Tag: penerbitan sertifikat

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membuat Sertifikat dengan PTSL Gratis, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    Nantinya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat bisa menjadikan dokumen ini sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya.Melalui PTSL, dengan ketentuan tertentu, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah secara gratis. Ketahui cara membuat sertifikat tanah dengan PTSL gratis berikut ini.

    Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan PTSL Gratis

    Menurut laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini diperuntukan bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Ketahui persyaratan dan prosedur pelaksanaannya berikut ini:


    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Sebelum melakukan prosedur pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman PPID Kabupaten Tegal, berikut persyaratannya:

    • Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    • Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    • Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Prosedur Mengurus Sertifikat Lewat PTSL secara Gratis

    Menurut Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut langkah-langkah mengurus PTSL secara gratis.

    1. Pastikan Wilayah termasuk dalam Lokasi PTSL

    Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat. Sehingga, pemohon harus memastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL. Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa tanyakan kepada kepala desa.

    2. Ikut Penyuluhan

    Untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL, masyarakat perlu mengikuti kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Kantah akan menggelar penyuluhan di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan penyuluhan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, sampai dengan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    3. Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

    Setelah penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah GEMAPATAS. Kemudian, dalam waktu dekat, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Langkah selanjutnya yaitu masyarakat mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil dari pengumpulan data fisik, yaitu pengukuran bidang tanah dan data yuridis, yaitu pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya yang telah diolah akan diteliti dan diumumkan. Waktu pengumumannya dilakukan selama 14 hari kerja di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah nantinya akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan saat tahun anggaran berjalan, paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    Apakah Pembuatan Sertifikat PTSL Seluruhnya Gratis?

    Pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

    Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

    Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan desa. Berikut rinciannya:

    • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
    • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
    • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
    • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
    • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

    Itulah informasi mengenai cara membuat sertifikat dengan PTSL gratis. Semoga artikel ini membantumu dalam membuat sertifikat tanah detikers, terutama yang masuk dalam area PTSL.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang



    Jakarta

    Sertifikat tanah yang hilang, harus segera diurus. Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung dan biaya agar pembuatan sertifikat tanah yang baru bisa diproses. Lantas, apa saja persyaratannya dan berapa biaya yang harus disiapkan?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, biaya penerbitan sertifikat tanah pengganti sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    Kemudian, persyaratan yang harus dilengkapi cukup banyak mulai dari dokumen pribadi, dokumen pernyataan, dan hingga surat permohonan. Semuanya perlu dikumpulkan


    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Dokumen lainnya yang harus disertakan, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Setelah persyaratan dan dana telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dikutip dari detikJatim yang dilansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, berikut langkah pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Buat surat laporan kehilangan sertifikat di kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)

    – Surat keterangan dari Lurah setempat. Di dalam tertulis pernyataan jika tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut berada di lokasi kelurahan tersebut.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Selesai mengurus dokumen di atas, nantinya legalitas sertifikat tanah yang lama akan diblokir. Ke depannya tidak ada pihak yang bisa menyalahgunakan sertifikat yang hilang tersebut sehingga kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah yang baru.

    Langkah tidak selesai sampai di sini, kamu perlu mengikuti langkah lanjutan berikut yang merupakan paling penting dalam proses ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Lama Sertifikat Tanah Pengganti Diterbitkan

    Biasanya sertifikat tanah pengganti yang hilang ini dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan atau paling cepat 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Cara Pecah Sertifikat Tanah



    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah menjadi proses ketika sebidang tanah ingin dijual sebagian atau pembagian warisan tanah. Proses ini dilakukan dengan pengeluaran bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.

    Pecah sertifikat tanah juga menjadi langkah yang tepat jika suatu saat tanah yang dijual clear dan tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Proses juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

    Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

    Pengertian Roya Hak Tanggungan

    Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


    Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

    Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

    Syarat Roya Hak Tanggungan

    Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    • Surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

    Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

    Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

    • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
    • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
    • Serahkan berkas ke petugas loket.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
    • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
    • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
    • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

    Biaya Roya Hak Tanggungan

    Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Apabila sertifikat tanah hilang, bagaimana cara mengurusnya?

    Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsi dari sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

    Selain itu, fungsi lain dari sertifikat tanah adalah sebagai landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Jika sertifikat tanah hilang, maka tidak bisa melakukan transaksi.


    Namun jangan khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa diganti dengan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera di dalam sertifikat.

    Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang? Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Perlu diketahui, untuk proses penggantian sertifikat tanah adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sebelum mengurusnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya untuk mengurus sertifikat hilang, seperti:

    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak disengketa
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    • Pengumuman di surat kabar.

    Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Selain memenuhi semua persyaratan, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dalam kolom FAQ di situs atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biayanya sebagai berikut:

    • Rp 200.000 untuk biaya sumpah
    • Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur
    • Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti

    Mengutip catatan detikProperti, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemohon agar bisa mendapatkan sertifikat tanah pengganti. Berikut alurnya:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan kehilangan, pemohon harus membawa persyaratan berupa fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan beralamat di kelurahan itu.
    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Apabila seluruh dokumen, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sudah lengkap, maka pemohon dapat segera memblokir sertifikat tanah yang hilang. Langkah ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Langkah berikutnya adalah melalui proses pengajuan pembuatan sertifikat pengganti. Simak alurnya di bawah ini:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti biasanya dapat terbit dalam kurun waktu tiga bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian syarat, biaya, dan alur mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com