.

Tips Beli Rumah dengan Gaji Rp 5,3 Juta

Inilah cara membeli rumah dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5,3 juta.

1. Menabung Uang Muka

Bagi yang ingin membeli rumah melalui KPR perlu menabung untuk mempersiapkan uang muka atau down payment (DP). Kumpulkan uang muka rumah, biasanya berkisar antara 10-20 persen dari harga rumah.

“Atur alokasi anggaran bulanan yang ketat. Sisihkan minimal 20-30 persen dari penghasilan, sekitar Rp 1,1-1,6 juta, untuk tabungan dan persiapan uang muka,” ujar Arianto kepada detikProperti belum lama ini.

Kamu bisa memanfaatkan tabungan berjangka, seperti tabungan dengan lebih tinggi seperti tabungan rencana dari bank yang dirancang untuk uang muka KPR.

2. Terapkan Gaya Hidup Frugal

Sembari menabung, Arianto menyarankan agar menjalankan gaya hidup frugal agar lebih banyak dana bisa ditabung untuk beli rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif agar lebih banyak dana bisa dialokasikan untuk kebutuhan utama

3. Menambah Sumber Penghasilan

Bila memungkinkan, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

Selain itu, kamu dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

4. Cari Program Beli Rumah

Selanjutnya, carilah program yang meringankan beli rumah, misal dari pemerintah, bank, atau pengembang. Cari program promosi KPR seperti bebas biaya administrasi, DP ringan, atau bunga tetap yang lebih lama.

“Pilih program rumah subsidi yang ditawarkan pemerintah menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan,” ucapnya.

Lalu, kamu juga bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) berupa bantuan pembiayaan DP atau KPR dengan suku bunga rendah.

5. Pilih Rumah Terjangkau

Saat menabung beli rumah, rencanakan target rumah yang ingin dibeli. Jika beraktivitas atau bekerja di Jakarta, kamu bisa pertimbangkan rumah di pinggiran Kota Jakarta yang cenderung lebih murah dibandingkan pusat kota.

6. Menentukan KPR

Tenor KPR yang umum adalah 10 hingga 25 tahun. Dengan gaji Rp 5,3 juta, Arianto menyarankan mengambil tenor yang lebih panjang. Lalu, cicilan KPR idealnya tidak melebihi 30-35% dari gaji bulanan agar keuangan tetap sehat.

” (Tenor) 15-20 tahun dapat membuat cicilan lebih ringan, tetapi akan membayar bunga lebih besar secara total,” imbuhnya.

Kemudian, Arianto menjelaskan pembayaran KPR pada masa bunga flat umumnya ditawarkan bank dengan bunga tetap (fixed rate) selama 1-5 tahun pertama. Setelah itu, bunga akan berubah menjadi bunga mengambang (floating rate).

Itulah beberapa tips membeli rumah dengan UMP Jakarta tahun depan sebesar Rp 5,3 juta. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



Jakarta

Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

“Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

“Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

“Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Syarat KPR Rumah Nonsubsidi dan Subsidi yang Perlu Kamu Tahu


Jakarta

Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.

Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.


Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.

Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.

Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  3. Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
  4. Memiliki riwayat kredit yang baik
  5. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
  6. Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.

Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
  • Fotokopi rekening koran
  • Surat rekomendasi perusahaan
  • Akta pisah harta notariil

Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Fotokopi akta pendirian Perusahaan
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
  • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Syarat KPR Rumah Bersubsidi

Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
  • Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
  • Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
  • Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


Jakarta

Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


Berapa Biaya Akad KPR?

Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

1. Down payment (DP)

Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

2. Biaya BPHTB

Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

3. Biaya Administrasi dan Proses

Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

4. Biaya Appraisal

Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

5. Biaya Provisi Bank

Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

6. Biaya Notaris

Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

  • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
  • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
  • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
  • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

7. Biaya BPHTB

Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

8. Biaya APHT

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


Jakarta

Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

1. Membuat Akun

Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

2. Lihat Barang/Objek Lelang

Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

3. Pilih Rumah

Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

4. Setor Uang Jaminan

Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Ajukan Penawaran

Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

6. Lunasi Kewajiban

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Catat! Sebelum Ajukan KPR, Minimal Punya Tabungan Segini



Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang bisa dipilih masyarakat ketika hendak membeli rumah. Skema ini banyak dipilih karena sistemnya yang mencicil dan biasanya nilai cicilannya rendah.

Cara mendapatkan KPR yang paling aman adalah dengan mengajukan ke bank. Setelah itu, debitur akan diminta membayar per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam kata lain, debitur mendapat pinjaman dari bank dan harus mengembalikan secara berkala ditambah dengan bunganya.

Meskipun terlihat sederhana dan mudah, tetapi untuk mengajukan KPR, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah calon debitur harus memiliki tabungan.


Menurut Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo besar tabungan yang harus disiapkan setara dengan gaji selama 3-6 bulan. Tabungan ini berfungsi sebagai dana darurat, di mana hanya digunakan untuk hal-hal mendesak. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan juga memiliki tabungan sendiri.

“Idealnya, menyiapkan dana darurat dan tabungan pokok lebih penting sebelum membeli rumah agar kondisi keuangan tetap aman ketika terjadi hal tak terduga. Setelah dana darurat stabil (minimal 3-6 bulan pengeluaran), barulah bisa fokus menabung untuk DP rumah,” kata Arianto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2025).

Membeli rumah tanpa tabungan darurat, kata Arianto, sangat berisiko secara finansial. Sebab, tabungan juga merupakan salah hal yang akan diperiksa oleh bank untuk mengukur kemampuan membayar calon debitur.

“Bank ingin memastikan bahwa calon debitur punya kemampuan mengelola uang dan memiliki cadangan kas, yang bisa menjadi sinyal positif dalam proses analisis kredit,” jelas Arianto.

Apabila tidak memiliki tabungan atau rekening tabungan yang aktif, kemungkinan besar bank tidak dapat menyetujui pengajuan KPR. Hal seperti ini juga yang harus diperhatikan bagi para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

“Bank melihatnya sebagai potensi gagal bayar, sebab tidak ada bukti bahwa debitur punya dana cadangan atau kemampuan menyisihkan uang untuk kebutuhan non-konsumtif. Maka, meski kecil, memiliki tabungan aktif dan rutin menabung adalah poin penting dalam meningkatkan creditworthiness di mata bank,” terangnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

6 Kesalahan Saat Memilih Rumah yang Sering Disesali Pembeli



Jakarta

Punya rumah jadi impian banyak orang. Bahkan, bagi sebagian orang, rumah masuk daftar target hidup yang harus diwujudkan. Namun, kalau salah langkah, momen beli rumah justru bisa berubah jadi mimpi buruk yang bikin trauma.

Banyak kerugian yang terjadi saat membeli rumah berawal dari kelalaian pembeli sendiri. Supaya nggak menyesal di kemudian hari, hindari 6 kesalahan berikut ini.

1. Tak Memikirkan Lokasi

Lokasi adalah pertimbangan nomor satu saat membeli rumah. Pastikan rumah berada di lokasi strategis, dekat fasilitas umum, bebas banjir, dan nyaman untuk ditinggali. Selain bikin betah, lokasi strategis juga meningkatkan nilai investasi rumah di masa depan.


2. Asal Pilih Developer

Jangan sampai tergiur harga murah dari developer yang reputasinya belum jelas. Cek rekam jejaknya lewat website, media sosial, dan pemberitaan di media. Pastikan mereka punya portofolio proyek yang jelas dan tidak pernah tersandung kasus yang merugikan konsumen.

3. Status Tanah Belum Jelas

Pastikan sertifikat rumah sudah atas nama developer dan bisa dialihkan ke nama Anda. Jika sertifikat belum jelas statusnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank bisa terhambat. Hindari membeli rumah di lokasi yang status tanahnya masih abu-abu.

4. Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

Hindari membayar uang muka (DP) sebelum KPR disetujui bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank, tidak ada jaminan KPR Anda akan disetujui. Kalau ditolak, uang DP berisiko sulit kembali atau dipotong.

5. Transaksi di Bawah Tangan

Transaksi jual beli rumah di bawah tangan sangat berisiko, apalagi jika rumah masih dijaminkan di bank. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi lewat notaris dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

6. Memaksakan Beli di Luar Kemampuan

Cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Jika memaksakan di luar kemampuan, risiko macet di tengah jalan sangat besar. Lebih baik menabung dulu sampai dana cukup untuk DP atau cicilan yang lebih ringan.

Kesimpulannya, membeli rumah butuh perhitungan matang, mulai dari lokasi, legalitas, hingga kemampuan finansial. Jangan sampai tergesa-gesa hanya karena takut ketinggalan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com