Tag: penerima

  • Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



    Jakarta

    Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

    Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

    Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


    Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

    Rasulullah SAW bersabda:

    من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

    “Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

    Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

    “Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

    Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

    Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

    “Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

    Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

    “Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

    Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

    Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

    Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

    Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

    “Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

    Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

    “Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Terima Warisan Properti Lebih Ribet daripada Duit? Begini Faktanya



    Jakarta

    Uang dan properti adalah dua aset bernilai yang dapat diberikan sebagai warisan. Namun, ada anggapan jika lebih baik menerima warisan berbentuk uang daripada properti. Kira-kira apa alasannya ya?

    Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menjelaskan, anggapan ini muncul karena kedua aset tersebut memiliki cara pengalihan kepemilikannya yang berbeda.

    Kalau uang menurut Steve merupakan aset berbentuk likuiditas, sama seperti uang cash, deposito, atau logam mulia. Cara pengalihan kepemilikannya ke ahli warisan lebih murah. Sementara rumah adalah aset tetap atau tidak bergerak. jika ingin menerimanya sebagai warisan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi dan diurus.


    Syarat wajib untuk dapat menerima harta milik orang yang telah meninggal adalah mereka tercatat sebagai penerima harta tersebut dalam akta waris. Steve mengatakan jika seseorang mendapatkan warisan berupa uang, mereka hanya perlu mengurus akta waris tersebut, maka uang tersebut dapat menjadi milik mereka.

    Jika mereka mendapatkan properti, bukan hanya akta waris yang harus diurus, ahli waris juga akan mengeluarkan biaya untuk mengurus pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    “Perbedaannya di biaya, kalau warisan cash atau deposito itu hanya berhenti (selesai) di akta waris biayanya. Tapi kalau properti atau rumah itu ada biaya namanya biaya pajak dan BPHTB. Itu harus dibayarkan semuanya,” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (25/4/2025).

    Nilai pajak yang harus dibayarkan oleh ahli waris tergantung pada nilai dari properti tersebut. Semakin mahal nilainya, maka pajak yang harus dibayarkan ahli waris akan semakin tinggi.

    Tidak berhenti pada tanggungan pajak, BPHTB, ahli waris juga harus membayar proses balik nama sertifikat.

    Kemudian apabila ingin menjual rumah tersebut, ahli waris harus mendapatkan izin dari seluruh ahli waris. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju untuk menjual rumah tersebut, maka penjualan tidak dapat dilakukan.

    “Untuk mau menjual, umpamanya anaknya 5, ada satu anak yang tidak setuju menjual. Nah itu nggak bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu memasarkan untuk dijual, karena anak yang nomor 5 ini nggak mau tanda tangan kesepakatan untuk menjual gitu,” jelas Steve.

    Steve juga mengingatkan beberapa rumah yang telah berusia puluhan tahun biasanya ada tunggakan pajak. Apabila rumah tersebut diwariskan, maka tanggungan pembayaran tunggakan tersebut menjadi milik ahli waris.

    “Terus tunggakan pajak, biasanya kan kalau waris itu banyak PR-nya yang namanya tunggakan pajak, biasanya PBB gitu. Jaman dulu kan PBB sering nunggak ya, orang-orang jaman dulu,” tuturnya.

    Untuk menghindari beban tanggungan yang besar kepada ahli waris, Steve menyarankan apabila saat ini memiliki beberapa properti yang nilainya mahal, lebih baik menjualnya dan tukar dengan properti yang nilainya lebih rendah tetapi lokasinya strategis seperti di dekat transportasi publik.

    “Kalau rumahnya satu, besar, di Kemang, 2.000 meter, alangkah baiknya dilepas dulu, dijual dulu. Pindah ke daerah yang lebih baik, yang dekat sarana transportasi atau rumah sakit. Uang sisanya bisa dibagi atau bisa disimpan untuk biaya tidak terduga,” terangnya.

    Kemudian, untuk ahli waris yang mendapatkan warisan berupa properti, jangan terbebani dan langsung menjualnya. Pertimbangkan dahulu apakah rumah tersebut dapat menjadi pemasukan ke depannya di masa depan.

    Apabila masih bernilai, Steve menyarankan untuk tidak buru-buru menjualnya. Namun, apabila sebaliknya seperti lebih besar tanggungan yang dibebankan daripada manfaatnya, maka boleh untuk segera melepasnya agar uangnya dapat memenuhi kebutuhan ahli waris.

    “Menurut saya, kepada para pemegang aset yang idle (menganggur), pemegang aset yang terlalu besar, dan biayanya sudah tidak terkendalikan dari biaya perawatan, biaya budgetnya, lebih baik disesuaikan alias dijual dan beli lagi sesuai dengan kebutuhan. Karena saat ini lebih baik memegang aset yang bersifat likuiditas karena bunga bank kan cukup tinggi sekarang dan kalau punya aset lukuiditas, ketika ada kebutuhannya mendadak atau mendesak itu bisa dicairkan secepatnya. Kalau properti kan agak lama ya,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, sebaiknya segera melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru untuk mengidentifikasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Selain aktivitas jual-beli, mutasi PBB ini juga perlu dilakukan apabila ada hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

    Nah, untuk balik nama PBB sekarang bisa dilakukan secara online lho, salah satunya di Jakarta. Sebelum mengetahui cara balik nama PBB-P2, ketahui dulu syarat administrasi untuk melakukannya dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


    Syarat Administrasi Balik Nama PBB

    Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan

    2. Identitas berupa:

    a. Wajib Pajak Orang Pribadi
    – KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

    b. Wajib Pajak Badan

    – Perizinan Berusaha (NIB)

    – NPWP Badan

    – KTP Pengurus Badan

    – Akta Pendirian/Perubahan

    3. Surat kuasa bermeterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

    4. Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP)/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani

    5. Hasil cetak SPPT PBB-P2

    6. Bukti kepemilikan tanah

    a. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah

    b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis:

    – Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

    – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak

    8. Fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG)

    9. Foto objek pajak

    10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak; dan

    11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

    Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

    1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

    2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

    3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”

    4. Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”

    5. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas” Kemudian klik “Simpan”

    6. Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.

    7. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.

    Itulah cara balik nama PBB-P2 secara online di Jakarta. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

    “Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).


    Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima BSPS

    Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

    Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

    “Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

    Mekanisme Pengajuan Usulan

    Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

    “Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” tuturnya.

    Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

    Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

    Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

    “Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


    Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

    a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

    b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

    d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

    a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

    d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

    e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

    f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

    g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

    h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

    i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

    j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

    k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

    l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

    m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

    n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

    Diskon BPHTB Atas Bangunan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

    Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

    Bebas Pokok BPHTB

    Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

    Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • UMKM Lampung Rasakan Dampak Positif Program 1 Juta Sertifikat Halal Gratis



    Jakarta

    Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kuota 44.000 kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Se-Provinsi Lampung. Dalam skema ini, setiap pendamping proses produk halal mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 150.000 dari alokasi biaya sertifikasi Rp 230.000 .

    Di Provinsi Lampung, program ini telah menjadi katalis positif yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis membuka peluang kerja melalui pelatihan dan penugasan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari berbagai lembaga pendamping.


    Hanafi Pane, salah satu P3H dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) ITERA Lampung, menuturkan bagaimana program ini telah mengubah hidupnya secara pribadi.

    “Karena program sertifikasi halal gratis yang Bapak gulirkan, saya memiliki penghasilan tambahan yang memadai. Saat ini saya juga telah menjadi penyelia halal, sehingga saya bisa membiayai kuliah secara mandiri. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hanafi dalam keterangan tertulis Selasa, (5/8/2025).

    Cerita serupa datang dari Dedi Sunarlis, P3H dari Edukasi Wakaf Indonesia (EWI), yang menyebut bahwa program ini telah menjadi penyelamat bagi keluarganya.

    “Dengan adanya program sertifikat halal gratis, kehidupan keluarga kami dapat tertolong. Kami kini bisa hidup lebih layak, dan itu sangat berarti bagi kami,” katanya.

    Selain itu, Fadilah Teresia Siregar, dari EWI, menyampaikan bahwa program ini memberikan kelegaan ekonomi bagi banyak pendamping maupun pelaku usaha.

    “Kami sangat tertolong dengan adanya sertifikat halal gratis. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kepedulian nyata ini,” ungkapnya.

    Bukan hanya para pendamping, para pelaku usaha penerima sertifikat halal gratis juga menyampaikan kesan positif terhadap program ini. Salah satunya Nini Martinawati, pemilik Nincan Store yang memproduksi makanan khas seperti empek-empek, tekwan, dan puding.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memfasilitasi sertifikat halal secara gratis. Dengan adanya sertifikat halal ini, omzet kami semakin melesat. Kami mohon agar program ini dilanjutkan karena masih banyak teman-teman UMKM yang belum memilikinya,” jelas Nini.

    UMKM lain yang juga merasakan manfaat program ini menyebutkan bahwa keberadaan sertifikasi halal secara gratis menumbuhkan kepercayaan konsumen dan membuka lebih banyak peluang kerja.

    “Program ini sangat berguna, terutama bagi konsumen dan pelaku usaha kecil. Karena gratis, UMKM merasa lebih semangat untuk maju. Selain itu, program ini juga menambah lapangan pekerjaan. Terima kasih Presiden Prabowo,” katanya.

    (ega/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Dorong RI Beri Penghargaan ke Tokoh Perdamaian Dunia, Menag: Kita Harus Go International



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa sudah saatnya bagi Indonesia memberikan penghargaan tingkat internasional kepada individu maupun kelompok yang berjasa bagi perdamaian dunia. Dengan begitu, RI tak hanya menerima pengakuan atau penghargaan.

    “Jadi, jangan hanya kita menerima award, kita juga harus memberikan pengakuan, penghargaan,” terangnya setelah acara 2025 Human Fraternity Fellowship di Duta Besar Uni Emirat (UAE), Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam, dikutip dari kantor berita Antara.


    Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengungkap pernyataan tersebut dalam merespons Zayed Award for Human Fraternity dari UAE yang diberikan kepada banyak organisasi serta tokoh dunia yang mendorong perdamaian hingga kerukunan umat beragama.

    Menag menuturkan, nominasi yang banyak dan adanya penerima Zayed Award dari Indonesia yaitu organisasi Islam besar yang tak lain Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, membuktikan kualitas SDM Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, hal tersebut sepatutnya mendorong RI untuk membalas dan menghadirkan penghargaan serupa di tingkat dunia.

    Terlebih, Indonesia menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi nilai tambah untuk memiliki penghargaan bergengsi bagi tokoh perdamaian.

    Pada kesempatan yang sama, Menag juga memastikan agar Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam mewujudkan perdamaian dunia.

    “Ke depan, kita juga akan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi, kita harus go international,” ungkap Menag Nasaruddin.

    Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin yang juga menghadiri acara tersebut juga mendukung wacana pemberian penghargaan bagi tokoh perdamaian dunia.

    “Orang berbuat baik kalau diberi penghargaan tentu semakin terdorong untuk berbuat lebih banyak lagi. Saya yakin banyak orang yang akan melakukan hal-hal baik,” terangnya.

    Sebagai informasi, Zayed Award for Human Fraternity digelar untuk mengapresiasi individu dan entitas yang berkontribusi besar terhadap kemajuan peradaban manusia dan hidup berdampingan secara damai.

    Penghargaan tersebut digagas pada 2019 untuk menandai penandatanganan “Piagam Persaudaraan Kemanusiaan” yang bersejarah oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Ahmed Al-Tayeb di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Pemenang Zayed Award akan mendapatkan hadiah senilai 1 juta dolar AS.

    Organisasi Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menjadi penerima bersama penghargaan tersebut pada 2024. Sementara itu, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sempat diamanahi menjadi anggota dewan juri Zayed Award edisi 2024.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

    Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

    “Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

    Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

    Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Paragon Terima Penghargaan Lewat Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis ZIS



    Jakarta

    Forum Zakat (FOZ) memberikan penghargaan kepada Paragon Technology and Innovation (Paragon). Penyerahan penghargaan ‘Perusahaan Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS’ ini disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

    Penghargaan yang diterima Paragon ini merupakan pengakuan atas kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Kamis (18/7/2024) Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Lembaga Zakat, dan kontribusi sektor swasta sebagai Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS.


    Untuk diketahui ParagonCorp merupakan grup perusahaan asal Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985.

    ParagonCorp mengawali bisnisnya sebagai perusahaan kosmetik nasional terbesar di Indonesia bernama PT Paragon Technology and Innovation. Paragon menaungi brand-brand ternama seperti Wardah, Make Over, Emina, Kahf, Putri, Laboré, Biodef, Instaperfect, Crystallure, Tavi, Wonderly, dan Earth Love Life.

    Program Paradaya Movement Besutan Paragon

    Paragon memiliki program unggulan yang dikenal dengan sebutan Paradaya Movement. Program ini dinilai berhasil menjadi katalisator dalam membangun ekosistem pemberdayaan berbasis ZIS yang berkelanjutan dan efektif.

    Paradaya Movement ini mencakup berbagai kegiatan yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

    Paragon bersinergi dengan berbagai lembaga zakat untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat muda di Indonesia, dengan fokus mengubah mereka dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).

    Melalui berbagai kegiatan dan pelatihan, Paradaya Movement memberdayakan generasi muda agar mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi, menciptakan dampak positif yang luas dan berkelanjutan.

    Dalam acara penyerahan penghargaan ini, hadir Ratih Savitri Ali, Komite Investasi ParagonCorp yang menerima penghargaan.

    Dengan adanya apresiasi melalui penghargaan ini, ParagonCorp berharap dapat menjadi motivasi untuk semakin berinovasi dan berkolaborasi, serta menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk turut berkontribusi dalam program pemberdayaan masyarakat melalui ZIS, sehingga tercipta ekosistem pemberdayaan yang lebih luas dan efektif di Indonesia.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com