Tag: pendidikan

  • Mengenal Halaqah, Sistem Pendidikan Zaman Rasulullah



    Jakarta

    Halaqah merupakan tradisi yang umum dilakukan di lingkungan pesantren dengan pesertanya duduk membentuk lingkaran. Seorang guru yang dianggap mumpuni untuk mengajar dilingkari oleh para murid sehingga disebut halaqah.

    Halaqah termasuk salah satu tradisi yang kerap dilakukan Rasulullah SAW. Sampai saat ini halaqah terus dilakukan oleh masyarakat yang lebih luas.

    Halaqah juga sering diadakan oleh para mahasiswa di kampus. Kita bisa menjumpainya di masjid lembaga-lembaga tinggi tertentu.


    Lantas, apa sih sebenarnya halaqah itu? Berikut penjelasannya.

    Pengertian Halaqah

    Secara etimologi, halaqah berasal dari Bahasa Arab halaqo, yahluqo, dan halqotan yang berarti lingkaran. Menurut istilah, halaqah merupakan perkumpulan dua orang atau lebih yang membahas urusan-urasan keilmuan, khususnya ilmu agama.

    Haidar Putra Daulay dalam bukunya ‘Sejarah Pertumbuhan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia’ menuturkan, halaqah adalah metode belajar di mana para santri mengikuti pelajaran dengan duduk di sekeliling kyai sebagai gurunya. Kyai membacakan kitab-kitab yang dipelajari, sedangkan para santri mendengarkan dan mencatat.

    Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa halaqah merupakan sekumpulan individu muslim yang bersungguh-sungguh dan berusaha untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan Islam berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

    Sejarah Singkat Halaqah

    Merangkum dari buku ‘Manajemen Halaqah Efektif’ oleh Muhammad Sajirun, halaqah merupakan pendidikan informal yang mulanya digagas oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam di rumah-rumah para sahabat terutama rumah Al-Arqam bin Abil Arqam. Pendidikan ini berkaitan dengan upaya dakwah untuk menanamkan akidah Islam serta pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan.

    Setelah masyarakat Islam terbentuk, halaqah dilakukan di masjid dan dalam perkembangannya halaqah ini menjadi pendidikan formal dengan istilah madrasah atau sekolah. Sebelum berdirinya madrasah, pada zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dikenal dengan istilah shuffah dan kuttab atau maktab.

    Shuffah menurut Abuddin Nata adalah tempat diajarkannya membaca dan menghafalkan Al-Qur’an dan dibimbing langsung oleh Rasulullah. Pada masa itu, kurang lebih ada 9 shuffah yang tersebar di Madinah.

    Sedangkan, kuttab atau maktab merupakan tempat belajar tulis menulis dan pelajaran agama Islam tingkat dasar. Lalu berkembang menjadi madrasah pada abad ke-11 dan ke-12 SM dengan didirikannya Madrasah Nazamiyah oleh Nizham Al-Mulk.

    Pada awalnya, madrasah hanya difokuskan untuk pembelajaran ilmu agama Islam dengan penekanan khusus dibidang fiqih, tafsir dan hadits. Namun, seiring berjalannya waktu, madrasah juga menyajikan pembelajaran ilmu pengetahuan umum yang oleh para ahli disebut dengan istilah pendidikan modern.

    Unsur-Unsur Halaqah

    Satria Hadi Lubis dalam bukunya ‘Menjadi Murabbi Sukses’ memaparkan ada dua unsur halaqah. Kegiatan halaqah tidak akan berjalan jika salah satunya tidak ada. Berikut adalah unsur-unsur halaqah:

    1. Murabbi

    Murabbi adalah sebutan untuk laki-laku sedangkan murabbiyah adalah sebutan untuk perempuan yang artinya pendidik atau pengasuh. Sosok yang membina para objek dakwah dalam sebuah halaqah.

    Murabbi juga dapat disebut sebagai guru, mentor, pembina atau ustadz. Perannya yang multifungsi mengharuskan murabbi memiliki banyak keterampilan antara lain keterampilan memimpin, mengajar, membimbing dan bergaul.

    2. Peserta Halaqah

    Jumlah peserta halaqah dibatasi 3-12 orang. Hal tersebut dilakukan agar memberi ruang yang cukup untuk murabbi mengenal dan mengakrabkan diri dengan para peserta halaqah.

    Pada akhirnya, salah satu tujuan halaqah yaitu menjalin ukhuwah (persaudaraan) dapat terealisir. Selain itu, alasan historis menjadi faktor utama karena Nabi Isa AS dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ketika membina pengikut dan sahabatnya berjumlah 12.

    Itulah penjelasan mengenai pengertian halaqah, sejarah singkat serta unsurnya. Semoga dengan makin majunya pendidikan di era modern, halaqah tetap menjadi metode pendidikan.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Biarkan Sempurna Atau Dibantu, Yang Mana?



    Jakarta

    Di sebuah Universitas Swasta. Di salah satu kota terbesar di Indonesia. Ada seorang mahasiswi. Ia mengambil jurusan arsitektur. Putri tunggal keluarga berada. Walau dua orang tuanya tinggal di kota yang sama. Mahasiswi itu disiapkan tempat tinggal kos di dekat kampusnya. Pasti tujuannya supaya setiap berangkat dan pulang kuliah, tidak perlu bermacet ria. Menghabiskan waktu tiada berguna.

    Namun sayangnya. Pagi, siang, sore, malam orang tuanya terbiasa selalu menjaga. Melakukan komunikasi telpon atau melalui WA. Terutama tentang sarapan dan makan siang. Bila putrinya bilang belum makan. Mamanya gelisah lalu berangkat menuju kos-kosan. Minta ijin pemilik kos untuk menjenguk putrinya.

    Itu rutin dilakukan. Hampir setiap hari orang tuanya pulang-pergi kos-kosan.


    Berbeda yang dialami putri seorang ibu yang suaminya sudah berpulang. Ibu dan putrinya ini malah tinggal di kota besar yang paling besar. Di sana kehidupan jauh lebih menantang.

    Boleh jadi karena tidak cukup uang. Putri itu dibiarkan pulang-pergi sekolahnya. Tak pernah dikawal. Bahkan dikala menjadi mahasiswi. Ia ikut bergelantungan di bus kota. Walau kadang perlu berganti bus kota lebih dari sekali. Natural, layaknya kebanyakan orang.

    Belakangan sang putri tumbuh menuju dewasa dengan pengalaman segudang. Mampu bertahan dalam kondisi yang semuanya menantang. Bahkan popularitasnya di Indonesia bisa dijadikan gambaran kesuksesan. Kesempurnaan natural yang secara alamiah dibiarkan tumbuh dan berkembang.

    Ibundanya hanya menjelaskan keadaan sebenarnya yang harus dihadapi. Menuntun pola lika-liku hidup yang biasa dihadapi semua orang. Lalu meneladankan kekuatan kemandirian agar mampu menjadi individu yang pantang menyerah. Kokoh bertahan menghadapi segala tantangan. Melalui nikmat kehidupan yang telah sempurna dianugerahkan Tuhan.

    Jika kita jujur memandang. Seberapa besar putra-putri yang bersandarkan kawalan dan bantuan penuh orang tua? Dalam arti bantuan yang melenakan. Menjadikan kekuatan natural yang sejatinya bisa berkembang. Terpaksa tidur pulas tertutup perlakuan yang belum bisa dibenarkan.

    Pasti jawabnya tidak banyak. Boleh jadi kurang dari sekian persen. Ukuran statistik yang memang perlu dibuktikan. Tapi hasil pasti sepertinya tidak menyangkal dugaan kebanyakan orang.

    Orang-orang sukses hampir di seluruh jaman, hampir di seluruh pelosok penjuru bumi. Kebanyakan mereka adalah hasil publikasi alam secara natural. Sebagaimana putri janda yang kemudian tumbuh berkembang menjadi bintang terkenal. Andai saja dia memperoleh model pendidikan seperti mahasiswi arsitektur itu. Sulit diharap akan meraup sukses besar seperti sekarang.

    Membiarkan mereka (putra-putri) mengembangkan kemampuan natural. Adalah kebijaksanaan yang perlu ditumbuhkan. Memang pada sekian sisi perlu dibantu. Perlu didukung. Paling tidak pendidikan yang memotivasi. Penjelasan fakta nyata yang sejatinya wajar dihadapi semua orang. Boleh jadi itu bantuan yang membuat kemampuan natural tumbuh dan berkembang optimal.

    Bukan bantuan yang melenakan. Bantuan yang menjadikan individu selalu ketergantungan kepada bantuan. Kekuatan naturalnya seolah hilang. Sayang, jika karunia Tuhan tidak ditumbuhkembangkan.

    Semisal dengan kekuatan natural dua orang putri di atas. Semisal itu pula situasi diskusi yang ada di salah satu grup medis internasional. Diskusi tentang vaksinasi.

    Ada pertanyaan wajar. Pertanyaan dalam bahasa Inggris tentang apakah seorang individu sebaiknya divaksin atau tidak. Terhadap penyakit influenza. Terutama pada kehamilan?

    Salah satu pakar medis berpendapat bahwa secara natural manusia diciptakan Tuhan sudah sempurna. Disiapkan segala kebutuhan untuk menghadapi segala keadaan. Termasuk menghadapi tantangan diserang penyakit.

    Secara umum, manusia dibekali sistem kekebalan/isistem imun, imunitas yang sempurna untuk dirinya. Imunitas yang mampu menjadikan dirinya tetap survive, mampu betahan hidup dan tetap sehat. Termasuk untuk menghadapi penyakit. Antara lain influenza.

    Namun, di dalam perjalanan hidupnya. Imunitas ini biasanya mengalami penurunan kualitas. Salah satu sebab utamanya adalah stress. Terutama cemas. Kecemasan yang berlebihan akan mengundang ketakutan. Tingginya tingkat ketakutan ini akan menurunkan kualitas imunitas, bahkan sampai membahayakan.

    Ketakutan yang berlebihan bahkan bisa membuat imunitas salah melakukan mekanisme pertahanan. Imunitas demikian bahkan bisa membuatnya keliru melakukan pengenalan. Mengenali dirinya sendiri sebagai musuh yang harus ditaklukkan. Serangan yang malah sulit dikendalikan.

    Jadi, sesuai pakar ini, tindakan utama pada kasus ini adalah melepaskan kecemasan. Menggantinya dengan keyakinan positif, optimis. Mengembalikan kepercayaan diri dan membuang seluruh pengaruh negatif. Antara lain informasi yang seringnya menambah-nambah ketakutan.

    Ketakutan hilang, kecemasan sirna, imunitas kembali sempurna. Untuk kasus ini tindakan vaksinasi bukan merupakan pilihan.

    Sesuai pakar tadi, inti dari penanggulangan infeksi, adalah mengembalikan kesempurnaan imunitas individu itu sendiri. Imunitas yang sudah sempurna, anugerah dari Tuhan. Tinggal dipelihara, dan dijaga agar tidak menurun. Dijaga terutama dari pengaruh sejumlah besar informasi yang menakutkan!

    Tentu saja upaya seperti di atas perlu pemahaman dan dukungan masyarakat secara keseluruhan. Bagaimana tidak, media massa lebih senang menjual informasi yang sering menambah ketakutan. Anehnya informasi yang meninggikan kecemasan, ketakutan justru yang diminati awam mau pun sebagian ilmuwan. Informasi demikian lebih punya pangsa pasar. Lebih laris dijual.

    Boleh jadi ketika kita mulai sadar. Kita pun berusaha menumbuh kembangkan imunitas natural yang kualitasnya memang andalan. Antara lain melalui menahan diri dari menyebarkan informasi yang membuat ketakutan.
    Tetapi justru sebaliknya, terus berupaya menyebarkan informasi yang berisikan ajakan kasih sayang di jalan Tuhan.

    Betapa pun, semoga semakin hari, kekuatan imunitas tubuh setiap kita semakin sempurna. Mari jauhkan segala bentuk informasi yang justru mengakibatkan kecemasan dan ketakutan yang berlebihan.

    Dengan begitu, imunitas kita semakin berkualitas, kesehatan meningkat, kondisi negara bertambah kuat. Kita pun lebih ceria menyongsong masa depan!

    Abdurachman

    Penulis adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Pemerhati spiritual medis dan penasihat sejumlah masjid di Surabaya.

    Artikel ini adalah kiriman dari pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih-Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Peta Masalah Dunia Pesantren (1)



    Jakarta

    Pada masanya, pesantren adalah tonggak penting dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter di Nusantara. Sekarang, kita dihadapkan pada pertanyaan besar: Apakah pesantren mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan era modern tanpa kehilangan jati dirinya? Inilah titik mula dari upaya memahami dan mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi pesantren hari ini.

    Tema utama pesantren saat ini, dan sekaligus permasalahan utamanya, adalah bagaimana institusi pendidikan ini bertransformasi dari model tradisional menuju integrasi dengan sistem global modern. Untuk membahas urusan ini lebih lanjut, kita tampaknya perlu terlebih dulu menjernihkan cara pandang kita. Salah satu yang perlu dikritisi adalah pandangan bahwa pesantren dimarginalisasi secara sengaja oleh negara. Pemikiran seperti ini mengandung bias seolah-olah pesantren sudah “mengutangi” negara dan sekarang menagih pengakuan.

    Faktanya, marginalisasi pesantren bukanlah sesuatu yang sepenuhnya disengaja. Hal ini lebih merupakan dampak dari proses transformasi peradaban menuju konstruksi modern. Kita tahu bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan tradisional yang kita pelihara hingga sekarang, tumbuh dari tradisi lokal yang khas Nusantara. Model seperti ini tidak ditemukan di belahan dunia Islam lainnya, seperti Timur Tengah, Persia, Asia Selatan, atau Afrika. Pesantren betul- betul merupakan produk budaya lokal Nusantara yang lahir dari struktur sosial, budaya, dan politik yang unik di wilayah ini.


    Sebelum era kolonial, pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang ada tersedia. Ia menjadi pusat pembelajaran bagi berbagai lapisan masyarakat, menjadi tempat tujuan bagi siapa saja untuk mendapatkan pendidikan akademik dan intelektual. Bahkan anak-anak bangsawan dan putra raja dari seluruh Nusantara menimba ilmu di pesantren.

    Namun, ketika masyarakat tradisional Nusantara mulai bersentuhan dengan kekuatan kolonial Eropa, pesantren, bersama elemen tradisional lainnya, perlahan-lahan tergeser. Struktur sosial dan budaya tradisional digantikan oleh konstruksi modern yang diperkenalkan oleh kolonialisme. Bukan hanya pesantren yang mengalami hal ini, tetapi juga lembaga tradisional seperti keraton.

    Proses ini membuat pesantren terlihat lambat dalam beradaptasi ke dalam sistem modern. Salah satu alasannya adalah resistensi pesantren terhadap apa pun yang berasal dari kekuatan kolonial. Pada masa penjajahan, pesantren-pesantren, bersama elemen lain dari masyarakat pribumi,

    berperan aktif dalam melawan apa saja yang diperkenalkan oleh pemerintahan kolonial. Gerakan seperti Taman Siswa di Yogyakarta, yang dipelopori oleh Ki Hajar Dewantara, merupakan contoh nyata perlawanan terhadap sistem pendidikan kolonial.

    Keraton Yogyakarta juga mengambil inisiatif serupa dengan mengirim seorang santri bernama Muhammad Darwis ke Mekkah untuk belajar modernisasi pendidikan dari Syekh Khatib al- Minangkabawi. Sepulangnya, Darwis, yang kemudian dikenal sebagai Haji Ahmad Dahlan, mendirikan Muhammadiyah untuk mendorong modernisasi pendidikan dengan tetap mempertahankan konten lokal, sehingga tidak harus hanyut ke dalam konten yang disediakan oleh kolonial.
    Memahami konteks kesejarahan ini membantu kita melihat problematika pesantren sebagai bagian dari proses transformasi yang kompleks. Langkah ke depan memerlukan upaya untuk menjembatani tradisi pesantren dengan tuntutan zaman modern tanpa kehilangan akar budaya lokalnya.

    Transformasi Pesantren: Realitas dalam Konteks Globalisasi

    Salah satu ciri khas pesantren sejak masa kolonial adalah etos perlawanan terhadap sistem modern yang diperkenalkan oleh kekuatan kolonial. Meskipun perlawanan ini berlangsung lama, pada akhirnya, pesantren tidak mampu sepenuhnya menghindari dampak dominasi kekuasaan kolonial, yang memiliki sumber daya besar.

    Sekolah modern seperti Muhammadiyah, misalnya, awalnya hanya mengadopsi struktur formal pendidikan modern dengan tetap mempertahankan konten lokal yang dirancang oleh para aktivisnya. Namun, seiring waktu, sistem pendidikan Muhammadiyah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang bercorak modern sepenuhnya. Di sisi lain, pesantren tradisional lebih memilih untuk sepenuhnya menolak sistem pendidikan kolonial. Pada masa kakek saya, misalnya, bersekolah di sekolah Belanda adalah sesuatu yang aib. Akibatnya, kalangan pesantren tradisional tertinggal dalam pendidikan formal.

    Hingga 1945, anak-anak pesantren tradisional hampir tidak ada yang bersekolah. Sementara itu, dari kalangan lain, tokoh seperti Sumitro Djojohadikusumo-ayah Presiden Prabowo-sudah meraih gelar doktor ekonomi dari universitas di Amerika. Kondisi ini menciptakan kesenjangan besar dalam pendidikan formal antara pesantren dan kelompok masyarakat lainnya.

    Baru pada tahun 1960-an, anak-anak dari pesantren tradisional mulai mengenyam pendidikan formal dengan susah payah. Namun, mereka tetap menghadapi kendala, termasuk warisan mentalitas yang sulit sepenuhnya beradaptasi dengan sistem modern. Kiai Ali Maksum,

    misalnya, seorang intelektual pesantren terkemuka, mengaku tidak kerasan mengajar di IAIN, semata-mata karena setiap hari harus berangkat ke kampus mengenakan celana panjang.

    Kalangan pesantren baru mulai menghasilkan lulusan sarjana pada pertengahan tahun 1970-an- sarjana lulusan IAIN. Sebelumnya, hanya sedikit sekali orang NU yang mencapai gelar sarjana, sementara kalangan modernis sudah lebih dahulu menempati ruang akademik dan intelektual.

    Ini beberapa hal yang menurut saya perlu menjadi bagian dari perspektif untuk memahami masalah pesantren dengan lebih jernih. Kita harus berhati-hati agar tidak salah arah, karena jika kita tidak jernih dalam merumuskan masalah dan salah arah ini terus berlanjut, penyelesaiannya akan semakin jauh dari akar masalah. Hanya karena kita bangga terhadap pesantren, tidak berarti bahwa pesantren harus otomatis dianggap sebagai solusi alternatif dalam segala hal. Dunia sudah berubah, dan kita berada di era globalisasi. Tidak ada pilihan lain selain mengintegrasikan diri ke dalam sistem global. Kita melihat Arab Saudi melakukannya. Mereka menyadari bahwa tidak ada jalan lain kecuali menyesuaikan diri dengan sistem global. Pesantren pun perlu memikirkan posisinya dalam konteks global ini.

    Transformasi dari model tradisional menuju integrasi ke dalam sistem global yang modern inilah akar dari banyak keluhan yang kita dengar, yang kemudian melahirkan tuntutan-tuntutan afirmasi dan pengakuan. Kita mendengar keluhan bahwa lulusan pesantren sulit diterima di perguruan tinggi negeri. Lalu muncul Undang-Undang Pesantren, sebuah produk yang dipicu oleh desakan pesantren untuk meminta afirmasi, menuntut pengakuan, dan menagih janji pemerintah. Sampai-sampai ada kebijakan penerimaan mahasiswa fakultas kedokteran tanpa tes bagi hafiz Quran. Ini jelas tidak relevan, dan hal-hal semacam ini lahir dari cara berpikir yang tidak menyentuh akar masalah-pada kekeliruan membaca peta masalah.

    Persoalannya bukan pada afirmasi, melainkan pada bagaimana sistem tradisional dapat diintegrasikan ke dalam sistem modern. Suka atau tidak, kita harus memikirkan bagaimana pesantren bisa menyelaraskan praktik tradisionalnya dengan tuntutan sistem pendidikan modern. Ini mencakup tidak hanya sistem pendidikan nasional, tetapi juga sistem global yang semakin terstandar dengan ukuran-ukuran internasional, seperti World University Rankings (WUR) dan lain sebagainya. Globalisasi, bagaimanapun, telah membawa sistem pendidikan ke arah yang mengutamakan standar global, bukan sekadar relevansi lokal.

    Transformasi pesantren ke dalam sistem modern tentu membawa konsekuensi logis: ada hal-hal yang bisa didapatkan sebagai insentif integrasi, namun ada juga yang harus dilepaskan atau direlakan hilang. Tantangan utamanya adalah menentukan mana yang harus dipertahankan, dan bagaimana pesantren bisa berintegrasi dengan sistem modern tanpa kehilangan jati diri dan memperoleh manfaat darinya.

    Masalah utama pesantren hari ini adalah bagaimana proses transformasi itu dilakukan. Ada masalah-masalah sampingan, misalnya represi politik di masa Orde Baru. Meski itu pernah terjadi, masalah utamanya tetap pada integrasi sistem pendidikan pesantren ke dalam sistem global. Ini memerlukan visi yang jelas dan pendekatan yang strategis, agar pesantren dapat terus berkembang tanpa kehilangan identitasnya dalam menjawab tantangan zaman.

    KH. Yahya Cholil Staquf
    Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Governing System: Prasyarat Transformasi Pesantren (3)



    Jakarta

    Jumlah pesantren di Indonesia saat ini mencapai sekitar 42.000, menurut data Kementerian Agama. Lonjakan ini terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Pesantren tahun 2019, yang mencatat kenaikan dari 30.000 menjadi lebih dari 42.000 pesantren dalam kurun lima tahun. Namun, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan pengelolaan sistematis. Mayoritas pesantren hidup dengan inisiatif masing-masing, tanpa sistem pengelolaan terpusat, tanpa standar, dan tanpa regulasi yang jelas.

    Hingga kini, tidak ada sistem tata kelola yang memastikan pesantren berjalan sesuai dengan standar tertentu. Undang-undang tersebut lebih sering dimanfaatkan untuk membagi-bagi anggaran daripada menciptakan sistem pengelolaan yang terpadu.

    Salah satu masalah utama dalam pengelolaan pesantren di Indonesia adalah ketiadaan governing system yang terstruktur. Sistem ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, dapat berjalan sesuai dengan standar yang menjamin kualitas operasional dan hasil pendidikannya.


    Pentingnya Standar dan Regulasi


    Governing system memerlukan standar-standar yang jelas di berbagai aspek pesantren, yang mencakup:

    1. Standar Infrastruktur

    Pesantren membutuhkan regulasi yang menentukan kapasitas ideal setiap fasilitas, seperti ukuran kamar santri dan jumlah penghuni per kamar. Tanpa standar ini, kualitas

    kehidupan di pesantren tidak dapat terjamin, terutama di pesantren-pesantren dengan fasilitas terbatas.

    2. Standar Kurikulum


    Kurikulum harus memiliki keseimbangan antara tradisi keilmuan pesantren dan kebutuhan modern. Hal ini penting agar lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga mampu bersaing di dunia yang semakin global.

    3. Standar Sumber Daya Manusia

    Kualitas tenaga pendidik dan pengelola pesantren harus diatur dengan standar tertentu. Guru atau kiai yang mengajar perlu memiliki kompetensi yang memadai, baik dalam ilmu agama maupun metode pengajaran.

    4. Standar Tata Kelola

    Pengelolaan pesantren harus memiliki aturan yang mengatur bagaimana lembaga tersebut dikelola, termasuk transparansi keuangan, administrasi, dan pengambilan keputusan.
    Tanpa standar-standar ini, kualitas pendidikan di pesantren menjadi tidak terukur, dan hasilnya sulit untuk dipertanggungjawabkan secara logis.

    Transformasi pesantren adalah soal negosiasi antara mempertahankan elemen tradisional yang menjadi identitas pesantren dengan mengadopsi elemen modern yang diperlukan untuk integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Elemen tradisional seperti pola pengajaran kitab kuning, hubungan personal antara kiai dan santri, serta pendekatan pendidikan berbasis spiritualitas harus tetap dijaga. Namun, elemen-elemen ini perlu diselaraskan dengan kebutuhan modern, seperti akses teknologi, kurikulum nasional, dan sertifikasi pendidikan.

    Proses ini tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh setiap pesantren. Negara, melalui undang-undang yang telah dibuat, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan sistem pengelolaan yang memadai bagi pesantren.

    Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan bukan hanya simbol politik atau kebijakan yang bersifat seremonial. Undang-undang ini membawa konsekuensi besar: negara harus membangun state-of-the-art bagi governing system untuk pesantren. Tanpa itu, undang-undang hanya akan menjadi gimmick (siasat akal-akalan) politik tanpa dampak nyata bagi pengelolaan pesantren.

    Lahirnya Majelis Masyayikh di bawah undang-undang tersebut menunjukkan upaya untuk mengatur kualitas keilmuan di pesantren. Namun, hingga kini tidak ada standar yang jelas tentang bagaimana kriteria anggota majelis ini ditentukan atau apa indikator keberhasilannya. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dalam implementasi kebijakan terkait pesantren.

    Peran NU dan Organisasi Keagamaan

    NU, sebagai salah satu organisasi terbesar yang menaungi pesantren, memiliki peran penting sebagai penyangga. Namun, tanggung jawab utama untuk membangun sistem pengelolaan pesantren ada di tangan pemerintah. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk parlemen dan lembaga terkait lainnya, untuk merancang dan menerapkan sistem yang terintegrasi.

    Tanpa governing system, pesantren akan terus berjalan tanpa arah yang jelas. Standar dan regulasi diperlukan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan pesantren di era modern. Negara harus mengambil peran utama dalam membangun sistem ini, bukan sekadar membuat undang- undang, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, membutuhkan dukungan sistemik agar dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa dan mampu menghadapi tantangan global.

    Tanpa adanya sistem pengelolaan yang jelas, tidak mungkin pesantren-pesantren, yang jumlahnya begitu banyak dan telah berdiri lama, dapat berfungsi secara optimal. Dahulu, saya sering berpikir bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) bisa membangun sistem pengelolaan yang baik untuk pesantren-pesantren di bawah naungannya. Namun sekarang, dengan adanya undang- undang, peran utama dalam membangun sistem pengelolaan ini sebenarnya berada pada pemerintah, bukan NU. NU hanya dapat berperan sebagai pendukung. Pemerintah, bersama lembaga legislatif, yudikatif, dan cabang-cabang kekuasaan lainnya, harus bertanggung jawab membangun sistem tersebut.

    Tantangan Infrastruktur dan Psikologi Anak Didik

    Ketika kita membahas pesantren, berbagai masalah yang muncul tidak akan pernah menemukan solusi jika pendekatannya hanya soal afirmasi atau soal menjaga nama baik. Masalah utama terletak pada governing system pesantren yang saat ini sangat lemah. Tidak adanya standar, regulasi, atau pengawasan membuat aktivitas di pesantren berjalan secara alami-dalam arti sesuka hati atau tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini membuka celah bagi berbagai persoalan serius.

    Salah satu isu mendesak adalah soal perundungan, baik fisik maupun seksual, yang marak terjadi di pesantren. Masalah ini muncul karena pesantren tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi. Peningkatan kasus yang dilaporkan akhir-akhir ini bukan berarti masalahnya baru muncul, tetapi karena semakin banyak korban yang berani melapor. Faktanya, permasalahan ini sudah ada sejak lama.

    Mari kita pikirkan bagaimana kita bisa mengelola anak-anak usia remaja yang tinggal bersama di satu tempat selama bertahun-tahun dengan infrastruktur yang tidak memadai. Psikologi dan kebutuhan fisik anak-anak usia remaja tentu berbeda. Dalam banyak pesantren, mereka tinggal dalam kondisi yang sangat jauh dari layak.

    Misalnya, kamar tidur di pesantren sering kali hanya cukup untuk menyimpan barang-barang mereka. Satu kamar bisa dihuni oleh 60-70 orang, yang jelas tidak memungkinkan mereka tidur di sana. Akibatnya, mereka tidur di masjid, emper kelas, atau tempat-tempat lain secara tidak teratur. Bayangkan dampaknya jika pola hidup seperti ini berlangsung selama bertahun-tahun.
    Ini masalah besar yang memerlukan perhatian serius. Infrastruktur yang tidak memadai menciptakan lingkungan yang tidak kondusif, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Tanpa perubahan signifikan, kita hanya akan memperbesar risiko munculnya masalah-masalah baru, termasuk kasus-kasus perundungan.

    Solusi dari semua ini adalah membangun governing system yang sesuai untuk pesantren. Tanpa sistem yang jelas, standar operasional, dan regulasi yang ketat, semua perdebatan hanya akan berputar di tempat. Pesantren harus dikelola dengan cara yang profesional, mencakup pengawasan yang memadai, peningkatan kualitas infrastruktur, dan perhatian khusus terhadap kesejahteraan anak didik.

    Masalah ini bukan hanya tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga tentang pesantren sebagai tempat tinggal dan pembentukan karakter generasi muda. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan sistem pengelolaan yang tidak hanya mencakup aspek akademis, tetapi juga mencakup aspek-aspek kehidupan sehari-hari para santri. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh.

    Hanya dengan pendekatan yang berbasis sistem, kita dapat menyelesaikan masalah-masalah mendasar di pesantren. Upaya ini harus menjadi prioritas jika kita benar-benar ingin menjadikan pesantren sebagai tempat yang layak dan bermartabat bagi generasi mendatang.

    KH. Yahya Cholil Staquf

    Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Mewujudkan Indonesia Emas Melalui Penguatan SDM



    Jakarta

    Pada Selasa 4 Februari lalu saya diminta menjadi salah satu pemateri acara Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan, Jakarta. Acara ini digelar sebagai salah satu rangkaian peringatan 102 tahun lahirnya NU. Ratusan peserta nampak antusias bertahan menyimak pemaparan para pemateri hingga sore hari.

    Mengawali pemaparan, kepada peserta Sarasehan saya mengatakan bahwa ketika berusia 100 tahun, Indonesia diproyeksikan mengalami masa keemasan. PDB saat itu diperkirakan mencapai USD 9100 miliar, dan PDB per kapita mencapai USD 30.000 per tahun atau naik sekitar enam kali lipat dibanding 2024. Dalam proyeksi seperti itu, Indonesia akan masuk ke dalam empat atau lima besar ekonomi dunia.

    Tanda-tanda bahwa perekonomian Indonesia akan terus membesar sudah terlihat dari studi McKenzie global institute pada 2012 dan Price Waterhouse Cooper pada 2017. Dua lembaga internasional itu memperkirakan bahwa pada 2030 Indonesia akan masuk ke dalam tujuh atau lima besar dunia. Adanya usia produktif yang mendominasi struktur penduduk Indonesia dan transformasi masyarakat agraris ke masyarakat industri merupakan pendorong percepatan perekonomian Indonesia.


    Meskipun demikian, proyeksi menuju Indonesia emas bukan berarti tanpa adanya prasyarat. Bonus demokrasi yang dimiliki Indonesia itu bisa berubah menjadi bencana demografi makakala Indonesia gagal mengelola potensi sumber daya manusia (SDM) produktif yang dimiliki. Karena itu, tidak ada cara lain bagi Indonesia untuk menjadikan SDM yang dimiliki itu sebagai salah satu key main drivers bagi pertumbuhan ekonomi, kecuali memiliki SDM yang berkualitas.

    Upaya melakukan hal itu tentu tidak mudah. Bottom line kualitas SDM yang dimiliki Indonesia tidaklah baik baik amat. Paling tidak, hal ini terlihat dari data yang dilaporkan oleh dua pemeringkatan kualitas manusia dunia. Menurut Human Development Index (HDI) pada 2024, HDI Indonesia tercatat baru 0,713 atau di peringkat 112 dari 193 negara. Sementara itu, menurut Global Competitiveness Report 2024, angka global talent competitiveness index Indonesia baru 40,25 atau di peringkat 80 dari 134 negara yang diukur. Angka-angka itu jauh dari

    Singapura di mana HDI-nya mencapai 0,949 atau peringkat 9 dunia, dan angka global talent competitiveness-nya mencapai 77,11 atau peringkat 2 dunia.
    Index yang dikeluarkan oleh dua laporan itu berseiring dengan hasil pengujian terhadap siswa Indonesia berusia 15 tahun terhadap kemampuan mereka dalam reading, matematika dan sains, melalui PISA (programme for international student assessment). Di reading, nilai rata-rata siswa Indonesia dari 8 kali tes yang dilakukan baru 383,9. Di bidang matematika, nilai rata-rata dari 7 kali tes baru 375,4. Terakhir, di bidang sains, nilai rata-rata dari 6 kali tes, baru 390. Semetara itu, nilai rata-rata siswa di negara-negara maju di tiga bidang itu adalah 500.

    Adanya SDM yang berkualitas, yang berperan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi, tentu saja tidak mudah terjadi manakala angka-angka indeks HDI, global talent competitiveness, dan angka PISA masih seperti itu. SDM yang kreatif dan inovatif biasanya lahir dari orang-orang yang memiliki kemampuan tinggi. Belum lagi soal soft skills, seperti kemampuan berkolaborasi dan bersinergi, juga sangat dibutuhkan.

    Mau tidak mau, adanya rekayasa yang terukur, di bidang Pendidikan, Kesehatan, serta pemerataan pembangunan ekonomi menjadi suatu keniscayaan. Di bidang Pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan kemampuan literasi, numerasi, pembangunan karakter, serta dasar-dasar berfikir analitis dan kritis, menjadi kebutuhan untuk diperkuat di dalam kurikulum. Untuk pendikan tinggi, adanya kemampauan spesialisasi, berpikir analitis dan kritis, serta adaptif, menjadi suatu kebutuhan. Tetapi, kemampuan di bidang pendidikan ini juga membutuhkan adanya kondisi kesehatan yang bagus dan adanya standar hidup yang memadai.

    Dari pentingnya rekayasa yang terukut di bidang-bidang itu, secara khusus saya ingin menyoroti bagaimana pentingnya rekasa di bidang pendidikan tinggi. Pengalaman negara-negara maju menunjukkan, beragam inovasi dan tata kelola untuk mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan, sebagian besar dilakukan oleh tenaga-tenaga handal lulusan perguruan tinggi. Ketika Indonesia hendak mengikuti cara serupa, mau tidak mau, adanya lulusan pergutuan tinggu handal, sangat dibutuhkan.

    Collaborative Flexible Specialization

    Di dalam beberapa dekade belakangan jumlah lembaga pendidikan tinggi di Indonesia meningkat tajam. Demikian juga anak-anak muda yang melampai Pendidikan tinggi juga terus naik. Tetapi, output dan outcome yang dihasilkan masih jauh dari harapan. Ada gap yang jauh antara kualitas lulusan yang dihasilkan dan yang diharapkan oleh pasar dan masyarakat.
    Adanya deindustrialisasi yang melanda Indonesia dalam beberapa dekade belakangan, bisa jadi karena kurang tepatnya kebijakan-kebijakan industri pemerintah, infrastruktur yang kurang memadai, tetapi juga karena tingkat produktivitas angkatan kerja Indonesia, termasuk lulusan perguruan tinggi, kalah jauh dari negara-negara yang konsisten melakukan industrialisasi seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan, serta belakangan Vietnam dan beberapa negara lainnya.

    Pemerintah, khususnya kementerian yang terkait dengan pendidikan, memang telah berupaya membuat kebijakan-kebijakan untuk mempertipis gap antara lembaga pendidikan tinggi dan dunia pasar. Yang terakhir adalah adanya kurikulum Kampus Merdeka, yang telah diperkenalkan di dalam kabinet lalu.

    Tetapi, kurikulum itu masih dalam bentuk eksperimen dan belum membawa hasil yang kelihatan. Kurikulum Kampus Merdeka memang telah memungkinkan terbangunnya fleksibilitas di dalam pembelajaran. Tetapi, kurikulum itu belum mampu menghasilkan lulusan yang kompeten di bidangnya dan diterima oleh pasar. Dalam taraf tertentu, kurikulum itu lebih mementingkan fleksibelitas tetapi mengabaikan core competence bidang masing-masing.

    Untuk itu, saya mengusulkan adanya desain kurikulum yang memungkinkan adanya para lulusan yang kompeten di bidang masing-masing tetapi para lulusan juga masih memiliki fleksibelitas di dalam mengembangkan karier dan memiliki kompetensi di dalam membangun sinergi dan kolaborasi. Kurikulum demikian, memungkinkan adanya apa yang saya sebut sebagai collaborative flexible specialization.

    Di dalam kurikulum seperti itu, mahasiswa selain dibekali core competence masing-masing, memiliki pengetahuan dan skills yang handal, juga dimungkinkan mengembangkan kompetensi tambahan atau studi minor. Misalnya, mahasiswa psikologi bisa mengambil sistem informasi sebagai minor. Mahasiswa juga sejak awal didesain untuk bekerja sama lintas program studi, termasuk menyelesaikan tugas akhir bersama-sama. Desain demikian, plus tambahan adanya kesempatan magang di dunia industri, membuat para lulusan lebih siap di dunia industri, termasuk di dalam mengembangkan kariernya.

    Selain itu, perlu juga didesain adanya perguruan tinggi yang berfungsi sebagai center of excellence, sebagai pusat riset dan inovasi, serta pusat pengembangan talent, yang merupakan produk kerja bersama dengan dunia industri dan komunitas. Kolaborasi ini bukan hanya terkait pembiayaan, melainkan juga terkait agenda-agenda penting bersama ke depan.

    Memang, rasanya terlalu berat kalau pengembangan SDM itu hanya diletakkan di bahu pemerintah. Kerja bersama antara pemerintah, pasar (swasta), dan komunitas-komunitas sangat penting untuk menghasilkan SDM yang siap sebagai motor bergeraknya Indonesia emas di masa mendatang. Semoga.

    Kacung Marijan
    Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Cucu KH Hasyim Asy’ari Pimpin Badan Penyelanggara Haji, Ini Profilnya


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto melantik KH Moch. Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta hari ini.

    “Kiai Haji Moch Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg RI Nanik Purwanti saat membacakan surat keputusan pengangkatan seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/10/2024).

    Gus Irfan akan didampingi Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya di Badan Penyelenggara Haji.


    Gus Irfan diketahui merupakan cucu KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Berikut profil lengkapnya.

    Profil KH Moch. Irfan Yusuf, Kepala Badan Penyelenggara Haji

    KH Moch. Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan adalah putra dari KH Yusuf Hasim, anak KH Hasyim Asy’ari. Ia lahir di Jombang, 62 tahun lalu.

    Gus Irfan adalah alumni SMPP Jombang (sekarang SMAN 2 Jombang). Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya dan lulus pada 1985. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama.

    Di Jombang, Gus Irfan aktif di pondok pesantren. Pda 1989, ia mengemban amanah sebagai Sekretaris Umum di Pondok Pesantren Tebuireng. Ia juga pernah menjadi pengasuh Pesantren Al-Farros Tebuireng pada 2006.

    Sembari aktif di ponpes, Gus Irfan mengajar di AKPER Widyagama Malang pada 2013-2016. Dua tahun berikutnya, pada 2018, ia sempat dipanggil untuk menjadi Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Uno. Ia diperhitungkan Timses Prabowo karena posisinya di Lembaga Perekonomian NU (LPNU). Gus Irfan menduduki posisi strategis di LPNU sebagai wakil ketua.

    Profil Gus Irfan selengkapnya baca di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


    Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

    Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

    Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    1. Layanan Akomodasi
    2. Layanan Konsumsi
    3. Layanan Transportasi
    4. Layanan Bimbingan Ibadah
    5. Layanan Pelindungan Jemaah
    6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    8. Layanan MCH (Media Center Haji)

    Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    3. Telah menunaikan ibadah haji;
    4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan MCH (Media Center Haji)

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

    7. SK Terakhir bagi ASN

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

    9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
    • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

    Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Link dan Tata Caranya


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


    Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

    Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

    Jadwal Pendaftaran

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

    Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

    Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
    CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
    Pengumuman: 24 Desember 2024

    Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Cara Daftar Petugas Haji 2025

    Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

    • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
    • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
    • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
    • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
    • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
      Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Persyaratan Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6. Layanan MCH (Media Center Haji)

    • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    • Memahami kode etik jurnalistik;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
      Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
      Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
      SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Minta Ongkos Haji Turun Padahal Dollar Naik, Ini Respons Menag



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan biaya haji. Nasaruddin menyebut akan mengupayakan hal tersebut.

    “Kita usahakan,”ujar Nasaruddin Umar saat ditemui di Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Ia menjelaskan bahwa tantangan utama dalam menurunkan biaya haji adalah kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah. Selain itu, kontribusi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang sebelumnya mencapai 40 persen, kini turun menjadi 38 persen.


    “Dollar kan tambah naik sekarang, dulu Rp15.000 sekarang Rp16.200. Dulu kontribusi BPKH itu 40 persen sekarang tinggal 38 persen. Harga di sana juga mahal, pajaknya mahal, tapi justru ongkos haji bisa turun. Itu luar biasa,” jelas Nasaruddin.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa biaya haji yang telah disepakati bersama DPR melalui mekanisme pembahasan komprehensif sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk subsidi dan efisiensi operasional.

    “Kan sudah kesepakatan DPR kemarin,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap biaya haji 2025. Ia berharap, ongkos haji bisa diturunkan lagi.

    “Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

    Seperti diketahui, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 telah diupayakan untuk lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada jemaah. Dari Rp 56.046.172, kini menjadi Rp 55.431.750. Biayanya turun sekitar Rp 600.000 dari ongkos haji 2024.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com