Tag: penertiban

  • Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



    Jakarta

    Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

    Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

    PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


    Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

    “Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

    Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

    “Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

    Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! Sertifikat Tanah Bisa Diblokir gegara Ini



    Jakarta

    Pernah dengan sertifikat tanah diblokir? Ya, sertifikat tanah ternyata bisa diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

    Nah, ada beberapa penyebab yang membuat sertifikat tanah diblokir. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan faktor yang menyebabkan sertifikat tanah diblokir karena adanya permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan.

    Ia menambahkan pemblokiran itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, masih adanya hutang-piutang, penjaminan, dan pembagian waris.


    Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan oleh orang perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

    Nantinya, pencatatan pemblokiran dapat dilakukan oleh kepala kantor pertanahan berdasarkan perintah menteri atau kepala kantor wilayah.

    “Apabila permohonan blokir dilakukan kepala kantor pertanahan atas perintah menteri atau kepala kantor wilayah, hal ini terjadi apabila adanya upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat strategis, penertiban tanah telantar, dan perlindungan terhadap aset pemerintah,” jelasnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Catatan blokir hasil permohonan perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan blokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (1).

    Jangka waktu blokir bisa diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

    Berdasarkan pasal 17 (2) peraturan tersebut, untuk penghapusan blokir bisa dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hari Ini Presiden Akan Lantik Kepala Badan Penyelenggara Haji



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto akan melantik sejumlah kepala badan di Istana Negara, Jakarta hari ini. Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji termasuk yang akan mengikuti agenda tersebut.

    Berdasarkan surat undangan yang dilihat detikHikmah, Selasa (22/10/2024), pelantikan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Seluruh undangan diminta datang pukul 09.30 WIB.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji akan diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji adalah Dr. Dahnil Anzar Simanjutak.


    Selain melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Prabowo juga akan melantik Dr. Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Dr. Ir. Afriansyah Noor sebagai wakilnya.

    Sebelumnya, Prabowo menyebut akan membentuk Badan Haji dan Umrah dalam pemerintahannya. Ia menunjuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor serta dua tokoh lainnya untuk mengelola badan tersebut.

    “Arahan Pak Prabowo kepada saya, kepada kami bertiga untuk mengurusi badan urusan haji dan umrah,” ujar Afriansyah Noor dilansir Antara beberapa waktu lalu.

    Badan Haji akan dibentuk setingkat dengan kementerian. Pembentukan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem dan regulasi haji di Indonesia.

    “Jadi itu badan setingkat kementerian yang dibuat oleh beliau (Prabowo) untuk percepatan dan juga perbaikan,” ucap Afriansyah Noor.

    Badan Haji dan Umrah akan berfokus pada penertiban dan penyempurnaan tata kelola haji dan umrah. Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah calon jemaah haji dan umrah.

    Dalam undangan yang dikirim Menteri Sekretaris Negara RI terkait pelantikan kepala badan, Badan Haji dan Umrah bernama Badan Penyelenggara Haji.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com