Tag: pemohon

  • Pengin Beli Rumah Bekas? Begini Cara Ajukan KPR-nya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing lagi di masyarakat, yakni untuk mendapat kemudahan mencicil rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.

    Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sementara membeli rumah bekas bersifat perseorangan, sehingga pembeli harus mengajukan KPR sendiri ke bank.

    Nah, bagi kamu yang belum tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari Rumahku.com, Senin (1/7/2024).


    Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

    1. Dapatkan Harga yang Pasti

    Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan atau dealing harga dengan si penjual karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).

    Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

    Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

    2. Dokumen yang Perlu Dibawa

    Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.

    • Fotokopi sertifikat tanah
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
    • KK dan KTP
    • NPWP
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat nikah (jika sudah menikah)
    • Surat keterangan kerja
    • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

    3. Appraisal

    Selanjutnya, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan penyetujuan untuk permohonan. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

    Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

    4. Surat Perjanjian Kredit

    Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

    – Besar bunga
    Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

    – Penalti
    Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

    – Penunjukkan Notaris
    Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

    5. Tanda Tangan Akad

    Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

    Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Jangan Panik


    Jakarta

    Siapa yang nggak panik kalau sertifikat rumah atau tanah milikmu hilang. Padahal, dokumen ini sangat penting dan harus dijaga. Tapi kamu nggak perlu panik kalau kamu mengalami kehilangan sertifikat rumah.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mengurus Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Pengajuan Ganti Sertifikat

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:
    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus Cianjur, Ketahui Pengertian dan Cara Pengajuan Sertifikat PTSL



    Jakarta

    Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Cianjur diduga ditimbun oleh Kepala Desa. Kabar ini ramai karena ada warga yang mengeluhkan dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tersebut, bahkan ada yang mengaku sampai dimintai biaya operasional tambahan. Kemudian, di media sosial tersebar video dan foto sebuah mobil berisi tumpukan berkas yang diduga sertifikat PTSL milik warga.

    Menanggapi hal ini, pihak ATR BPN RI menyangkal kabar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Desa Sukaluyu, dokumen yang berada di Kantor Desa bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

    “Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi didalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya,” kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).


    Kemudian, mengenai mobil berisi tumpukan berkas yang terlihat seperti sertifikat PTSL, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah adalah kendaraan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Ada sekitar 855 berkas yang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil tersebut.

    Berkaca dari kasus ini, sebenarnya apa itu sertifikat PTSL dan bagaimana cara pengajuan yang benar?

    Pengertian Sertifikat PTSL

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    Saat ingin mengajukan pendaftaran, kamu perlu mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Saat ingin mendaftarkan PTSL, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Sitti menjelaskan, untuk akta jual beli, akta hibah, letter C, atau surat waris juga perlu dibawa untuk kelengkapan berkas. Sebagai contoh jika ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan, maka perlu ada surat waris sebagai bukti.

    “Kalau dia jual beli harus ada AJB. Kalau warisan harus ada surat keterangan waris. Kalau dia hibah atau apa pun ada suratnya sebagai bukti dia memiliki tanah itu,” jelas Sitti.

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Setelah mengumpulkan persyaratan, kamu harus melewati beberapa tahapan kelengkapan berkas tersebut. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    “Memang PTSL harus bekerjasama dengan desa, nggak bisa BPN bekerja sendiri. Kan pemberkasan semua ada di desa. Meskipun petugas BPN yang menjemput ‘bola’ ke desa,” ungkap Sitti.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    “Kemudian ada berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti surat pernyataan fisik seperti blanko di BPN bahwa yang bersangkutan menguasai tanah, itu harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa. Terus ada keterangan tidak sengketa yang dilengkapi oleh Kepala Desa. Itu yang harus dilengkapi oleh Desa. Itu yang ada di desa,” ujar Sitti.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    “Kalau sertifikat mah nggak ada di desa. Sertifikat mah udah di BPN ditandangani kalau sudah lengkap, kita serahkan ke bersangkutan,” tegasnya.

    Manfaat PTSL

    Pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL ini dapat membantu kamu mendapatkan hak milik tanah dengan proses yang mudah, transparan, dan efisien. Selain itu, dari sisi pemerintah PTSL juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com