Tag Archives: penanganan

Belajar dari Kebakaran Mal di Jakbar, Ini Cara Cegah Korsleting Listrik


Jakarta

Kebakaran hebat terjadi pada sebuah mal di Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (4/10) pukul 00.58 WIB. Kebakaran dilaporkan berasal dari lantai 5 gedung tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pihak pemadam kebakaran (damkar) mulai proses pemadaman api dan selesai pukul 03.05 WIB. Diduga, kebakaran tersebut dipicu dari korsleting listrik.

“Menurut informasi yang diterima, api berasal dari salah satu cafe yang berada di lantai 5 bangunan tersebut. Diduga terjadi arus pendek/korsleting listrik pada salah satu restoran (food court) dan kondisi tertutup,” tulis damkar DKI Jakarta dalam keterangannya.


Kebakaran akibat korsleting listrik memang kerap terjadi, baik itu di rumah, gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banda Aceh, kebanyakan korsleting listrik asal mulanya karena kelalaian manusia. Salah satu contohnya adalah pemasangan kabel listrik yang tidak sesuai atau tidak merawat kabel listrik di rumah. Kabel listrik yang sudah terkelupas atau rusak karena tertekuk dapat mengakibatkan aliran listrik terganggu yang biasa memicu korsleting.

Nah, berikut ini beberapa cara mencegah korsleting listrik agar terhindar dari kebakaran.

1. Selalu Cabut Kabel Listrik Setelah Digunakan

Kebanyakan orang setelah menggunakan perangkat elektronik, tidak langsung mencabut kabel pada stop kontak. Padahal itu berisiko penghuni rumah tersetrum dan korsleting listrik.

2. Pilih Kualitas Peralatan Listrik yang Bermutu

Pastikan peralatan listrik di rumah adalah produk baru dan berkualitas. Lebih baik membeli peralatan listrik dengan harga mahal, daripada rumah yang justru hangus terbakar. Cari peralatan listrik yang berkualitas, berlambang SNI atau LMK.

3. Hindari Memakai Tusuk Kontak yang Terlalu Longgar

Tusuk kontak adalah area kepala dan kaki dari kabel. Biasanya tusuk kontak adalah bagian yang dimasukkan ke dalam stop kontak. Tusuk kontak yang terlalu longgar, jika terpegang tangan bisa menyetrum dan tidak sedikit yang menimbulkan percikan.

4. Jangan Memencet atau Memainkan MCB

Mengotak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman, baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB) dapat menyebabkan korsleting listrik.

5. Minta Bantuan Ahli Saat Pemasangan Instalasi Listrik di Rumah

Untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan, serahkan pada ahli.

6. Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala

Pemeriksaan dapat dilakukan kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun.

7. Lakukan Perawatan Rutin

Dilansir dari Sinar Mas Land, jadwalkan pemeriksaan rutin instalasi listrik oleh teknisi listrik profesional. Mereka akan memeriksa kabel, sambungan, dan komponen lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik.

8. Hindari Beban Berlebih

Jangan mencolokkan terlalu banyak perangkat ke satu stopkontak atau sirkuit. Gunakan kabel ekstensi dengan hati-hati dan pastikan kabel tersebut memiliki kapasitas yang cukup.

9. Lindungi Kabel dan Perangkat Listrik dari Air

Jauhkan kabel dan perangkat listrik dari sumber air atau kelembapan. Pastikan stopkontak dan saklar di area basah (seperti kamar mandi atau dapur) memiliki penutup pelindung.

10. Pasang Alat Pelindung

Pertimbangkan untuk memasang alat pelindung seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker). MCB melindungi dari kelebihan beban, sedangkan ELCB melindungi dari kebocoran arus yang bisa menyebabkan sengatan listrik.

11. Sedia APAR

Dilansir dari situs Pemerintah Kota Depok, sebaiknya di setiap rumah atau tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanganan pertama jika terjadi kebakaran. Tabung Apar 5 kg untuk skala rumah tangga dan tempat usaha 6 kg.

Itulah beberapa cara mencegah terjadinya korsleting listrik. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Belajar dari Kebakaran Mal di Jakbar, Ini Cara Cegah Korsleting Listrik


Jakarta

Kebakaran hebat terjadi pada sebuah mal di Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (4/10) pukul 00.58 WIB. Kebakaran dilaporkan berasal dari lantai 5 gedung tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, pihak pemadam kebakaran (damkar) mulai proses pemadaman api dan selesai pukul 03.05 WIB. Diduga, kebakaran tersebut dipicu dari korsleting listrik.

“Menurut informasi yang diterima, api berasal dari salah satu cafe yang berada di lantai 5 bangunan tersebut. Diduga terjadi arus pendek/korsleting listrik pada salah satu restoran (food court) dan kondisi tertutup,” tulis damkar DKI Jakarta dalam keterangannya.


Kebakaran akibat korsleting listrik memang kerap terjadi, baik itu di rumah, gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banda Aceh, kebanyakan korsleting listrik asal mulanya karena kelalaian manusia. Salah satu contohnya adalah pemasangan kabel listrik yang tidak sesuai atau tidak merawat kabel listrik di rumah. Kabel listrik yang sudah terkelupas atau rusak karena tertekuk dapat mengakibatkan aliran listrik terganggu yang biasa memicu korsleting.

Nah, berikut ini beberapa cara mencegah korsleting listrik agar terhindar dari kebakaran.

1. Selalu Cabut Kabel Listrik Setelah Digunakan

Kebanyakan orang setelah menggunakan perangkat elektronik, tidak langsung mencabut kabel pada stop kontak. Padahal itu berisiko penghuni rumah tersetrum dan korsleting listrik.

2. Pilih Kualitas Peralatan Listrik yang Bermutu

Pastikan peralatan listrik di rumah adalah produk baru dan berkualitas. Lebih baik membeli peralatan listrik dengan harga mahal, daripada rumah yang justru hangus terbakar. Cari peralatan listrik yang berkualitas, berlambang SNI atau LMK.

3. Hindari Memakai Tusuk Kontak yang Terlalu Longgar

Tusuk kontak adalah area kepala dan kaki dari kabel. Biasanya tusuk kontak adalah bagian yang dimasukkan ke dalam stop kontak. Tusuk kontak yang terlalu longgar, jika terpegang tangan bisa menyetrum dan tidak sedikit yang menimbulkan percikan.

4. Jangan Memencet atau Memainkan MCB

Mengotak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman, baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB) dapat menyebabkan korsleting listrik.

5. Minta Bantuan Ahli Saat Pemasangan Instalasi Listrik di Rumah

Untuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan, serahkan pada ahli.

6. Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala

Pemeriksaan dapat dilakukan kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun.

7. Lakukan Perawatan Rutin

Dilansir dari Sinar Mas Land, jadwalkan pemeriksaan rutin instalasi listrik oleh teknisi listrik profesional. Mereka akan memeriksa kabel, sambungan, dan komponen lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik.

8. Hindari Beban Berlebih

Jangan mencolokkan terlalu banyak perangkat ke satu stopkontak atau sirkuit. Gunakan kabel ekstensi dengan hati-hati dan pastikan kabel tersebut memiliki kapasitas yang cukup.

9. Lindungi Kabel dan Perangkat Listrik dari Air

Jauhkan kabel dan perangkat listrik dari sumber air atau kelembapan. Pastikan stopkontak dan saklar di area basah (seperti kamar mandi atau dapur) memiliki penutup pelindung.

10. Pasang Alat Pelindung

Pertimbangkan untuk memasang alat pelindung seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker). MCB melindungi dari kelebihan beban, sedangkan ELCB melindungi dari kebocoran arus yang bisa menyebabkan sengatan listrik.

11. Sedia APAR

Dilansir dari situs Pemerintah Kota Depok, sebaiknya di setiap rumah atau tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanganan pertama jika terjadi kebakaran. Tabung Apar 5 kg untuk skala rumah tangga dan tempat usaha 6 kg.

Itulah beberapa cara mencegah terjadinya korsleting listrik. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Ketahui Tanda Listrik di Rumah Butuh Dipasang Stabilizer



Jakarta

Stabilizer adalah salah satu alat yang dapat membantu menyeimbangkan tegangan listrik di rumah. Alat ini tidak seperti meteran listrik yang pasti ada di rumah karena tidak wajib. Pemasangan stabilizer hanya pada saat kondisi listrik yang tidak stabil. Pemasangannya pun bisa dilakukan oleh perusahaan penyedia produk tersebut.

Lantas, apa tanda listrik di rumah butuh bantuan dari stabilizer?

SPV Teknik PLN Yudhi Maharsa Jaya mengungkapkan tujuan dari pemasangan stabilizer ini adalah mengarahkan dan menyeimbangkan tegangan listrik yang mengalir ke perangkat elektronik di rumah.


“Jadi stabilizer ini mengarahkan tegangan. Seandainya terjadi listrik tidak stabil, dia menstabilkan voltase yang keluar dari kWh meter (meteran listrik) ke peralatan-peralatan elektronik. Jadi dia bukan untuk penanganan drop tegangan, bukan,” kata Yudhi saat dihubungi detikProperti pada Jumat (18/10/2024).

Stabilizer ini hanya membantu tegangan listrik yang tidak stabil. Maka dari itu, saat kamu ingin memasang stabilizer, kamu perlu mengecek kondisi tegangan listrik di rumah. Apakah stabil atau tidak?

Cara mengeceknya bisa melalui meteran listrik. Yudhi mengatakan pengecekannya bisa dilakukan sendiri dengan arahan PLN. Tanda kedua yang bisa menunjukkan kondisi tegangan listrik di rumah adalah apabila alat elektronik di rumah banyak yang rusak setelah digunakan.

Tegangan yang tidak stabil bisa berpengaruh pada kinerja perangkat elektronik di rumah. Namun, kamu juga perlu memastikan kualitas perangkat elektronik itu pula, apakah sudah berstandar SNI atau belum. Bisa saja perangkat elektronik rusak karena kualitasnya yang tidak begitu bagus.

Apabila kamu sudah memastikan listrik di rumah tegangannya tidak stabil, baru kamu bisa menambahkan stabilizer. Jumlah pemasangan stabilizer ini juga bisa lebih dari satu. Hal ini tergantung dari jumlah perangkat elektronik yang digunakan.

“Boleh (lebih dari satu), mungkin anggap misalkan rumahnya bertingkat. Nah, untuk khusus di atas, kamar atas itu punya stabilizer ruangan atas sendiri boleh, kamar bawah, dapur, ruang tamu, ini boleh. Tapi biasanya untuk di rumah-rumah, hanya untuk peralatan elektroniknya saja, misalkan di ruangan atas, ada TV, ada komputer, ada laptop,” jelasnya.

Lalu, kamu harus pastikan dahulu besaran daya rumah saat ini. Listrik yang mengalir di rumah harus lebih besar dayanya dari daya stabilizer yang akan terpasang. Minimal listrik di rumah di atas 200 VA agar stabilizer dapat berfungsi.

“Pastikan kebutuhan dengan daya yang terpasang lebih besar dari daya terpasang. Misal daya 2.200 VA, maka stabilizier yang digunakan antara 3.000 watt sampai 5.000 watt,” sebutnya.

Ada pun, fungsi dari stabilizer ini selain menyeimbangkan tegangan listrik di rumah, juga mencegah perangkat listrik di rumah rusak. Sebab, tegangan yang tidak stabil dapat menyebabkan kerusakan pada sistem listriknya.

“Untuk peralatan (elektronik) itu awet,” ungkapnya.

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Arti Tulisan Periksa pada Meteran Listrik dan Cara Menanganinya


Jakarta

Mengisi token listrik prabayar seharusnya menjadi proses yang sederhana dan cepat. Namun dalam praktiknya, tak jarang pengguna mengalami hambatan saat memasukkan kode token.

Salah satu kendala yang cukup sering terjadi adalah munculnya pesan ‘Periksa’ pada layar meteran setelah melakukan pengisian token listrik. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama jika dikhawatirkan aliran listrik akan terputus.

Tapi jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari memastikan kode token yang dimasukkan sudah benar, hingga melapor ke pihak PLN melalui aplikasi resmi mereka, yaitu PLN Mobile.


3 Penyebab Umum Munculnya Tulisan ‘Periksa’

Pesan ‘Periksa’ sering kali menandakan adanya gangguan pada instalasi listrik di rumah atau kemungkinan terjadi kebocoran listrik. Berikut adalah penyebab umum yang perlu diperhatikan, dirangkum dari berbagai sumber dan Portal Layanan Pelanggan PLN:

1. Ada Kebocoran Arus Listrik

Tulisan ‘Periksa’ yang muncul pada kWh meter merupakan tanda adanya potensi gangguan pada instalasi listrik di dalam rumah. Salah satu penyebab yang umum adalah adanya kebocoran arus listrik.

Kebocoran listrik terjadi ketika arus mengalir melalui jalur yang tidak seharusnya, misalnya karena kabel rusak atau sambungan yang longgar. Selain menyebabkan kegagalan pengisian token, kondisi ini juga membahayakan penghuni rumah. Pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik sangat dianjurkan untuk menghindari potensi bahaya ini.

2. Terjadi Perbedaan Arus Listrik

Selain itu, gangguan ini juga bisa disebabkan oleh kesalahan pada instalasi seperti fasa yang tertukar yakni kabel listrik yang membawa arus terhubung secara tidak semestinya. Bisa karena adanya perbedaan arus atau pemasangan sistem listrik yang tidak sesuai, seperti polaritas terbalik atau grounding yang tidak benar. Dalam kasus seperti ini, penanganan hanya boleh dilakukan oleh teknisi resmi PLN.

3. Pemasangan Grounding yang Tidak Tepat

Faktor lain yang mungkin menjadi pemicu adalah pemasangan sistem pentanahan (grounding/arde) yang tidak sesuai standar. Grounding yang tidak terpasang dengan benar bisa mengganggu sistem kelistrikan dan menyebabkan munculnya pesan ‘Periksa’.

Fungsi grounding sangat penting untuk mengalirkan arus bocor ke tanah, sehingga menjaga keamanan peralatan listrik. Jika terdapat kesalahan instalasi, segera hubungi tenaga ahli PLN.

Cara Menangani Munculnya Tulisan ‘Periksa’ pada Meteran Listrik

Jika tulisan ‘Periksa’ muncul pada meteran listrik di rumahmu, segera laporkan masalah ini melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkah pengaduan yang dapat kamu lakukan:

  1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Pilih menu “Pengaduan” pada halaman utama.
  3. Tentukan jenis gangguan yang sesuai.
  4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran. Jika tidak tahu ID, kamu bisa menandai lokasi rumah melalui peta yang tersedia.
  5. Tekan “Konfirmasi”, lalu lengkapi data lokasi, dan pilih “Lanjutkan”.
  6. Jika memungkinkan, lampirkan foto kondisi meteran dan tambahkan penjelasan singkat mengenai kendala yang terjadi, lalu tulis penjelasan singkat masalah yang dihadapi dan klik “Kirim Pengaduan”.
  7. Setelah semua data diisi, tekan “Lanjutkan”.
  8. Kamu akan menerima Nomor Laporan (format Gxxxxx) dan bisa memantau status laporan secara langsung melalui aplikasi.
  9. Setelah laporan dikirim, pelanggan akan menerima instruksi berupa kode yang perlu dimasukkan ke dalam kWh meter. Kode ini berfungsi untuk mereset sistem dan menghilangkan tulisan “Periksa”. Dengan begitu, meteran akan kembali berfungsi normal.
  10. Untuk bantuan cepat, kamu juga dapat menghubungi Call Center PLN di 123.

Nah itulah tadi penyebab dan solusi jika ada tulisan periksa pada meteran listrik. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan kamu bisa segera memperoleh solusi atas kendala pengisian token listrik. Semoga membantu!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Plafon Retak Bisa Jadi Tanda Bahaya! Ini Cara Perbaikinya



Jakarta

Bangunan rumah seiring bertambah usia bisa retak di beberapa bagian, termasuk pada plafon. Ternyata hal itu tak boleh dianggap sepele, lho. Sebab, retakan bisa memberi tanda soal kondisi rumah.

Dikutip dari House Digest, ahli tukang kayu Bob Beacham mengatakan plafon retak dapat menunjukkan kondisi rumah yang kurang baik. Bentuk retakan mempunyai arti dan cara penanganan yang berbeda-beda.

Berikut ini arti beserta cara memperbaiki retak pada plafon.


Retakan Tipis

Retakan tipis dapat diakibatkan oleh pergerakan alami rumah akibat perubahan subuh dan kelembapan musiman. Beberapa bagian rumah dapat mengembang dan menyusut karena perubahan musim.

Jika mendapati retakan tipis pada plafon rumah, pemilik bisa dengan mudah memperbaikinya kok. Caranya cukup dengan mengecatnya buat menyamarkan retakan.

“Retakan halus tidak ‘tumbuh’ sering kali dapat dicat ulang,” kata Beacham dikutip dari House Digest.

Retakan yang Disertai Perubahan Warna

Di sisi lain, retakan yang disertai perubahan warna dan plafon merosot menandakan masalah struktur atau serangan serangga. Apalagi kalau retakan menjalar ke dinding, bisa jadi disebabkan oleh struktur rumah yang bermasalah.

Lalu, perubahan warna pada plafon biasanya akibat air hujan yang bocor melalui atap atau kebocoran pipa. Pemilik rumah dapat memanggil profesional untuk memperbaikinya.

“Jika terjadi perubahan warna, sumber kebocoran perlu ditemukan dan diperbaiki, baru langit-langit dapat diperbaiki. Jika ada retakan dan plafon merosot tanpa perubahan warna, hubungi pembasmi hama. Jika retakannya besar, atau juga menjalar ke dinding, hubungi teknisi struktur secepatnya, terutama jika retakannya meluas,” ujarnya.

Retakan pada plafon sebenarnya tak dapat dihindari karena penyebabnya adalah usia dan pergerakan alami. Namun, pemilik bisa menahan retakan tidak semakin parah dengan memanggil ahli. Perhatikan juga tanda-tanda plafon mulai retak agar bisa segera diperbaiki ya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Begini Penanganan Pertama Mobil Overheat



Jakarta

Saat cuaca sedang panas-panasnya, mobil yang bermasalah bisa mengalami overheat. Mesin overheat dapat berdampak fatal. Kalau tidak ditangani dengan benar, biaya perbaikannya bisa membengkak.

Situasi darurat dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk overheat pada mobil. Untuk itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai dalam menangani situasi tersebut.

Overheat pada mobil bisa terjadi kapan saja ketika suhu mesin mengalami kenaikan di atas rata-rata. Apabila tiba-tiba muncul asap dari kap mesin, bisa saja dikarenakan mesin yang overheat. Jika indikator temperatur mobil menunjukkan panas berlebih (overheat), mobil akan mengalami kehilangan tenaga. Biasanya akan terdengar bunyi ping atau ketukan keras, hal ini bisa saja terjadi karena mesin terlalu panas (overheating).


Dealer resmi Hyundai Gowa memberikan tips menangani mobil yang overheat. Tak perlu panik, ini dia tujuh langkah pengecekan yang bisa dilakukan ketika mesin overheat, seperti dikutip dari siaran pers Hyundai Gowa.

1. Menepi dan berhenti segera setelah cukup aman untuk melakukannya.

2. Pindahkan gear ke posisi P (Parkir, untuk mobil matic) atau ke Netral (untuk kendaraan bertransmisi manual) dan terapkan rem parkir. Jika A/C aktif, matikan.

3. Jika ada tetesan air pendingin mesin (coolant) di bawah kendaraan atau uap keluar dari kap mesin, matikan mesin. Jangan buka kap mesin hingga pendingin berhenti bekerja atau penguapan berhenti. Jika tidak terlihat adanya kebocoran air pendingin mesin dan tidak ada uap, biarkan mesin hidup dan periksa untuk memastikan kipas pendingin mesin beroperasi. Jika kipas tidak bekerja, matikan mesin.

4. Periksa kebocoran air pendingin mesin dari radiator, selang atau di bawah kendaraan. Jika A/C telah digunakan, air dingin akan menetes saat Anda berhenti, itu adalah hal normal.

5. Jika air pendingin mesin bocor, segera matikan mesin.

6. Jika Anda tidak dapat menemukan penyebab overheating, tunggu hingga temperatur mesin kembali normal. Kemudian, jika air pendingin mesin menyusut/habis, tambahkan air pendingin mesin ke reservoir dengan hati-hati untuk menaikkan level air pendingin mesin di reservoir hingga tanda setengahnya.

7. Lanjutkan dengan hati-hati, waspada terhadap tanda-tanda terlalu panas/overheating lebih lanjut. Jika terjadi lagi overheating, segera hubungi bengkel.

(rgr/dry)

Sumber : oto.detik.com

Alhamdulillah mobil Otomotif اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / obi

H-5 Operasional Haji Berakhir, 188 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air



Madinah

Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung. Hingga 17 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 18 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 188.458 orang.

“Mereka tergabung dalam 481 kelompok terbang (kloter),” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (18/7/2024).

Widi mengatakan, hari ini, Kamis, 18 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 8.708 orang.


Mereka tergabung dalam 22 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter

8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter

9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter

10. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 18.52 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 448 orang.

Widi melaporkan, jemaah yang ditanazulkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berjumlah 64 orang. Sedangkan jemaah yang dilakukan evakuasi berjumlah 8 orang.

“Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat atau pengunduran waktu pulang jemaah haji dari jadwal yang seharusnya,” katanya.

“Tanazul diprioritaskan bagi jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif,” imbuh Widi.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air untuk tetap menjaga kesehatan dengan makan tepat waktu.

“Tetap menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup. Bagi jemaah sakit agar minum obat teratur sesuai anjuran dokter,” pesan dia.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


Jakarta

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Link dan Tata Caranya


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

Jadwal Pendaftaran

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
Pengumuman: 24 Desember 2024

Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Cara Daftar Petugas Haji 2025

Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

  • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
  • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
  • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
  • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
  • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Persyaratan Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  • Memahami kode etik jurnalistik;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com