Tag: pemutusan

  • Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

    Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

    “Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

    Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

    Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

    “Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

    Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

    Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

    Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Mengajukan Keringanan Cicilan KPR saat Kena PHK



    Jakarta

    Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Bagaimana caranya?

    Menjadi korban PHK bisa membuat orang bingung untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, apalagi jika korban PHK memiliki tanggungan seperti cicilan KPR. Namun, korban PHK ternyata bisa lho mengajukan keringanan cicilan KPR ke bank.

    Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, korban PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan pembayaran cicilan KPR. Tak lupa, bawa juga bukti valid yang membuktikan kamu sebagai korban PHK.


    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024).

    Senada, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengungkapkan bahwa korban PHK harus segera menghubungi pihak perbankan untuk mendiskusikan situasi dan mengeksplorasi opsi yang tersedia. Biasanya, bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK, misalnya seperti keringanan suku bunga atau perpanjangan tenor.

    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” ujarnya kepada detikcom.

    Terkait syarat yang harus disiapkan, kata Arianto, setiap bank punya ketentuannya masing-masing. Jadi, kamu harus menyesuaikan dengan bank terkait.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” tutupnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cegah Kebakaran, Ini Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Liburan


    Jakarta

    Saat hendak liburan, banyak hal yang harus dipersiapkan. Bukan hanya soal keperluan ketika liburan, melainkan memastikan rumah yang ditinggal selama berhari-hari tetap aman. Salah satu masalah yang bisa terjadi saat rumah ditinggal adalah potensi kebakaran. Musibah satu ini, bukan hanya akan merugikan satu rumah saja, terkadang api bisa merambat ke rumah lain.

    Maka dari itu, sebelum liburan kamu harus memastikan keadaan rumah aman dan tidak ada kejanggalan yang bisa memicu kebakaran di rumah. Salah satu yang harus dicek adalah aliran listrik di rumah. Mulai dari kabel listrik, kabel peralatan elektronik, hingga stop kontak.

    Untuk lebih jelasnya, melansir dari dari situs PLN, Selasa (30/7/2024), berikut beberapa tips agar aman tinggalkan rumah saat liburan agar terhindar dari kebakaran.


    1. Cek Sambungan Listrik

    Pastikan sambungan listrik di rumah tidak dalam keadaan tersambung ke stop kontak. Cabut semua kabel listrik termasuk AC dan kulkas.

    2. Bayar Listrik di Awal Bulan

    PLN menyarankan sebelum berlibur, pastikan listrik di rumah sudah dibayarkan. Hal ini untuk menghindari pemutusan jaringan listrik saat penghuninya tidak ada di rumah. Sementara bagi pengguna prabayar, isi token listrik secukupnya dan siapkan cadangan jika diperlukan. Hal ini dilakukan agar listrik tetap menyala, khususnya untuk penerangan.

    3. Cek Instalasi Listrik

    Korsleting listrik biasa bermula dari kerusakan pada instalasi listrik di rumah. Maka dari itu, sebelum berlibur cek instalasi listrik terlebih dahulu. Jika bisa dari jauh-jauh hari agar apabila benar ada kerusakan bisa diperbaiki oleh ahli atau PLN.

    4. Lapor ke RT atau RW Setempat

    Saat kamu tidak ada di rumah dalam jangka waktu lama, kamu harus mengabari RT dan RW. Hal ini membantu mereka untuk mengawasi rumahmu dan apabila ada kejadian mencurigakan, mereka bisa bertindak dan memberitahu penghuni rumah.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Perbedaan Tukang Harian dan Borongan, Pilih yang Mana?


    Jakarta

    Saat merencanakan proyek renovasi atau pembangunan rumah, salah satu keputusan yang harus diambil adalah memilih jasa tenaga kerja yang tepat. Dua opsi yang umum digunakan adalah tukang harian dan tukang borongan.

    Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan skala pekerjaan. Jadi, memahami perbedaan keduanya bisa membantu pemilik rumah dalam mengambil keputusan. Berikut perbedaan tukang harian dan borongan.

    Perbedaan Tukang Harian dan Borongan

    Tukang harian dan borongan memiliki perbedaan dalam sistem pembayaran, waktu penyelesaian, serta upah yang diberikan. Mengutip buku 54 Inspirasi Desain Pengembangan Rumah type 36, 45, dan 54 oleh Atitya Murti, 24 Desain Rumah di Bawah 80 Juta oleh DMaximus arc, hingga situs jual beli rumah, berikut penjelasan dari perbedaan keduanya.


    1. Sistem Pembayaran

    • Tukang harian: Dibayar per hari berdasarkan hari kerja
    • Tukang borongan: Dibayar berdasarkan proyek dalam jangka wakt tertentu. Biaya ditentukan sesuai dengan kesepakatan di awal.

    2. Waktu Penyelesaian

    • Tukang harian: Cenderung lebih lambat dalam menyelesaikan pekerjaan dibandingkan tukang borongan.
    • Tukang borongan: Lebih cepat dari tukang harian, karena melibatkan banyak orang dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Namun, karena cenderung cepat selesai, perlu pengawasan di lapangan.

    3. Biaya

    • Tukang harian: Biaya yang dikeluarkan untuk tukang harian lebih besar dari tukang borongan dan keahlian spesifik diperlukan. Namun, tukang harian bisa lebih hemat jika pengawasan dilakukan setiap hari, sehingga tak ada pekerjaan tertunda atau keterlambatan material.
    • Tukang borongan: Biaya yang dikeluarkan untuk tukang borongan lebih murah. Sebab, tukang borongan menerapkan strategi tertentu untuk mengefisiensi waktu dan penggunaan bahan bangunan.

    4. Jenis Proyek

    • Tukang harian: Relatif lebih kecil dan sederhana. Contohnya, renovasi ruangan atau perbaikan rumah
    • Tukang borongan: Umumnya diberikan untuk proyek yang lebih besar. Contohnya, bangunan komersial dan hunian baru.

    5. Hasil Pekerjaan

    • Tukang harian: Umumnya, tukang harian lebih detail ketika menyelesaikan pekerjaan. Apabila ada hasil pekerjaan yang kurang memuaskan dan perlu dilakukan penggantian pekerja, lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja.
    • Tukang borongan: Hasil pekerjaannya baik, berkualitas, dan tepat waktu. Dengan catatan, pemilik rumah memahami tata cara serta tahapan dalam membangun rumah. Pemilik rumah juga perlu mempunyai cukup waktu untuk mengawasi tukang di lapangan.

    6. Tanggung Jawab

    • Tukang harian: Lebih fokus dalam menyelesaikan pekerjaan karena bekerja berdasarkan keahlian spesifik.
    • Tukang borongan: Tanggung jawab lebih besar. Sebab melakukan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

    Pilih mandor atau tukang yang sudah dipercaya dan bisa bekerja dengan profesional. Tukang profesional akan bekerja dengan tidak mengulur waktu meski dibayar harian. Begitu pula tukang profesional yang dibayar borongan juga tidak akan mengerjakan secara terburu-buru, tapi lebih mementingkan kualitas pekerjaannya.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Trik Atur Uang Biar KPR Lunas buat Korban PHK



    Jakarta

    Kehilangan pekerjaan karena diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pasti akan berdampak pada keadaan finansialnya. Keadaan ini akan lebih sulit apabila orang tersebut masih memiliki cicilan seperti KPR.

    Namun, tenang, kamu tidak perlu pusing atau sedih berkepanjangan. Ada beberapa cara agar pembayaran KPR tidak macet atau hangus. Salah satu caranya adalah kamu bisa mengajukan keringan cicilan kepada bank.

    Menurut Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, sebelum mengajukan keringanan, kamu harus menghitung dulu harta yang tersisa. Apabila korban PHK masih memiliki tabungan atau hasil investasi, kamu bisa melanjutkan KPR seperti biasa, tanpa adanya keringanan.


    “Bila kita masih punya aset atau investasi atau tabungan yang dirasa cukup apalagi berlimpah, maka sebaiknya tidak perlu melakukan restrukturisasi KPR namun cairkan jual dulu aset atau investasi tersebut untuk pembayaran cicilan KPR plus kebutuhan sehari-hari. Bila dirasa nilainya ketika dijual tidak terlalu besar, prioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Andy kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Lebih menguntungkan lagi, apabila kamu mendapatkan pesangon. Debitur yang terkena PHK tersebut bisa menggunakan pesangon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan mendesak. Kuncinya adalah kamu perlu menggunakan pesangon tersebut dengan bijak dan prioritaskan untuk keperluan sehari-hari seperti makan, biaya listrik, biaya sekolah, biaya pengobatan, dan lainnya.

    “Ketika pesangon itu cair, gunakan dengan sangat bijak untuk kebutuhan sehari-hari yang sangat penting dan urgent. Mengingat pesangon tersebut adalah pengganti penghasilan kita yang terhenti, namun hanya untuk beberapa waktu ke depan,” pesannya.

    Selagi masih memiliki pegangan uang dari pesangon, disarankan untuk mencari pekerjaan baru atau penghasilan tambahan. Dengan begitu, kamu tetap bisa membayar cicilan KPR dan kebutuhan sehari-hari ke depannya.

    “Sambil mencari pekerjaan yang diinginkan, tidak ada salahnya melakukan pekerjaan-pekerjaan alternatif lain yang memungkinkan kita tetap mendapatkan penghasilan meskipun jumlahnya mungkin seperti yang diharapkan,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik, Cabut Peralatan Elektronik


    Jakarta

    Saat hari raya, mudik menjadi momen spesial yang ditunggu. Sebelum meninggalkan rumah dalam waktu yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

    Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan rumah tetap aman serta menghindari risiko pencurian, korsleting listrik, kebakaran, dan hal lain yang tidak diinginkan. Simak beberapa tips meninggalkan rumah saat mudik berikut ini.

    Tips Tinggalkan Rumah Saat Mudik

    Saat meninggalkan rumah untuk mudik sebaiknya cek kembali peralatan elektonik, jaringan listrik dan kabel, sekring, serta keamanan rumah. Begini penjelasannya.


    1. Cabut Peralatan Elektronik

    Dalam laman Instagram PLN Medan Denai, masyarakat disarankan untuk mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan ketika ditinggal mudik. Hindari pemakaian banyak listrik dalam satu stop kontak.

    Senada dengan hal tersebut, mengutip laman Antara, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyarankan untuk mencabut kabel dispenser, kipas angin, mesin air, AC, televisi, charger, hingga kulkas saat mudik. Sebab, perangkat-perangkat tersebut berpotensi menyebabkan korsleting listrik.

    2. Pastikan Tidak Ada Kabel yang Rusak

    Pastikan tidak ada kabel yang rusak atau longgar. Hal ini untuk mencegah risiko kebakaran akibat hubungan arus pendek.

    3. Matikan Lampu

    Dalam kondisi menyala terus menerus, lampu akan menjadi panas termasuk pada bagian komponen elektroniknya. Hal ini juga bisa memicu korsleting listrik.

    Cukup hidupkan lampu penerang seperlunya, seperti lampu teras dan halaman untuk memastikan keamanan rumah. Jika perlu, pasang sensor penerangan agar penggunaan listrik bisa efisien.

    4. Pastikan Listrik tetap Hidup

    Untuk pelanggan prabayar yang mengisi token listrik, pastikan sudah mengisi token agar listrik tetap menyala. Sementara, menurut laman Instagram PLN UP3 Salatiga, untuk pelanggan pascabayar, pastikan sudah melakukan pembayaran listrik sebelum tanggal 20 agar terhindar dari denda dan pemutusan.

    5. Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Rumah Sembarangan

    Saat pergi mudik dalam waktu yang cukup lama, jangan meninggalkan barang berharga di rumah sembarangan. Simpan perhiasan, uang atau dokumen penting di tempat yang aman.

    6. Pasang CCTV

    Untuk memastikan keamanan rumah, pasang smart CCTV. Jadi, kamu bisa memantau rumah dari mana saja dengan smartphone. Dengan notifikasi gerak, kamu bisa langsung tahu jika ada aktivitas mencurigakan.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

    Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

    Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

    Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com