Tag Archives: penerima

Gaji Rp 3 Juta, Usia Minimal 18 Tahun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman online (pinjol) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


“Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2025).

Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

(hns/hns)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

RI Kumpulkan Rp 28,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol


Jakarta

Pemerintah mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024. Jumlah tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

“Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,57 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Khusus PMSE, sampai September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan di September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd dan DFENG LIMITED.


Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,57 triliun sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun,” beber Dwi.

Kemudian penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai September 2024, penerimaannya sebesar Rp 2,38 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024.

Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Kejar Mantan Bos Investree Adrian Gunadi Bawa Pulang ke RI


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terkini kasus Investree. Izin usaha Investree sudah dicabut OJK dan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi kabur ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).


Menurutnya, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) (POJK 10/2022), Investree wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Ia menambahkan, setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender.

“Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” tuturnya.

Ia menyatakan dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

Lalu menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.

Saksikan juga video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Ini Cara Mengembalikan Saldo DANA yang Hilang, Ketahui Ketentuannya!

Jakarta

Dompet elektronik menjadi solusi praktis dalam bertransaksi tanpa uang tunai. Salah satu e-wallet yang banyak digunakan adalah DANA.

Dengan fitur yang memudahkan pembayaran dan transfer, DANA menjadi pilihan banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial. Meski begitu, ada saja pengguna yang mengalami masalah seperti saldo yang menghilang tiba-tiba.

Kondisi ini tentu akan membuat khawatir, apalagi jika saldo yang hilang tidak sedikit. Sehingga, mengetahui cara mengembalikan saldo DANA yang hilang begitu penting.


Cara Mengembalikan Saldo DANA yang Hilang

Untuk memastikan ada atau tidak ada transaksi yang mencurigakan, periksa riwayat transaksi di aplikasi DANA. Lihat detail mulai dari tanggal, waktu, nominal, dan penerima.

Laporkan apabila ada transaksi yang tidak kamu kenal. Menurut laman DANA, caranya adalah sebagai berikut:

1. Kirim Email

Kirimkan email [email protected]. Jelaskan kronologi kejadian secara singkat, padat dan jelas serta lampirkan bukti seperti screenshot transaksi yang mencurigakan.

2. Akses Chatbot Diana

Jika membutuhkan bantuan terkait DANA, salah satunya mengembalikan saldo yang hilang, asisten virtual DIANA bisa menjadi solusinya. Kamu bisa mengakses DIANA lewat aplikasi DANA.

3. Call Center

Terakhir, kamu bisa menghubungi Call Center DANA di 1500 720

Ketentuan Pengembalian Saldo DANA

Pengembalian saldo DANA tergantung pada penyebab kehilangan dan apakah akun terdaftar dalam DANA Protection. Sebagai informasi, DANA Protection adalah fitur keamanan yang diberikan kepada pengguna terverifikasi untuk melindungi dari transaksi tidak sah. Perlindungan DANA dapat diklaim oleh pengguna untuk kejadian pengambilalihan akun DANA yang terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian DANA.

Adapun bentuk pengembalian akun yang diakui DANA yaitu:

  • Kehilangan saldo DANA saat pengguna kehilangan handphone. Hal ini terbatas pada satu kali kejadian.
  • Serangan brute force, yaitu kehilangan saldo DANA karena pihak lain yang menyalahgunakan akun DANA dan melakukan transaksi yang tidak terotorisasi pemilik akun DANA, yaitu tidak terverifikasi OTP atau PIN

Saldo Akan Diganti Jika

Penggantian dana akan diberikan sesuai nilai kerugian yang dialami oleh pengguna. Pengguna yang ingin melakukan klaim perlindungan DANA harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pengguna terverifikasi (DANA Premium)
  2. Pengguna mengaktifkan Verifikasi Wajah (DANA Viz)
  3. Pengguna tidak memberi kode keamanan dan informasi verifikasi

Saldo Tidak Akan Diganti Jika

Beberapa penyebab yang tidak termasuk ke dalam cakupan DANA Protection, yaitu:

  1. Kelalaian pengguna, misalnya memberikan informasi akun kepada orang lain
  2. Kasus penipuan, misalnya tertipu tawaran investasi bodong
  3. Phising atau penipuan lain, misalnya, diiming-imingi hadiah, diminta data pribadi, atau diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi akun.

Itulah cara mengembalikan saldo DANA yang hilang. Semoga informasi ini membantumu ya.

(elk/row)



Sumber : finance.detik.com

Jurus Perusahaan Fintech Jangkau Masyarakat yang Sulit Akses Keuangan


Jakarta

Perusahaan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) bersama dengan PT Super Bank Indonesia (Superbank) menjalin kerjasama strategis dalam penyaluran kredit (loan channeling). Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses ke wilayah Indonesia.

Direktur Utama Easycash, Nucky P. Djatmiko mengatakan sebagian besar peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sejak pertama kali diresmikan, kemitraan dengan Superbank turut membantu Easycash untuk menyalurkan pinjaman secara akumulatif sebesar Rp 16,18 triliun kepada lebih dari enam juta penerima dana, terutama di kalangan masyarakat underserved dan underbanked di Indonesia. Melalui perpanjangan kerja sama ini, dia berharap dapat semakin memperluas jangkauan pasar.


“Keberhasilan kolaborasi kami dengan Superbank di fase pertama menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kerja sama fase kedua ini, kami bertekad untuk semakin meningkatkan akses ke layanan keuangan bagi masyarakat yang sulit terjangkau, serta memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan seperti Superbank,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

Sementara itu, Chief Business Officer Superbank, Sukiwan, menyebut pembaruan ini juga merupakan bagian dari komitmen Easycash dan Superbank untuk mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui kolaborasi ini, kedua perusahaan berharap mampu memperkuat ekosistem finansial di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Kolaborasi kami dengan Easycash membuktikan kekuatan kemitraan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform Easycash, kami dapat menyalurkan pendanaan secara efisien sekaligus menjaga manajemen risiko yang kuat. Pada fase kedua ini, kami berkomitmen untuk memperluas jangkauan ke lebih banyak wilayah di Indonesia, memastikan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan keuangan yang mudah dijangkau,” ujar Sukiwan.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Ini Cara Kirim Saldo GoPay ke DANA dengan Mudah dan Cepat

Jakarta

GoPay merupakan salah satu dompet digital terpopuler di Indonesia. Selain berfungsi untuk membeli pulsa, paket internet, hingga membayar layanan ojek online, saldo yang ada di GoPay juga bisa dikirim ke e-wallet lain seperti DANA.

Cara kirim saldo GoPay ke DANA juga mudah dan cepat. Sebab, pihak GoPay telah menambahkan DANA sebagai salah satu e-wallet transfer, jadi tidak perlu lagi memasukkan kode virtual account atau semacamnya, cukup tambahkan nomor penerima transfer DANA.

Lantas, bagaimana cara kirim saldo GoPay ke DANA? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.


Cara Kirim GoPay ke DANA

Kini, kirim saldo GoPay ke DANA bisa dilakukan dengan cepat dan praktis. Dilansir situs resmi GoPay, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi GoPay di smartphone
  • Di halaman utama, ketuk menu ‘Transfer’
  • Pilih opsi ‘E-wallet’
  • Lalu pilih ‘DANA’
  • Masukkan nomor telepon penerima DANA yang terdaftar di aplikasi
  • Cek kembali nomor penerima transfer, kemudian ketuk ‘Percaya, lanjut’ (Trust, continue) untuk memproses kebutuhan transfer
  • Masukkan nominal uang yang ingin dikirim
  • Pilih metode pembayaran dan klik ‘Konfirmasi & Transfer’ (Confirm & Transfer)
  • Masukkan 6 digit PIN GoPay dengan benar
  • Selesai, transfer saldo GoPay ke DANA telah berhasil.

Cara Kirim DANA ke GoPay

Pengguna DANA juga bisa mengirim saldo ke akun GoPay dengan mudah, lho. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka aplikasi DANA di smartphone
  • Di halaman utama, klik menu ‘Kirim’ lalu pilih ‘Kirim ke e-Wallet’
  • Masukkan nomor telepon penerima GoPay yang terdaftar di aplikasi
  • Lalu, masukkan nominal uang yang ingin ditransfer
  • Lalu ketuk ‘Lanjutkan’
  • Cek kembali nomor telepon penerima dan jumlah saldo yang ingin dikirim. Jika sudah benar, ketuk ‘Konfirmasi’
  • Ketuk ‘Bayar’
  • Masukkan PIN DANA dengan benar
  • Selesai, transfer saldo DANA ke GoPay telah berhasil.

Kini, detikers dapat berbagi saldo GoPay ke teman, pasangan, orang tua, atau orang yang membutuhkan secara praktis dan cepat, meski mereka menggunakan dompet digital yang berbeda sekalipun.

Itu dia cara kirim saldo GoPay ke DANA dengan mudah dan cepat. Semoga membantu detikers!

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

Kemudahan Transfer Uang Bikin Orang Gemar Pakai Dompet Digital


Jakarta

Kemajuan teknologi membuat sejumlah sektor turut mengalami perubahan, salah satunya melalui kehadiran dompet digital. Bisa dikatakan kehadiran dompet digital mendapatkan sambutan positif.

Bahkan dari tahun ke tahun jumlah pengguna dompet digital terus mengalami peningkat. Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa volume transaksi elektronik sebanyak 1,84 miliar transaksi pada Agustus 2024.

Volumenya meningkat 4,56% dibanding bulan sebelumnya yang mencetak 1,76 miliar transaksi. Demikian pula nilai transaksi elektronik sebesar Rp220,87 triliun pada Agustus 2024, tumbuh 3,18% dibanding bulan sebelumnya.


Ada banyak hal yang membuat orang-orang gemar melakukan transaksi dengan dompet digital, salah satunya yakni lewat kehadiran transfer uang. Fitur tersebut memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk melakukan berbagai transaksi apapun dan di mana pun.

Sebelumnya, masyarakat harus keluar rumah dan mentransfer sejumlah uang melalui ATM. Tak hanya itu, layanan transfer gratis seperti yang dihadirkan oleh dompet digital DANA juga menjadi daya tarik tersendiri.

DANA menjadi salah satu dompet digital yang menyuguhkan sejumlah layanan gratis, salah satunya melalui fitur Kode Tunai. Dengan fitur Kode Tunai, pengguna DANA bisa kirim uang ke orang yang bukan pengguna DANA, juga bisa kirim uang ke sesama pengguna DANA secara gratis.

Istimewa Foto: DANA

Fitur ini cocok untuk berbagi uang dengan siapa saja, kapan saja, bahkan jika penerima belum memiliki akun DANA.

Cara Menggunakan Kode Tunai:

  • Tap Kirim di Beranda DANA, lalu pilih Kirim Kode Tunai.
  • Masukkan nomor HP penerima & jumlah uang yang mau ditransfer.
  • Tap Bayar, lalu masukkan PIN DANA kamu.
  • Share Kode Unik ke penerima untuk klaim uangnya.

Selain mengirimkan uang, pengguna bisa mengklaim uang lewat Kode Tunai dengan cara berikut:

  • Setelah dapat Kode Unik dari pengirim, tap link yang dibagikan.
  • Masukkan nomor HP kamu & Kode Unik.
  • Pilih mau klaim uangnya lewat mana: Saldo DANA, atau Rekening Bank.
  • Jika lewat Saldo DANA, daftar akun DANA untuk klaim uangnya.
  • Jika lewat Rekening Bank, masukkan rekening bank yang akan dikirim.

Mudah bukan? Yuk segera unduh dan pakai fitur Kode DANA sekarang!

Tonton juga Video: Wondr by BNI: Solusi Keuangan Digital Terdepan

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 34,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun
setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Sampai Kapan Debt Collector Kejar Nasabah Pinjol yang Tak Mau Bayar?


Jakarta

Tren sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) kembali marak di tengah masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok galbay di media sosial.

Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar, sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana; 8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana;” tulis Bagian XI Poin 5 Huruf (d) aturan itu.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis.

Sebab debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;” tulis poin C angka 4 huruf (c).

Simak Video ‘Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim’:

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



Jakarta

Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com