Tag: penetapan

  • Renovasi Wisma Atlet Telan Rp 350 M, Siapa yang Bakal Isi?



    Jakarta

    Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan mengenai konsep Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta yang akan diubah menjadi Rusun ASN. Di mana sebagian Wisma Atlet akan digunakan sebagai Rusun ASN, kemudian setengah lainnya akan dialihfungsikan sebagai area komersial.

    “Tetep fungsinya rusun, tapi jadi rusun sebagian, yang utama untuk ASN. Sebagian nanti ada yang prospek untuk dikomersialkan untuk membiayai operasional dari area itu,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan konsep hunian ini adalah tempat tinggal sewa atau Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa). Harganya akan ditetapkan oleh pemerintah dan akan diumumkan setelah renovasi selesai melalui Perpres (Peraturan Presiden).


    “Sementara rusunawa. Sistemnya sewa tapi nanti ada penetapan harga pemerintah,” ujarnya.

    Seperti yang diketahui saat ini Wisma Atlet sedang dalam tahap renovasi yang memakan waktu sekitar 6 bulan. Ditargetkan renovasi ini akan rampung tahun ini.

    Adapun, untuk anggaran renovasi Wisma Atlet sendiri telah diajukan dana sekitar Rp 350 miliar.

    “Ini masih nunggu penetapan, sudah dialokasikan Rp 350 miliar,” pungkasnya.

    Terpisah, terkait siapa ASN yang bisa menempati hunian di Wisma Atlet ini, Iwan menyampaikan hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Laporan dari LPSE Kementerian PUPR, untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, pagu anggaran yang digelontorkan dari APBN senilai Rp 373.456.806.000 sementara Hasil Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp 357.893.484.300.

    Dilansir detikNews, pada Selasa (6/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait Wisma Atlet. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan Wisma Atlet akan dijadikan perumahan ASN hingga kawasan komersial.

    “Dari BLU (Badan Layanan Umum) sudah berikan asesmen nanti minat dari beberapa aktivitas komersial ada, namun sisi lain juga akan jadi perumahan ASN, karena banyak sekali ASN di sekitar Wisma Atlet ini, tapi tanpa menimbulkan signaling yang salah karena di sisi lain akan ada perpindahan ke IKN,” ujar Sri Mulyani.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Cara Lihat NJOP Online dan Hitung Harga Rumah



    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya menjadi komponen penting untuk menghitung nilai atau harga sebuah tanah maupun rumah. Pemerintah daerah yang menentukan NJOP ini berdasarkan berbagai faktor, terutama lokasi.

    Untuk melihat NJOP ini bisa dilakukan dengan menyambangi kantor yang mengurusi pajak dan pendapatan daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta, dan sebagainya. Tak hanya itu, cara melihat NJOP juga bisa dilakukan secara online.

    Dalam artikel ini akan kita bahas cara melihat NJOP secara online, mulai dari pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.


    Cara Melihat NJOP Online

    Selain mendatangi kantor Badan Pendapatan setempat, kamu bisa melihat NJOP secara online. Namun tidak semua daerah bisa menerapkan cara ini, sebab beberapa daerah tidak mengunggahnya ke situs resminya.

    Perhatikan beberapa langkah berikut ini:

    1. Kunjungi Situs Pemda

    Kunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat untuk mencari regulasi mengenai penetapan NJOP. Kamu bisa masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai lokasi properti, misalnya Jakarta adalah bprd.jakarta.go.id.

    Atau kalian bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah sesuai lokasi properti. Misalnya daerah Kabupaten Sukoharjo adalah jdih.sukoharjokab.go.id.

    2. Cari Regulasi Tentang NJOP

    Carilah kumpulan regulasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cari regulasi terbaru, kemudian download atau lihat preview-nya.

    Di Jakarta, NJOP diatur dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2019. Di Sukoharjo, NJOP diatur dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022 tentang Δenetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022.

    3. Unduh dan Buka Regulasi

    Besar NJOP biasanya terletak pada lampiran. NJOP diatur berdasarkan lokasinya, biasanya mendetail hingga ke nama jalannya. Berikut ini tampilan kisaran NJOP dalam regulasi tersebut:

    NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022.NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detik.com.

    Pengertian NJOP

    Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

    NJOP sering digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pedesaan dan perkotaan atau yang disebut PBB-P2. Selain itu, NJOP juga dapat menjadi dasar menentukan harga jual rumah maupun tanah.

    Faktor Penentu NJOP

    NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah secara berkala, sehingga besarannya bisa naik dan turun, tergantung faktor-faktor penentunya. Jadi jangan heran kalau NJOP rumah kamu berbeda dengan NJOP kampung sebelah.

    Nah, apa saja faktor penentunya? Berdasarkan pengertian NJOP, berikut ini beberapa faktor penentunya:

    1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

    NJOP bisa ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek lainnya melalui pengamatan dan penelitian objek pajak lain yang sejenis.

    2. Pergantian NJOP

    NJOP juga ditentukan berdasarkan pergantian NJOP, yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

    3. Nilai Perolehan Baru

    Perhitungan NJOP juga didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah Berdasarkan NJOP

    Salah satu fungsi NJOP adalah untuk menghitung harga jual rumah sesuai pasaran. Meski demikian, NJOP adalah harga rata-rata, sehingga harga jualnya mungkin bisa lebih tinggi hingga 2-3 kali lipat, atau justru lebih rendah karena faktor-faktor tertentu.

    Dilansir dari situs Ray White, berikut ini cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP secara umum:

    1. Hitung NJOP Sesuai Luas Rumah

    Setelah mengetahui NJOP di daerahmu, hitunglah dengan mengalikan NJOP tanah dengan luas tanah, ditambah NJOP bangunan yang dikalikan dengan luas bangunan.

    (Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)

    Misalkan rumah Anda terdiri tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 40 meter persegi. Jika NJOP tanah sebesar Rp 5.000.000/meter persegi dan NJOP bangunan Rp 4.000.000/meter persegi, maka cara menghitungnya sebagai berikut:

    (Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)
    (60 x 5.000.000) + (40 x 4.000.000)
    = 300.000.000 + 160.000.000
    = Rp 460.000.000

    Jadi, harga jual minimal rumah tersebut Rp 460 juta. Harga ini bisa jauh lebih tinggi atau rendah tergantung faktor-faktor lain. Penjual tentu bebas menentukan harga, namun pembeli juga akan melihat apakah harga tersebut layak.

    2. Pertimbangkan Lokasi

    Lokasi rumah yang strategis bisa memiliki harga jual yang lebih tinggi. Lokasi strategis biasanya berada dekat dengan jalan raya, dekat dengan fasilitas umum, pusat bisnis, dan sebagainya. Nilai jual bisa menurun ketika lokasi tersebut kini menjadi langganan bencana, atau terdampak proyek tertentu.

    3. Pertimbangkan Kelayakan Rumah

    Anda juga harus mempertimbangkan kelayakan rumah. Jika rumah sudah lama berdiri dan mengalami kerusakan, maka dapat mengurangi nilainya, karena pembeli juga harus merenovasinya.

    4. Tambahkan Biaya Renovasi

    Jika Anda melakukan renovasi sehingga rumah menjadi cantik, maka tambahkan biaya tersebut agar tidak rugi. Renovasi ini misalnya memasang wallpaper, memasang lampu hias, membuat kabinet dapur, menggunakan perabot berkualitas tinggi, dan sebagainya.

    5. Bandingkan Harga Pasaran

    Yang terakhir, kamu bisa membandingkannya dengan harga pasaran rumah di sekitar lokasi. Hal ini diperlukan agar harga jual tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi.

    Nah, itulah tadi telah kita ulas cara melihat NJOP secara online, lengkap dengan pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • DPR Sepakat Bentuk Pansus Angket Haji, Menag: Kita Ikuti Prosesnya



    Jakarta

    DPR RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21 hari ini. Merespons hal itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti prosesnya.

    “Kita ikuti saja, itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan, ya jadi kita ikuti saja, ” ujar Yaqut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

    Yaqut juga mengatakan akan memberikan seluruh laporan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji 2024. Bahkan Yaqut menegaskan akan menyampaikan laporan apa adanya.


    “Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya,” katanya.

    Pria yang akrab disapa Gus Men juga menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.

    “Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji,” jelasnya.

    Diberitakan detikNews, usulan pembentukan hak angket pansus haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

    “Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

    Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

    (nla/kri)



    Sumber : www.detik.com