Tag Archives: penelaahan

Bos Investree Masih Buron, OJK Ungkap Kabar Terbarunya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabarnya Adrian berada di Dubai.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agusman juga telah mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terbaru Bos Investree yang Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabarnya Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak juga Video: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dugaan penipuan trading kripto melibatkan influencer Timothy Ronald. Dalam surat laporan tersebut, korban mengklaim diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan hingga 300-500% pada awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan OJK telah menerima laporan kasus penipuan tersebut.

Namun, dia enggan mengungkap rinci lantaran masih dalam proses investigasi.


“Kita saat ini sedang dalam, sudah masuk ke kita, sedang kita dalami,” ujar Friderica kepada wartawan di Gedung Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Friderica mengatakan proses investigasi mencakup pemeriksaan dan penelaahan. OJK juga akan mempublikasikan hasil investigasi tersebut ke publik.

“Kita nggak bisa sharing ke teman-teman. Tapi nanti ketika sudah bisa, kita akan sampaikan pada kesempatan pertama,” janji perempuan biasa disapa Kiki itu.

Sebagai informasi dugaan penipuan Timothy Ronald dilayangan pria berinisial Y. Dikutip dari unggahan @cryptoholic yang memuat laporan kepolisian, korban mengklaim diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan hingga 300-500% pada awal 2024.

Dalam laporan tersebut, tercatat dana investasi untuk membeli koin Manta ini sebesar Rp 3 miliar. Namun hingga saat ini, koin Manta justru anjlok meski sempat menyentuh nilai tertingginya di awal tahun 2024 silam.

Dikutip dari detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Namun, terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.

Dugaan penipuan ini dilaporkan oleh pria berinisial Y. Budi menuturkan pelapor berinisial Y itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi, kata Budi, juga anak menganalisa barang bukti laporan tersebut.

“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (11/1/2026).

Simak juga Video: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Capai Rp 3 M

(ahi/hns)



Sumber : finance.detik.com