Tag Archives: pencabutan

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Tangerang, Ini Alasannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.


Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkahlangkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis Rabu (9/72025)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2025), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” terang Ismail.

Setelah izin usaha dicabut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: [email protected] dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta
Pusat, Jakarta, 10150.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

4 Cara Ampuh Membasmi Gulma dari Paving Block


Jakarta

Menyingkirkan gulma dari paving halaman rumah menjadi pekerjaan yang tidak ada habisnya. Namun tidak perlu khawatir karena ada cara untuk membasminya.

Gulma adalah tumbuhan yang tumbuh di sekitar tanaman lain, biasanya gulma tumbuh secara liar sehingga sulit untuk dikendalikan. Gulma taman yang ditakuti akan mencuri ruang akar, cahaya, air, dan nutrisi dari tanaman lain. Gulma juga menjadi tempat berkembang biaknya hama, penyakit, dan bakteri, sehingga bahaya apabila tidak disingkirkan.

Melansir Homes & Gardens, berikut beberapa cara menghilangkan gulma dari paving block dengan mudah dan efektif.


Gunakan Cangkul

Membuang gulma dari paving block dengan cangkul cukup efektif dan ramah lingkungan. Sebelum mencangkul, pastikan permukaan tanah cukup kering sehingga gulma tercabut hingga akarnya.

Gulma yang berakar dalam memerlukan pencabutan akar tunggangnya. Hal ini membuat pekerjaan lebih sulit saat dilakukan di celah atau retakan paving block.

Tuangkan Air Panas ke Gulma

Bukan hanya gulma yang perlu disingkirkan dari paving block, tetapi juga lumut dan alga yang menumpuk dapat membuat teras atau dek kamu licin serta berlendir. Kamu bisa menggunakan air panas.

Air mendidih akan membunuh serangga, cukup tuangkan air panas langsung ke gulma yang membandel. Pastikan untuk mengenakan pelindung untuk mencegah luka bakar.

Bakar Gulma di Antara Paving Block

Penyembur api bisa menjadi alat pembasmi gulma yang tersedia secara luas yang dapat memancarkan api langsung ke gulma yang tidak diinginkan. Hal ini akan mengatasi masalah gulma yang tumbuh di celah-celah paving block.

Namun, saat kamu menggunakan cara ini, panas dari udara dapat merusak tanaman di sekitarnya. Sehingga hal ini tidak dapat digunakan untuk rumput di halaman rumah.

Gunakan Cuka untuk Membunuh Gulma

Cuka bisa menjadi salah satu cara yang efektif untuk membunuh gulma dari paving block. Namun meskipun cara ini efektif, metode ini menyingkirkan gulma bersifat sementara.

Sebaiknya hindari cuka dan garam di dekat hamparan bunga karena asamnya dapat mengubah kadar PH tanah dan dapat membunuh hewan di sekitarnya. Namun, menggunakannya di antara celah-celah paving bisa menjadi ide yang mudah dilakukan.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah Beserta Biayanya



Jakarta

Blokir sertifikat tanah terkadang dilakukan ketika terjadi sengketa. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut bisa memberikan tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.

Agar bisa memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2017, berikut ini syarat blokir sertifikat tanah orang perseorangan atau badan hukum.


a. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;

b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;

d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;

f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris.

“Ketentuan cara bagi penegak hukum yang ingin melakukan blokir yaitu melampirkan formulir permohonan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Harison menyampaikan untuk harga pengajuan blokir sertifikat tanah, biayanya Rp 50.000 per bidang tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

“Biaya pencabutan blokir sertipikat tanah ialah gratis atau sesuai ketentuan terbaru peraturan daerah,” ujar Harison.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Youtuber Mukbang Nikocado Avocado Oplas Rahang usai Sukses Pangkas 113 Kg

Jakarta

Youtuber mukbang Nikocado Avocado kembali mengejutkan publik dengan transformasinya. Pada 6 September 2024, ia sukses menurunkan berat badannya sebanyak 113 kg hingga membuat publik takjub.

Tidak cuma itu, baru-baru ini pria bernama asli Nicholas Perry itu mengungkapkan soal bentuk rahangnya yang aneh. Turunnya berat badan Perry membuat kulit di area tersebut kendur.

“Menjelang akhir perjalanan penurunan berat badan, profil samping saya sangat buruk. Saya sama sekali tidak punya dagu,” ungkap Perry yang dikutip dari laman People.


“Yang ada hanya leher kalkun besar yang menonjol di bawa wajah saya. Dan itulah mengapa saya berpikir harus mengatasinya,” sambungnya.

Pria 32 tahun itu mengatakan selalu memiliki masalah dengan dagu berlipatnya, bahkan sebelum berat badannya turun. Hingga pada Desember 2024, Perry meminta bantuan seorang ahli bedah plastik di Beverly Hills Center for Plastic Surgery, Dr Ben Talei.

Dr Talei menjelaskan bahwa Perry memiliki semeter otot dan kulit ekstra yang telah meregang seiring waktu, dan kemudian mengempis. Satu-satunya cara untuk menghilangkannya adalah dengan operasi.

Meski ingin operasi, Perry tidak ingin prosedur tersebut membuat orang-orang tidak mengenalinya atau terlihat seperti orang lain.

“Saya melakukan ini untuk diri saya sendiri, dan saya melakukan ini untuk para pembenci saya,” katanya.

Proses Operasi

Pada hari operasi, Perry bersiap untuk melakukan operasi pengencangan wajah khas Dr Talei dengan AuraLyft dan ‘pengencangan leher akhir pekan’. Proses ini membuat Perry sangat bersemangat.

“Saya sangat yakin operasi ini akan terlihat bagus. Yang saya khawatirkan adalah rasa sakitnya,” ungkap Perry.

Dr Talei menjelaskan penurunan berat badan Perry yang drastis membuat kelenturan kulitnya menjadi sangat parah. Jika ia mengangkat leher, lehernya akan sangat kendur sehingga akan terdorong ke wajah dan akan ada banyak jaringan wajah berlebih.

“Saya harus mengangkat alisnya. Dan itulah yang kami lakukan untuk mengembalikan garis rahang Niko,” beber Dr Talei.

Pasca Operasi

Pasca operasi, Perry mengungkapkan rasa sakitnya lebih ringan dari pencabutan gigi. Perban yang membalut wajahnya terasa sangat kuat, padat, seperti ada implan.

Setelah membuka perbannya, Perry merasa senang dan terkejut dengan hasilnya. Ia benar-benar bisa melihat bentuk rahangnya.

“Saya benar-benar menangis, dua kali. Air mata kebahagiaan. Saya senang dengan apa yang saya lakukan saat ini,”

Dalam video yang diunggahnya di akun YouTube miliknya, Perry juga mengungkapkan rencana ke depan soal konten-kontennya pasca penurunan berat badan ini.

“Daripada makan lima burger keju, saya mungkin akan membuat rebusan makanan laut. Daripada makan setumpuk bacon dan ayam goreng keju. Saya akan makan steak dan brokoli yang enak,” pungkasnya.

(sao/kna)

Sumber : health.detik.com

Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
image : unsplash.com / Jonas Weckschmied

PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



Jakarta

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

“Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

“Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

“Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com