Tag Archives: penagihan

Gojek Luncurkan Fitur Split Bill di Aplikasi GoPay, Ini Keunggulannya


Jakarta

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi meluncurkan fitur terbaru Split Bill di aplikasi GoPay. Fitur ini dapat membantu pengguna GoPay dapat split bill atau memisahkan tagihan di setiap pembayaran.

Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius mengatakan penambahan fitur baru ini berangkat dari keresahan diri sendiri yang tidak mudah saat melakukan tagihan pembayaran.

“Jadi ini juga beberapa berangkat dari pengalaman pribadi. Kalau makan bareng suka kagok, mau nagih, mau menghitung, ribet. Jadi, ternyata pada saat kita survei beberapa pengguna GoPay, itu problemnya juga nggak cuma untuk kita sendiri. Banyak nih problem, gimana sih caranya supaya menghitung cepat, menagih gampang. Jadi, dari situ kita berangkat, oh kayaknya bisa nih kita bikin split bill. Karena kan GoPay bisa bayar, bisa juga transport,” kata Kelvin dalam acara Peluncuran Split Bill di Greyhound, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).


Kelvin menjelaskan beberapa keunggulan fitur split bill di GoPay. Pertama, fitur ini tidak hanya untuk menghitung tagihan setiap orang, tapi juga dapat langsung dibayarkan melalui berbagai metode pembayaran, seperti akun GoPay hingga virtual account.

“Jadi, beberapa aplikasi yang hanya bisa hitung, nggak bisa tagih dan nggak bisa bayar. Ada yang aplikasi bayar dan transfer aja, tapi nggak bisa menghitung. Kita lihat problem masyarakat, menghitung menagih dan bayar. Kita coba fitur ini kita solved makanya tinggal foto aja. Kita akan kirim notifikasi di Gojek, Gopay, WhatsApp,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan fitur ini dapat digunakan tanpa struk pembayaran. Misalnya, untuk membeli kado dapat dihitung dengan dibagi rata.

Dia menekankan yang terpenting adalah mempunyai kontak yang dapat dihubungi. Dengan begitu, penagihan pembayaran dapat masuk ke nomor telepon yang bersangkutan.

“Bisa juga, sebenarnya ada dua ada yang oke ada yang tidak. Bisa patungan, bisa beli kado patungan dulu masukin aja dulu jumlahnya berapa ditagih dulu. Masukin split, bagi rata juga bisa gampang banget,” tambahnya.

Berikut cara menggunakan fitur ini:
1. Buka aplikasi GoPay, pilih fitur split bill di menu Kirim & Terima
2. Pilih Hitung Otomatis pakai Struk
3. Foto Struk Pembayaran
4. Setelah foto struk, pastikan hitungan struk sudah benar
5. Pilih nama teman dan pilih menu sesuai dengan pesanannya. Kemudian pilih Kirim ke anggota
6. Spilt bill berhasil dibuat

(rrd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Apakah Utang Pinjol Akan Hangus Jika Tidak Dibayar?


Jakarta

Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Masyarakat hanya harus menggunakan foto KTP untuk mencairkan uang pinjaman.

Dengan kemudahan dan syarat yang mudah itulah membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online, tak terkecuali pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal merupakan hal yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Dalam catatan detikcom, pemerintah pernah meminta masyarakat yang meminjam pada pinjaman online ilegal tidak perlu melunasinya. Pinjaman yang diterima sejak awal bersifat tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan.


Jika ditagih, maka peminjam atau debitur bisa melapor ke pihak yang berwenang dan melakukan pengaduan. Pinjaman online ilegal biasanya abai terhadap tata cara penagihan yang benar. Seringkali, mereka menagih dengan melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan.

Utang pada pinjaman online ilegal tentu saja berbeda dengan pinjaman online yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan tersebut.

Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Jika tidak dilunasi oleh debitur, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Itu artinya, utang pinjaman online tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.

Simak Video: MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Besaran Bunga Shopee PayLater, Denda, dan Biaya Penanganannya

Jakarta

Pengguna dapat menggunakan PayLater saat bertransaksi atau melakukan pembelian di aplikasi Shopee. Mirip kartu kredit, pembayaran dengan skema ini dikenakan suku bunga cicilan.

Shopee PayLater atau SPayLater merupakan program Beli Sekarang Bayar Nanti yang disediakan oleh Shopee. Fitur ini memberikan pinjaman atau cicilan sehingga pengguna dapat berbelanja barang meski belum mempunyai dana. Usai menggunakan metode ini, tagihan cicilan harus dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo. Bila tidak, ada denda keterlambatan yang dikenakan.

Lantas, berapa suku bunga cicilan Shopee PayLater? Dan berapa denda keterlambatan yang ditanggung jika pengguna telat bayar tagihannya? Simak penjelasannya di bawah.


Bunga Shopee PayLater

Bunga Shopee Paylater.Bunga Shopee Paylater. Foto: Shopee Help Center.

Transaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan cicilan dengan suku bunga minimum 2,95% dari jumlah total pembayaran. Pengguna juga perlu membayar biaya penanganan sebesar 1% dari harga produk dan ongkos kirim per transaksinya.

Sebagai contoh, seorang pengguna membeli produk seharga Rp 50.000 dengan skema SPayLater dan ia dikenai ongkos kirim sebesar Rp 10.000. Biaya penanganannya yaitu 1%, sehingga menjadi Rp 600. Shopee juga memberlakukan biaya layanan sejumlah Rp 1.000, jadi total transaksinya yakni 61.600. Dengan dikenakan bunga 2,95%, besaran bunganya yaitu Rp 1.817. Maka total tagihan yang harus dibayarkan pengguna sejumlah Rp 63.417.

Periode cicilan program PayLater dari Shopee ini dapat diselesaikan dalam jangka 1 bulan atau bayar bulan berikutnya. Pengguna juga bisa menyicil dalam waktu 3, 6, dan 12 bulan. Adapun masa angsuran hingga 18 dan 24 bulan dikhususkan untuk pengguna terpilih.

Denda Shopee PayLater

Tagihan SPayLater harus dibayarkan tepat waktu sebelum jatuh tempo. Jika tidak, maka pengguna dapat dikenakan denda keterlambatan Shopee PayLater sebesar 5% per bulannya dari total tagihan yang sudah jatuh tempo.

Sebagai contoh, seorang pengguna memiliki total tagihan SPayLater sebesar Rp 100.000 dengan tanggal jatuh tempo pada 1 April. Namun pengguna baru melakukan pembayaran lewat dari tgl tersebut. Sehingga ia dikenakan denda 5% dari total tagihannya yaitu Rp 5.000.

Selain denda, pengguna yang telat bayar tagihan dapat terkena pembatasan penggunaan voucher dan akses fungsi di akun Shopee miliknya. Penagihan ke lapangan juga bisa dilakukan.

Keterlambatan bayar tagihan SPayLater mempengaruhi pula peringkat kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Di sistem tersebut, skor kredit dapat menjadi buruk sehingga berdampak pada pengajuan angsuran ke bank atau perusahaan pembiayaan lainnya.

Perlu diperhatikan, pengguna bakal mendapatkan notifikasi total tagihan pada 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Rincian tagihan mencakup pesanan yang sudah dalam status Selesai (termasuk pengembalian dana) dari tanggal 25 bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan ini.

Cara Bayar Tagihan Shopee PayLater

Untuk membayar tagihan atau cicilan Shopee PayLater, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Klik tab Saya di pojok kanan bawah pada halaman utama
  • Pilih SPayLater lalu klik Bayar Tagihan
  • Ketuk Tagihan Bulan Ini, lalu klik Bayar Sekarang
  • Pilih Metode Pembayaran lalu ketuk Konfirmasi
  • Cek terlebih dahulu nominal tagihan, lalu klik Bayar Sekarang.

Selanjutnya, pembayaran akan diversifikasi. Bila sudah terverifikasi, akan muncul notifikasi bahwa pembayaran tagihan sudah diterima. Dan limit SPayLater akan dikembalikan segera atau maksimal 1×24 jam.

Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Periode Tagihan

Pengguna bisa membayar tagihan Shopee PayLater sebelum rincian total tagihan muncul. Dengan catatan, status pesanan pengguna telah selesai, termasuk bila mengajukan pengembalian dana. Cara bayar tagihan SPayLater bulan berikutnya:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pada halaman utama, pilih tab Saya
  • Ketuk SPayLater lalu pilih Bayar Lebih Awal
  • Pilih pembayaran untuk bulan yang diinginkan, lalu klik Bayar Sekarang
  • Pilih Metode Pembayaran lalu klik Konfirmasi
  • Cek besaran tagihan terlebih dahulu, lalu ketuk Bayar Sekarang.

Nah, itu tadi besaran bunga Shopee PayLater yang akan dikenakan pada pengguna yang melakukan pembayaran transaksi menggunakan skema Beli Sekarang Bayar Nanti dari Shopee ini. Dikenakan juga denda keterlambatan jika telat bayar tagihan. Jadi, jangan sampai telat bayar ya.

(row/row)



Sumber : finance.detik.com

Korban Gagal Bayar Gugat OJK, Asosiasi Fintech Buka Suara


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait gugatan sejumlah pemberi dana atau lender korban platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut-sebut, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT per 20 Januari 2025. Tertulis OJK tercatat sebagai Tergugat 1 dan Agusman sebagai Tergugat 2. Lalu berdasarkan info yang dihimpun detikcom, gugatan itu berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

SE tersebut dipandang membebani pemberi dana. Sebab, dalam sub judul IV tentang mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, tepatnya pada poin bagian h, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.


Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan gugatan tersebut. Namun, menyangkut poin SEOJK yang dimaksud, saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen P2P Lending.

“Makanya sekarang lender itu diatur, lender profesional. Jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Entjik menjelaskan, dalam P2P Lending sendiri terjadi hubungan antara lender dan borrower. Sedangkan menurutnya, pindar hanya platform atau wadah yang mempertemukan kedua pihak tersebut.

“Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya’, ya jangan diterusin,” ujarnya.

Sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap lender, Entjik mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.

“Sampai di atas 90 hari, kalau masih menunggu, kita akan informasikan ke lender. Apakah masih mau diterusin? Kalau lender bilang oke diterusin, kita terusin, atau kita memberikan kepada pihak ketiga untuk menagih,” terang Entjik.

“Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor,” sambungnya.

Tonton juga Video: Jangan Ikut-ikutan Fenomena ‘Galbay’ Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Kenapa Tagihan Pinjol Terus Bertambah? Ini Penyebabnya

Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kerap dianggap ‘penyelamat’ saat membutuhkan dana darurat berkat kemudahannya dalam proses pengajuan utang. Akses terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat dicairkan dalam hitungan menit saja.

Tentunya ada harga yang harus dibayar dari kemudahan tersebut, yakni kewajiban untuk melunasi utang tersebut beserta bunganya. Bunga pinjaman inilah yang kemudian membuat debitur merasa tagihan pinjol terus bertambah.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang untuk mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman; namun pinjol legal tetap bisa memberikan bunga dihitung per hari.


Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian meningkat.

Besaran Bunga Pinjol dan Denda Terlambat Bayar

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol

Di tengah tagihan pinjol yang terus bertambah karena bunga dan denda keterlambatan, belakangan muncul tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang pinjol. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Padahal menurut Entjik sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Terlebih jika utang itu berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK, karena pada akhirnya pinjaman itu masih harus untuk dibayarkan kembali.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Punya Utang Lebih dari 3 Pinjol? Ini Strategi Prioritas Bayar

Jakarta

Beredar gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di sejumlah grup media sosial. Grup ini berisi para pengguna pinjol yang menyerukan galbay dari kewajiban kreditnya. Bahkan ditemui pihak yang galbay di lebih dari tiga platform pinjol.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas tagihan pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

Angka ini berdampak pada risiko kredit macet (TWP90) perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet perusahaan pinjol meningkat menjadi 2,93% di bulan April 2025. Sementara itu, outstanding pinjol sendiri tercatat mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh 29,01% secara tahunan (yoy).


Apa Risiko Galbay Pinjol?

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, perusahaan pinjol akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang. Adapun risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

Ke depan, OJK juga akan membatasi fasilitas pembiayaan perusahaan pinjol di samping melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di mana OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang galbay.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pengguna pinjol untuk membenahi utang-utang tersebut. Berikut solusinya:

1. Restrukturisasi

Solusi yang pertama adalah dengan restrukturisasi, yakni upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

Lewat restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online agar diberikan sejumlah keringanan, seperti pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Sebagai catatan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online, maka debitur juga perlu memperhatikan kesanggupan finansialnya agar dapat melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Menjual Aset yang Dimiliki

Apabila utang-utang pinjol sudah mendekati jatuh tempo pembayaran, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual aset yang dimiliki, seperti kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan. Solusi ini bisa dibilang menjadi yang terbaik agar utang pinjol dapat dilunasi semuanya, meskipun kamu harus kehilangan harta benda karena dijual.

3. Meminjam ke Orang Terpercaya

Apabila detikers tidak memiliki aset yang berharga, solusi terakhir adalah dengan meminjam uang ke orang terpercaya, seperti ke orang tua, saudara, atau sahabat. Bicarakan baik-baik dan sampaikan alasan meminjam uang.

Jika dipinjamkan, maka tanggung jawab peminjam adalah membayar seluruh utang di penyedia pinjaman online. Lalu, peminjam juga harus membayar utang ke orang yang memberikan pinjaman hingga lunas.

Ingat, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Cara tersebut bukanlah solusi karena membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak utang lagi yang harus dibayar.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

AdaKami Buka Suara soal Gugatan Nasabah, Ikuti Proses Hukum


Jakarta

Perusahaan fintech lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) digugat nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang dilayangkan pada Rabu, 20 Agustus 2025 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum. Rencananya sidang dijadwalkan pada 3 September 2025.

Merespons Gugatan tersebut, AdaKami buka suara. AdaKami menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.


“Dapat kami sampaikan, AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung,” ujar Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, kepada detikcom Rabu (27/8/2025).

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal terkait hal ini,” sambungnya.

Karissa menambahkan sebagai platform pinjaman daring (Pindar) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku serta berkomitmen menghadirkan akses keuangan yang terpercaya dengan menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan pihaknya masih mempelajari gugatan terkait anggotanya tersebut.

AFPI menegaskan pihaknya memiliki standar operasional dan kode etik yang wajib ditaati seluruh anggotanya, termasuk soal mekanisme penagihan kepada konsumen.

“Oh AdaKami, baru banget tuh ya, kami lagi mempelajari. Mudah-mudahan kita kan industri ada SOP, pedoman perilaku, dan kami meyakini semua anggota kami itu ada di hal itu,” kata Kuseryansyah, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com