Tag: penanganan

  • Pertanda Bantal Kamu Kedaluarsa



    Jakarta

    Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa bantal memiliki masa pemakaian. Seiring waktu, kamu akan merasakan tanda-tanda ini ketika bantal sudah melewati tanggal kadaluarsa.

    Jika tidak segera ditangani, ini dapat mengganggu kualitas istirahat yang kamu butuhkan, apalagi parahnya bisa membuat kamu sakit, Lho.

    Dikutip dari Serta, Minggu (21/1/2023), elemen di kasur kamu seperti bantal bisa kadaluarsa, sehingga perlu adanya pengecekan dan pembersihan rutin.


    Jika tidak segera dilakukan penanganan, kemungkinan akan timbulnya tungau, debu, bahkan kutu busuk. Oleh karena itu, kemungkinan kamu perlu memperhatikan bantal kamu agar kotoran, debu dan serangga tidak bersarang.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiang Listrik Dekat Rumah Bermasalah? Begini Cara Lapor Lewat PLN Mobile


    Jakarta

    Cara melaporkan tiang listrik bermasalah di dekat rumah ternyata sekarang bisa melalui online. Kamu tidak perlu mendatangi kantor PLN untuk minta bantuan.

    Manager PLN UP3 Depok, Martha Adi Nugraga mengatakan permasalahan terkait tiang listrik merupakan tanggung jawab PLN. Masyarakat cukup melaporkan kendala pada tiang listrik tersebut melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Jika masyarakat menemukan tiang listrik miring dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile. Selanjutnya petugas PLN akan melakukan pengecekan dan segera memperbaiki,” kata Martha kepada detikProperti pada Rabu (10/7/2024).


    Cara Melaporkan Masalah Tiang Listrik

    Menurut Martha, masalah apa pun terkait tiang listrik dan listrik di rumah dapat dilaporkan melalui aplikasi PLN Mobile. Mulai dari tiang listrik miring, ambruk, mengeluarkan asap, kabel putus, dan lainnya.

    Sebenarnya selain melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat juga bisa melaporkan melalui nomor 123, tetapi akan lebih praktis jika melalui aplikasi. Kamu cukup mengunduh aplikasinya dan menyiapkan ID pelanggan rumah terdekat dari tiang listrik tersebut.

    Ada pun cara melaporkan masalah tiang listrik melalui PLN Mobile, sebagai berikut.

    1. Pilih menu “Pengaduan”.

    2. Pilih sub menu “Layanan Informasi (Kondisi Jaringan Listrik, Tagihan Listrik dan Token, Integritas)”.

    3. Selanjutnya pilih ID Pelanggan yang terdaftar jika tiang listrik yang miring berada di dekat rumah, atau klik “Gunakan Titik Lokasi” untuk menunjukkan lokasi tiang listrik yang miring jika tidak berada di dekat rumah.

    4. Tulis rincian laporan terkait tiang listrik dan lampirkan foto tiang listrik yang miring.

    5. Kemudian klik “Kirim Pengaduan”.

    6. Kamu akan menerima nomor laporan. Klik “OK” agar laporan diteruskan ke pihak terkait.

    7. Untuk mengetahui progres laporan, kamu bisa mengecek status penanganan gangguan secara real time dengan klik menu “Pengaduan” lalu klik sub menu “Lacak Pengaduan Anda”.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kebakaran Mal di Jakbar, Ini Cara Cegah Korsleting Listrik


    Jakarta

    Kebakaran hebat terjadi pada sebuah mal di Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (4/10) pukul 00.58 WIB. Kebakaran dilaporkan berasal dari lantai 5 gedung tersebut.

    Sekitar pukul 01.00 WIB, pihak pemadam kebakaran (damkar) mulai proses pemadaman api dan selesai pukul 03.05 WIB. Diduga, kebakaran tersebut dipicu dari korsleting listrik.

    “Menurut informasi yang diterima, api berasal dari salah satu cafe yang berada di lantai 5 bangunan tersebut. Diduga terjadi arus pendek/korsleting listrik pada salah satu restoran (food court) dan kondisi tertutup,” tulis damkar DKI Jakarta dalam keterangannya.


    Kebakaran akibat korsleting listrik memang kerap terjadi, baik itu di rumah, gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banda Aceh, kebanyakan korsleting listrik asal mulanya karena kelalaian manusia. Salah satu contohnya adalah pemasangan kabel listrik yang tidak sesuai atau tidak merawat kabel listrik di rumah. Kabel listrik yang sudah terkelupas atau rusak karena tertekuk dapat mengakibatkan aliran listrik terganggu yang biasa memicu korsleting.

    Nah, berikut ini beberapa cara mencegah korsleting listrik agar terhindar dari kebakaran.

    1. Selalu Cabut Kabel Listrik Setelah Digunakan

    Kebanyakan orang setelah menggunakan perangkat elektronik, tidak langsung mencabut kabel pada stop kontak. Padahal itu berisiko penghuni rumah tersetrum dan korsleting listrik.

    2. Pilih Kualitas Peralatan Listrik yang Bermutu

    Pastikan peralatan listrik di rumah adalah produk baru dan berkualitas. Lebih baik membeli peralatan listrik dengan harga mahal, daripada rumah yang justru hangus terbakar. Cari peralatan listrik yang berkualitas, berlambang SNI atau LMK.

    3. Hindari Memakai Tusuk Kontak yang Terlalu Longgar

    Tusuk kontak adalah area kepala dan kaki dari kabel. Biasanya tusuk kontak adalah bagian yang dimasukkan ke dalam stop kontak. Tusuk kontak yang terlalu longgar, jika terpegang tangan bisa menyetrum dan tidak sedikit yang menimbulkan percikan.

    4. Jangan Memencet atau Memainkan MCB

    Mengotak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman, baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB) dapat menyebabkan korsleting listrik.

    5. Minta Bantuan Ahli Saat Pemasangan Instalasi Listrik di Rumah

    Untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan, serahkan pada ahli.

    6. Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala

    Pemeriksaan dapat dilakukan kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun.

    7. Lakukan Perawatan Rutin

    Dilansir dari Sinar Mas Land, jadwalkan pemeriksaan rutin instalasi listrik oleh teknisi listrik profesional. Mereka akan memeriksa kabel, sambungan, dan komponen lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik.

    8. Hindari Beban Berlebih

    Jangan mencolokkan terlalu banyak perangkat ke satu stopkontak atau sirkuit. Gunakan kabel ekstensi dengan hati-hati dan pastikan kabel tersebut memiliki kapasitas yang cukup.

    9. Lindungi Kabel dan Perangkat Listrik dari Air

    Jauhkan kabel dan perangkat listrik dari sumber air atau kelembapan. Pastikan stopkontak dan saklar di area basah (seperti kamar mandi atau dapur) memiliki penutup pelindung.

    10. Pasang Alat Pelindung

    Pertimbangkan untuk memasang alat pelindung seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker). MCB melindungi dari kelebihan beban, sedangkan ELCB melindungi dari kebocoran arus yang bisa menyebabkan sengatan listrik.

    11. Sedia APAR

    Dilansir dari situs Pemerintah Kota Depok, sebaiknya di setiap rumah atau tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanganan pertama jika terjadi kebakaran. Tabung Apar 5 kg untuk skala rumah tangga dan tempat usaha 6 kg.

    Itulah beberapa cara mencegah terjadinya korsleting listrik. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kebakaran Mal di Jakbar, Ini Cara Cegah Korsleting Listrik


    Jakarta

    Kebakaran hebat terjadi pada sebuah mal di Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (4/10) pukul 00.58 WIB. Kebakaran dilaporkan berasal dari lantai 5 gedung tersebut.

    Sekitar pukul 01.00 WIB, pihak pemadam kebakaran (damkar) mulai proses pemadaman api dan selesai pukul 03.05 WIB. Diduga, kebakaran tersebut dipicu dari korsleting listrik.

    “Menurut informasi yang diterima, api berasal dari salah satu cafe yang berada di lantai 5 bangunan tersebut. Diduga terjadi arus pendek/korsleting listrik pada salah satu restoran (food court) dan kondisi tertutup,” tulis damkar DKI Jakarta dalam keterangannya.


    Kebakaran akibat korsleting listrik memang kerap terjadi, baik itu di rumah, gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banda Aceh, kebanyakan korsleting listrik asal mulanya karena kelalaian manusia. Salah satu contohnya adalah pemasangan kabel listrik yang tidak sesuai atau tidak merawat kabel listrik di rumah. Kabel listrik yang sudah terkelupas atau rusak karena tertekuk dapat mengakibatkan aliran listrik terganggu yang biasa memicu korsleting.

    Nah, berikut ini beberapa cara mencegah korsleting listrik agar terhindar dari kebakaran.

    1. Selalu Cabut Kabel Listrik Setelah Digunakan

    Kebanyakan orang setelah menggunakan perangkat elektronik, tidak langsung mencabut kabel pada stop kontak. Padahal itu berisiko penghuni rumah tersetrum dan korsleting listrik.

    2. Pilih Kualitas Peralatan Listrik yang Bermutu

    Pastikan peralatan listrik di rumah adalah produk baru dan berkualitas. Lebih baik membeli peralatan listrik dengan harga mahal, daripada rumah yang justru hangus terbakar. Cari peralatan listrik yang berkualitas, berlambang SNI atau LMK.

    3. Hindari Memakai Tusuk Kontak yang Terlalu Longgar

    Tusuk kontak adalah area kepala dan kaki dari kabel. Biasanya tusuk kontak adalah bagian yang dimasukkan ke dalam stop kontak. Tusuk kontak yang terlalu longgar, jika terpegang tangan bisa menyetrum dan tidak sedikit yang menimbulkan percikan.

    4. Jangan Memencet atau Memainkan MCB

    Mengotak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman, baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB) dapat menyebabkan korsleting listrik.

    5. Minta Bantuan Ahli Saat Pemasangan Instalasi Listrik di Rumah

    Untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan, serahkan pada ahli.

    6. Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala

    Pemeriksaan dapat dilakukan kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun.

    7. Lakukan Perawatan Rutin

    Dilansir dari Sinar Mas Land, jadwalkan pemeriksaan rutin instalasi listrik oleh teknisi listrik profesional. Mereka akan memeriksa kabel, sambungan, dan komponen lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik.

    8. Hindari Beban Berlebih

    Jangan mencolokkan terlalu banyak perangkat ke satu stopkontak atau sirkuit. Gunakan kabel ekstensi dengan hati-hati dan pastikan kabel tersebut memiliki kapasitas yang cukup.

    9. Lindungi Kabel dan Perangkat Listrik dari Air

    Jauhkan kabel dan perangkat listrik dari sumber air atau kelembapan. Pastikan stopkontak dan saklar di area basah (seperti kamar mandi atau dapur) memiliki penutup pelindung.

    10. Pasang Alat Pelindung

    Pertimbangkan untuk memasang alat pelindung seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker). MCB melindungi dari kelebihan beban, sedangkan ELCB melindungi dari kebocoran arus yang bisa menyebabkan sengatan listrik.

    11. Sedia APAR

    Dilansir dari situs Pemerintah Kota Depok, sebaiknya di setiap rumah atau tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanganan pertama jika terjadi kebakaran. Tabung Apar 5 kg untuk skala rumah tangga dan tempat usaha 6 kg.

    Itulah beberapa cara mencegah terjadinya korsleting listrik. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui Tanda Listrik di Rumah Butuh Dipasang Stabilizer



    Jakarta

    Stabilizer adalah salah satu alat yang dapat membantu menyeimbangkan tegangan listrik di rumah. Alat ini tidak seperti meteran listrik yang pasti ada di rumah karena tidak wajib. Pemasangan stabilizer hanya pada saat kondisi listrik yang tidak stabil. Pemasangannya pun bisa dilakukan oleh perusahaan penyedia produk tersebut.

    Lantas, apa tanda listrik di rumah butuh bantuan dari stabilizer?

    SPV Teknik PLN Yudhi Maharsa Jaya mengungkapkan tujuan dari pemasangan stabilizer ini adalah mengarahkan dan menyeimbangkan tegangan listrik yang mengalir ke perangkat elektronik di rumah.


    “Jadi stabilizer ini mengarahkan tegangan. Seandainya terjadi listrik tidak stabil, dia menstabilkan voltase yang keluar dari kWh meter (meteran listrik) ke peralatan-peralatan elektronik. Jadi dia bukan untuk penanganan drop tegangan, bukan,” kata Yudhi saat dihubungi detikProperti pada Jumat (18/10/2024).

    Stabilizer ini hanya membantu tegangan listrik yang tidak stabil. Maka dari itu, saat kamu ingin memasang stabilizer, kamu perlu mengecek kondisi tegangan listrik di rumah. Apakah stabil atau tidak?

    Cara mengeceknya bisa melalui meteran listrik. Yudhi mengatakan pengecekannya bisa dilakukan sendiri dengan arahan PLN. Tanda kedua yang bisa menunjukkan kondisi tegangan listrik di rumah adalah apabila alat elektronik di rumah banyak yang rusak setelah digunakan.

    Tegangan yang tidak stabil bisa berpengaruh pada kinerja perangkat elektronik di rumah. Namun, kamu juga perlu memastikan kualitas perangkat elektronik itu pula, apakah sudah berstandar SNI atau belum. Bisa saja perangkat elektronik rusak karena kualitasnya yang tidak begitu bagus.

    Apabila kamu sudah memastikan listrik di rumah tegangannya tidak stabil, baru kamu bisa menambahkan stabilizer. Jumlah pemasangan stabilizer ini juga bisa lebih dari satu. Hal ini tergantung dari jumlah perangkat elektronik yang digunakan.

    “Boleh (lebih dari satu), mungkin anggap misalkan rumahnya bertingkat. Nah, untuk khusus di atas, kamar atas itu punya stabilizer ruangan atas sendiri boleh, kamar bawah, dapur, ruang tamu, ini boleh. Tapi biasanya untuk di rumah-rumah, hanya untuk peralatan elektroniknya saja, misalkan di ruangan atas, ada TV, ada komputer, ada laptop,” jelasnya.

    Lalu, kamu harus pastikan dahulu besaran daya rumah saat ini. Listrik yang mengalir di rumah harus lebih besar dayanya dari daya stabilizer yang akan terpasang. Minimal listrik di rumah di atas 200 VA agar stabilizer dapat berfungsi.

    “Pastikan kebutuhan dengan daya yang terpasang lebih besar dari daya terpasang. Misal daya 2.200 VA, maka stabilizier yang digunakan antara 3.000 watt sampai 5.000 watt,” sebutnya.

    Ada pun, fungsi dari stabilizer ini selain menyeimbangkan tegangan listrik di rumah, juga mencegah perangkat listrik di rumah rusak. Sebab, tegangan yang tidak stabil dapat menyebabkan kerusakan pada sistem listriknya.

    “Untuk peralatan (elektronik) itu awet,” ungkapnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti Tulisan Periksa pada Meteran Listrik dan Cara Menanganinya


    Jakarta

    Mengisi token listrik prabayar seharusnya menjadi proses yang sederhana dan cepat. Namun dalam praktiknya, tak jarang pengguna mengalami hambatan saat memasukkan kode token.

    Salah satu kendala yang cukup sering terjadi adalah munculnya pesan ‘Periksa’ pada layar meteran setelah melakukan pengisian token listrik. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama jika dikhawatirkan aliran listrik akan terputus.

    Tapi jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari memastikan kode token yang dimasukkan sudah benar, hingga melapor ke pihak PLN melalui aplikasi resmi mereka, yaitu PLN Mobile.


    3 Penyebab Umum Munculnya Tulisan ‘Periksa’

    Pesan ‘Periksa’ sering kali menandakan adanya gangguan pada instalasi listrik di rumah atau kemungkinan terjadi kebocoran listrik. Berikut adalah penyebab umum yang perlu diperhatikan, dirangkum dari berbagai sumber dan Portal Layanan Pelanggan PLN:

    1. Ada Kebocoran Arus Listrik

    Tulisan ‘Periksa’ yang muncul pada kWh meter merupakan tanda adanya potensi gangguan pada instalasi listrik di dalam rumah. Salah satu penyebab yang umum adalah adanya kebocoran arus listrik.

    Kebocoran listrik terjadi ketika arus mengalir melalui jalur yang tidak seharusnya, misalnya karena kabel rusak atau sambungan yang longgar. Selain menyebabkan kegagalan pengisian token, kondisi ini juga membahayakan penghuni rumah. Pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik sangat dianjurkan untuk menghindari potensi bahaya ini.

    2. Terjadi Perbedaan Arus Listrik

    Selain itu, gangguan ini juga bisa disebabkan oleh kesalahan pada instalasi seperti fasa yang tertukar yakni kabel listrik yang membawa arus terhubung secara tidak semestinya. Bisa karena adanya perbedaan arus atau pemasangan sistem listrik yang tidak sesuai, seperti polaritas terbalik atau grounding yang tidak benar. Dalam kasus seperti ini, penanganan hanya boleh dilakukan oleh teknisi resmi PLN.

    3. Pemasangan Grounding yang Tidak Tepat

    Faktor lain yang mungkin menjadi pemicu adalah pemasangan sistem pentanahan (grounding/arde) yang tidak sesuai standar. Grounding yang tidak terpasang dengan benar bisa mengganggu sistem kelistrikan dan menyebabkan munculnya pesan ‘Periksa’.

    Fungsi grounding sangat penting untuk mengalirkan arus bocor ke tanah, sehingga menjaga keamanan peralatan listrik. Jika terdapat kesalahan instalasi, segera hubungi tenaga ahli PLN.

    Cara Menangani Munculnya Tulisan ‘Periksa’ pada Meteran Listrik

    Jika tulisan ‘Periksa’ muncul pada meteran listrik di rumahmu, segera laporkan masalah ini melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkah pengaduan yang dapat kamu lakukan:

    1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
    2. Pilih menu “Pengaduan” pada halaman utama.
    3. Tentukan jenis gangguan yang sesuai.
    4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran. Jika tidak tahu ID, kamu bisa menandai lokasi rumah melalui peta yang tersedia.
    5. Tekan “Konfirmasi”, lalu lengkapi data lokasi, dan pilih “Lanjutkan”.
    6. Jika memungkinkan, lampirkan foto kondisi meteran dan tambahkan penjelasan singkat mengenai kendala yang terjadi, lalu tulis penjelasan singkat masalah yang dihadapi dan klik “Kirim Pengaduan”.
    7. Setelah semua data diisi, tekan “Lanjutkan”.
    8. Kamu akan menerima Nomor Laporan (format Gxxxxx) dan bisa memantau status laporan secara langsung melalui aplikasi.
    9. Setelah laporan dikirim, pelanggan akan menerima instruksi berupa kode yang perlu dimasukkan ke dalam kWh meter. Kode ini berfungsi untuk mereset sistem dan menghilangkan tulisan “Periksa”. Dengan begitu, meteran akan kembali berfungsi normal.
    10. Untuk bantuan cepat, kamu juga dapat menghubungi Call Center PLN di 123.

    Nah itulah tadi penyebab dan solusi jika ada tulisan periksa pada meteran listrik. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan kamu bisa segera memperoleh solusi atas kendala pengisian token listrik. Semoga membantu!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Plafon Retak Bisa Jadi Tanda Bahaya! Ini Cara Perbaikinya



    Jakarta

    Bangunan rumah seiring bertambah usia bisa retak di beberapa bagian, termasuk pada plafon. Ternyata hal itu tak boleh dianggap sepele, lho. Sebab, retakan bisa memberi tanda soal kondisi rumah.

    Dikutip dari House Digest, ahli tukang kayu Bob Beacham mengatakan plafon retak dapat menunjukkan kondisi rumah yang kurang baik. Bentuk retakan mempunyai arti dan cara penanganan yang berbeda-beda.

    Berikut ini arti beserta cara memperbaiki retak pada plafon.


    Retakan Tipis

    Retakan tipis dapat diakibatkan oleh pergerakan alami rumah akibat perubahan subuh dan kelembapan musiman. Beberapa bagian rumah dapat mengembang dan menyusut karena perubahan musim.

    Jika mendapati retakan tipis pada plafon rumah, pemilik bisa dengan mudah memperbaikinya kok. Caranya cukup dengan mengecatnya buat menyamarkan retakan.

    “Retakan halus tidak ‘tumbuh’ sering kali dapat dicat ulang,” kata Beacham dikutip dari House Digest.

    Retakan yang Disertai Perubahan Warna

    Di sisi lain, retakan yang disertai perubahan warna dan plafon merosot menandakan masalah struktur atau serangan serangga. Apalagi kalau retakan menjalar ke dinding, bisa jadi disebabkan oleh struktur rumah yang bermasalah.

    Lalu, perubahan warna pada plafon biasanya akibat air hujan yang bocor melalui atap atau kebocoran pipa. Pemilik rumah dapat memanggil profesional untuk memperbaikinya.

    “Jika terjadi perubahan warna, sumber kebocoran perlu ditemukan dan diperbaiki, baru langit-langit dapat diperbaiki. Jika ada retakan dan plafon merosot tanpa perubahan warna, hubungi pembasmi hama. Jika retakannya besar, atau juga menjalar ke dinding, hubungi teknisi struktur secepatnya, terutama jika retakannya meluas,” ujarnya.

    Retakan pada plafon sebenarnya tak dapat dihindari karena penyebabnya adalah usia dan pergerakan alami. Namun, pemilik bisa menahan retakan tidak semakin parah dengan memanggil ahli. Perhatikan juga tanda-tanda plafon mulai retak agar bisa segera diperbaiki ya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Penanganan Pertama Mobil Overheat



    Jakarta

    Saat cuaca sedang panas-panasnya, mobil yang bermasalah bisa mengalami overheat. Mesin overheat dapat berdampak fatal. Kalau tidak ditangani dengan benar, biaya perbaikannya bisa membengkak.

    Situasi darurat dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk overheat pada mobil. Untuk itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai dalam menangani situasi tersebut.

    Overheat pada mobil bisa terjadi kapan saja ketika suhu mesin mengalami kenaikan di atas rata-rata. Apabila tiba-tiba muncul asap dari kap mesin, bisa saja dikarenakan mesin yang overheat. Jika indikator temperatur mobil menunjukkan panas berlebih (overheat), mobil akan mengalami kehilangan tenaga. Biasanya akan terdengar bunyi ping atau ketukan keras, hal ini bisa saja terjadi karena mesin terlalu panas (overheating).


    Dealer resmi Hyundai Gowa memberikan tips menangani mobil yang overheat. Tak perlu panik, ini dia tujuh langkah pengecekan yang bisa dilakukan ketika mesin overheat, seperti dikutip dari siaran pers Hyundai Gowa.

    1. Menepi dan berhenti segera setelah cukup aman untuk melakukannya.

    2. Pindahkan gear ke posisi P (Parkir, untuk mobil matic) atau ke Netral (untuk kendaraan bertransmisi manual) dan terapkan rem parkir. Jika A/C aktif, matikan.

    3. Jika ada tetesan air pendingin mesin (coolant) di bawah kendaraan atau uap keluar dari kap mesin, matikan mesin. Jangan buka kap mesin hingga pendingin berhenti bekerja atau penguapan berhenti. Jika tidak terlihat adanya kebocoran air pendingin mesin dan tidak ada uap, biarkan mesin hidup dan periksa untuk memastikan kipas pendingin mesin beroperasi. Jika kipas tidak bekerja, matikan mesin.

    4. Periksa kebocoran air pendingin mesin dari radiator, selang atau di bawah kendaraan. Jika A/C telah digunakan, air dingin akan menetes saat Anda berhenti, itu adalah hal normal.

    5. Jika air pendingin mesin bocor, segera matikan mesin.

    6. Jika Anda tidak dapat menemukan penyebab overheating, tunggu hingga temperatur mesin kembali normal. Kemudian, jika air pendingin mesin menyusut/habis, tambahkan air pendingin mesin ke reservoir dengan hati-hati untuk menaikkan level air pendingin mesin di reservoir hingga tanda setengahnya.

    7. Lanjutkan dengan hati-hati, waspada terhadap tanda-tanda terlalu panas/overheating lebih lanjut. Jika terjadi lagi overheating, segera hubungi bengkel.

    (rgr/dry)

    Sumber : oto.detik.com

    Alhamdulillah mobil Otomotif اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / obi
  • H-5 Operasional Haji Berakhir, 188 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air



    Madinah

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung. Hingga 17 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 18 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 188.458 orang.

    “Mereka tergabung dalam 481 kelompok terbang (kloter),” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (18/7/2024).

    Widi mengatakan, hari ini, Kamis, 18 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 8.708 orang.


    Mereka tergabung dalam 22 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter

    2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

    3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

    4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter

    5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter

    6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

    7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter

    8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter

    9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter

    10. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

    Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 18.52 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 448 orang.

    Widi melaporkan, jemaah yang ditanazulkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berjumlah 64 orang. Sedangkan jemaah yang dilakukan evakuasi berjumlah 8 orang.

    “Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat atau pengunduran waktu pulang jemaah haji dari jadwal yang seharusnya,” katanya.

    “Tanazul diprioritaskan bagi jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif,” imbuh Widi.

    Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air untuk tetap menjaga kesehatan dengan makan tepat waktu.

    “Tetap menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup. Bagi jemaah sakit agar minum obat teratur sesuai anjuran dokter,” pesan dia.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com