Tag Archives: penerimaan pajak

RI Kumpulkan Rp 28,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol


Jakarta

Pemerintah mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024. Jumlah tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

“Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,57 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Khusus PMSE, sampai September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan di September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd dan DFENG LIMITED.


Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,57 triliun sampai September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun,” beber Dwi.

Kemudian penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai September 2024, penerimaannya sebesar Rp 2,38 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024.

Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 1,09 T dari Pajak Kripto Sejak 2022


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022. Jumlah yang berhasil disumbang untuk negara terus meningkat setiap tahunnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Jumlah itu terus bertambah pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar.

“Kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir sudah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).


Penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.

Peningkatan penerimaan pajak itu sejalan dengan terus bertambahnya jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Di 2024 saja terjadi pertumbuhan jumlah investor sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun investor, dengan nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun atau tumbuh 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transaksi setiap tahunnya secara umum dalam tren peningkatan dan di tahun lalu sepanjang 2024 total transaksi aset kripto nasional di Rp 650,61 triliun, karena kripto ini tidak ada hari liburnya kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi yang berizin,” jelas Hasan.

Sejauh ini ada 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilakukan penawaran dan kegiatan transaksi di platform para pedagang aset kripto yang ada.

Simak juga Video ‘KuTips Strategi Atur Keuangan 2025: Buat Prioritas hingga Berhemat!’:

(aid/ara)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 34,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun
setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Penarikan Pajak Kripto hingga Pinjol di RI Tembus Rp 34,91 T


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 T dari 2022


Jakarta

Penerimaan negara dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang sangat baik sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Penerimaan negara itu dinilai sebagai cerminan tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas terhadap industri kripto.


Vice President Indodax Antony Kusuma mengatakan, ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal. Ia menekankan penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto.

“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” tambahnya.

Seiring dengan meningkatnya kontribusi pajak kripto, pasar global juga menunjukkan dinamika positif. Harga Bitcoin (BTC) menembus US$ 120 ribu atau sekitar Rp 2 miliar menurut data CoinMarketCap dan TradingView.

Lonjakan ini didorong oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai US$ 5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai US$ 676 juta, dengan BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap US$ 405 juta dan Fidelity menambah 1.570 BTC senilai US$ 179 juta.

Secara teknikal, Bitcoin kini memasuki fase price discovery dengan potensi kenaikan menuju US$ 128.000-US$ 135.000 (Rp2,1-Rp2,3 miliar). Meski demikian, analis mengingatkan adanya zona support penting di US$ 110.000-US$ 112.000 (Rp 1,8 miliar).

Kombinasi antara penerimaan pajak kripto nasional yang solid dan tren kenaikan harga Bitcoin global menegaskan bahwa industri kripto kini memainkan peran strategis, baik dalam menopang fiskal negara, memberikan potensi investasi yang baik, dan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital dunia.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com